Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kontroversi Regulasi Nikah Beda Agama, Sampai Kapan? (Bagian 2)

Kontroversi regulasi nikah beda agama dapat cepat segera berakhir, jika saja pemerintah mau melakukan perubahan atas UU Perkawinan

Misbahul Huda by Misbahul Huda
22 Januari 2024
in Publik
A A
0
Nikah Beda Agama

Nikah Beda Agama

11
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hak untuk melangsungkan perkawinan merupakan hak asasi manusia yang melekat pada tiap orang. Termasuk pasangan yang berbeda agama. Pasal 28 B ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk membentuk dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Undang Undang Dasar 1945 menjamin hak perkawinan dan membentuk suatu keluarga tersebut sebagai hak asasi manusia.

Lebih jauh Pasal 281 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintahan”. Dalam hal ini, Mahkamah Agung sebagai lembaga negara tentu juga mempunyai kewajiban tersebut.

Kemudian Pasal 4 dan 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebut bahwa “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”. “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat”.

Pengabaian HAM dan Independensi Peradilan

Dengan demikian, Surat Edaran MA untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan umat berbeda agama juga merupakan pengabaian pada asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Sebagaimana tercantum pada bunyi Pasal 4 dan 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman di atas.

UUD 1945 Pasal 24 ayat (1) menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman dengan menyatakan : “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.

SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dengan demikian juga tidak sesuai dengan prinsip hukum Judiciary Independence atau asas independensi peradilan. Dengan adanya SEMA tersebut menandakan bahwa hakim dalam hal ini menjadi terbatas haknya dalam memutuskan perkara permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Idealnya, Judiciary Independence (independensi peradilan) menjadi prinsip pokok dalam menjaga supremasi hukum serta melindungi hak-hak dan kebebasan individu. Kemerdekaan peradilan seharusnya memastikan bahwa para hakim dan pengadilan untuk membuat keputusan yang adil dan tidak memihak. Tanpa terpengaruh oleh misalnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023.

Bertentangan Dengan UU Adminduk

SEMA No. 2 Tahun 2023 juga dianggap mengabaikan ketentuan UU Nomor UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 35 huruf a menyatakan bahwa pencatatan perkawinan yang diatur dalam pasal 34 UU Adminduk berlaku juga bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan. Kemudian penjelasan Pasal 35 huruf a menyatakan ”Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

Jika SEMA berhadapan dengan Pasal 35 huruf a UU Adminduk, maka (berdasarkan asas lex superior derogat legi inferior) ketentuan Pasal 35 huruf a UU Adminduk tentu seharusnya lebih utama (kuat) daripada SEMA No. 2 Tahun 2023. Hal ini karena kedudukan UU Adminduk dalam hierarki peraturan perundang-undangan lebih tinggi daripada SEMA. Kekuatan hukum SEMA No. 2 Tahun 2023 tidak lebih kuat daripada Undang-undang.

Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan bahwa untuk mengatasi problem atau masalah hukum yang belum atau tidak diatur secara rinci dalam Undang-undang. MA dalam hal ini memiliki kewenangan untuk mengeluarkan aturan pelengkap.

SEMA Nomor 2 Tahun 2023 pada dasarnya muncul untuk mengisi kekosongan hukum. Masalahnya adalah aturan mengenai pencatatan perkawinan nikah beda agama sudah tercantum dalam UU Adminduk dan GHR. Sehingga kita tidak dapat menyebutnya sebagai kekosongan hukum.

Quo Vadis Regulasi Nikah Beda Agama

Pasca keluarnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, legalitas perkawinan beda agama di Indonesia memperoleh sedikit kejelasan penafsiran. Aturan ini menjadi penafsir Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 huruf (f) UU Perkawinan dalam persoalan keabsahan perkawinan beda agama. Aturan ini juga dengan demikian mengganti keberlakuan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1400 K/Pdt/1986.

Tetapi sejauh ini, masih saja terdapat konflik norma dalam regulasi nikah beda agama. Termasuk setelah keluarnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Karena itu penulis mengamini bahwa mencabut Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Administrasi Kependudukan merupakan keniscayaan, guna mencegah pertentangan norma.

Selain itu, jika hendak mencapai kepastian hukum yang optimal. Pemerintah dapat mengeluarkan regulasi nikah beda agama dalam bentuk undang-undang baru yang ramah terhadap pemeluk agama yang ada (tidak sebatas surat edaran). Sehingga secara kekuatan hukum lebih kuat. Tidak hanya sebatas SEMA, mengingat belum ada konsekuensi hukum apabila hakim tidak melaksanakan aturan tersebut.

KHI juga sebenarnya telah mengatur perkawinan beda agama. Namun masalahnya adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI) berbentuk Instruksi Presiden, bukan Undang-Undang. Sehingga tidak termasuk dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan. Sebagaimana terdapat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebenarnya kontroversi regulasi nikah beda agama dapat cepat segera berakhir jika saja pemerintah mau melakukan perubahan atas UU Perkawinan. Terutama dalam Pasal 8 Undang-Undang Perkawinan yang mengatur mengenai larangan perkawinan. Perumus undang-undang dapat menambahkan perkawinan beda agama sebagai perkawinan yang terlarang. []

 

Tags: hukumIndonesiamahkamah agungNikah Beda AgamaPengadilan agamapernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menjelang Pemilu 2024, Hati-hati Penyebaran Berita Hoaks dan Hate Speech

Next Post

Pesantren Menjadi Sumber Pembelajaran Pluralisme dan Multikulturalisme

Misbahul Huda

Misbahul Huda

Misbahul Huda, Dosen STAI Al Hikmah 2 Brebes

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Next Post
Pesantren

Pesantren Menjadi Sumber Pembelajaran Pluralisme dan Multikulturalisme

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong
  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0