• Login
  • Register
Selasa, 21 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ketika Perkawinan Anak Terjadi, Kita Bisa Apa?

Kita perlu menggaungkan kembali kebijakan pencegahan perkawinan anak secara holistic kepada masyarakat. Meskipun sudah ada aturan dari pemerintah, aturan keagamaan juga harus terserap hingga ke akar rumput

Aida Nafisah Aida Nafisah
05/08/2022
in Personal, Rekomendasi
0
Perkawinan Anak

Perkawinan Anak

291
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat mengurus perkawinan pada bulan Mei kemarin, lalu mendapatkan jadwal bimbingan perkawinan pra nikah di KUA. Kebetulan yang sama, saya dan suami juga bertemu dengan sepasang calon suami istri yang akan menikah pada tanggal yang sama.

Setelah bimbingan perkawinan, berlanjut dengan validasi dokumen pernikahan. Karena kami duduk dalam ruangan yang sama, sedikit-sedikit saya mendengar juga bagaimana proses calon pasangan suami istri tersebut yang mungkin saja sekarang sudah menjadi pasangan suami istri.

Ternyata mereka adalah calon pasangan suami istri yang lolos mengajukan dispensasi kawin dari pengadilan agama.

Dalam hati, bentar lagi mau menikah tapi kok malah kecewa. Bukan karena proses pra perkawinan yang saya jalani. Tetapi perkara mendengar anak yang sebentar lagi akan jadi orang tua.

Daftar Isi

    • Perjuangan Pencegahan Perkawinan Anak
  • Baca Juga:
  • Perempuan Juga Wajib Bekerja
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam
  • Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?
  • Poligami Banyak Merugikan Kaum Perempuan
    • Implementasi Kebijakan Cegah Kawin Anak
    • Isu Perkawinan Anak Tanggung Jawab Bersama

Perjuangan Pencegahan Perkawinan Anak

Rasanya nilai perjuangan untuk mencegah perkawinan anak mulai memudar. Padahal untuk menyaksikan teman-teman jaringan mengadvokasi UU No 16 Tahun 2019 dengan segala ke alotannya saja, masih terasa hingga kini.

Baca Juga:

Perempuan Juga Wajib Bekerja

Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

Poligami Banyak Merugikan Kaum Perempuan

Rasanya seperti bertemu dengan angin ribut yang menghantam kokohnya bangunan rumah. Begitulah realita, masih ada celah untuk menyumbang angka perkawinan anak, dan itu terjadi di depan mata. Sebenarnya mengapa semua ini terjadi?

Pasal 7 ayat 22 UU No 1 Tahun 1974 mengatakan bahwa orang tua masih bisa mengajukan permohonan untuk menikahkan anaknya yang belum mencukupi usia menikah melalui dispensasi perkawinan.

Dilematis bukan? Di sisi lain aturan peningkatan usia perkawinan menjadi solusi, tetapi pada sisi yang lain ada undang-undang yang juga menjadi alternatif untuk menikahkan anak kembali.

Seperti yang sudah kita ketahui, perkawinan anak tentu menjadi isu yang punya dampak multi-dimensional baik secara kesehatan, tradisi, budaya, sosial, ekonomi, hingga kebijakan itu sendiri.

Oleh karenanya perlu cara yang strategis untuk memberikan pemahaman dan adaptasi kepada masyarakat terkait aturan penghentian perkawinan anak.

Implementasi Kebijakan Cegah Kawin Anak

Kita perlu menggaungkan kembali kebijakan pencegahan perkawinan anak secara holistic kepada masyarakat. Meskipun sudah ada aturan dari pemerintah, aturan keagamaan juga harus terserap hingga ke masyarakat akar rumput.

Misalnya dalam buku Fikih Kawin Anak yang Mukti Ali, dkk. tuliskan. Bahwa menurut Imam Abu Hanifah, jika sebuah perkawinan sejak awal telah memunculkan keragu-raguan dan perasaan itu semakin kuat bahkan bisa berubah menjadi sebuah keyakinan bahwa hal buruk benar-benar akan terjadi, maka perkawinan itu hukumnya terlarang (haram).

Yang tidak boleh terlewati adalah salah satu hasil musyawarah keagamaan yang dikeluarkan oleh Kongres Ulama Perempuan Indonesia pada tahun 2017 silam dalam laman kupipedia.id mengenai pencegahan perkawinan anak yang berbunyi

“pernikahan anak terbukti membawa kemadharatan sehingga wajib hukumnya mencegah. Ada pun pihak yang mempunyai tanggung jawab melakukan pencegahan pernikahan anak adalah orang tua, keluarga, masyrakat, pemerintah, dan negara.”

Isu Perkawinan Anak Tanggung Jawab Bersama

Dari hasil musyawarah di atas, artinya perkawinan anak bukan lagi menjadi isu privat, ini menjadi tanggung jawab pubik bahkan Negara. Dan pastinya ada sebuah penyesalan besar ketika melihat peristiwa itu terjadi, di mana saya tidak punya kekuatan dan energi untuk berani setidaknya bertanya mengapa perkawinan anak itu terjadi.

Setiap mengingat-ingat, selalu saja over thinking, mungkin saja anak-anak itu menikah karena orang tuanya memaksa. Mereka takut anak melakukan zinah, atau mungkin saja anak perempuan itu menikah dengan pelaku pemerkosaan untuk bisa menutupi aib.

Saat ini bagaimana anak itu hidup, apakah anak perempuan yang kini menjadi istri sudah hamil? Bagaimana kehamilannya? Yang laki-laki dan sudah menjadi suami, bagaimana ia bersikap kepada istrinya? Bagaimana mereka mengelola emosinya ketika mendapati konflik? Banyak kemungkinan buruk membuntuti satu keluarga hasil perkawinan anak.

Saya jadi teringat dalam sebuah series Ngaji Metodologi Fatwa Kupi Ibu Nyai Dr. Nur Rofiah berkata “seharusnya nikah itu dilakukan oleh orang dewasa dan jangan zina”. Artinya pernikahan seharusnya dilakukan secara sadar tanpa paksaan oleh orang dewasa yang sudah siap karena pernikahan adalah mistaqan gholidzan. []

Tags: keluargaparentingperempuanperkawinan anakPerlindungan KorbanUU No 16 Tahun 2019
Aida Nafisah

Aida Nafisah

Suka dengerin musik, nonton film, main ke gunung, atau mikir random dan lahirlah sebuah tulisan. Begitu aja terus wkwk

Terkait Posts

Peminggiran Peran Perempuan

Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan

21 Maret 2023
Rethink Sampah

Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

20 Maret 2023
Travel Haji dan Umroh

Bagaimana Menghindari Penipuan Biro Travel Umroh dan Haji?

20 Maret 2023
Perempuan Harus Berpolitik

Ini Alasan, Mengapa Perempuan Harus Berpolitik

19 Maret 2023
Perempuan Bukan Sumber Fitnah

Ingat Bestie, Perempuan Bukan Sumber Fitnah

18 Maret 2023
Pembuktian Perempuan

Cerita tentang Raisa; Mimpi, Ambisi, dan Pembuktian Perempuan

18 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rethink Sampah

    Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Juga Wajib Bekerja
  • Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan
  • Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri
  • Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist