Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kodrat: Politik Domestikasi Perempuan ala Orde Baru

Cut Novita Srikandi by Cut Novita Srikandi
6 Oktober 2020
in Keluarga
A A
0
Kodrat: Politik Domestikasi Perempuan ala Orde Baru
3
SHARES
159
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dalam beberapa kesempatan, saya sering terlibat pada banyak diskusi dan perbincangan terkait dengan peran dan kewajiban seorang perempuan, khususnya istri di dalam rumah tangga. Lalu di sela-sela percakapan, istilah ‘kodrat’ sering sekali digunakan untuk mempertahankan argumen lawan bicara saya mengenai apa yang seharusnya menjadi tanggung jawab seorang perempuan.

Misalnya saat membicarakan mengenai peran dan posisi seorang istri ditengah keluarga, saya sering mendengar ujaran seperti, “Sudah kodratnya seorang perempuan berada di dapur!”, atau ujaran lainnya yang lebih ironis seperti, “Setinggi apapun pendidikan atau jabatan seorang perempuan, kodratnya tetaplah melayani suami dan anak-anaknya!”

Ujaran-ujaran seperti ini memang sering terlontar di tengah masyarakat kita. Jika ditelaah lebih lanjut, istilah kodrat yang mayoritas melekat pada perempuan ini, memang telah ada dari zaman dahulu, bahkan sempat menjadi sebuah wacana yang digunakan rezim Orde Baru dengan tujuan untuk membatasi gerak perempuan pada masa itu.

Kodrat diserap dari bahasa Arab ‘qudrah’ yang berarti kadar atau kemampuan yang ditentukan, kata ini kemudian mengacu kepada sifat atau karakter yang ditentukan secara biologis/natural. Dalam masyarakat berbudaya patriarki, kata kodrat sering dipakai untuk membatasi gerak perempuan pada ranah yang lebih luas dari ranah domestik.

Penyebab utamanya adalah bahwa identitas perempuan dan laki-laki dikontruksikan oleh karakteristik biologisnya. Perempuan (feminine) diasumsikan mewakili sifat-sifat melayani, patuh, dan mengandalkan perasaan, sementara laki-laki (masculine) diasumsikan mewakili sifat-sifat memimpin, aktif, serta logis.

Konstruksi semacam ini mengacu pada perbedaan biologis sehingga menentukan konstruksi sosial (gender) yang menentukan sikap dan tindakan perempuan dan laki-laki sesuai konvensi yang berlaku di masyarakat tertentu. Konstruksi sosial ini menempatkan perempuan di ranah domestik (rumah) dan laki-laki di ranah yang lebih luas (public).

Dalam tatanan masyarakat yang patriarki, konstruksi semacam ini berlaku untuk membedakan posisi, peran, dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan. Konstruksi sosial ini kemudian melahirkan bias gender yang berdampak pada ketidakadilan/marjinalisasi pada perempuan.

Dalam sistem masyarakat patriarki, Kodrat yang seharusnya mengandung arti sifat/karakter manusia secara biogis dikonstruksikan sejalan dengan gender yang lebih mengacu pada konstruksi sosial. Perempuan yang memiliki kodrat menstruasi, hamil, dan melahirkan dikonstruksikan sebagai makhluk yang seharusnya berada dalam ranah domestik.

Sebaliknya, laki-laki yang tidak memiliki beban biologis semacam itu, diasumsikan cocok untuk berada di ranah publik. Konstruksi gender dalam sistem patriarki ini kemudian melahirkan konsep mengenai kodrat. Konsep kodrat ini menghegemoni masyarakat sebagai sebuah aturan untuk mengontrol dan memberi batasan pada perempuan sebagai upaya menghantarkan perempuan pada ranah domestik. Oleh karena itu, istilah kodrat sering dihadirkan dan telah menjadi wacana pada ruang publik, misalnya dalam ceramah-ceramah agama ataupun aturan-aturan bernegara seperti yang berlaku di zaman Orde Baru.

Di masa Orde Baru, ideologi Negara dibangun sebagai suatu sistem berbasis patriarki yang membumikan konsep kodrat pada perempuan. Istilah kodrat, yang berarti sifat yang melekat secara biologis, sering digunakan pemerintah dalam kaitannya dengan perempuan, misalnya kodrat perempuan yang ditakdirkan untuk menjadi penjaga dan pendidik generasi muda. Hubungan sosial dan politik pun terpusat di sekitar gambar ibu (perempuan) dan bapak (laki-laki) sebagai suatu keluarga yang ideal, dengan posisi Bapak sebagai ‘pemimpin’ dan Ibu sebagai ‘pengurus’ keluarga.

Undang-Undang Perkawinan yang dibuat di masa Orde baru, yakni UU tahun 1974 (pasal 31 dan 34) secara eksplisit telah menempatkan perempuan sebagai ‘pengurus rumah tangga’ dan laki-laki sebagai pemimpinnnya. Undang-undang tersebut secara tersirat telah melegitimasi penaklukan perempuan dalam upaya pembangunan keluarga ideal ala Orde Baru melalui peraturan Negara.

Dengan demikian, Orde Baru melihat perempuan sebagai kelompok struktural yang penting dalam masyarakat sehingga mampu memainkan peran mereka dalam memastikan stabilitas sosial, melaksanakan rencana pembangunan, dan mengurangi angka kelahiran. Pada tahun-tahun awal rezim, perempuan dipandang semata-mata sebagai ibu rumah tangga dan ibu.

Orde Baru telah menjalankan kekuasaan gender melalui kebijakan seperti keluarga Berencana (KB) dan kontrol negara terhadap organisasi perempuan dalam model keluarga yang mendaftarkan otoritas laki-laki seperti organisasi Dharma Wanita dan PKK. Kekuatan gender ini beroperasi secara diskursif melalui citra feminitas yang diakui secara resmi.

Pada periode ini, Perempuan Indonesia dilambangkan sebagai second position dalam keluarga dan Negara, dengan tugas kewarganegaraan utama mereka dilaksanakan melalui peran sebagai istri dan ibu. Wacana resmi Orde Baru menjelaskan lokasi sosial perempuan dalam hal kodrat, atau nasib yang ditentukan secara biologis.

Jatuhnya rezim Orde Baru ternyata tidak sepenuhnya meruntuhkan elemen-elemen ideologinya. Wacana mengenai kodrat ala Orde Baru masih santer terdengar terutama dalam pembahasan mengenai perempuan dan pekerjaannya, seperti yang telah saya sampaikan di awal tulisan ini.

Meskipun berbeda rupa kodrat wanita di zaman sekarang sangat terlihat pada peran ganda yang dialami kebanyakan perempuan pekerja. Tampaknya ‘alami’ bahwa setiap perempuan harus menempatkan tanggung jawab mereka sebagai istri dan ibu di atas segalanya dalam hidup mereka, termasuk pekerjaannya di ranah publik. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

RUU PKS : Legalisasi Zina dan Sejumlah Tuduhan Lain yang Salah Kaprah

Next Post

Raja Aisyah binti Sulaiman Menunjukkan Fakta, Perempuan Bisa Jadi Apa Saja

Cut Novita Srikandi

Cut Novita Srikandi

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019, Dosen dan Peneliti Sastra

Related Posts

SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Perkawinan
Publik

Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

12 Februari 2026
Sakinah Mawaddah
Pernak-pernik

Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

12 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Krisis Lingkungan
Lingkungan

Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

11 Februari 2026
Next Post
Raja Aisyah binti Sulaiman Menunjukkan Fakta, Perempuan Bisa Jadi Apa Saja

Raja Aisyah binti Sulaiman Menunjukkan Fakta, Perempuan Bisa Jadi Apa Saja

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan
  • Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah
  • Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa
  • Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0