Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kisah Perempuan dalam Realitas Praktek Berpoligami

Kisah ini berdasarkan hasil penelitian Prof. Nina yang berjudul Renegotiating Polygamy in Indonesia Between Moeslim Discourse and Women’s Lived Expiriences yang sudah diterbitkan menjadi sebuah buku yang berjudul Women, Islam, and Everyday Life: Renegotiating Polygamy in Indonesia.

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
15 Juni 2022
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Perempuan

Perempuan

8
SHARES
380
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kisah Perempuan dalam Realitas Praktek Berpoligami ini adalah kisah yang masih berkesinambungan dengan Kajian Sunnah Monogami yang diadakan oleh Ibuku Content Creator (ICC) bersama Mubadalah.id, KUPI, dan Ngaji KGI dengan tema Mengaji Norma dan Realita antara Monogami dan Poligami (part 1 dan part 2).

Akhirnya dalam melakukan penelitian ini, Prof Nina Nurmila bertemu dengan responden yang menjalani pernikahan poligami dalam kehidupannya. Kemudian oleh beliau kelompok tersebut dibagi menjadi tiga kategori fiqh terkait hukum berpoligami yaitu memperbolehkan, memperbolehkan dengan syarat, dan melarang.

Salah satu responden (sebut saja Arsa), beranggapan bahwa poligami memang diperbolehkan dalam Islam dan menjadi indikator kesalihahan seorang perempuan apabila perempuan tersebut menerima syariat poligami. Bahkan disebut ideal apabila mencarikan suaminya istri kedua, ketiga, bahkan keempat.

Tetapi ternyata setelah menjalani poligami, Arsa mengalami ujian. Namun uniknya ia menganggap ujian tersebut adalah sebagai salah satu syariat dalam menjalani hukum Islam untuk “naik kelas”. Bahkan Arsa menganggap dengan poligami suaminya akan terhindar dari perilaku berselingkuh. Jika suaminya berselingkuh karena ia tidak mengizinkan poligami, maka ia lah yang berdosa karena ia tidak mengizinkan praktek poligami sehingga suaminya melakukan perselingkuhan.

Awal-awal proses menemukan realita berpoligami, Prof Nina merasa bahwa Arsa dan istri suaminya yang lain sudah mendapatkan arahan dari suaminya untuk menjelaskan hal-hal yang indah dalam berpoligami. Seperti adil yang bersifat materi, baju yang sama ketika pergi menghadiri suatu acara. Tetapi akhirnya diketahui bahwa mungkin dari segi materi adil bisa ditemukan, tetapi dari sisi emosional Arsa mendapatkan kekecewaan.

Ia banyak mendapati rasa kecewa setelah memiliki madu dalam pernikahannya. Lia (nama samaran) mengecewakan tidak hanya dirinya tetapi juga anak dan keluarganya. Bahkan ia kerap mengambil haknya ketika seharusnya hari itu suaminya bersamanya, namun suaminya tidak bisa menemani lantaran Lia menelepon karena berbagai alasan salah satunya alasan anak rewel.

Arsa masih menganggap bahwa poligami adalah hukum Tuhan, sehingga ia masih menerima fenomena tersebut sebagai hukum Tuhan. Namun ketika menjalaninya ia banyak mengalami penderitaan secara emosional dan kekecewaan. Penderitaan tersebut ia ibaratkan dengan sebuah tong yang penuh dengan paku dan ia masuk di dalamnya, begitulah rasa sakit yang ia alami.

Sedangkan Lia sebagai madunya pun mengalami hal yang sama secara emosional, ia merasa iri pada Arsa sebagai istri pertama yang selalu diberi nafkah lebih. Bahkan Lia juga merasa iri karena Arsa tinggal di hunian yang lebih besar dari pada yang saat ini Lia tempati. Begitu pula ketika malam “giliran” tiba. Lia sering kali mengijinkan suaminya untuk pergi sebentar ke rumah istri pertama karena barang pribadinya lebih banyak di sana.

Responden selanjutnya adalah responden yang memahami fiqh berpoligami dengan metode kedua. Tuti (nama samaran) merasa tidak setuju dengan praktik poligami yang saat ini terjadi meskipun ia menyetujui suaminya berpoligami bahkan ia pula yang memfasilitasi poligami tersebut.

Bahkan ia rela disebut tidak mampu memberikan keturunan (sama seperti alasan Arsa ketika di pengadilan, padahal Arsa dan suaminya telah memiliki keturunan dari pernikahan mereka) dan memanipulasi data penghasilan suaminya yang hanya 500.000,- per bulan untuk mendapatkan izin dari pengadilan,

Menariknya, Tuti mendapat indoktrinasi apabila ada istri yang rela dipoligami, maka di akhirat ia akan mendapatkan Payung Fatimah di padang mahsyar kelak. Selain itu, apabila ia tidak mengizinkan suaminya berpoligami, maka ia memperbolehkan suaminya berzina. Padahal jika dilihat kembali, Payung Fatimah ini tidak memiliki dasar yang jelas bahkan sebaliknya Rasulullah pun tidak rela ketika Fatimah ingin dimadu oleh Ali (HR. Bukhari Muslim).

Tuti pun memperbolehkan suaminya berpoligami dengan syarat apabila tidak adil maka suaminya harus rela melepas salah satunya. Tapi ternyata tidak semudah itu menjalani pernikahan berpoligami, belum ada tiga bulan, hutang keluarganya menumpuk. Ia pun meminta bercerai. Meski di awal suaminya menolak, tetapi akhirnya perceraian terjadi.

Ketika di pengadilan, hakim meminta mut’ah yang besar untuk istri keduanya. Lantas Tuti berkata pada hakim untuk memberikan keringanan pada mut’ah tersebut karena sama seperti di awal poligami terjadi dalam pernikahannya, ia yang akan membayar mut’ah untuk istri kedua dari suaminya. Bahkan selama pernikahan berlangsung, ia yang membiayai setiap biaya anggaran yang dikeluarkan untuk pernikahannya dan pernikahan madunya.

Sedangkan Risa adalah perempuan yang menganut hukum fiqh metode ketiga. Ketika suaminya meminta untuk berpoligami, ia dengan tegas menjawab, “Saya cinta agama saya, saya cinta Tuhan saya, tetapi saya tidak suka berpoligami”.

Ketika suaminya bertanya mengapa, maka ia menjawab, “Karena saya adalah saya, Saya Risa yang ingin agar saya dan pasangan dalam pernikahan saya saling setia satu sama lain. Saya sudah setia, tetapi ternyata kamu tidak.” Akhirnya ia pun meminta untuk bercerai. Suaminya pun akhirnya menikah dengan perempuan lain setelah perceraian mereka sah.

Menutup kisah realita perempuan berpoligami ini, pada dasarnya monogami adalah sebagai bentuk pernikahan ideal seperti yang sudah dijelaskan oleh al-Qur’an Surah ar-Rum ayat 21 yang berbunyi:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ – ٢١

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Jika Prof. Dr. Quraish Shihab mengartikan ini sebagai sebuah proses untuk mencintai pasangan sepenuh hati sampai tidak ada celah untuk mencintai orang lain. Maka Bunyai Nur Rofi’ah menyebut istilah ini dengan “Aku mencintaimu, dan aku ingin Engkau berbahagia denganku.” []

Tags: Fiqih KeluargaistriMonogamiperkawinanpoligamiRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jebakan Kebisingan Suara yang Memerangkap Telinga

Next Post

Tanah Ibu Kami; Perempuan sebagai Sosok Pionir Perlawanan

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Idulfitri Bertemu Nyepi
Publik

Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

14 Maret 2026
Vidi Aldiano dan Sheila Dara
Personal

Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

14 Maret 2026
Kesehatan Mental
Personal

Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Relasi Mubadalah
Pernak-pernik

Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

13 Maret 2026
Relasi Suami Istri Mubadalah
Pernak-pernik

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Next Post
menjaga lingkungan

Tanah Ibu Kami; Perempuan sebagai Sosok Pionir Perlawanan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah
  • Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi
  • Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya
  • Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0