Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Kesalahan Hidayat Nur Wahid Memahami Pernikahan Dini

Zahra Amin by Zahra Amin
16 Oktober 2022
in Aktual
A A
0
Kesalahan Hidayat Nur Wahid Memahami Pernikahan Dini

Ilustrasi: mpr.go.id

1
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Kesalahan Hidayat Nur Wahid memahami pernikahan dini. Tempo hari saya membaca berita yang memuat pernyataan Hidayat Nur Wahid (HNW) tentang pernikahan dini. Menurut anggota parlemen dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, dalam ungkapan bahasa Arab, pernikahan dini bermakna pernikahan yang sesuai dengan ajaran agama.

Menurutnya, arti ‘pernikahan dini’ dalam bahasa Arab berbeda dengan ‘pernikahan dini’ dalam bahasa Indonesia. ‘Dini’ dalam bahasa Indonesia artinya ‘lebih dulu’ atau ‘lebih awal’ sedangkan ‘dini’ dalam bahasa Arab artinya ‘yang sesuai dengan ajaran agama.’

Begitu kira-kira yang saya tangkap dari pernyataan HNW.

Baca juga: Menghentikan Petaka Pernikahan Anak

Saya juga merasa gelisah saat HNW dengan gampangnya membandingkan pernikahan dini dengan kejahatan seksual terhadap anak tanpa memahami konsep kejahatan seksual dengan baik.

HNW mengatakan bahwa angka kasus kejahatan seksual terhadap  anak di bawah umur lebih besar dibandingkan dengan kasus pernikahan dini. Di sinilah letak ketakpahaman HNW, dia tak paham bahwa pernikahan dini termasuk ke dalam kejahatan seksual terhadap anak.

Saya sangat ragu, HNW pernah bertemu dan bicara dengan para penyintas perkawinan anak. Saya ragu dia sanggup bertemu dengan minimal tiga orang pemohon yang mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) Desember silam.

Dengan didampingi Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), para penyintas tersebut mengajukan gugatan terkait dengan batas minimal usia pada UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, untuk perempuan dari 16 menjadi 19 tahun, disamakan dengan laki-laki.

Baca juga: Gerakan Bersama Stop Pernikahan Anak

Dua di antara pemohon gugatan merupakan orang Indramayu. Saya juga orang Indramayu. Kalau Pak HNW berkenan ingin bertemu meraka, kami siap mengantarkan dan menemani.

Pak HNW, perlu Anda ketahui, kawin anak itu tidak enak. Pernikahan dini membatasi tumbuh kembang dan potensi anak-anak. Mereka seharusnya masih mempunyai mimpi dan masa depan yang gemilang.

Perkawinan anak yang Pak HNW sebut dengan ‘pernikahan dini’ itu telah merampas hak bermain dan belajar anak. Dalam hal ini, yang paling rentan menerima risikonya yakni anak perempuan.

Baca juga: Lindungi Anak-anak Kita

Perempuan yang kawin pada usia anak akan tercabut hak untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun, harus menanggung beban dan pengasuhan anak, berisiko tinggi dalam hal reproduksi, tingginya jumlah anak stunting karena gizi buruk, serta menyumbang angka kematian ibu dan bayi.

Tidak hanya saya yang menyesalkan pendapat HNW, Direktur Rumah Kitab Ibu Lies Marcoes termasuk yang menyatakan keberatan itu.

Menurut Ibu Lies, Pak HNW menyatakan seakan-akan tidak tahu bahwa kekerasan dan kejahatan seksual bisa terjadi di dalam perkawinan. Bukan di luar perkawinan saja.

Ini berarti Pak HNW tidak tahu bahwa perkawinan anak adalah salah satu bentuk kejahatan secara seksual. Sebagai orang parlemen menunjukkan jika Pak HNW tidak menguasai poin utama persoalan terjadinya perkawinan anak.

Kesalahpahaman HNW terhadap masalah ini terlihat sejak dulu. Dia pernah menolak wacana pemerintah tentang pemberlakuan batas umur pernikahan.

Aturan rinci tentang batas minimal usia menikah atau batas maksimal beda usia memang tidak terdapat dalam Alquran maupun hadits.

Baca juga: Jangan Buru-buru Ini 5 Akibat Pernikahan Dini

Namun kesadaran masih akan perlunya kedewasaan mempelai secara fisik, mental, ekonomi, dan sosial agar perkawinan bisa lebih dekat mencapai tujuan, telah melahirkan ijtihad perlunya batas usia minimal calon mempelai.

Meskipun batasannya sendiri berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya, tetapi intinya ada kesadaran kolektif bahwa demi kemaslahatan perlu aturan yang disesuaikan dengan perkembangan peradaban.

Baca juga: Nikah Muda Relationship atau Relationshit

Maka langkah-langkah yang meminimalisir resiko perceraian akan memperkecil peluang eksploitasi, KDRT, dan disharmoni lainnya pun dilakukan negara dengan menuangkannya dalam undang-undang atau Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu), seperti halnya Perppu Pencegahan Perkawinan Anak.

Sekedar Pak HNW ketahui, di akhir tahun kemarin kami pernah berkumpul dengan kawan jaringan di Jawa Barat untuk membangun komitmen tentang pencegahan dan perkawinan anak,  hingga sepakat agar mendewasakan usia perkawinan anak-anak kita.

Ada seorang Ibu perwakilan dari PW Muslimat NU Jawa Barat yang saya lupa namanya,  mengatakan bahwa mereka sudah sering melakukan sosialisasi, lalu ketika ada tayangan di media massa berita tentang pernikahan putra seorang publik figur yang juga pendakwah, dengan usia masih belia, itu seperti mementahkan upaya yang sudah dilakukan. Masyarakat pada akhirnya melihat apa yang menjadi tontonan berubah jadi tuntunan.

Begitu pula yang tidak kami inginkan terkait pernyataan Pak HNW tersebut, akan membalikkan persepsi masyarakat tentang perkawinan anak dan pernikahan dini. Sehingga orang akan berbondong-bondong menikahkan anaknya, hanya karena alasan ingin melindungi mereka dari kejahatan seksual.

Baca juga: Nikah Bukan Hanya Soal Malam Pertama

Alih-alih memberi perlindungan, justru akan menjerumuskan anak pada persoalan yang berkelindan antara kemiskinan berulang, rendahnya capaian IPM, kesehatan ibu muda dan bayi terganggu, pendidikan perempuan terputus, serta pendapatan perempuan rendah.

Pak HNW, saya kira semua elemen bangsa ini sepakat untuk meningkatkan kualitas generasi muda hingga ke tahun-tahun kemudian. Seperti yang pernah Pak HNW sampaikan jika saat ini Indonesia darurat moral dan akhlak. Maka menaikkan batas minimal usia menikah juga merupakan bagian dari menyelamatkan anak-anak bangsa dari keterpurukan dan ketertinggalan.

Karena untuk menyiapkan Indonesia hebat tidak hanya secara fisik, tapi juga mental spiritual, agar anak menjadi generasi yang tangguh dan tak mudah mengeluh. Menghindarkan anak, terutama perempuan dari pernikahan yang terlalu dini supaya mereka juga bisa maksimal mengembangkan potensinya.

Sehingga saya berharap tidak hanya pada Pak HNW, tapi juga pada yang lainnya,  selain mendorong adanya upaya hukum perlindungan terhadap anak melalui Perppu Pencegahan Perkawinan Anak, ada kesadaran pula dan komitmen bersama untuk mencegah dan menghentikan perkawinan anak di negeri kita tercinta Indonesia.

Demikian penjelasan terkait kesalahan Hidayat Nur Wahid memahami pernikahan dini. Semoga bermanfaat. []

Tags: Hidayat Nur Wahidkejahatan seksualKoalisi Perempuan IndonesiaMKpernikahan anak.indramayupernikahan diniZahra Amin
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Istri itu Bukan Pembantu Menurut Islam

Next Post

Mengapa Fiqh Aborsi Sebagai Alternatif Kesehatan Reproduksi?

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Disabilitas
Aktual

Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

28 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Isu Disabilitas
Aktual

Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

20 Oktober 2025
Kawin Anak Masih Tinggi
Publik

Bertahun-tahun Advokasi, Mengapa Angka Kawin Anak Masih Tinggi?

5 Desember 2024
Pernikahan Dini
Personal

Pernikahan Dini Demi Mencegah Zina, Apakah Benar? Begini Kata Prof Quraish Shihab

25 Oktober 2024
Pernikahan Dini
Publik

Usia Ideal untuk Menikah: Menimbang Pernikahan Dini dalam Kasus Gus Zizan dan Syifa

7 Oktober 2024
Next Post
Mengapa Fiqh Aborsi Sebagai Alternatif Kesehatan Reproduksi?

Mengapa Fiqh Aborsi Sebagai Alternatif Kesehatan Reproduksi?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0