Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kisah Perempuan dalam Realitas Praktek Berpoligami

Kisah ini berdasarkan hasil penelitian Prof. Nina yang berjudul Renegotiating Polygamy in Indonesia Between Moeslim Discourse and Women’s Lived Expiriences yang sudah diterbitkan menjadi sebuah buku yang berjudul Women, Islam, and Everyday Life: Renegotiating Polygamy in Indonesia.

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
15 Juni 2022
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Perempuan

Perempuan

8
SHARES
379
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kisah Perempuan dalam Realitas Praktek Berpoligami ini adalah kisah yang masih berkesinambungan dengan Kajian Sunnah Monogami yang diadakan oleh Ibuku Content Creator (ICC) bersama Mubadalah.id, KUPI, dan Ngaji KGI dengan tema Mengaji Norma dan Realita antara Monogami dan Poligami (part 1 dan part 2).

Akhirnya dalam melakukan penelitian ini, Prof Nina Nurmila bertemu dengan responden yang menjalani pernikahan poligami dalam kehidupannya. Kemudian oleh beliau kelompok tersebut dibagi menjadi tiga kategori fiqh terkait hukum berpoligami yaitu memperbolehkan, memperbolehkan dengan syarat, dan melarang.

Salah satu responden (sebut saja Arsa), beranggapan bahwa poligami memang diperbolehkan dalam Islam dan menjadi indikator kesalihahan seorang perempuan apabila perempuan tersebut menerima syariat poligami. Bahkan disebut ideal apabila mencarikan suaminya istri kedua, ketiga, bahkan keempat.

Tetapi ternyata setelah menjalani poligami, Arsa mengalami ujian. Namun uniknya ia menganggap ujian tersebut adalah sebagai salah satu syariat dalam menjalani hukum Islam untuk “naik kelas”. Bahkan Arsa menganggap dengan poligami suaminya akan terhindar dari perilaku berselingkuh. Jika suaminya berselingkuh karena ia tidak mengizinkan poligami, maka ia lah yang berdosa karena ia tidak mengizinkan praktek poligami sehingga suaminya melakukan perselingkuhan.

Awal-awal proses menemukan realita berpoligami, Prof Nina merasa bahwa Arsa dan istri suaminya yang lain sudah mendapatkan arahan dari suaminya untuk menjelaskan hal-hal yang indah dalam berpoligami. Seperti adil yang bersifat materi, baju yang sama ketika pergi menghadiri suatu acara. Tetapi akhirnya diketahui bahwa mungkin dari segi materi adil bisa ditemukan, tetapi dari sisi emosional Arsa mendapatkan kekecewaan.

Ia banyak mendapati rasa kecewa setelah memiliki madu dalam pernikahannya. Lia (nama samaran) mengecewakan tidak hanya dirinya tetapi juga anak dan keluarganya. Bahkan ia kerap mengambil haknya ketika seharusnya hari itu suaminya bersamanya, namun suaminya tidak bisa menemani lantaran Lia menelepon karena berbagai alasan salah satunya alasan anak rewel.

Arsa masih menganggap bahwa poligami adalah hukum Tuhan, sehingga ia masih menerima fenomena tersebut sebagai hukum Tuhan. Namun ketika menjalaninya ia banyak mengalami penderitaan secara emosional dan kekecewaan. Penderitaan tersebut ia ibaratkan dengan sebuah tong yang penuh dengan paku dan ia masuk di dalamnya, begitulah rasa sakit yang ia alami.

Sedangkan Lia sebagai madunya pun mengalami hal yang sama secara emosional, ia merasa iri pada Arsa sebagai istri pertama yang selalu diberi nafkah lebih. Bahkan Lia juga merasa iri karena Arsa tinggal di hunian yang lebih besar dari pada yang saat ini Lia tempati. Begitu pula ketika malam “giliran” tiba. Lia sering kali mengijinkan suaminya untuk pergi sebentar ke rumah istri pertama karena barang pribadinya lebih banyak di sana.

Responden selanjutnya adalah responden yang memahami fiqh berpoligami dengan metode kedua. Tuti (nama samaran) merasa tidak setuju dengan praktik poligami yang saat ini terjadi meskipun ia menyetujui suaminya berpoligami bahkan ia pula yang memfasilitasi poligami tersebut.

Bahkan ia rela disebut tidak mampu memberikan keturunan (sama seperti alasan Arsa ketika di pengadilan, padahal Arsa dan suaminya telah memiliki keturunan dari pernikahan mereka) dan memanipulasi data penghasilan suaminya yang hanya 500.000,- per bulan untuk mendapatkan izin dari pengadilan,

Menariknya, Tuti mendapat indoktrinasi apabila ada istri yang rela dipoligami, maka di akhirat ia akan mendapatkan Payung Fatimah di padang mahsyar kelak. Selain itu, apabila ia tidak mengizinkan suaminya berpoligami, maka ia memperbolehkan suaminya berzina. Padahal jika dilihat kembali, Payung Fatimah ini tidak memiliki dasar yang jelas bahkan sebaliknya Rasulullah pun tidak rela ketika Fatimah ingin dimadu oleh Ali (HR. Bukhari Muslim).

Tuti pun memperbolehkan suaminya berpoligami dengan syarat apabila tidak adil maka suaminya harus rela melepas salah satunya. Tapi ternyata tidak semudah itu menjalani pernikahan berpoligami, belum ada tiga bulan, hutang keluarganya menumpuk. Ia pun meminta bercerai. Meski di awal suaminya menolak, tetapi akhirnya perceraian terjadi.

Ketika di pengadilan, hakim meminta mut’ah yang besar untuk istri keduanya. Lantas Tuti berkata pada hakim untuk memberikan keringanan pada mut’ah tersebut karena sama seperti di awal poligami terjadi dalam pernikahannya, ia yang akan membayar mut’ah untuk istri kedua dari suaminya. Bahkan selama pernikahan berlangsung, ia yang membiayai setiap biaya anggaran yang dikeluarkan untuk pernikahannya dan pernikahan madunya.

Sedangkan Risa adalah perempuan yang menganut hukum fiqh metode ketiga. Ketika suaminya meminta untuk berpoligami, ia dengan tegas menjawab, “Saya cinta agama saya, saya cinta Tuhan saya, tetapi saya tidak suka berpoligami”.

Ketika suaminya bertanya mengapa, maka ia menjawab, “Karena saya adalah saya, Saya Risa yang ingin agar saya dan pasangan dalam pernikahan saya saling setia satu sama lain. Saya sudah setia, tetapi ternyata kamu tidak.” Akhirnya ia pun meminta untuk bercerai. Suaminya pun akhirnya menikah dengan perempuan lain setelah perceraian mereka sah.

Menutup kisah realita perempuan berpoligami ini, pada dasarnya monogami adalah sebagai bentuk pernikahan ideal seperti yang sudah dijelaskan oleh al-Qur’an Surah ar-Rum ayat 21 yang berbunyi:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ – ٢١

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Jika Prof. Dr. Quraish Shihab mengartikan ini sebagai sebuah proses untuk mencintai pasangan sepenuh hati sampai tidak ada celah untuk mencintai orang lain. Maka Bunyai Nur Rofi’ah menyebut istilah ini dengan “Aku mencintaimu, dan aku ingin Engkau berbahagia denganku.” []

Tags: Fiqih KeluargaistriMonogamiperkawinanpoligamiRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jebakan Kebisingan Suara yang Memerangkap Telinga

Next Post

Tanah Ibu Kami; Perempuan sebagai Sosok Pionir Perlawanan

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Next Post
menjaga lingkungan

Tanah Ibu Kami; Perempuan sebagai Sosok Pionir Perlawanan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0