• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Konsep Ideal Tradisional Matrilineal Perempuan Minangkabau

Salsabila Arwa Sajidah Salsabila Arwa Sajidah
08/07/2020
in Publik
0
Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

95
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sistem patrilineal lebih umum digunakan kelompok masyarakat dunia dibandingkan matrilineal yang lebih jarang penggunaannya. Suku Minangkabau adalah salah satu dari segelintir suku yang ada di dunia yang menganut sistem matrilineal.

Prinsip ini mengatur hubungan kekerabatan masyarakat berdasarkan garis keturunan ibu. Sistem ini memungkinkan seorang anak akan meneruskan nama suku ibunya. Selain itu, garis turunan ini juga berfungsi pada pemberian harta warisan, di mana seorang anak akan memperoleh warisan menurut garis ibu.

Menurut pepatah Minangkabau, perempuan digambarkan sebagai berikut:
Limpapeh rumah nan gadang
Acang-acang dalam nagari
Muluik manih kucindan murah
Rang kampung sayang kasadonyo

Berdasarkan pepatah tersebut, perempuan Minangkabau diartikan sebagai penghias rumah gadangnya. Maksudnya, kehidupan perempuan Minangkabau idealnya hanya berputar sekitar rumah gadang tersebut. Hal ini tak lepas dari fungsi perempuan yang pada dasarnya adalah untuk meneruskan keturunan keluarga (paruik/ sukunya) demi kejayaan suku tersebut.

Oleh sebab itu, kedudukan wanita Minangkabau dalam masyarakatnya dapat diibaratkan sebagai ’ratu lebah’ (queen bee) yang tugas utamanya menghasilkan madu dan anak-anak sedangkan pekerja dan prajuritnya laki-laki. Selain itu, budaya Minangkabau juga menyebutkan tentang perempuan yang berupa; Adopun nan disabuik parampuan, tapakai taratik dengan sopan, mamakai baso jo basi, tahu diereang jo gendeang.

Baca Juga:

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

Peran Perempuan dan Perjuangannya dalam Film Sultan Agung

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji

Maknanya, tentulah budi pekerti wanita yang akan menurunkan garis matrilineal itu memiliki sifat-sifat utama yang mampu memakai tata tertib dan sopan santun dalam tata pergaulan, berbasa-basi, mengenali kondisi dan memahami posisinya. Selanjutnya perempuan juga, mamakai raso jo pareso, manaruah malu dengan sopan, manjauhi sumbang jo salah, muluik maih baso katuju, kato baik kucindan murah, pandai bagaua jo samo gadang.

Artinya, mempunyai rasa dan periksa-cerdas akal dan terkendali emosi, memiliki rasa malu dan menjauhi perbuatan salah dan tidak berperangai tercela (sumbang), tutur-kata disenangi orang, ungkapan baik dan penyayang, karena pandai bergaul di kalangan sebaya.

Menurut Idroes Hakimi, terdapat lima keistimewaan yang dimiliki wanita Minangkabau yakni: pertama, keturunan ditarik dari garis keibuan; kedua, rumah tempat kediaman; ketiga, sumber ekonomi diutamakan untuk wanita; keempat, yang menyimpan hasil ekonomi adalah wanita, dan kelima, wanita mempunyai hak suara dalam musyawarah.

Menurut adat Minangkabau, perempuan diibaratkan sebagai: ”limpapeh rumah nan gadang, umbun puruak pegangan kunci, umbuan puruak aluang bunian, hiasan dalam nagari, nan gadang basa batuah, kok hiduik tampek banasa, kok mati tampek baniek, ka unduang-unduang ka Madinah, ka payuang panji ka sarugo”

Gurindam adat tentang Bundo Kanduang (perempuan) di atas mengandung arti bahwa di dalam adat dan masyarakat Minangkabau memberikan beberapa keutamaan dan pengecualian terhadap wanita, sebagai bukti dari kemuliaan dan kehormatan kepada wanita, dan untuk menjaga kemuliaannya dari segala kemungkinan yang akan menjatuhkan martabatnya.

Kedudukan tertinggi perempuan di Minangkabau adalah Bundo Kanduang. Berdasarkan adat bersandi syarak, syarak bersandi kitabullah dalam Wahyudi, peranan Bundo Kanduang adalah pertama, sebagai urang rumah (pemilik rumah besar): artinya orang Minangkabau selalu dan harus mempunyai rumah dan tanah kuburan keluarga;

Kedua, sebagai Induak bareh (nan lamah di tueh, nan condong di tungkek, ayam barinduak, siriah bajunjuang), artinya ibu rumah tangga yang mengatur makanan dan minuman seluruh keluarga besar, yang miskin dibantu yang berada diajak bicara.

Ketiga, sebagai pemimpin, artinya perempuan Minangkabau sangat arif. Kearifan adalah menjadi asas utama kepemimpinan di tengah masyarakat. Meskipun perempuan Minangkabau memiliki keistimewaan dan hak penuh di rumah gadang, wewenang untuk memimpin dan membina, serta untuk memelihara ketenteraman hidup berumah tangga dipegang oleh mamak rumah.

Mamak rumah merupakan seorang laki-laki dari garis keturunan ibu saparuik yang dipilih untuk memimpin seluruh keturunan saparuik tersebut. Mamak rumah itu disebut Tungganai dengan gelar Datuak sebagai gelar pusaka yang diterima dari paruik-nya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perempuan di Minangkabau tetap menghormati laki-laki sebagai pemimpin keluarga meskipun menganut sistem matrilineal. []

Salsabila Arwa Sajidah

Salsabila Arwa Sajidah

Terkait Posts

Kopi yang Terlambat

Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

10 Juli 2025
Humor Kepada Difabel

Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

10 Juli 2025
Melawan Perundungan

Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

9 Juli 2025
Nikah Massal

Menimbang Kebijakan Nikah Massal

8 Juli 2025
Intoleransi di Sukabumi

Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

7 Juli 2025
Retret di sukabumi

Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

7 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kopi yang Terlambat

    Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Suami atas Tubuh Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam
  • Peran Perempuan dan Perjuangannya dalam Film Sultan Agung
  • Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam
  • Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji
  • Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID