• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Konservasi Alam

Hima (konservasi alam) ini merupakan kawasan hukum yang dilarang untuk diolah dan dimiliki seseorang secara pribadi, sehingga ia tetap menjadi wilayah yang dipergunakan bagi siapa saja.

Redaksi Redaksi
23/01/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
konservasi Alam

konservasi Alam

971
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rasulullah SAW telah mengenalkan konsep hima, yaitu suatu zona tertentu untuk konservasi alam. Tidak boleh didirikan bangunan dalam zona proteksi tersebut.

Hima ini merupakan kawasan hukum yang dilarang untuk diolah dan dimiliki seseorang secara pribadi, sehingga ia tetap menjadi wilayah yang dipergunakan bagi siapa saja. Pun sebagai tempat tumbuhnya padang rumput dan tempat menggembalakan hewan.

Rasulullah SAW pernah menetapkan suatu tempat seluas 6 mil menjadi hima bagi kuda-kuda kaum muslimin dari kalangan Muhajirin dan Anshar.

“Dari Ibn Abbas r.a. berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW telah menetapkan Nagi’ sebagai daerah konservasi, begitu juga Umar telah menetapkan Saraf dan Rabadzah sebagai daerah konservasi.” (HR. Ibn Syabh)

Nabi SAW juga menekankan pentingnya konservasi alam melalui sabdanya:

Baca Juga:

Seberapa Penting Kelestarian Alam Khususnya Hutan? Hingga Seruan All Eyes on Papua Viral

Tiyaitiki: Konservasi Laut ala Masyarakat Adat di Papua

“Dari Jabir berkata, Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya Ibrahim memaklumkan Mekkah sebagai tempat suci dan sekarang aku memaklumkan Madinah yang terletak di antara dua lava mengalir (lembah) sebagai tempat suci. Pohon-pohonnya tidak boleh dipotong dan binatang-binatangnya tidak boleh diburu.” (HR. Muslim)

Selain itu, Rasulullah SAW pernah meneladankan untuk tidak melakukan pencemaran lingkungan. Ia melarang sahabatnya kencing di air yang tergenang.

Rasulullah SAW juga melarang kencing dan buang air besar di bawah pohon yang berbuah. Rasulullah SAW paham bahwa perilaku ini berbahaya, karena dapat mencemarkan lingkungan dan merusak alam.

Kotoran ini dapat meninggalkan bau dan kesan yang tidak enak terhadap siapa saja yang berteduh di bawah pohon yang rindang daunnya. Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah salah seorang dari kalian kencing dalam air yang diam, yaitu air yang tidak mengalir kemudian ia mandi di dalamnya.” (HR. Bukhari) []

Tags: Konservasi Alam
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • IUD

    Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo
  • Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID