• Login
  • Register
Kamis, 30 Juni 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ketubuhan Perempuan dan Islam

Lailatul Fitriyah Lailatul Fitriyah
06/08/2019
in Personal
0
81
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Apakah hidup perempuan pada abad ke-7 di Arabia lebih baik setelah datangnya Islam?

Ya dan Tidak. Ya, karena setelah Islam datang, praktik pembunuhan bayi perempuan dilarang, anak perempuan mendapat bagian harta warisan, dan perempuan memiliki beberapa independensi sebagai subyek (opininya diakui). Tidak, karena basis familial berubah dari semi-matriarkal menjadi full-patriarkal; tatanan masyarakat transisional dari kesukuan menjadi masyarakat berbasis agama membentuk hirarki relijius, sosial-politik, yang didominasi laki-laki; dan terhapusnya tuhan-tuhan perempuan karena digantikan oleh tuhan monoteistik.

Bagaimanakah konsepsi ‘aurat’ dibentuk?

‘Aurat’ terbentuk sebagai pembeda tatanan sosial-politik yang diperkuat dengan ayat-ayat dari al-Qur’an. Jadi, ‘aurat’ di masa awal masyarakat Islam sebenarnya tidak berhubungan dengan rasa malu atau kehormatan. Melainkan ‘aurat’ saat itu adalah soal status individu secara sossial-politik. Inilah mengapa, aurat perempuan budak sama dengan aurat laki-laki bebas/budak (dari pusar sampai dengkul).

Hal itu karena perempuan budak (juga laki-laki budak) adalah barang milik tuannya. Status sosial-politik mereka adalah yang terendah, maka tubuh mereka juga bisa diumbar begitu saja. Sedangkan bagi perempuan merdeka, mereka memakai baju yang lebih tertutup.

Baca Juga:

Masa Tua adalah Masa Menua Bersama Pasangan

Bacaan Doa Ketika Melempar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah

Peran Anak Muda Dalam Mencegah Krisis Iklim

Makna Jumrah: Simbol Perjuangan Manusia Bersihkan Hati

Bukan karena menjaga kehormatan atau kemaluan, namun karena status sosial-politik mereka yang mengharuskan mereka membedakan diri dari budak. Seperti saat ini dimana umumnya pegawai kantoran berpakaian berbeda dari gelandangan.

Bagaimana soal jilbab?

Ayat-ayat jilbab muncul karena beberapa kerabat perempuan Nabi dilecehkan secara seksual ketika mereka keluar rumah tengah malam untuk buang air. Mereka dilecehkan karena gelapnya situasi yang mmbuat mereka terlihat tak berbeda dari budak yang umum dilecehkan secara seksual. Jilbab pun digunakan untuk lebih memastikan bahwa seorang perempuan tidak hanya bebas, namun juga berasal dari kalangan sosialita atas.

Di masa Madinah, hal ini kemudian dilengkapi dengan adat pingitan dimana perempuan-perempuan ningrat hanya bisa menerima tamu laki-laki dari balik tabir (hijab). Perempuan-perempuan sosialita atas pada masa itu (yang kesemuanya terhubung secara familial dengan Nabi), menerima dengan terbuka aturan-aturan ini. Mengapa? Karena bagi mereka aturan-aturan itu bukanlah kerangkeng kebebasan, melainkan penanda sosial bagi status elit mereka.

Bagaimana soal kontrasepsi dan aborsi?

Soal kontrasepsi, para ulama pembentuk hukum Islam setuju bahwa kontrasepsi dibolehkan. Pun, kontrasepsi (yang umumnya pada saat itu adalah dengan coitus interruptus) harus dilakukan dengan persetujuan istri. Soal aborsi, mayoritas pendapat menyatakan bahwa aborsi dibolehkan sebelum akhir kehamilan bulan ke-4. Mengapa?

Karena pada saat itu diyakini bahwa ruh telah ditiupkan dan merubah seonggok daging janin menjadi manusia seutuhnya. Menyoal posisi perempuan dalam kontrasepsi dan aborsi, kontrasepsi tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan istri karena istri juga berhak atas bakal bayi dari hubungan seks tersebut. Pun, para ulama khawatir jika kontrasepsi akan mengurangi kenikmatan seks untuk perempuan.

Jadi pendapat mereka diperlukan. Beberapa pendapat, seperti dari madzhab Hanafi, bahkan membolehkan perempuan untuk memutuskan aborsi tanpa izin suami. Hal ini karena umumnya alasan aborsi pada saat itu adalah ibu yang sedang menyusui yang hamil lagi. Hanya perempuanlah yang tahu perubahan pada dirinya, sehingga aborsi tanpa ijin suami dapat dilakukan.[]

Lailatul Fitriyah

Lailatul Fitriyah

Perempuan asal Jember ini adalah kandidat Doktor di bidang Gereja Global & Agama-Agama Dunia di University of Notre Dame, Indiana, U.S.A. Ia juga memegang gelar Master of Arts di bidang Perdamaian Internasional dari universitas yang sama.

Terkait Posts

Perempuan yang tidak sempurna

Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna

29 Juni 2022
Dampak Negatif Skincare

Dampak Negatif Skincare terhadap Ekosistem Bumi

28 Juni 2022
Kesetaraan Gender

Sesama Perempuan kok Merasa Tersaingi? Katanya Kesetaraan Gender!

27 Juni 2022
Muslimah Sejati

Impak Islamisasi di Malaysia: Tudung sebagai Identiti Muslimah Sejati dan Isu Pengawalan Moraliti Perempuan

27 Juni 2022
Kecantikan Perempuan

Kecantikan Perempuan dan Luka-Luka yang Dibawanya

26 Juni 2022
Budaya Patriarki

Perlawanan Perempuan terhadap Narasi Budaya Patriarki

25 Juni 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istri taat suami tidak kunjungi ayah yang sakit

    Kisah Istri Taat Suami tidak Kunjungi Ayah yang Sakit sampai Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih Haji Perempuan: Sebuah Pengalaman Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Jumrah: Simbol Perjuangan Manusia Bersihkan Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Relasi Gender Melalui Kacamata Budaya Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Masa Tua adalah Masa Menua Bersama Pasangan
  • Bacaan Doa Ketika Melempar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah
  • Peran Anak Muda Dalam Mencegah Krisis Iklim
  • Makna Jumrah: Simbol Perjuangan Manusia Bersihkan Hati
  • Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist