• Login
  • Register
Kamis, 17 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Komitmen Internasional Soal Larangan P2GP

Pada tahun 2012 PBB menetapkan tanggal 6 Februari sebagai Hari Internasional Zero Toleransi terhadap Mutilasi alat kelamin perempuan/International Day of Zero Tolerance to Female Genital Mutilation.

Redaksi Redaksi
13/08/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
P2GP

P2GP

716
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Komitmen internasional untuk mengakhiri praktik P2GP (Pemotongan atau Pelukaan Genitalia). Hal ini seperti dimotori oleh lembaga PBB (UN) melalui berbagai keputusan.

Salah satunya Konvensi Hak Anak (Convention on The Rights of The Child) pasal 24.3 menyebutkan bahwa “Negara-negara peserta akan mengambil semua langkah yang efektif dan tepat dengan tujuan menghapuskan kebiasaan-kebiasaan tradisional yang merugikan kesehatan anak”.

WHO pada tahun 2008, mengesahkan resolusi (WHA 61.16) tentang penghapusan FGM, dan menekankan perlunya tindakan terpadu di semua sektor kesehatan, pendidikan, keuangan, keadilan dan urusan perempuan.

Pada tahun 2010, WHO (bekerja sama dengan badan-badan PBB lainnya dan sejumlah asosiasi profesional medis) mengeluarkan strategi global untuk menghentikan penyedia layanan perawatan kesehatan dari melakukan P2GP, dengan memberikan argumen menentang medikalisasi, serta panduan tentang bagaimana mendukung penyedia layanan kesehatan dimana FGM/C banyak dipraktikkan.

Kemudian, strategi ini berkembang oleh beberapa badan dan organisasi PBB, termasuk UNFPA. Berbagai upaya internasional itu di antaranya:

Baca Juga:

Pentingnya Komitmen Suami dan Istri dalam Kerja Domestik dan Publik

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Keadilan untuk Perempuan Menjadi Komitmen Nabi Muhammad Saw Sejak Awal

Larangan Berbuat Syirik kepada Manusia

Pertama, pada tahun 2012, Majlis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Resolusi 67/146 menolak dan berusaha untuk menghilangkan FGM/C. Hal ini karena merupakan praktik tradisional yang melanggar hak asasi manusia dan hak perempuan.

Kedua, pada tahun 2012 PBB menetapkan tanggal 6 Februari sebagai Hari Internasional Zero Toleransi terhadap Mutilasi alat kelamin perempuan/International Day of Zero Tolerance to Female Genital Mutilation.

Komitmen PBB itu ada di dalam dokumen lain bahwa FGM/C termasuk critical areas yang harus kita akhiri. Hal ini sebagaimana dokumen Beijing+20 dan dalam target dan indikator tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs (The Sustainable Development Goals). Yang secara eksplisit menyepakati untuk menghilangkan semua bentuk praktik berbahaya terhadap anak, khususnya FGM/C dan pernikahan usia anak. Sebagaimana dalam target 5.3.

Komitmen internasional sebagaimana kita sebutkan di atas. Di antaranya menyadarkan pemerintah Indonesia untuk melakukan berbagai upaya penghentian praktik-praktik berbahaya P2GP di Indonesia. []

Tags: internasionalkomitmenlaranganP2GP
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Merendahkan Perempuan

Merendahkan Perempuan adalah Tanda Pikiran yang Sempit

16 Juli 2025
Fitnah

Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?

16 Juli 2025
trafficking

Trafficking adalah Wajah Baru dari Perbudakan

16 Juli 2025
Trafficking

Trafficking dan Dosa Kemanusiaan

16 Juli 2025
Perkosaan

Mengapa Kasus Perkosaan Terhadap Perempuan Masih Sering Terjadi?

15 Juli 2025
Perkosaan yang

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

15 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Representasi Difabel

    Dari Layar Kaca ke Layar Sentuh: Representasi Difabel dalam Pergeseran Teknologi Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sound Horeg: Antara Fatwa Haram Ulama’ dan Hiburan Masyarakat Kelas Bawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Love Bombing: Bentuk Nyata Ketimpangan dalam Sebuah Hubungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merendahkan Perempuan adalah Tanda Pikiran yang Sempit
  • Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?
  • Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?
  • Love Bombing: Bentuk Nyata Ketimpangan dalam Sebuah Hubungan
  • Trafficking adalah Wajah Baru dari Perbudakan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID