• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kisah Perempuan dalam Realitas Praktek Berpoligami

Kisah ini berdasarkan hasil penelitian Prof. Nina yang berjudul Renegotiating Polygamy in Indonesia Between Moeslim Discourse and Women’s Lived Expiriences yang sudah diterbitkan menjadi sebuah buku yang berjudul Women, Islam, and Everyday Life: Renegotiating Polygamy in Indonesia.

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
20/05/2021
in Personal, Rekomendasi
0
Perempuan

Perempuan

367
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kisah Perempuan dalam Realitas Praktek Berpoligami ini adalah kisah yang masih berkesinambungan dengan Kajian Sunnah Monogami yang diadakan oleh Ibuku Content Creator (ICC) bersama Mubadalah.id, KUPI, dan Ngaji KGI dengan tema Mengaji Norma dan Realita antara Monogami dan Poligami (part 1 dan part 2).

Akhirnya dalam melakukan penelitian ini, Prof Nina Nurmila bertemu dengan responden yang menjalani pernikahan poligami dalam kehidupannya. Kemudian oleh beliau kelompok tersebut dibagi menjadi tiga kategori fiqh terkait hukum berpoligami yaitu memperbolehkan, memperbolehkan dengan syarat, dan melarang.

Salah satu responden (sebut saja Arsa), beranggapan bahwa poligami memang diperbolehkan dalam Islam dan menjadi indikator kesalihahan seorang perempuan apabila perempuan tersebut menerima syariat poligami. Bahkan disebut ideal apabila mencarikan suaminya istri kedua, ketiga, bahkan keempat.

Tetapi ternyata setelah menjalani poligami, Arsa mengalami ujian. Namun uniknya ia menganggap ujian tersebut adalah sebagai salah satu syariat dalam menjalani hukum Islam untuk “naik kelas”. Bahkan Arsa menganggap dengan poligami suaminya akan terhindar dari perilaku berselingkuh. Jika suaminya berselingkuh karena ia tidak mengizinkan poligami, maka ia lah yang berdosa karena ia tidak mengizinkan praktek poligami sehingga suaminya melakukan perselingkuhan.

Awal-awal proses menemukan realita berpoligami, Prof Nina merasa bahwa Arsa dan istri suaminya yang lain sudah mendapatkan arahan dari suaminya untuk menjelaskan hal-hal yang indah dalam berpoligami. Seperti adil yang bersifat materi, baju yang sama ketika pergi menghadiri suatu acara. Tetapi akhirnya diketahui bahwa mungkin dari segi materi adil bisa ditemukan, tetapi dari sisi emosional Arsa mendapatkan kekecewaan.

Baca Juga:

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

Ia banyak mendapati rasa kecewa setelah memiliki madu dalam pernikahannya. Lia (nama samaran) mengecewakan tidak hanya dirinya tetapi juga anak dan keluarganya. Bahkan ia kerap mengambil haknya ketika seharusnya hari itu suaminya bersamanya, namun suaminya tidak bisa menemani lantaran Lia menelepon karena berbagai alasan salah satunya alasan anak rewel.

Arsa masih menganggap bahwa poligami adalah hukum Tuhan, sehingga ia masih menerima fenomena tersebut sebagai hukum Tuhan. Namun ketika menjalaninya ia banyak mengalami penderitaan secara emosional dan kekecewaan. Penderitaan tersebut ia ibaratkan dengan sebuah tong yang penuh dengan paku dan ia masuk di dalamnya, begitulah rasa sakit yang ia alami.

Sedangkan Lia sebagai madunya pun mengalami hal yang sama secara emosional, ia merasa iri pada Arsa sebagai istri pertama yang selalu diberi nafkah lebih. Bahkan Lia juga merasa iri karena Arsa tinggal di hunian yang lebih besar dari pada yang saat ini Lia tempati. Begitu pula ketika malam “giliran” tiba. Lia sering kali mengijinkan suaminya untuk pergi sebentar ke rumah istri pertama karena barang pribadinya lebih banyak di sana.

Responden selanjutnya adalah responden yang memahami fiqh berpoligami dengan metode kedua. Tuti (nama samaran) merasa tidak setuju dengan praktik poligami yang saat ini terjadi meskipun ia menyetujui suaminya berpoligami bahkan ia pula yang memfasilitasi poligami tersebut.

Bahkan ia rela disebut tidak mampu memberikan keturunan (sama seperti alasan Arsa ketika di pengadilan, padahal Arsa dan suaminya telah memiliki keturunan dari pernikahan mereka) dan memanipulasi data penghasilan suaminya yang hanya 500.000,- per bulan untuk mendapatkan izin dari pengadilan,

Menariknya, Tuti mendapat indoktrinasi apabila ada istri yang rela dipoligami, maka di akhirat ia akan mendapatkan Payung Fatimah di padang mahsyar kelak. Selain itu, apabila ia tidak mengizinkan suaminya berpoligami, maka ia memperbolehkan suaminya berzina. Padahal jika dilihat kembali, Payung Fatimah ini tidak memiliki dasar yang jelas bahkan sebaliknya Rasulullah pun tidak rela ketika Fatimah ingin dimadu oleh Ali (HR. Bukhari Muslim).

Tuti pun memperbolehkan suaminya berpoligami dengan syarat apabila tidak adil maka suaminya harus rela melepas salah satunya. Tapi ternyata tidak semudah itu menjalani pernikahan berpoligami, belum ada tiga bulan, hutang keluarganya menumpuk. Ia pun meminta bercerai. Meski di awal suaminya menolak, tetapi akhirnya perceraian terjadi.

Ketika di pengadilan, hakim meminta mut’ah yang besar untuk istri keduanya. Lantas Tuti berkata pada hakim untuk memberikan keringanan pada mut’ah tersebut karena sama seperti di awal poligami terjadi dalam pernikahannya, ia yang akan membayar mut’ah untuk istri kedua dari suaminya. Bahkan selama pernikahan berlangsung, ia yang membiayai setiap biaya anggaran yang dikeluarkan untuk pernikahannya dan pernikahan madunya.

Sedangkan Risa adalah perempuan yang menganut hukum fiqh metode ketiga. Ketika suaminya meminta untuk berpoligami, ia dengan tegas menjawab, “Saya cinta agama saya, saya cinta Tuhan saya, tetapi saya tidak suka berpoligami”.

Ketika suaminya bertanya mengapa, maka ia menjawab, “Karena saya adalah saya, Saya Risa yang ingin agar saya dan pasangan dalam pernikahan saya saling setia satu sama lain. Saya sudah setia, tetapi ternyata kamu tidak.” Akhirnya ia pun meminta untuk bercerai. Suaminya pun akhirnya menikah dengan perempuan lain setelah perceraian mereka sah.

Menutup kisah realita perempuan berpoligami ini, pada dasarnya monogami adalah sebagai bentuk pernikahan ideal seperti yang sudah dijelaskan oleh al-Qur’an Surah ar-Rum ayat 21 yang berbunyi:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ – ٢١

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Jika Prof. Dr. Quraish Shihab mengartikan ini sebagai sebuah proses untuk mencintai pasangan sepenuh hati sampai tidak ada celah untuk mencintai orang lain. Maka Bunyai Nur Rofi’ah menyebut istilah ini dengan “Aku mencintaimu, dan aku ingin Engkau berbahagia denganku.” []

Tags: Fiqih KeluargaistriMonogamiperkawinanpoligamiRelasisuami
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Terkait Posts

Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Inspirational Porn

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

19 Mei 2025
Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Noble Silence

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version