• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pentingnya Komitmen Suami dan Istri dalam Kerja Domestik dan Publik

Kedua hal ini, dalam relasi pernikahan, menjadi tanggung jawab bersama suami dan istri, yang implementasinya bisa mereka sesuaikan dengan keadaan dan kesepakatan.

Redaksi Redaksi
14/06/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Suami

Suami

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di dalam ajaran Islam, komitmen dan perhatian suami istri harus disesuaikan dengan kapasitas, kondisi, kesempatan, dan kesepakatan.

Terkadang ada banyak kondisi yang membuat suami istri harus berbagi, misalnya yang satu mengasuh anak dan yang lain mencari nafkah.

Pembagian ini juga baik selama tidak membuahkan diskriminasi dan berlaku final. Sebab, dasar pengasuhan adalah baik dan tanggung jawab bersama. Begitu pun mencari nafkah adalah baik dan tanggung jawab bersama.

Laki-laki (suami) memang dipanggil lebih dulu untuk bertanggung jawab mencari nafkah. Karena dalam relasi pernikahan, perempuan berpotensi hamil, melahirkan, dan menyusui.

Sebuah peran reproduksi yang cukup melelahkan yang harus diimbangi oleh tanggung jawab suaminya untuk bekerja dan memenuhi kebutuhannya.

Baca Juga:

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

Tafsir Sakinah

Benarkah Istri Shalihah Itu yang Patuh Melayani Suami?

Nyai Awanillah Amva: Jika Ingin Istri Seperti Khadijah, Muhammad-kan Dulu Dirimu

Namun, norma dasarnya adalah mengasuh anak dan mencari nafkah adalah hal mulia dalam Islam. Bisa keduanya lakukan bersama.

Kedua hal ini, dalam relasi pernikahan, menjadi tanggung jawab bersama suami dan istri, yang implementasinya bisa mereka sesuaikan dengan keadaan dan kesepakatan.

Kondisi perempuan yang hamil, melahirkan, dan menyusui harus kita perhatikan. Termasuk untuk memutuskan siapa berperan apa dalam pengasuhan maupun mencari nafkah.

Perhatian ini kita perlukan untuk memastikan tidak ada kekerasan, diskriminasi, beban yang tidak seimbang, terutama yang perempuan alami.

Sebaliknya, untuk memastikan tanggung jawab, relasi kesalingan, kerja sama, dan kemitraan dalam pernikahan yang sakinah (menenangkan) bagi suami dan istri.

Serta bisa menjadi mashlahah (menghadirkan kebaikan), untuk pasangan suami istri, anak-anak, keluarga, dan masyarakat, di dunia dan akhirat. []

Tags: domestikistrikerjakomitmenpubliksuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Marital Rape

    Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital
  • Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID