• Login
  • Register
Jumat, 1 Desember 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kiat Agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

Redaksi Redaksi
21/05/2022
in Hikmah, Keluarga
0
3 Agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

3 Agar Memiliki Anak Saleh dan Salehah

500
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memiliki anak saleh dan salehah merupakan dambaan bagi setiap orang tua (ibu dan ayah). Berikut 3 agar memiliki anak saleh dan salehah.

Akan tetapi, untuk mencetak anak saleh dan salehah sebaiknya para orang tua harus membekali anak-anaknya dengan pendidikan yang berkualitas.

Selain membekali dengan pendidikan berkualitas, ada beberapa prasyarat yang harus diperhatikan bagi setiap orang tua yang ingin memiliki anak saleh dan salehah.

Berikut tiga prasyarat agar memiliki anak saleh dan salehah, seperti dikutip di dalam buku Parenting With Love, yang ditulis Maria Ulfah Anshor.

1. Memilih pendamping hidup yang baik

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Birrul Awlad: Berbuat Baik pada Anak Tanpa Syarat
  • Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan: Air Mata Ibu Tak Akan Pernah Reda
  • Orang Tua Memiliki Peran Penting dalam Memutus Kekerasan Seksual di Keluarga
  • Hari Guru Nasional: Belajar Menjadi Pendengar yang Baik bagi Anak

Baca Juga:

Birrul Awlad: Berbuat Baik pada Anak Tanpa Syarat

Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan: Air Mata Ibu Tak Akan Pernah Reda

Orang Tua Memiliki Peran Penting dalam Memutus Kekerasan Seksual di Keluarga

Hari Guru Nasional: Belajar Menjadi Pendengar yang Baik bagi Anak

Allah SWT menciptakan semua makhluk yang hidup di dunia secara berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan.

Dalam memilih suami, seorang wali berkewajiban memilih calon suami untuk anak gadisnya, dan kemudian dimintakan persetujuannya.

Tetapi, jika anak gadisnya tidak setuju, sebaiknya orangtua tidak memaksakan kehendaknya karena yang berhak menentukan pilihan bagi gadis yang sudah dewasa adalah yang bersangkutan.

Perempuan berhak menentukan pilihannya, kemudian diajukan kepada orangtua guna mendapatkan restunya.

Hal tersebut sebagaimana diceritakan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a bahwa seorang gadis mengadu kepada Rasulullah Saw tentang tindakan ayahnya yang memaksakan dirinya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak ia sukai.

Nabi Saw memutuskan untuk menyerahkan kasus itu kepada gadis tersebut.

Lantas gadis tersebut berkata, “Sesungguhnya aku telah mengizinkan perbuatan ayahku, tetapi aku ingin memberitahukan kepada semua perempuan bahwa dalam masalah pernikahan, seorang ayah tidak berhak memaksakan kehendaknya.” (HR. Ibnu Majah)

2. Mempersiapkan pernikahan dengan matang

Kedua calon mempelai wajib mempersiapkannya sebaik mungkin agar kebahagiaan rumah tangga yang mereka dambakan terwujud.

Persiapan yang dimaksud di sini adalah persiapan menyediakan tempat tinggal (maskan), termasuk di dalamnya kebutuhan sandang dan pangan serta sarana pendukung yang dapat mengantarkan tercapainya kesejahteraan dan kemaslahatan keluarga.

Perempuan sebagai istri berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan berupa seluruh kebutuhan dasarnya, seperti sandang dan pangan yang cukup.

Terutama ketika sedang menjalani proses reproduksi, seperti ketika hamil, melahirkan, dan menyusui. Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT, “Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut,” (QS Al-Baqarah (21: 233).

Kesejahteraan keluarga merupakan salah satu syarat untuk mengantarkan anak-anak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan yang baik menuju masa depan yang dicita-citakan.

3. Berjanji setia dengan satu pasangan

Mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah yang menjadi cita-cita dari sebuah pernikahan, sebagaimana diamanatkan dalam al-Qur’an, adalah tanggung jawab bersama antara suami dan istri.

Sebab, rumah tangga sakinah yang menjadi mimpi bersama, saat-saat terindah waktu berbulan madu maupun saat-saat indah setelah menikah, tidak datang tiba-tiba, melainkan dibangun dengan usaha dan kemauan keras dari keduanya.

Ketika akad nikah berlangsung, sesungguhnya tidak sekadar perjanjian antar manusia, tetapi sebuah ritual manusia yang melibatkan persetujuan Tuhan, sebagai hamba-Nya yang tunduk menjalankan perintah agama Tuhan.

Berbeda dengan makhluk Tuhan yang lain, dalam prosesi pernikahan sepasang anak manusia ada komitmen bersama yang diucapkan dan disepakati yang disaksikan keluarga, kerabat, dan handai taulan.

Konsekuensinya, satu sama lain harus saling menumbuhkan dan menjaga cinta dan kasih sayang yang telah diikat dalam sebuah pernikahan dengan perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalizhan) tersebut.

Artinya, satu sama lain tidak boleh saling mengkhianati pernikahan, tetapi harus saling mencintai, mengasihi, dan melengkapi. Bahkan saling mendidik, mengajar, memaklumi, berkomunikasi, mengingatkan, menghargai, menghormati, dan tidak saling mencaci manakala di antara keduanya menemukan ketidak cocokan dalam hal tertentu, agar rumah tangga yang dibinanya tetap utuh. (Rul)

Tags: 3 prasyaratanakayahIbuorang tuasalehsalehah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Birrul Awlad

Birrul Awlad: Berbuat Baik pada Anak Tanpa Syarat

30 November 2023
pernikahan bukan solusi

Pernikahan Bukan Solusi untuk Meminimalisir Kekerasan Seksual

29 November 2023
Bojo Jangkrik

Dongeng tentang Bojo Jangkrik

28 November 2023
Rahmah

Tadarus Subuh: Rasulullah SAW sebagai al Rahmah al Muhdah

28 November 2023
Asma al-Murabit

Asma Al-Murabit: Perempuan Ulama yang Menuntut Pembebasan Kaum Perempuan

27 November 2023
Insecure

Sering Insecure? Mari Memahami Makna QS At-Tin Ayat 4 Dengan Cermat!

27 November 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anxiety

    Menyikapi Anxiety dengan Romanticizing Life ala Stoicisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Fadilah Munawwaroh: Ulama Perempuan Muda yang Aktif Menyuarakan Bahaya Perkawinan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Pendekatan Tafsir Ala Qiraah Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadapi Tantangan Abad ke-2: Lakpesdam Menyelenggarakan Muktamar Pemikiran NU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni Hidup Berdampingan dengan Orang yang Menyebalkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 7 Langkah agar Korban Kekerasan Seksual Segera Pulih
  • Feminisida: Pelenyapan Nyawa yang tidak Netral Gender
  • Hadapi Tantangan Abad ke-2: Lakpesdam Menyelenggarakan Muktamar Pemikiran NU
  • Menilik Pendekatan Tafsir Ala Qiraah Mubadalah
  • Nyai Fadilah Munawwaroh: Ulama Perempuan Muda yang Aktif Menyuarakan Bahaya Perkawinan Anak

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist