• Login
  • Register
Minggu, 7 Maret 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sastra Pesantren

    Sastra Pesantren: Upaya Internalisasi Nilai Kesetaraan

    KBGO

    Awas KBGO! Perempuan Bisa Menjadi Korban atau Pelaku

    Perempuan

    GEA: Penguatan Partisipasi Perempuan Malang Raya di Ranah Publik

    Aman Indonesia

    Aman Indonesia Luncurkan Buku “Reflective Structured Dialog”

    Najhaty Sharma

    Rahasia Menulis Novel Viral dan Laris Ala Najhaty Sharma

    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerentanan Perempuan

    Kerentanan Perempuan di Tengah Pandemi Covid 19

    Myanmar

    Kudeta Myanmar dan Marjinalisasi Sosial Politik terhadap Perempuan

    Laki-laki

    Laki-Laki Perempuan Harus Siap Finansial Sebelum Menikah

    Perdamaian

    Membangun Perdamaian Melalui ‘The Power of Emak-Emak’

    Sifat Toxic

    Mengenali dan Mengakui Sifat Toxic dalam Diri Sendiri

    Toxic Parents

    Toxic Parents Masih Ada, Kita Belum Sadar Penuh Mengatasinya

    Pendidikan

    Menyoal Pendidikan Perempuan Dalam Pusaran Patriarki

    IWD

    IWD 2021: Merayakan Keragaman Kerja Perempuan

    Keimanan

    Keimanan dan Ibadah kok Diiming-Imingi Syahwat di Surga?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kekerasan Seksual

    Mengenali Bentuk Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

    Cinta

    Cinta, Anugerah atau Malapetaka?

    Adik

    Adikku, Hadiah Terbaik dari Tuhan

    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sastra Pesantren

    Sastra Pesantren: Upaya Internalisasi Nilai Kesetaraan

    KBGO

    Awas KBGO! Perempuan Bisa Menjadi Korban atau Pelaku

    Perempuan

    GEA: Penguatan Partisipasi Perempuan Malang Raya di Ranah Publik

    Aman Indonesia

    Aman Indonesia Luncurkan Buku “Reflective Structured Dialog”

    Najhaty Sharma

    Rahasia Menulis Novel Viral dan Laris Ala Najhaty Sharma

    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerentanan Perempuan

    Kerentanan Perempuan di Tengah Pandemi Covid 19

    Myanmar

    Kudeta Myanmar dan Marjinalisasi Sosial Politik terhadap Perempuan

    Laki-laki

    Laki-Laki Perempuan Harus Siap Finansial Sebelum Menikah

    Perdamaian

    Membangun Perdamaian Melalui ‘The Power of Emak-Emak’

    Sifat Toxic

    Mengenali dan Mengakui Sifat Toxic dalam Diri Sendiri

    Toxic Parents

    Toxic Parents Masih Ada, Kita Belum Sadar Penuh Mengatasinya

    Pendidikan

    Menyoal Pendidikan Perempuan Dalam Pusaran Patriarki

    IWD

    IWD 2021: Merayakan Keragaman Kerja Perempuan

    Keimanan

    Keimanan dan Ibadah kok Diiming-Imingi Syahwat di Surga?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kekerasan Seksual

    Mengenali Bentuk Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

    Cinta

    Cinta, Anugerah atau Malapetaka?

    Adik

    Adikku, Hadiah Terbaik dari Tuhan

    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Komunikasi sebagai Kunci Mencapai Kepuasan dalam Pernikahan

Komunikasi yang baik bukan hanya terkait penyampaian pesan dari satu pihak ke pihak lain, melainkan juga terdapat kepercayaan satu sama lain. Selain itu juga perlu adanya keterbukaan, empati dan keterampilan mendengar.

Neng Eri Sofiana Neng Eri Sofiana
11/11/2020
in Kolom, Keluarga
0
0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pernikahan acap kali dianggap manis pada tahun pertama pernikahan. Hal itu pula yang diiyakan oleh Duvall dan Maller, bahwa kepuasan dalam pernikahan hanya terjadi pada awal pernikahan saja, namun juga ada yang mengatakan bahwa bisa dicapai dan dirasakan selama sepuluh tahun pernikahan berlangsung. Rasa puas pada manusia tentu merupakan hal yang sulit diukur, karena kepuasan manusia tidak terbatas. Namun secara ilmu psikologi keluarga, terdapat cara atau indikator untuk mengukur bagaimana kepuasaan dalam pernikahan.

Cara melihat kepuasan dalam pernikahan adalah dengan melihat tingkat seseorang mengekpresikan kebahagiaan dan perasaan pasangan terhadap pasangannya mengenai hubungan pernikahan yang dijalaninya. Kepuasan ini tergantung pada kebutuhan individu, harapan, keinginan dan tujuan dari pernikahan tersebut, karena mencapai kepuasan juga diartikan sebagai capaian dalam mengaplikasikan tujuan pernikahan.

Menurut Olson dan Fower, kepuasan dalam pernikahan dapat diukur dengan beberapa aspek. Pertama, komunikasi yang terjalin antara suami istri, sudahkah berkomunikasi dengan melibatkan kepercayaan dan mengungkapkan diri tanpa takut?

Kedua, leisure activity atau melihat seberapa banyak waktu yang dihabiskan bersama sehingga dapat saling berbagi antar pasangan. Ketiga, resolusi konflik atau keterbukaan pasangan dalam menyelesaikan dan mengatasi masalah bersama. Keempat, manajemen keuangan atau bagaimana cara pasangan membelanjakan uang dan membuat keputusan finansial terhadap keinginan dan kebutuhan.

Kelima, orientasi seksual atau terkait afeksi dan hubungan seksual yang mencapai tingkat kepuasan satu sama lain, sehingga hubungan seksual yang menjadi lambang cinta dan kasih sayang suami yang dilakukan dapat memberi kebahagiaan kepada kedua belah pihak, baik dalam hal tingkah laku seksual hingga kesetiaan terhadap pasangan. Keenam, equalitarian role atau terkait pembagian peran yang seimbang atau dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga:

Mengenali Bentuk Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

Laki-Laki Perempuan Harus Siap Finansial Sebelum Menikah

Membangun Perdamaian Melalui ‘The Power of Emak-Emak’

Toxic Parents Masih Ada, Kita Belum Sadar Penuh Mengatasinya

Ketujuh, isu pribadi atau masalah kepribadian terkait penyesuaian pasangan terhadap perubahan pasangan lainnya yang seiring berjalannya pernikahan dimungkinkan tidak sesuai harapan, baik dalam tingkah laku, kebiasaan maupun kepribadian pasangan. Kedelapan, anak dan pengasuhan anak atau terkait makna anak dalam keluarga dan kesepakatan bersama tentang cara mendidik dan mengasuh anak.

Kesembilan, keluarga dan teman-teman atau bagaimana pola hubungan atau komunikasi dengan anggota keluarga, keluarga pasangan dan teman-teman sehingga mencapai kenyamanan ketika bersama. Kesepuluh, orientasi keagamaan atau bagaimana cara mengukur keyakinan dan bentuk implementasi dalam beragama atau beribadah di kehidupan sehari-hari.

Maka dengan beragam tolak ukur kepuasan dalam pernikahan di atas menunjukan bahwa dalam mencapai kepuasan pernikahan diperlukan adanya kerjasama antar suami dan istri yang akan menghasilkan perasaan saling menerima perubahan satu sama lain, saling menerima kekurangan pasangan, saling percaya dan saling membutuhkan satu sama lain, serta menggangap pernikahan sebagai hal yang permanen sehingga tidak melihat perceraian sebagai alternatif dalam penyelesaian masalah.

Jika ditarik secara singkat, komunikasi merupakan kunci untuk mencapai kepuasan dalam pernikahan. Komunikasi pula yang menjadi sebab fundamental suatu konflik dalam rumah tangga. Komunikasi atau cara interaksi dalam suatu keluarga menentukan kehamornisan yang terjalin. Secara fungsi sosial, komunikasi memiliki peran penting untuk membangun konsep diri, aktualisasi diri, kelangsungan hidup, memperoleh kebahagiaan, dan mampu menghindarkan diri dari tekanan atau ketegangan.

Namun, sebuah komunikasi yang baik bukan hanya terkait penyampaian pesan dari satu pihak ke pihak lain, melainkan juga terdapat kepercayaan satu sama lain. Selain itu juga perlu adanya keterbukaan, empati dan keterampilan mendengar.

Bahkan menurut Cutlip dan Centerm komunikasi bisa dikatakan efektif jika dilaksanakan dengan melaui empat tahap mulai dari fact finding atau pencarian fakta atau data tentang dengan keinginan lawan bicara. Kemudian planning atau perencanaan terkait apa yang akan dikemukakan, termasuk bagaimana cara mengemukakannya berdasarkan fakta atau data yang diperoleh. Setelah itu communicating atau pelaksanaan komunikasi sesuai rencana dan evaluation atau penilaian hasil komunikasi yang telah dilakukan.

Titik tekan komunikasi memang bertumpu kepada hasil komunikasi yang diharapkan sesuai antara sikap dan tingkah lakunya setelah adanya komunikasi. Dalam menghidupkan komunikasi keluarga, memang diperlukan adanya attention atau membangkitan perhatian anggota keluarga, kemudian interest atau kepentingan yang disampaikan sesuai kebutuhan keluarga dan decision atau keputusan untuk melakukan pesan yang diharapkan hingga adanya action atau tindakan sebagai hasil nyata komunikasi.

Hal ini menjadi penting, karena komunikasi yang berhasil akan menjadi pendorong tercapainya kepuasan dalam pernikahan. Maka, berkomunikasilah senyaman mungkin dengan pasangan sesuai dengan cara yang dimiliki masing-masing kepribadian, dan capailah kepuasan dalam pernikahan! Salam bahagia dan membahagiakan! []

Tags: keluargaKesalingankomunikasiperkawinanRelasi Suami dan Istri
Neng Eri Sofiana

Neng Eri Sofiana

Ibu rumah tangga yang senang mengkaji hukum Islam dan budaya, lahir di Cianjur, kini berdomisili di Ponorogo dan sedang menempuh Pascasarjana Hukum Keluarga IAIN Ponorogo.

Terkait Posts

Kerentanan Perempuan

Kerentanan Perempuan di Tengah Pandemi Covid 19

6 Maret 2021
Myanmar

Kudeta Myanmar dan Marjinalisasi Sosial Politik terhadap Perempuan

6 Maret 2021
Laki-laki

Laki-Laki Perempuan Harus Siap Finansial Sebelum Menikah

5 Maret 2021
Perdamaian

Membangun Perdamaian Melalui ‘The Power of Emak-Emak’

5 Maret 2021
Sifat Toxic

Mengenali dan Mengakui Sifat Toxic dalam Diri Sendiri

5 Maret 2021
Toxic Parents

Toxic Parents Masih Ada, Kita Belum Sadar Penuh Mengatasinya

4 Maret 2021
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • Istri

    Demi Status Sebagai Istri, Haruskah Pasrah Dipoligami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part II)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toxic Parents Masih Ada, Kita Belum Sadar Penuh Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenali dan Mengakui Sifat Toxic dalam Diri Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stereotipe Gender: Perempuan Bisa Jadi Tukang Bangunan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengenal Ulama Perempuan Zubaidah binti Abu Ja’far
  • Sastra Pesantren: Upaya Internalisasi Nilai Kesetaraan
  • Kerentanan Perempuan di Tengah Pandemi Covid 19
  • Kudeta Myanmar dan Marjinalisasi Sosial Politik terhadap Perempuan
  • Mengenali Bentuk Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

    096330
    Views Today : 1515
    Server Time : 2021-03-06
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist