• Login
  • Register
Sabtu, 4 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Kaidah Kebahasaan Memahami Teks; Bekal Ulama Perempuan

Untuk dapat mengetahui sebuah hukum dari teks syari’at (al-Qur’an dan hadis) ada beberapa kaidah yang bisa diaplikasikan yaitu kaidah kebahasaan, dan kaidah penyusunan syariat

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
17/03/2022
in Hukum Syariat
0
Anak Zina

Anak Zina

56
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Lagi-lagi tentang memaknai kata. Di dalam hukum Islam sudah ada fan ilmu tersendiri untuk membahas kata dalam ayat Alquran dan Hadis, yakni Usul Fikih. Ratusan kitab dikarang oleh banyak ulama hanya untuk merumuskan pemahaman tentang kata. Begitu rumitnya memahami makna satu kata dari pembicaranya (mutakallim). Namun demikian betapapun berusaha kita mengaplikasikan teori memahami kata, tak akan mampu menangkap seluruh makna kebahasaan yang dimaksudkan oleh pembicaranya.

Tidak sama dengan manusia istimewa, Nabi Muhammad saw, jika ada kejanggalan sedikit saja langsung bertanya pada Empunya syariat (Syāri’). Bahkan sebelum bertanya pun kadang sudah diberi “bocoran” tentang jawaban pelik permasalahannya. Nah kita yang berjarak waktu 14 abad dengan Nabi hanya bisa menikmati hasil ijtihad para ulama sebagai pewaris Nabi. Lantas apakah asal comot hasil ijtihad para ulama yang tak terbilang itu? Tentu tidak.

Sebagaimana yang selalu diulang dan ditegaskan oleh Kiai Faqih yang kemudian tertuang jelas dalam buku Metodologi Fatwa KUPI, bahwa visi agama Islam adalah rahmatan lil ‘ālamīn/ menebar kasih sayang pada seluruh alam, sedangkan misinya adalah akhlak yang mulia. Sehubungan hal itu ada teks-teks agama untuk merealisasikan visi misi tersebut agar tingkah laku manusia tetap berada dalam koridor rahmatan lil ‘ālamīn.

Untuk dapat mengetahui sebuah hukum dari teks syari’at (al-Qur’an dan hadis) ada beberapa kaidah yang bisa diaplikasikan yaitu kaidah kebahasaan, dan kaidah penyusunan syariat. Kaidah kebahasaan meliputi; 1) Pembentukan lafal/ وضع اللفظ للمعنى, 2) Petunjuk lafal terhadap hukum/ دلالة اللفظ الى المعنى 3) Pemakaian lafal terhadap suatu makna/ استعمال اللفظ للمعنى, dan 4) Penunjukan lafal terhadap makna dari aspek jelas dan samarnya/ دلالة اللفظ الى المعنى من حيث الجلي زالحفي. Sedangkan kaidah penyusunan syariat terdiri dari; 1) Maqāṣid asy-yarī‟ah, 2) Macam-macam hak manusia, 3) Asas perundang-undangan, dan 4) Ta’ādul dan tarājīh.

Kaidah penyusunan ini selaras dengan fondasi tauhid dalam Perspektif KUPI yang memasukkan norma kebangsaan, kemanusiaan, kesemestaan, kesetaraan, kesalingan, keadilan kemaslahatan, akhlak mulia dan rahmatan lil ‘ālamīn dalam memutuskan suatu kesimpulan.

Kembali pada kaidah kebahasaan, dalam memahami hadis لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُم امْرَأَةً Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya pada perempuan. Menentukan hukum berdasarkan alih bahasa ini tentu sangat dangkal, sebab bahasa Arab dengan segala uslub (gaya bahasa)nya adalah kaya dengan rahasia, karenanya dipilih menjadi bahasa Alquran.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Akhlak Manusia Sebagai Ruh Fikih
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama
  • Menanti Hasil Fatwa KUPI dari Kokohnya Bangunan Epistemologi Part II-Habis
  • Mufassir Perempuan dalam Khazanah Keilmuan

Baca Juga:

Akhlak Manusia Sebagai Ruh Fikih

Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama

Menanti Hasil Fatwa KUPI dari Kokohnya Bangunan Epistemologi Part II-Habis

Mufassir Perempuan dalam Khazanah Keilmuan

Kata qaum (قوم) dan imra-ah (امرأة) berbentuk nakirah yang dalam kaidah pembentukan lafal (وضع اللفظ للمعنى) termasuk lafadz mutlak yang keumumannya bersifat umum pada satu reveren tertentu. Maka makna “kaum” dan “perempuan” dalam hadis tersebut mengarah pada kaum dan perempuan tertentu dengan sifat yang masih umum, artinya belum jelas bagaimana sifat dari kaum dan perempuan yang –oleh Nabi Muhammad- diklaim tidak akan pernah beruntung.

Untuk mengetahuinya harus diintegrasikan dengan ilmu sejarah, dalam Irshādu as-Sāī li Sharhi Ṣahīhi al-Bukhārī dijelaskan, saat rakyat Persia mengadu kepada Nabi bahwa mereka telah mengangkat pemimpin putri raja Syirwīh bin Abrawaiz yang bernama Būrān. Syirwīh memiliki karakter yang “rakus jabatan‟ ia ingin segera mendapatkan warisan dari ayahnya, ia menyusun rencana untuk membunuh ayahnya.

Namun takdir berkata lain, ayahnya mengetahui rencana itu dan meracuni anaknya hingga tak lama setelah itu Syirwīh tewas meninggalkan putrinya yang masih belia. Iklim kerajaan memang tidak sehat dan anak perempuan yang ditinggal kemungkinan besar belum ikut campur urusan kerajaan.

Maka tak ayal, diksi dalam hadis tersebut memakai kata قَوْمٌ bukan اَلْقَوْمُ (makrifat) yang bersifat umum pada seluruh kaum. Sehingga semua pemimpin perempuan membawa ketidakberuntungan pada kaumnya. Sementara Nabi pernah berkata “Sesungguhnya Allah tidak melihat bentuk jasad dan tubuh kalian, tapi Dia melihat hati kalian” (Shahih Muslim: 2564). Seseorang yang membawa kebaikan adalah ia yang berbuat baik, tanpa memandang jenis kelamin.

Satu misal lagi, surat an-Nisa ayat 34 yang sering dijadikan klaim bahwa lelaki (baca: yang memiliki zakar) dari sononya memiliki keutamaan di atas perempuan.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Laki-laki adalah penanggung jawab atas para perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari hartanya.

Kata rijālun merupakan derivasi dari kata ra-ja-la yang bermakna mengikat, kokoh, kuat. Seperti rijlun (رِجْلٌ) kaki adalah bagian tubuh yang menopang seluruh badan saat berdiri. Maka kata rijālun dalam ayat itu –dengan pendekatan mubadalah dan senada dengan kaidah kebahasaan- lebih tepat diartikan “seseorang yang kokoh, kuat pendiriannya, ekonominya dan mentalnya”.

Diksinya tidak menggunakan dzakarun (ذَكَرٌ) jantan/yang memiliki zakar melainkan rijālun karena yang kompatibel melindungi, menjadi pemimpin, bertanggung jawab adalah orang yang memiliki integritas tanpa memandang jenis kelamin.

Dan masih banyak lagi tamsil dari teks Alquran dan hadis yang diklaim diskriminatif namun oleh ulama perempuan menjadi adil dan bermartabat, selaras dengan visi misi Islam, rahmat bagi seluruh alam dan akhlak yang mulia.

Kiai Faqih di suatu kesempatan Ngaji Subuh mengatakan bahwa kaidah kebahasaan memang rumit dan sulit, berat pula. Namun demikian yang berat akan tetap berat jika tidak sedikit demi sedikit kita urai bersama. Ringan sama dijinjing berat sama dipikul. Mari bersama-sama mengurati kekusutan itu. []

Tags: Tafsir Adil Genderteksulama perempuanUshul Fiqh
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Pernikahan tanpa Wali

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

3 Februari 2023
Hukum Aborsi

Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

29 Desember 2022
Khitan Perempuan

OIAA-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam

19 Desember 2022
Khitan Perempuan

Ulama Dunia Desak Hentikan Khitan Perempuan

13 Desember 2022
Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut Syekh As-Sya’rawi

2 Desember 2022
Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

9 November 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nabi Saw Menghormati Anak Perempuan

    Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pada Masa Nabi Saw, Para Perempuan Ikut Aktif Terlibat Dalam Politik
  • Hari Kanker Sedunia: Pentingnya Deteksi Dini untuk Cegah Kanker
  • Kisah Saat Para Perempuan Menjadi Saksi Kelahiran Nabi Muhammad Saw
  • Lima Pilar Penyangga Dalam Kehidupan Rumah Tangga
  • Makna Hijab Menurut Para Ahli

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist