Rabu, 3 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

    Perguruan Tinggi

    GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

    PSN PAPUA

    GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

    Perkawinan Anak

    Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

    Kapolri Mundur

    Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur

    Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian

    GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

    Perguruan Tinggi

    GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

    PSN PAPUA

    GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

    Perkawinan Anak

    Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

    Kapolri Mundur

    Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur

    Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian

    GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Komunikasi Sebagai Gerbang Mu’asyarah bil Ma’ruf Suami Istri

Dalam perkara mu’asyarah bi-l-ma’ruf suami dan istri, selalu dimulai dari sebuah komunikasi. Baik komunikasi dalam memilih dan menentukan pasangan, komunikasi pada tahap-tahap sebelum pernikahan, hingga komunikasi dalam relasi keduanya sebagai suami dan istri.

Sulma Samkhaty Maghfiroh Sulma Samkhaty Maghfiroh
29 April 2021
in Keluarga, Rekomendasi
0
Suami

Suami

396
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suami dan istri sebelum adanya akad nikah, keduanya adalah orang asing. Masing-masing dari mereka memiliki pendapat, impian, dan harapan yang berbeda-beda. Dalam kitab Manbau’-s-sa’adah yang ditulis oleh Kyai Faqihuddin Abdul Qadir, memuat bahwa tujuan menikah ada empat, yaitu beribadah, mendekatkan diri kepada Allah Swt, mengikuti sunah Rasulullah Saw, dan mendapatkan anak sebagai keturunan. Maka, komunikasi dianggap sebagai gerbang mu’asyarah bi-l-ma’ruf dari dua pribadi yang memiliki banyak perbedaan pada sebuah tujuan mulia yang sama.

Mu’asyarah bi-l-ma’ruf atau relasi perlakuan yang baik, ditopang banyak sekali ayat dari Al-Qur’an, seperti beberapa yang dikutip oleh Kyai Faqihuddin Abdul Qadir pada kitab Manbau-s-sa’adah. Pada Al-Qur’an surah An-Nisa:19, pada kalimat “…wa ‘aasyiruu hunna bi-l-ma’ruf…” (dan perlakukankah mereka dengan baik), QS Al-Baqarah:233 “…fa in araada fishaalan ‘an taraadhin minhumaa wa tasyaawurin…” (maka jika ingin menyapih anak, harus dengan kerelaan dan musyawarah keduanya), Al-Baqarah:232 “…fa laa ta’dhuluuhunna an yankihna azwaajahunna idzaa taraadhau baynahum bi-l-ma’ruf…” (maka jangan kamu halangi mereka [mantan pasangan] untuk menikah [lagi] dengan pasangan [barunya] apabila telah terjadi kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik).

Melihat kutipan ayat di atas, ada sebuah kesamaan pola pada perlakuan antar pasangan, yaitu komunikasi. Dalam hubungan biologis antara suami dan istri, memerlukan komunikasi yang baik dari keduanya. Dalam hal menyapih anak, perlu kerelaan dan musyawarah, yang merupakan bagian dari komunikasi. Bahkan setelah perceraian terjadi, masing-masing suami istri tidak boleh menghalangi mantan pasangannya untuk menikah kembali dengan pasangan baru yang dirasa cocok. Hal itu juga tidak akan terjadi tanpa adanya komunikasi.

Evelyn Ruth Millis Duvall, seorang ahli perkembangan keluarga mengatakan bahwa tugas suami istri pada tahapan awal pernikahan adalah membangun komunikasi timbal balik antara keduanya. Menurutnya, komunikasi memiliki beberapa empat fungsi, yaitu: Satu, merefleksikan kesulitan dan kekuatan dalam pernikahan dan memprediksikan kepuasan pernikahan di masa mendatang.

Dua, merupakan sarana dan cara bagi pasangan suami istri untuk menjembatani perbedaan di antara mereka. Tiga, komunikasi mengharuskan pasangan suami istri belajar mengenali dan memahami perilaku pasangannya dalam berkomunikasi dan menyampaikan kebutuhan masing-masing. Empat, komunikasi adalah bentuk penyesuaian di antara pasangan dan proses sentral dalam berelasi di dalam keluarga.

Bila dikembalikan pada kitab Manbau-s-sa’adah dengan teori kesalingannya, sejalan dengan perihal  komunikasi, ada banyak sekali teks hadits yang dapat dimaknai secara kesalingan. Tidak hanya berlaku untuk laki-laki saja, melainkan juga untuk perempuan. Seperti hadits tentang kriteria memilih pasangan. Dalam hadits disebutkan bahwa perempuan dinikahi karena empat hal, yakni: harta, nasab keturunan, kecantikan dan agamanya, dengan menitik beratkan pada poin agamanya. Bukankah hal serupa juga akan berlaku bagi perempuan yang akan memilih pasangannya?

Selanjutnya, saat Mughirah bin Syu’bah melamar seorang perempuan, dan Nabi Saw memintanya untuk melihat perempuan yang dilamarnya. Sesungguhnya, kepentingan untuk melihat calon pasangan adalah milik keduanya, baik Mughirah maupun perempuan yang dilamarnya, hal ini dikarenakan keduanya akan hidup berdampingan dalam waktu yang panjang. Maka, hadits tentang melihat calon pasangan menjadi penting untuk tidak dilihat dari sisi laki-laki saja, melainkan dari sisi perempuannya.

Pada hadits yang lain, dari Abi Sa’id Al-Khudriy, bahwasanya Rasulullah Saw pernah bersabda, bahwa seburuk-buruk kedudukan manusia pada hari kiamat adalah suami yang telah menggauli istrinya, kemudian ia menyebarkan aib istrinya kepada khalayak. Sesungguhnya, hal ini tidak hanya berlaku bagi suami, melainkan bagi istri juga tidak diperbolehkan untuk menyebarkan aib suaminya.

Dalam Al-Qur’an telah disinggung dengan kalimat “hunna libaasun lakum wa antum libaasun lahun”. Istri adalah pakaian bagi suaminya, begitu juga suami adalah pakaian bagi istrinya. Menilik pada fungsi pakaian adalah untuk menutup aurat dan aib, melindungi, dan menghangatkan. Seperti itulah semestinya relasi suami dan istri.

Pada akhirnya, kita akan memahami bahwa dalam perkara mu’asyarah bi-l-ma’ruf suami dan istri, selalu dimulai dari sebuah komunikasi. Baik komunikasi dalam memilih dan menentukan pasangan, komunikasi pada tahap-tahap sebelum pernikahan, hingga komunikasi dalam relasi keduanya sebagai suami dan istri. Sebuah penelitian mengungkapkan, bahwa 68% gagalnya kehidupan berumah tangga, dimulai dari buruknya komunikasi yang terjalin antara suami dan istri. Menjadi tidak mengherankan jika komunikasi dianggap sebagai gerbang mu’asyarah bi-l-ma’ruf suami dan istri, demi tercapainya kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, rahmah, barakah, dan maslahah. []

 

Tags: istriKelas Intensif RamadankeluargaKesalingankomunikasiNgaji Kitab Manba'ussa'adahperkawinansuami
Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Terkait Posts

Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Affan Kurniawan
Personal

Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

2 September 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
KB Bukan
Hikmah

KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

26 Agustus 2025
Kesenjangan Gaji
Publik

Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

25 Agustus 2025
Keluarga Berencana (KB)
Hikmah

Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

25 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Beyond The Bar

    Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas
  • Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman
  • Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo
  • Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan
  • GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID