Sabtu, 27 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    Perempuan Disabilitas

    Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    Era Scroll

    Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    Ikan Asin

    Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    Parenting Anxiety

    Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    Perempuan Disabilitas Berlapis

    Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

    Agus Buntung

    Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 

    Tambang Ilegal

    Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat

    Manunggaling Kawula Gusti

    Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    Perempuan Disabilitas

    Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    Era Scroll

    Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    Ikan Asin

    Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    Parenting Anxiety

    Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    Perempuan Disabilitas Berlapis

    Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

    Agus Buntung

    Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 

    Tambang Ilegal

    Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat

    Manunggaling Kawula Gusti

    Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kodrat: Politik Domestikasi Perempuan ala Orde Baru

Cut Novita Srikandi Cut Novita Srikandi
6 Oktober 2020
in Keluarga
0
Kodrat: Politik Domestikasi Perempuan ala Orde Baru
150
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dalam beberapa kesempatan, saya sering terlibat pada banyak diskusi dan perbincangan terkait dengan peran dan kewajiban seorang perempuan, khususnya istri di dalam rumah tangga. Lalu di sela-sela percakapan, istilah ‘kodrat’ sering sekali digunakan untuk mempertahankan argumen lawan bicara saya mengenai apa yang seharusnya menjadi tanggung jawab seorang perempuan.

Misalnya saat membicarakan mengenai peran dan posisi seorang istri ditengah keluarga, saya sering mendengar ujaran seperti, “Sudah kodratnya seorang perempuan berada di dapur!”, atau ujaran lainnya yang lebih ironis seperti, “Setinggi apapun pendidikan atau jabatan seorang perempuan, kodratnya tetaplah melayani suami dan anak-anaknya!”

Ujaran-ujaran seperti ini memang sering terlontar di tengah masyarakat kita. Jika ditelaah lebih lanjut, istilah kodrat yang mayoritas melekat pada perempuan ini, memang telah ada dari zaman dahulu, bahkan sempat menjadi sebuah wacana yang digunakan rezim Orde Baru dengan tujuan untuk membatasi gerak perempuan pada masa itu.

Kodrat diserap dari bahasa Arab ‘qudrah’ yang berarti kadar atau kemampuan yang ditentukan, kata ini kemudian mengacu kepada sifat atau karakter yang ditentukan secara biologis/natural. Dalam masyarakat berbudaya patriarki, kata kodrat sering dipakai untuk membatasi gerak perempuan pada ranah yang lebih luas dari ranah domestik.

Penyebab utamanya adalah bahwa identitas perempuan dan laki-laki dikontruksikan oleh karakteristik biologisnya. Perempuan (feminine) diasumsikan mewakili sifat-sifat melayani, patuh, dan mengandalkan perasaan, sementara laki-laki (masculine) diasumsikan mewakili sifat-sifat memimpin, aktif, serta logis.

Konstruksi semacam ini mengacu pada perbedaan biologis sehingga menentukan konstruksi sosial (gender) yang menentukan sikap dan tindakan perempuan dan laki-laki sesuai konvensi yang berlaku di masyarakat tertentu. Konstruksi sosial ini menempatkan perempuan di ranah domestik (rumah) dan laki-laki di ranah yang lebih luas (public).

Dalam tatanan masyarakat yang patriarki, konstruksi semacam ini berlaku untuk membedakan posisi, peran, dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan. Konstruksi sosial ini kemudian melahirkan bias gender yang berdampak pada ketidakadilan/marjinalisasi pada perempuan.

Dalam sistem masyarakat patriarki, Kodrat yang seharusnya mengandung arti sifat/karakter manusia secara biogis dikonstruksikan sejalan dengan gender yang lebih mengacu pada konstruksi sosial. Perempuan yang memiliki kodrat menstruasi, hamil, dan melahirkan dikonstruksikan sebagai makhluk yang seharusnya berada dalam ranah domestik.

Sebaliknya, laki-laki yang tidak memiliki beban biologis semacam itu, diasumsikan cocok untuk berada di ranah publik. Konstruksi gender dalam sistem patriarki ini kemudian melahirkan konsep mengenai kodrat. Konsep kodrat ini menghegemoni masyarakat sebagai sebuah aturan untuk mengontrol dan memberi batasan pada perempuan sebagai upaya menghantarkan perempuan pada ranah domestik. Oleh karena itu, istilah kodrat sering dihadirkan dan telah menjadi wacana pada ruang publik, misalnya dalam ceramah-ceramah agama ataupun aturan-aturan bernegara seperti yang berlaku di zaman Orde Baru.

Di masa Orde Baru, ideologi Negara dibangun sebagai suatu sistem berbasis patriarki yang membumikan konsep kodrat pada perempuan. Istilah kodrat, yang berarti sifat yang melekat secara biologis, sering digunakan pemerintah dalam kaitannya dengan perempuan, misalnya kodrat perempuan yang ditakdirkan untuk menjadi penjaga dan pendidik generasi muda. Hubungan sosial dan politik pun terpusat di sekitar gambar ibu (perempuan) dan bapak (laki-laki) sebagai suatu keluarga yang ideal, dengan posisi Bapak sebagai ‘pemimpin’ dan Ibu sebagai ‘pengurus’ keluarga.

Undang-Undang Perkawinan yang dibuat di masa Orde baru, yakni UU tahun 1974 (pasal 31 dan 34) secara eksplisit telah menempatkan perempuan sebagai ‘pengurus rumah tangga’ dan laki-laki sebagai pemimpinnnya. Undang-undang tersebut secara tersirat telah melegitimasi penaklukan perempuan dalam upaya pembangunan keluarga ideal ala Orde Baru melalui peraturan Negara.

Dengan demikian, Orde Baru melihat perempuan sebagai kelompok struktural yang penting dalam masyarakat sehingga mampu memainkan peran mereka dalam memastikan stabilitas sosial, melaksanakan rencana pembangunan, dan mengurangi angka kelahiran. Pada tahun-tahun awal rezim, perempuan dipandang semata-mata sebagai ibu rumah tangga dan ibu.

Orde Baru telah menjalankan kekuasaan gender melalui kebijakan seperti keluarga Berencana (KB) dan kontrol negara terhadap organisasi perempuan dalam model keluarga yang mendaftarkan otoritas laki-laki seperti organisasi Dharma Wanita dan PKK. Kekuatan gender ini beroperasi secara diskursif melalui citra feminitas yang diakui secara resmi.

Pada periode ini, Perempuan Indonesia dilambangkan sebagai second position dalam keluarga dan Negara, dengan tugas kewarganegaraan utama mereka dilaksanakan melalui peran sebagai istri dan ibu. Wacana resmi Orde Baru menjelaskan lokasi sosial perempuan dalam hal kodrat, atau nasib yang ditentukan secara biologis.

Jatuhnya rezim Orde Baru ternyata tidak sepenuhnya meruntuhkan elemen-elemen ideologinya. Wacana mengenai kodrat ala Orde Baru masih santer terdengar terutama dalam pembahasan mengenai perempuan dan pekerjaannya, seperti yang telah saya sampaikan di awal tulisan ini.

Meskipun berbeda rupa kodrat wanita di zaman sekarang sangat terlihat pada peran ganda yang dialami kebanyakan perempuan pekerja. Tampaknya ‘alami’ bahwa setiap perempuan harus menempatkan tanggung jawab mereka sebagai istri dan ibu di atas segalanya dalam hidup mereka, termasuk pekerjaannya di ranah publik. []

Cut Novita Srikandi

Cut Novita Srikandi

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019, Dosen dan Peneliti Sastra

Terkait Posts

Taubat Ekologis
Publik

Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

27 Desember 2025
Perempuan Disabilitas
Publik

Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

27 Desember 2025
Era Scroll
Publik

Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

27 Desember 2025
Ikan Asin
Personal

Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

27 Desember 2025
Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Perempuan Disabilitas Berlapis
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

27 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Manunggaling Kawula Gusti

    Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama Penari Disabilitas, Yura Yunita Tegaskan Panggung Seni Milik Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam
  • Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas
  • Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?
  • Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri
  • Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

Komentar Terbaru

  • Laura Khan pada Kemiskinan yang Berwajah Perempuan dan Pentingnya Menolak Kepemimpinan Maskulin
  • http://igenplan.ru/forum/user/100422/ pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Margaret1395 pada Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam
  • tkslot pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • droversointeru pada Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID