• Login
  • Register
Kamis, 2 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kisah saat Aisyah Ra Menjadi Wali Nikah

Teks lain yang digunakan Mazhab Hanafi adalah atsar bahwa Abdullah bin Mas'ud r.a. telah mengizinkan istrinya melangsungkan akad nikah bagi putrinya

Redaksi Redaksi
24/12/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Aisyah Ra

Aisyah Ra

286
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Imam Malik dalam al-Muwaththa’ tentang wali nikah perempuan, maka Aisyah Ra pernah yang menjadi wali yang menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki.

Dari Abdurrahman bin al-Qasim, dari ayahnya al-Qasim bin Abi Bakr al-Shiddiq Ra bahwa Aisyah r.a menikahkan Hafshah bint Abdurrahman dengan seorang laki-laki bernama al-Mundzir bin al-Zubair.

Saat itu, Abdurrahman (ayah Hafshah) sedang tidak ada, karena berada di Syam. Ketika ia datang dari Syam, dia mengeluh, “Orang sepertiku diperlakukan seperti ini? Orang sepertiku dilangkahi untuknya begitu saja?”

Lalu Aisyah r.a berbicara dengan al-Mundzir bin alZubair. Dan al-Mundzir kemudian berkata, “Semua ini (keputusannya berada) di tangan Abdurrahman.”

Lalu Abdurrahman pun menjawab, “Saya tidak bermaksud membatalkan akad yang telah kamu langsungkan, (wahai Aisyah)” Dan Hafshah pun tetap hidup serumah bersama al-Mundzir. (Muwaththa’, no. 1167).

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Salingers, Yuk Normalisasi Nikah di KUA
  • Kisah Saat Nabi Saw Apresiasi Kepada Para Perempuan Pekerja
  • Kisah Saat Nabi Saw Tertawa Karena Mendengar Cerita Kentut dari Salma
  • Pentingnya Mengetahui Kesehatan Calon Pasangan Sebelum Menikah
    • Fondasi Moral Hukum Perwalian

Baca Juga:

Salingers, Yuk Normalisasi Nikah di KUA

Kisah Saat Nabi Saw Apresiasi Kepada Para Perempuan Pekerja

Kisah Saat Nabi Saw Tertawa Karena Mendengar Cerita Kentut dari Salma

Pentingnya Mengetahui Kesehatan Calon Pasangan Sebelum Menikah

Di samping untuk menolak larangan perempuan dewasa yang menikahkan sendiri. Teks ini juga mengindikasikan bahwa perempuan bisa menjadi wali nikah dan melangsungkan akad nikah bagi orang lain.

Teks lain yang digunakan Mazhab Hanafi adalah atsar bahwa Abdullah bin Mas’ud r.a. telah mengizinkan istrinya melangsungkan akad nikah bagi putrinya.

Di dalam Mazhab Hanafi, perempuan tidak hanya boleh dan sah menikahkan sendiri, tetapi juga boleh dan sah. Ketika tidak ada wali yang laki-laki, untuk menjadi wali nikah bagi perempuan yang menjadi keluarganya.

Fondasi Moral Hukum Perwalian

Indonesia memilih pandangan mayoritas ulama fikih yang mewajibkan perempuan menikah melalui walinya dari kerabat dekat yang berjenis kelamin laki-laki, mulai dari ayah, kakek, paman, atau saudara kandung.

Perwalian ini secara sosial dimaksudkan juga untuk memberi dukungan dan perlindungan bagi perempuan sehingga tidak dianggap remeh oleh laki-laki calon mempelainya.

Karena dalam benak banyak masyarakat, perempuan masih sering kerap kita anggap rendah, dan tersia-siakan.

Untuk memperkuat dukungan sosial terhadap perempuan, kehadiran wali nikah bagi perempuan itu penting dan wajib dalam akad nikah.

Kecuali jika perempuan tidak memiliki wali atau terjadi pertengkaran dengan walinya. Maka Islam juga memberi jalan melalui wali hakim dari pihak negara. Dalam Islam, wali hadir untuk mendukung dan melindungi perempuan.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.

Tags: Aisyah RakisahmenikahNikahwali
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Abu Syuqqah

Pandangan Abu Syuqqah Tentang Isu Kesetaraan Gender

1 Februari 2023
Kerja Perempuan

Kisah Saat Nabi Saw Apresiasi Kepada Para Perempuan Pekerja

1 Februari 2023
Salma

Kisah Saat Nabi Saw Tertawa Karena Mendengar Cerita Kentut dari Salma

1 Februari 2023
Akhlak Manusia

Akhlak Manusia Sebagai Ruh Fikih

1 Februari 2023
keluarga

7 Prinsip Dalam Berkeluarga Ala Islam

1 Februari 2023
Nyadran Perdamaian

Melihat Keterlibatan Perempuan dalam Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Jawa Tengah

1 Februari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nyadran Perdamaian

    Melihat Keterlibatan Perempuan dalam Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Saw Tertawa Karena Mendengar Cerita Kentut dari Salma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhlak Manusia Sebagai Ruh Fikih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandangan Abu Syuqqah Tentang Isu Kesetaraan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Salingers, Yuk Normalisasi Nikah di KUA
  • Pandangan Abu Syuqqah Tentang Isu Kesetaraan Gender
  • Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad
  • Kisah Saat Nabi Saw Apresiasi Kepada Para Perempuan Pekerja
  • Pertemuan Mitologi, Ekologi, dan Phallotechnology dalam Film Troll

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist