Minggu, 22 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Konsumsi Tontonan Sidang Perceraian untuk Publik

Sidang yang terbuka untuk umum memberikan peluang bagi masyarakat melihat jalannya proses persidangan

Indah Fatmawati by Indah Fatmawati
24 Februari 2024
in Publik
A A
0
Sidang Perceraian

Sidang Perceraian

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pertanyaannya, apakah sebenarnya publik layak mengonsumsi tontonan sidang perceraian yang merupakan ranah privat?

Mubadalah.id – Pada 19 Februari 2024 kemarin menjadi agenda sidang pertama kasus perceraian antara Ria Ricis dan Teuku Ryan. Sidang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Rekaman persidangan perdana tersebut sudah tersebar di banyak platform, baik twitter, Instagram, Tiktok, Youtube dan platform lainya.

Perceraian antara Ricis dan Ryan tersebut seakan menjadi berita hangat, mengingat popularitas Ricis yang pernah menjadi Youtuber dengan followers jutaan di Indonesia. Isu perceraian yang ada sebelumnya juga sempat menimbulkan pro dan kontra di kalangan khalayak umum.

Banyak masyarakat yang menganggap isu tersebut sebagai settingan demi mendongkrak popularitas Icis, namun adapula yang mempercayai dengan terendusnya bau keretakan rumahtangga antara keduanya.

Masyarakat mulai mengoreksi dan mencari kebenaran beritanya. Melalui video persidangan yang tampil akhirnya terjawablah semua rasa penasaran masyarakat. Namun tidak puas sampai di situ, netizen masih terus mengulik beritanya semakin dalam dengan menggali alasan perceraian keduanya. Bahkan semakin banyak konten-konten yang tersebar menampilkan saling tuding antara kubu masing-maisng.

Sedikit aneh memang kebiasaan kelewat kepo yang semakin merajalela. Hal ini semacam mengandung nuansa bahwa masyarakat kita suka turut campur dalam urusan rumah tangga  orang lain. Pertanyaannya, apakah sebenarnya publik layak mengonsumsi tontonan sidang perceraian yang merupakan ranah privat?

Sifat Sidang Perceraian

Jalannya persidangan diatur dalam sebuah aturan yang bernama Hukum acara. Perceraian yang merupakan urusan privat menjadi ranah hukum privat atau hukum perdata dalam penyelesaianya.

Dalam buku Hukum Acara Perdata karangan Yahya Harahap memiliki pengertian bahwa Hukum acara perdata mengatur prosedur persidangan mulai dari pengajuan gugatan hingga penjatuhan putusan yang memiliki sifat terbuka untuk umum.

Sidang yang terbuka untuk umum memberikan peluang bagi masyarakat melihat jalannya proses persidangan. Namun dalam kasus tertentu persidangan bisa berjalan secara tertutup, sehingga pihak yang tidak berkepentingan tidak bisa melihat prosesnya, salah satunya seperti pada sidang kasus perceraian.

Sidang perceraian dilakukan secara tertutup dengan hanya dihadiri oleh para pihak yang berperkara. Penggugat dan Tergugat, Majelis Hakim pemeriksa pekara, Panitera dan Kuasa hukum para pihak apabila menggunakan jasa kuasa hukum.

Tujuan dari adanya sidang tertutup tidak lain guna melindungi privasi masing-masing pihak. Namun jika para pihak mengizinkan agar sidang berjalan secara terbuka, maka Hakim akan memberikan kesempatan bagi yang ingin mengikuti jalannya sidang dengan tenang di tempat yang tersedia.

Kembali ke pertanyaan awal, jadi persidangan pada perkara perceraian pada dasarnya adalah suatu yang privat dan tertutup, sehingga masyarakat harusnya tidak perlu ikut campur terlalu dalam pada urusan privat masing-masing individu, terlebih karena dalam pernikahan masing-masing pasangan harus saling menutup aib masing-masing.

Mendorong Keberhasilan Perdamaian

Turut campurnya masyarakat umum yang memiliki kepentingan komersil dari adanya kasus perceraian antara Icis dan Ryan tersebut akan berdampak positif jika media berita mampu menjadi penjembatan keduanya untuk bisa bersepakat damai. Namun jika sebaliknya yang terjadi, maka tak ayal kesepakatan damai antara keduanya akan sangat susah terealisasi.

Sesuai prosedur, pedamaian dalam tiap sengketa akan terus menjadi upaya untuk menghasilkan kesepakat damai. Namun upaya tersebut juga membutuhkan sikap kooperatif dari masing-masing pihak. Tidak hanya itu, keluarga dari pihak Penggugat dan pihak Tergugat  juga harus mendorong pedamaian antara kedua pihak yang beselisih.

Ingat kembali bahwa perselisihan adalah suatu hal yang membawa kehancuran bagi pihak yang bersengketa, sedangkan bagi pihak yang melihat perselisihan hendaknya memiliki empati untuk ikut mendamaikanya.

Sebagaimana pernikahan, perceraian juga melibatkan dua keluarga yang seharusnya sama-sama menjadi juru damai (Hakam) untuk mencarikan solusi perdamaian antara keduanya. Bukan saling mencaci dan adu argumentasi siapa yang salah dan yang benar dalam sengketa yang terjadi. []

 

 

 

 

 

Tags: kasusRia RicisSidang PerceraianTeuku Ryanviral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sosok Mbah Jum: Sang Penduduk Bumi Yang Mampu Membuat Iri Bidadari Surga

Next Post

Analisis tentang Kawin Anak

Indah Fatmawati

Indah Fatmawati

Sebagai pembelajar, tertarik dengan isu-isu gender dan Hukum Keluarga Islam

Related Posts

Lebaran Core
Personal

Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

21 Maret 2026
Sayyidah Fatimah
Personal

Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

18 Maret 2026
Ramadan di Era Media Sosial
Personal

Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

10 Maret 2026
War Cerai
Keluarga

Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

7 Maret 2026
Motor Roda Tiga
Disabilitas

Lelucon Motor Roda Tiga

25 Februari 2026
Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Next Post
Kawin

Analisis tentang Kawin Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini
  • Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat
  • Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG
  • Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri
  • Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0