• Login
  • Register
Kamis, 19 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Keputusan Soal Pernikahan ada di Tangan Anak Bukan di Orang Tua

Anak memiliki otonomi untuk menentukan siapa calon pendamping hidup yang terbaik buat dirinya

Redaksi Redaksi
23/06/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Orang Tua Anak

Orang Tua Anak

672
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di dalam Islam, persyaratan dari perintah orang tua yang harus ditaati anak adalah jika perintah itu tidak untuk menyengsarakan atau mencederai hak-hak kemanusiaan anak. Jika si anak merasa disengsarakan dengan perintah tersebut, maka ia berhak untuk menolak.

Misalnya, dalam kasus pernikahan yang menyebabkan perselisihan antara anak dan orang tua. Anak menyatakan bahwa laki-laki itulah yang terbaik buat hidupnya. Sementara orang tua menyatakan sebaliknya. Orang tua berusaha membatalkan pernikahan anaknya sekalipun yang bersangkutan sudah merasa cocok dengan laki-laki pilihannya itu.

Dengan memperhatikan kasus ini, menarik memperhatikan hadits yang meriwayatkan:

“Aisyah, menyatakan bahwa jika orang tua dan anak berselisih pendapat mengenai pernikahan, maka wali hakim yang harus melerai dan memutuskan. Ini berarti orang tua pada dasarnya tidak memiliki hak untuk memaksa. Sekalipun orang tua terus memaksa, anak tidak wajib untuk mengikuti kemauan orang tua.”

Dalam hadist lain yang diriwayatkan Imam Bukhari, Imam Malik, Imam Abu Dawud, dan Imam an-Nasa’i disebutkan bahwa ketika seorang perempuan yang bernama Khansa binti Khidam dipaksa kawin oleh orang tuanya, Nabi SAW mengembalikan keputusan itu kepada si anak mau diteruskan atau dibatalkan.

Hak Anak

Nabi SAW tidak mengembalikan keputusan akhir kepada orang tua. Tetapi kepada anak Hadits ini menegaskan bahwa anak memiliki hak untuk memilih dan menolak calon pendamping hidupnya. Artinya, anak memiliki otonomi untuk menentukan siapa calon pendamping hidup yang terbaik buatnya.

Baca Juga:

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

Jangan Membedakan Perlakuan antara Anak Laki-laki dan Perempuan

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Jika benar orang tua mencurahkan kasih sayangnya, maka ia tidak mungkin memaksa anaknya untuk melakukan sesuatu. Apalagi hal itu bertentangan dengan kemaslahatannya.

Begitu juga sebaliknya, si anak tidak akan mudah menentang orang tua, jika ia benar-benar ingin memberikan penghormatan kepada kedua orang tuanya. Kasih sayang dan penghormatan harus mereka lakukan secara timbal balik. Mungkin, anak durhaka tidak akan pernah ada, jika anak sejak kecil selalu hidup dalam kasih sayang.

Orang tua durhaka juga tidak akan pernah ada, jika sejak masa kecilnya selalu memperoleh kasih sayang, dan selalu memperoleh penghormatan dan kemuliaan dari anak-anaknya. Keluarga yang penuh dengan kasih sayang dan penghormatan satu sama lain adalah keluarga bahagia yang digambarkan al-Qur’an dalam Surat ar-Rum, yakni keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. []

Tags: anakorang tuapernikahanTangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Dipaksa Menikah

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

19 Juni 2025
Perkawinan

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

19 Juni 2025
Pasangan Hidupnya

Jangan Rampas Hak Perempuan Memilih Pasangan Hidupnya

19 Juni 2025
Sister in Islam

Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

18 Juni 2025
Kekerasan dalam

Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

18 Juni 2025
Pemukulan

Nabi Tak Pernah Membenarkan Pemukulan Terhadap Perempuan

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • SIS Malaysia

    Berproses Bersama SIS Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Perempuan Madleen, Greta Thunberg, dan Misi Kemanusiaan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nabi Tak Pernah Membenarkan Pemukulan Terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya
  • Tastefully Yours : Membongkar Konstruksi Sosial dari Dapur
  • Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga
  • Ibnu Khaldun sebagai Kritik atas Revisi Sejarah dan Pengingkaran Perempuan
  • Jangan Rampas Hak Perempuan Memilih Pasangan Hidupnya

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID