Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kodrat: Politik Domestikasi Perempuan ala Orde Baru

Cut Novita Srikandi Cut Novita Srikandi
6 Oktober 2020
in Keluarga
0
Kodrat: Politik Domestikasi Perempuan ala Orde Baru
149
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dalam beberapa kesempatan, saya sering terlibat pada banyak diskusi dan perbincangan terkait dengan peran dan kewajiban seorang perempuan, khususnya istri di dalam rumah tangga. Lalu di sela-sela percakapan, istilah ‘kodrat’ sering sekali digunakan untuk mempertahankan argumen lawan bicara saya mengenai apa yang seharusnya menjadi tanggung jawab seorang perempuan.

Misalnya saat membicarakan mengenai peran dan posisi seorang istri ditengah keluarga, saya sering mendengar ujaran seperti, “Sudah kodratnya seorang perempuan berada di dapur!”, atau ujaran lainnya yang lebih ironis seperti, “Setinggi apapun pendidikan atau jabatan seorang perempuan, kodratnya tetaplah melayani suami dan anak-anaknya!”

Ujaran-ujaran seperti ini memang sering terlontar di tengah masyarakat kita. Jika ditelaah lebih lanjut, istilah kodrat yang mayoritas melekat pada perempuan ini, memang telah ada dari zaman dahulu, bahkan sempat menjadi sebuah wacana yang digunakan rezim Orde Baru dengan tujuan untuk membatasi gerak perempuan pada masa itu.

Kodrat diserap dari bahasa Arab ‘qudrah’ yang berarti kadar atau kemampuan yang ditentukan, kata ini kemudian mengacu kepada sifat atau karakter yang ditentukan secara biologis/natural. Dalam masyarakat berbudaya patriarki, kata kodrat sering dipakai untuk membatasi gerak perempuan pada ranah yang lebih luas dari ranah domestik.

Penyebab utamanya adalah bahwa identitas perempuan dan laki-laki dikontruksikan oleh karakteristik biologisnya. Perempuan (feminine) diasumsikan mewakili sifat-sifat melayani, patuh, dan mengandalkan perasaan, sementara laki-laki (masculine) diasumsikan mewakili sifat-sifat memimpin, aktif, serta logis.

Konstruksi semacam ini mengacu pada perbedaan biologis sehingga menentukan konstruksi sosial (gender) yang menentukan sikap dan tindakan perempuan dan laki-laki sesuai konvensi yang berlaku di masyarakat tertentu. Konstruksi sosial ini menempatkan perempuan di ranah domestik (rumah) dan laki-laki di ranah yang lebih luas (public).

Dalam tatanan masyarakat yang patriarki, konstruksi semacam ini berlaku untuk membedakan posisi, peran, dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan. Konstruksi sosial ini kemudian melahirkan bias gender yang berdampak pada ketidakadilan/marjinalisasi pada perempuan.

Dalam sistem masyarakat patriarki, Kodrat yang seharusnya mengandung arti sifat/karakter manusia secara biogis dikonstruksikan sejalan dengan gender yang lebih mengacu pada konstruksi sosial. Perempuan yang memiliki kodrat menstruasi, hamil, dan melahirkan dikonstruksikan sebagai makhluk yang seharusnya berada dalam ranah domestik.

Sebaliknya, laki-laki yang tidak memiliki beban biologis semacam itu, diasumsikan cocok untuk berada di ranah publik. Konstruksi gender dalam sistem patriarki ini kemudian melahirkan konsep mengenai kodrat. Konsep kodrat ini menghegemoni masyarakat sebagai sebuah aturan untuk mengontrol dan memberi batasan pada perempuan sebagai upaya menghantarkan perempuan pada ranah domestik. Oleh karena itu, istilah kodrat sering dihadirkan dan telah menjadi wacana pada ruang publik, misalnya dalam ceramah-ceramah agama ataupun aturan-aturan bernegara seperti yang berlaku di zaman Orde Baru.

Di masa Orde Baru, ideologi Negara dibangun sebagai suatu sistem berbasis patriarki yang membumikan konsep kodrat pada perempuan. Istilah kodrat, yang berarti sifat yang melekat secara biologis, sering digunakan pemerintah dalam kaitannya dengan perempuan, misalnya kodrat perempuan yang ditakdirkan untuk menjadi penjaga dan pendidik generasi muda. Hubungan sosial dan politik pun terpusat di sekitar gambar ibu (perempuan) dan bapak (laki-laki) sebagai suatu keluarga yang ideal, dengan posisi Bapak sebagai ‘pemimpin’ dan Ibu sebagai ‘pengurus’ keluarga.

Undang-Undang Perkawinan yang dibuat di masa Orde baru, yakni UU tahun 1974 (pasal 31 dan 34) secara eksplisit telah menempatkan perempuan sebagai ‘pengurus rumah tangga’ dan laki-laki sebagai pemimpinnnya. Undang-undang tersebut secara tersirat telah melegitimasi penaklukan perempuan dalam upaya pembangunan keluarga ideal ala Orde Baru melalui peraturan Negara.

Dengan demikian, Orde Baru melihat perempuan sebagai kelompok struktural yang penting dalam masyarakat sehingga mampu memainkan peran mereka dalam memastikan stabilitas sosial, melaksanakan rencana pembangunan, dan mengurangi angka kelahiran. Pada tahun-tahun awal rezim, perempuan dipandang semata-mata sebagai ibu rumah tangga dan ibu.

Orde Baru telah menjalankan kekuasaan gender melalui kebijakan seperti keluarga Berencana (KB) dan kontrol negara terhadap organisasi perempuan dalam model keluarga yang mendaftarkan otoritas laki-laki seperti organisasi Dharma Wanita dan PKK. Kekuatan gender ini beroperasi secara diskursif melalui citra feminitas yang diakui secara resmi.

Pada periode ini, Perempuan Indonesia dilambangkan sebagai second position dalam keluarga dan Negara, dengan tugas kewarganegaraan utama mereka dilaksanakan melalui peran sebagai istri dan ibu. Wacana resmi Orde Baru menjelaskan lokasi sosial perempuan dalam hal kodrat, atau nasib yang ditentukan secara biologis.

Jatuhnya rezim Orde Baru ternyata tidak sepenuhnya meruntuhkan elemen-elemen ideologinya. Wacana mengenai kodrat ala Orde Baru masih santer terdengar terutama dalam pembahasan mengenai perempuan dan pekerjaannya, seperti yang telah saya sampaikan di awal tulisan ini.

Meskipun berbeda rupa kodrat wanita di zaman sekarang sangat terlihat pada peran ganda yang dialami kebanyakan perempuan pekerja. Tampaknya ‘alami’ bahwa setiap perempuan harus menempatkan tanggung jawab mereka sebagai istri dan ibu di atas segalanya dalam hidup mereka, termasuk pekerjaannya di ranah publik. []

Cut Novita Srikandi

Cut Novita Srikandi

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019, Dosen dan Peneliti Sastra

Terkait Posts

Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
ASI yang
Keluarga

Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

8 November 2025
Budaya Bullying
Publik

Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Kesetaraan Disabilitas
Publik

Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

8 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID