• Login
  • Register
Kamis, 10 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

KH. Husein Muhammad: Sosok Feminis Muslim Laki-laki

Sejak itu, Husein mengetahui ada masalah besar yang perempuan hadapi dan alami. Dalam kurun waktu yang panjang, kaum perempuan mengalami penindsan dan eksploitasi

Redaksi Redaksi
03/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Husein Muhammad

Husein Muhammad

475
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – KH. Husein Muhammad sebagai laki-laki yang mengusung gerakan feminisme Islam, bisa dikategorikan sebagai feminis laki-laki atau laki-laki yang melakukan pembelaan terhadap perempuan.

Kesadaran Husein Muhammad akan penindasan perempuan muncul ketika ia pada tahun 1993 mendapatkan undangan dalam seminar tentang perempuan dalam pandangan agama-agama.

Sejak itu, Husein mengetahui ada masalah besar yang perempuan hadapi dan alami. Dalam kurun waktu yang panjang, kaum perempuan mengalami penindsan dan eksploitasi.

Dari situ, Husein berkenalan dengan gerakan feminisme yang berusaha dan memperjuangkan martabat manusia dan kesetaraan sosial (gender).

Husein merasa tersadarkan akan adanya peran para ahli agama (agamawan), bukan saja Islam tapi dari seluruh agama, yang turut memperkuat posisi subrdinasi perempuan dan laki-laki.

Ia kaget dan bertanya, bagaimana mungkin agama bisa menjustifikasi ketidakadilan, sesuatu yang bertentangan dengan hakekat dan misi luhur dari agama yang Allah turunkan kepada manusia.

Baca Juga:

Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Lelaki Patriarki : Bukan Tidak Bisa tapi Engga Mau!

Setelah itu, Husein mulai menganalisa persoalan itu dari sudut pandangan keilmuan yang ia terima dari pesantren.

Pembelaan terhadap perempuan menurut Husein dapat membawa dampak sangat strategis bagi pembangunan manusa.

Sebagaimana yang ia ungkapkan bahwa banyak orang yang beranggapan terkait masalah penindasan terhadap perempuan adalah masalah yang tidak besar.

Padahal masalah yang perempuan alami dan hadapi (ketidakadilan dan subordinasi) adalah masalah besar, karena perempuan adalah bagian dari jenis manusia.

Ketika perempuan menjadi nomor dua, maka ini sebenarnya adalah masalah besar bagi kemanusiaan.*

*Sumber : tulisan karya Septi Gumiandari dalam buku Menelusuri Pemikiran Tokoh-tokoh Islam.

Tags: FeminisGenderKH. Husien Muhammadlaki-lakimuslimsosok
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kesehatan Reproduksi

Pendidikan Kesehatan Reproduksi bagi Remaja

9 Juli 2025
Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pelecehan Seksual

    Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah
  • Pendidikan Kesehatan Reproduksi bagi Remaja
  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID