• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kerjasama Laki-laki dan Perempuan adalah Amanah sebagai Khalifah

Dalam hal mencegah kejahatan (nahi munkar), sebuah keluarga, termasuk laki-laki dan perempuan harus saling kerjasama untuk menjadi tempat berlindung paling aman dari aneka masalah sosial

Redaksi Redaksi
03/12/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kerjasama Laki-laki Perempuan

Kerjasama Laki-laki Perempuan

843
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kerjasama antara laki-laki dan perempuan dalam menjalankan amanah sebagai khalifah ini sangat diperlukan, baik dalam kehidupan masyarakat, negara, maupun keluarga.

Dalam al-Qur’an Surat at-Taubah ayat 71 Allah menegaskan:

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Artinya: Laki-laki yang beriman dan perempuan yang beriman, adalah saling menjadi penolong (penjaga) bagi lainnya. Mereka saling menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan Allah beri rahmat: sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. at-Taubah ayat 71)

Dalam hal mencegah kejahatan (nahi munkar), sebuah keluarga, termasuk laki-laki dan perempuan harus saling kerjasama untuk menjadi tempat berlindung paling aman dari aneka masalah sosial yang berkembang di masyarakat. Seperti kekerasan, pergaulan bebas, korupsi, perdagangan manusia, narkoba maupun lainnya.

Baca Juga:

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

Keluarga jangan sampai menjadi tempat yang mengerikan karena menjadi sarang kejahatan. Seperti tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau menjadi sumber masalah sosial. (Baca juga: Status Manusia Hanyalah sebagai Hamba Allah dan Khalifah Fil Ardh)

Dalam hal memerintahkan kebaikan (amar ma’ruf), keluarga harus mampu memberikan manfaat seluas-luasnya pada masyarakat, baik melalui perilaku, materi. Maupun melalui keturunan yang baik (dzurriyah thoyyibah) atau generasi berkualitas. (Baca juga: Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia) []

Tags: Amanahkerjasamakhalifahlaki-lakiperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID