Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Keputihan itu Mani, Madzi atau Wadhi? Ini Penjelasannya

Dalam Fikih, ada tiga jenis cairan yang keluar dari vagina perempuan. Ketiganya memiliki bentuk dan hukum yang berbeda dalam pandangan Islam

Maylitha Luciona Demorezza by Maylitha Luciona Demorezza
18 April 2023
in Personal
A A
0
Keputihan

Keputihan

78
SHARES
3.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seperti yang kita ketahui, syarat sah salat ada beberapa hal yang harus kita pertimbangkan yaitu beragama Islam. Lalu mumayyiz atau berakal (sudah bisa membedakan yang baik dan benar). Sudah masuk waktu salat, mengetahui fardhu-fardhu salat, tidak meyakini satu fardlu pun sebagai laku sunnah dan suci dari hadats kecil dan besar.

Namun sayangnya, suci dari hadats kecil dan besar ini tidak hanya sekadar buang air kecil dan buang air besar. Tetapi juga ada mani, madzi, dan wadhi yang dapat membatalkan syarat sah salat.

Dalam Fikih, ada tiga jenis cairan yang keluar dari vagina perempuan. Ketiganya memiliki bentuk dan hukum yang berbeda dalam pandangan Islam. Yang pertama adalah mani, cairan yang keluar memancar dari kemaluan dengan disertai rasa nikmat dan berbau seperti adonan roti.

Beberapa ulama berpendapat bahwa syarat suatu cairan yang keluar dari farji perempuan namanya mani. Tidak harus memancar, yang terpenting syarat lainnya terpenuhi. Cairan mani ini tidak najis, akan tetapi jika seorang perempuan mengeluarkannya, maka ia wajib mandi besar, terlebih jika hendak menunaikan salat.

Perbedaan Madzi, dan Mani

Kemudian Madzi, berupa cairan bening dan lengket. Dari proses keluarnya madzi ini sama dengan mani, yang membedakan madzi dengan mani adalah meskipun keluarnya dalam keadaan nikmat tapi tidak memancar seperti mani. Lalu setelah keluarnya tidak menyebabkan lemas. Terkadang keluarnya madzi tidak terasa. Menurut Imam Haramain sebagaimana Imam Nawawi paparkan dalam kitabnya Al-Majmu` Syarh Al-Muhadzdzab umumnya perempuan yang terangsang akan mengeluarkan madzi,

 

الَإمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَإِذَا هَاجَتِ الْمَرْأَةُ خَرَجَ مِنْهَا الْمَذْيُ قَالَ وَهُوَ أُغْلَبُ فِيهِنَّ مِنْهُ فِي الرِّجَالِ

Artinya: “Imamul Haraiman berpendapat: ketika seorang perempuan terangsang maka ia akan mengeluarkan madzi. Beliau (juga) berkata: perempuan lebih umum mengeluarkan madzi dibanding dengan laki-laki:”.

Madzi dihukumi najis, ketika seorang perempuan hendak salat maka ia wajib membersihkan dan mensucikan diri dari madzi tersebut. Dan ia tidak wajib mandi besar sebagaimana sebab keluar mani. Baru kemudian berwudhu dan melaksanakan salat.

Wadhi

Yang terakhir adalah Wadhi. Dari bentuknya, wadhi ini mirip dengan mani. Berbentuk cairan putih yang kental dan keruh akan tetapi tidak berbau. Keluarnya wadhi biasanya setelah buang air kecil (kencing), bisa juga karena kecapekan, dan keluarnya tidak berbarengan dengan adanya rasa nikmat seperti mani ataupun madzi. Dalam kitab Kasyifah as-Saja Fii Syarhi Safinah an-Naja ada penjelasannya bahwa wadhi juga bisa keluar dari seseorang yang belum baligh.

ودي بمهملة وهو ماء أبيض كدر ثخين يخرج إما عقب البول أو عند حمل شيء ثقيل وهذا لا يختص بالبالغين

Artinya: “Wadi yaitu cairan putih keruh dan kental yang terkadang keluar seusai kencing atau ketika mengangkat beban berat. Wadi tidak hanya keluar dari orang-orang yang telah baligh”.

Inilah yang seringkali kita sebut dengan keputihan. Dalam Islam keputihan ini bukanlah bagian dari darah haid dan kita hukumi najis. Hampir setiap perempuan mengalaminya setiap harinya. Hal ini merupakan sesuatu yang normal. Akan tetapi tidak banyak yang mengetahui bahwa cairan yang tubuh perempuan produksi bernama keputihan ini terhukumi najis. Sedangkan setiap harinya pula seorang perempuan wajib melaksanakan kewajiban berupa salat, dan salah satu syarat sahnya salat adalah sucinya badan dari najis.

Ketika Perempuan Mengalami Keputihan

Dalam keadaan tersebut, Istinja terhukumi wajib jika hendak melaksanakan salat. Di antara tahapan yang benar bagi seorang perempuan yang sedang mengalami keputihan dan hendak melaksanakan salat adalah, yang pertama adalah istinja. Membersihkan diri dari najis yang berupa keputihan tersebut, kemudian berwudhu.

Hal lain yang perlu kita perhatikan adalah ketika keputihan ini mengenai benda lain seperti pakaian dalam, maka pakaian dalam tersebut juga terhukumi najis. Segala sesuatu yang terkena najis haruslah kita bersihkan hingga suci. Jika hendak kita gunakan untuk salat. Karena di antara syarat sahnya salat selain badan, pakaian dan tempat juga harus suci dari najis.

Selain membersihkan pakaian dalam, hal ini dapat kita atasi juga dengan mengganti pakaian dalam dengan yang masih suci dan bersih sebelum salat. Apabila dalam keadaan berpergian, bisa juga kita atasi dengan menggunakan pantyliner yang rutin kita ganti tiap sebelum salat.

Semoga setelah membaca artikel ini, kita semua jadi lebih paham apa itu Mani, Madzi atau Wadhi dan lebih aware terhadap keputihan yang bisa datang kapanpun dan bisa membersihkannya sebelum melakukan salat. Tujuannya agar syarat sah salat dapat kita lengkapi secara sempurna. Wallahu a’lam. []

Tags: Fikih PerempuanibadahKeputihanKesehatan RepoduksiThaharah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Teladan Nabi Muhammad Saw Setelah Selesai Shalat Idulfitri

Next Post

Ketika Mulut dan Tangan Menjadi Identitas Muslim Sejati

Maylitha Luciona Demorezza

Maylitha Luciona Demorezza

Seorang Pembelajar dan Anggota Puan Menulis

Related Posts

Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Perempuan Haid
Personal

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

29 Januari 2026
Fikih Disabilitas
Disabilitas

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

2 Februari 2026
Kerja Domestik
Keluarga

Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

2 Oktober 2025
Pernikahan
Hikmah

Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

20 September 2025
Tempat Ibadah Ramah Disabilitas
Aktual

Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

2 Februari 2026
Next Post
Muslim Sejati

Ketika Mulut dan Tangan Menjadi Identitas Muslim Sejati

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah
  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0