• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kodrat Perempuan

Sebenarnya yang melekat secara penciptaan dalam diri perempuan, yang membedakannya dari laki-laki, hanya beberapa hal. Yaitu kelamin perempuan atau vagina, rahim dan kelenjar payudara

Redaksi Redaksi
16/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kodrat Perempuan

Kodrat Perempuan

835
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seringkali dalam setiap pembicaran mengenai peran seorang perempuan maupun laki-laki, terungkap kata kodrat. Perempuan dianggap memiliki kodrat yang berbeda dari kodrat laki-laki. Misalnya, banyak orang menyatakan bahwa pada perempuan melekat kodrat untuk dikejar laki-laki, dicari, diperhatikan dan dicintai.

Sementara pada laki-laki, melekat kodrat untuk mengejar, mencari, memperhatikan dan mencintai. Sehingga ketika ada laki-laki yang mengejar-ngejar perempuan, menjadi wajar. Sementara kalau perempuan mengejar laki-laki, menjadi tidak wajar karena menyalahi kodratnya sebagai perempuan.

Kita juga sering mendengar ungkapan bahwa di antara kodrat perempuan adalah hamil, melahirkan, menyusui dan memelihara anak. Jika ada perempuan yang enggan untuk hamil atau menyusui, ia akan orang-orang anggap yang mengingkari kodrat penciptaanya.

Jika kita mau menelusuri ungkapan-ungkapan ini dengan lebih jernih, banyak hal yang masih perlu kita luruskan. Dalam hal bahasa saja, ungkapan kodrat perempuan untuk peran-peran seperti di atas, tidak sepenuhnya tepat. Karena kata ‘kodrat’ berasal dari bahasa Arab yang berarti kekuasaan dan kemampuan.

Ketika dicintai dan dikejar merupakan kekuasaan perempuan, kita tidak tepat menyatakan bahwa perempuan yang mengejar dan tidak dikejar adalah perempuan yang menyalahi kekuasaannya. Atau perempuan yang tidak hamil atau tidak mau hamil, dianggap perempuan yang tidak kuat dan menyalahi kemampuannya.

Kamus al-Mu’jam al-Wasith

Seperti yang ditulis dalam Kamus al-Mu’jam al-Wasith, kata al-qudrat  berarti ath-thâqah (kekuatan), al-quwwatu ‘ala asy-sya’i wa at-tamakkun minhu (kekuatan untuk mengendalikan sesuatu) dan al-ghina wa ats-tsara (harta kekayaan).

Baca Juga:

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

Dengan menggunakan tiga makna al-qudrah ini, ungkapan kodrat perempuan bagi peran-peran seperti hamil, melahirkan, menjadi ibu, bekerja di dalam rumah dan peran-peran lain, bisa kita katakan tidak tepat.

Tetapi kata kodrat di sini mungkin mengambil makna dari kata yang lain dalam bahasa Arab, yaitu al-qadru yang berarti ukuran, batasan dan kehormatan.

Atau dari kata al-qadaru, yang berarti kondisi yang telah ditetapkan sejak awal oleh Allah Swt terhadap seseorang. Dalam ungkapan lain juga disebut taqdir. Kodrat perempuan dalam hal ini, sering juga disebut takdir perempuan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata kodrat dapat kita artikan dengan sifat yang asli atau sifat bawaan. Makna ini dekat dengan makna dari dua kata bahasa Arab yang terakhir, al-qadru dan al-qadaru.

Kodrat perempuan juga kemudian kita maknai sebagai sesuatu yang melekat secara penciptaan dalam diri perempuan. Atau lebih kita kenal juga dengan istilah fitrah perempuan.

Jika kodrat artinya demikian, sebenarnya yang melekat secara penciptaan dalam diri perempuan, yang membedakannya dari laki-laki, hanya beberapa hal. Yaitu kelamin perempuan atau vagina, rahim dan kelenjar payudara. Selain itu tidak jauh berbeda dengan laki-laki, bahkan bisa sama. []

Tags: kodratKodrat Perempuanperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID