• Login
  • Register
Jumat, 9 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kekerasan Seksual ; Santri Bersuara

Zahra Amin Zahra Amin
03/03/2020
in Aktual
0
(gambar diambil dari Geotimes)

(gambar diambil dari Geotimes)

72
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sebuah video yang berjudul “Santri Bersuara Menuntut Keadilan”, melintas di laman media sosial saya. Seorang santri perempuan berkata dengan suara lirih dan bergetar yang membuat bulu kuduk saya meremang, dan hati meradang. “Saya berharap, tidak akan terulang, dimanapun mengotori lembaga pendidikan. Apalagi ini pesantren. Masya Allah, Naudzubillah Min Dzalik. Di manapun tempat tidak terulang. Saya minta hormatilah wanita”.

Lalu di bawah video tersebut, dalam laman berita CNN Indonesia edisi Minggu 1 Maret 2020 tertulis, Kepolisian Resor Jombang mengeluarkan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan tersangka MSA putra seorang Kiai di salah satu pondok pesantren besar di Kecamatan Ploso Jombang pada 2019 lalu.

Tapi dalam perjalanan penanganan kasusnya, kepolisian mendapat protes dari kalangan aktivis anti kekerasan terhadap perempuan. Mereka mengecam kinerja polisi yang terkesan lamban. Di sisi lain, ratusan pendukung tersangka MSA menuding laporan korban adalah kriminalisasi.

Kasus kekerasan seksual yang kerap terjadi, terutama di lingkungan pendidikan, seringkali sulit terungkap, karena dengan alasan menjaga nama baik dan marwah lembaga lebih diutamakan. Sehingga butuh keberanian ektsra untuk bisa membawa kasus ke ranah hukum, memberi perlindungan dan keadilan terhadap korban.

Bahkan Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), sebagaimana saya lansir dari dokumen resmi proses dan hasil KUPI halaman 86-87, secara tegas mengatakan jika hukum kekerasan seksual dalam segala bentuknya, adalah haram. Baik itu dilakukan di luar maupun di dalam perkawinan, karena bertentangan dengan ajaran Islam.

Baca Juga:

Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?

Kisah Luna Maya, Merayakan Perempuan yang Dicintai dan Mencintai

Aurat dalam Islam

Mengapa Waktu Berlalu Cepat dan Bagaimana Mengendalikannya?

Pertama, penegasan Allah SWT bahwa manusia adalah makhluk yang dimuliakan oleh Allah SWT. Oleh karenanya, mesti bersikap mulia dengan saling menjaga kehormatan dan martabat kemanusiannya.

Kedua, prinsip dasar ajaran Islam untuk melindungi kemuliaan, kemerdekaan, keadilan, persaudaraan, tolong menolong dan kesetaraan manusia, serta larangan Islam untuk merusak kehormatan dan martabat kemanusiaan, baik muslim maupun non muslim, baik dalam kondisi damai maupun perang, baik pada teman maupun pada musuh.

Ketiga, penegasan Allah SWT bahwa laki-laki dan perempuan adalah auliyaa’ (pelindung) satu sama lain, sehingga keduanya harus melindungi dan menjaga kedaulatan diri serta menjaga kedaulatan pihak lain atas dirinya.

Keempat, perintah Allah SWT secara khusus, kepada pasangan suami istri untuk saling memperlakukan secara baik (mu’asyaroh bil-ma’ruf). Salah satu dari sikap baik atau ma’ruf adalah tidak bersifat egoistis dalam hal urusan seksualitas dan tidak memaksakan kehendak seksualitas pada pasangan.

Kelima, penegakan hak asasi manusia, termasuk hak asasi perempuan, yang dijamin Islam yaitu, satu, hak kemerdekaan untuk hidup (haqq wa hurriyatun nafsi wal hayyah). Dua, hak dan kemerdekaan melakukan reproduksi dan membangun keluarga (haqq wa hurriyatun nasl wattanaasul, wa nasb wal usrah). Tiga, hak dan kemerdekaan atas kehormatan dan kemuliaan (haqq wa hurriyatul ‘iradl wal karaamah al-insaaniyyah).

Apa yang Harus dilakukan untuk Melawan Kekerasan terhadap Perempuan?

Saya mencatatkan kembali, apa yang harus dilakukan untuk melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, dari Buku Ensiklopedia Muslimah Reformis yang ditulis Prof. Musdah Mulia. Pertama, semua orang khususnya para pengambil kebijakan dii negara ini, harus sepakat bahwa kekerasan terhadap perempuan (KTP) adalah kejahatan kemanusiaan, dan harus dihilangkan dari kehidupan manusia.

Kedua, semua orang harus berupaya untuk tidak membiarkan KTP terjadi, sehingga perlu ada upaya-upaya preventif yang konkret dan sistemik. Termasuk dalam pendidikan, baik formal maupun non formal.

Ketiga, jika telah terjadi kekerasan terhadap perempuan, maka hal utama yang harus dilakukan adalah menolong korban secepat mungkin agar terhindar dari segala kemungkinan yang membuat kondisinya lebih parah. Terutama secara psikologis, dan tekanan mental.

Keempat, perlu membangun fasilitas pelayanan untuk penguatan hak dan kesehatan reproduksi korban. Sebab, biasanya korban mengalami gangguan terkait organ-organ reproduksinya, terutama jika masih di bawah umur.

Kelima, melakukan upaya reintrepretasi ajaran agama sehingga nilai-nilai agama yang memihak dan ramah terhadap perempuan dapat tersosialisasi dengan luas di masyarakat. Sehingga, ketika kesadaran akan kesetaraan dan keadilan gender menjadi isu sentral, maka niscaya untuk mempertimbangkan dan mendengarkan suara perempuan dalam interpretasi keagamaan.

Melalui catatan ini, penulis berharap kasus kekerasan seksual yang menimpa sejumlah santri perempuan di Jombang menemukan titik terang, dengan memberi hukuman yang seadil-adilnya terhadap pelaku, dan memberikan pemenuhan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban.

Sebagaimana pernyataan korban, agar kasus yang sama tidak terulang, dan tidak ada lagi suara-suara perempuan yang lirih bergetar menuntut keadilan, atas nama jiwa yang terampas, dan masa depan yang telah terhempas. []

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Media

Media Punya Peran Strategis dalam Mencegah Konflik Akibat Tidak Dipenuhinya Hak Keberagamaan

26 April 2025
Perempuan bukan Tamu di Ruang Publik

Perempuan Bukan Tamu di Ruang Publik

1 April 2025
Makhluk Intelektual

Laki-laki dan Perempuan adalah Makhluk Intelektual dan Spiritual

1 April 2025
Perempuan bisa menjadi Pemimpin

Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Tafsir QS. An-Nisa Ayat 34 dalam Perspektif Keadilan Hakiki Islam

1 April 2025
Khalifah fil Ardl

Perempuan Memiliki Mandat sebagai Khalifah Fil Ardl

29 Maret 2025
Takwa

Kemuliaan Manusia Hanya Ditentukan oleh Takwa

29 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Kesaksian Perempuan

    Kritik Syaikh Al-Ghazali atas Diskriminasi Kesaksian Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Sosial Kemanusiaan: Vasektomi, Kemiskinan, dan Hak Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keheningan Melalui Noble Silence dan Khusyuk sebagai Jembatan Menuju Ketenangan Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Perempuan Menurut Abu Hanifah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Nekat! Pentingnya Memilih Pasangan Hidup yang Tepat bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengapa PRT Identik dengan Perempuan?
  • Kisah Luna Maya, Merayakan Perempuan yang Dicintai dan Mencintai
  • Aurat dalam Islam
  • Mengapa Waktu Berlalu Cepat dan Bagaimana Mengendalikannya?
  • Benarkah Menikah Menjadi Bagian dari Separuh Agama?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version