• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kesalahan Hidayat Nur Wahid Memahami Pernikahan Dini

Zahra Amin Zahra Amin
16/10/2022
in Aktual
0
Kesalahan Hidayat Nur Wahid Memahami Pernikahan Dini

Ilustrasi: mpr.go.id

53
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Kesalahan Hidayat Nur Wahid memahami pernikahan dini. Tempo hari saya membaca berita yang memuat pernyataan Hidayat Nur Wahid (HNW) tentang pernikahan dini. Menurut anggota parlemen dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, dalam ungkapan bahasa Arab, pernikahan dini bermakna pernikahan yang sesuai dengan ajaran agama.

Menurutnya, arti ‘pernikahan dini’ dalam bahasa Arab berbeda dengan ‘pernikahan dini’ dalam bahasa Indonesia. ‘Dini’ dalam bahasa Indonesia artinya ‘lebih dulu’ atau ‘lebih awal’ sedangkan ‘dini’ dalam bahasa Arab artinya ‘yang sesuai dengan ajaran agama.’

Begitu kira-kira yang saya tangkap dari pernyataan HNW.

Baca juga: Menghentikan Petaka Pernikahan Anak

Saya juga merasa gelisah saat HNW dengan gampangnya membandingkan pernikahan dini dengan kejahatan seksual terhadap anak tanpa memahami konsep kejahatan seksual dengan baik.

Baca Juga:

Bertahun-tahun Advokasi, Mengapa Angka Kawin Anak Masih Tinggi?

Pernikahan Dini Demi Mencegah Zina, Apakah Benar? Begini Kata Prof Quraish Shihab

Usia Ideal untuk Menikah: Menimbang Pernikahan Dini dalam Kasus Gus Zizan dan Syifa

Zahra Amin: Ulama Perempuan Muda Aktif Menyuarakan Isu Perempuan Melalui Tulisan

HNW mengatakan bahwa angka kasus kejahatan seksual terhadap  anak di bawah umur lebih besar dibandingkan dengan kasus pernikahan dini. Di sinilah letak ketakpahaman HNW, dia tak paham bahwa pernikahan dini termasuk ke dalam kejahatan seksual terhadap anak.

Saya sangat ragu, HNW pernah bertemu dan bicara dengan para penyintas perkawinan anak. Saya ragu dia sanggup bertemu dengan minimal tiga orang pemohon yang mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) Desember silam.

Dengan didampingi Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), para penyintas tersebut mengajukan gugatan terkait dengan batas minimal usia pada UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, untuk perempuan dari 16 menjadi 19 tahun, disamakan dengan laki-laki.

Baca juga: Gerakan Bersama Stop Pernikahan Anak

Dua di antara pemohon gugatan merupakan orang Indramayu. Saya juga orang Indramayu. Kalau Pak HNW berkenan ingin bertemu meraka, kami siap mengantarkan dan menemani.

Pak HNW, perlu Anda ketahui, kawin anak itu tidak enak. Pernikahan dini membatasi tumbuh kembang dan potensi anak-anak. Mereka seharusnya masih mempunyai mimpi dan masa depan yang gemilang.

Perkawinan anak yang Pak HNW sebut dengan ‘pernikahan dini’ itu telah merampas hak bermain dan belajar anak. Dalam hal ini, yang paling rentan menerima risikonya yakni anak perempuan.

Baca juga: Lindungi Anak-anak Kita

Perempuan yang kawin pada usia anak akan tercabut hak untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun, harus menanggung beban dan pengasuhan anak, berisiko tinggi dalam hal reproduksi, tingginya jumlah anak stunting karena gizi buruk, serta menyumbang angka kematian ibu dan bayi.

Tidak hanya saya yang menyesalkan pendapat HNW, Direktur Rumah Kitab Ibu Lies Marcoes termasuk yang menyatakan keberatan itu.

Menurut Ibu Lies, Pak HNW menyatakan seakan-akan tidak tahu bahwa kekerasan dan kejahatan seksual bisa terjadi di dalam perkawinan. Bukan di luar perkawinan saja.

Ini berarti Pak HNW tidak tahu bahwa perkawinan anak adalah salah satu bentuk kejahatan secara seksual. Sebagai orang parlemen menunjukkan jika Pak HNW tidak menguasai poin utama persoalan terjadinya perkawinan anak.

Kesalahpahaman HNW terhadap masalah ini terlihat sejak dulu. Dia pernah menolak wacana pemerintah tentang pemberlakuan batas umur pernikahan.

Aturan rinci tentang batas minimal usia menikah atau batas maksimal beda usia memang tidak terdapat dalam Alquran maupun hadits.

Baca juga: Jangan Buru-buru Ini 5 Akibat Pernikahan Dini

Namun kesadaran masih akan perlunya kedewasaan mempelai secara fisik, mental, ekonomi, dan sosial agar perkawinan bisa lebih dekat mencapai tujuan, telah melahirkan ijtihad perlunya batas usia minimal calon mempelai.

Meskipun batasannya sendiri berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya, tetapi intinya ada kesadaran kolektif bahwa demi kemaslahatan perlu aturan yang disesuaikan dengan perkembangan peradaban.

Baca juga: Nikah Muda Relationship atau Relationshit

Maka langkah-langkah yang meminimalisir resiko perceraian akan memperkecil peluang eksploitasi, KDRT, dan disharmoni lainnya pun dilakukan negara dengan menuangkannya dalam undang-undang atau Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu), seperti halnya Perppu Pencegahan Perkawinan Anak.

Sekedar Pak HNW ketahui, di akhir tahun kemarin kami pernah berkumpul dengan kawan jaringan di Jawa Barat untuk membangun komitmen tentang pencegahan dan perkawinan anak,  hingga sepakat agar mendewasakan usia perkawinan anak-anak kita.

Ada seorang Ibu perwakilan dari PW Muslimat NU Jawa Barat yang saya lupa namanya,  mengatakan bahwa mereka sudah sering melakukan sosialisasi, lalu ketika ada tayangan di media massa berita tentang pernikahan putra seorang publik figur yang juga pendakwah, dengan usia masih belia, itu seperti mementahkan upaya yang sudah dilakukan. Masyarakat pada akhirnya melihat apa yang menjadi tontonan berubah jadi tuntunan.

Begitu pula yang tidak kami inginkan terkait pernyataan Pak HNW tersebut, akan membalikkan persepsi masyarakat tentang perkawinan anak dan pernikahan dini. Sehingga orang akan berbondong-bondong menikahkan anaknya, hanya karena alasan ingin melindungi mereka dari kejahatan seksual.

Baca juga: Nikah Bukan Hanya Soal Malam Pertama

Alih-alih memberi perlindungan, justru akan menjerumuskan anak pada persoalan yang berkelindan antara kemiskinan berulang, rendahnya capaian IPM, kesehatan ibu muda dan bayi terganggu, pendidikan perempuan terputus, serta pendapatan perempuan rendah.

Pak HNW, saya kira semua elemen bangsa ini sepakat untuk meningkatkan kualitas generasi muda hingga ke tahun-tahun kemudian. Seperti yang pernah Pak HNW sampaikan jika saat ini Indonesia darurat moral dan akhlak. Maka menaikkan batas minimal usia menikah juga merupakan bagian dari menyelamatkan anak-anak bangsa dari keterpurukan dan ketertinggalan.

Karena untuk menyiapkan Indonesia hebat tidak hanya secara fisik, tapi juga mental spiritual, agar anak menjadi generasi yang tangguh dan tak mudah mengeluh. Menghindarkan anak, terutama perempuan dari pernikahan yang terlalu dini supaya mereka juga bisa maksimal mengembangkan potensinya.

Sehingga saya berharap tidak hanya pada Pak HNW, tapi juga pada yang lainnya,  selain mendorong adanya upaya hukum perlindungan terhadap anak melalui Perppu Pencegahan Perkawinan Anak, ada kesadaran pula dan komitmen bersama untuk mencegah dan menghentikan perkawinan anak di negeri kita tercinta Indonesia.

Demikian penjelasan terkait kesalahan Hidayat Nur Wahid memahami pernikahan dini. Semoga bermanfaat. []

Tags: Hidayat Nur Wahidkejahatan seksualKoalisi Perempuan IndonesiaMKpernikahan anak.indramayupernikahan diniZahra Amin
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

18 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version