Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kontroversi Regulasi Nikah Beda Agama, Sampai Kapan? (Bagian 2)

Kontroversi regulasi nikah beda agama dapat cepat segera berakhir, jika saja pemerintah mau melakukan perubahan atas UU Perkawinan

Misbahul Huda Misbahul Huda
22 Januari 2024
in Publik
0
Nikah Beda Agama

Nikah Beda Agama

547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hak untuk melangsungkan perkawinan merupakan hak asasi manusia yang melekat pada tiap orang. Termasuk pasangan yang berbeda agama. Pasal 28 B ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk membentuk dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Undang Undang Dasar 1945 menjamin hak perkawinan dan membentuk suatu keluarga tersebut sebagai hak asasi manusia.

Lebih jauh Pasal 281 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintahan”. Dalam hal ini, Mahkamah Agung sebagai lembaga negara tentu juga mempunyai kewajiban tersebut.

Kemudian Pasal 4 dan 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebut bahwa “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”. “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat”.

Pengabaian HAM dan Independensi Peradilan

Dengan demikian, Surat Edaran MA untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan umat berbeda agama juga merupakan pengabaian pada asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Sebagaimana tercantum pada bunyi Pasal 4 dan 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman di atas.

UUD 1945 Pasal 24 ayat (1) menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman dengan menyatakan : “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.

SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dengan demikian juga tidak sesuai dengan prinsip hukum Judiciary Independence atau asas independensi peradilan. Dengan adanya SEMA tersebut menandakan bahwa hakim dalam hal ini menjadi terbatas haknya dalam memutuskan perkara permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Idealnya, Judiciary Independence (independensi peradilan) menjadi prinsip pokok dalam menjaga supremasi hukum serta melindungi hak-hak dan kebebasan individu. Kemerdekaan peradilan seharusnya memastikan bahwa para hakim dan pengadilan untuk membuat keputusan yang adil dan tidak memihak. Tanpa terpengaruh oleh misalnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023.

Bertentangan Dengan UU Adminduk

SEMA No. 2 Tahun 2023 juga dianggap mengabaikan ketentuan UU Nomor UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 35 huruf a menyatakan bahwa pencatatan perkawinan yang diatur dalam pasal 34 UU Adminduk berlaku juga bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan. Kemudian penjelasan Pasal 35 huruf a menyatakan ”Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

Jika SEMA berhadapan dengan Pasal 35 huruf a UU Adminduk, maka (berdasarkan asas lex superior derogat legi inferior) ketentuan Pasal 35 huruf a UU Adminduk tentu seharusnya lebih utama (kuat) daripada SEMA No. 2 Tahun 2023. Hal ini karena kedudukan UU Adminduk dalam hierarki peraturan perundang-undangan lebih tinggi daripada SEMA. Kekuatan hukum SEMA No. 2 Tahun 2023 tidak lebih kuat daripada Undang-undang.

Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan bahwa untuk mengatasi problem atau masalah hukum yang belum atau tidak diatur secara rinci dalam Undang-undang. MA dalam hal ini memiliki kewenangan untuk mengeluarkan aturan pelengkap.

SEMA Nomor 2 Tahun 2023 pada dasarnya muncul untuk mengisi kekosongan hukum. Masalahnya adalah aturan mengenai pencatatan perkawinan nikah beda agama sudah tercantum dalam UU Adminduk dan GHR. Sehingga kita tidak dapat menyebutnya sebagai kekosongan hukum.

Quo Vadis Regulasi Nikah Beda Agama

Pasca keluarnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, legalitas perkawinan beda agama di Indonesia memperoleh sedikit kejelasan penafsiran. Aturan ini menjadi penafsir Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 huruf (f) UU Perkawinan dalam persoalan keabsahan perkawinan beda agama. Aturan ini juga dengan demikian mengganti keberlakuan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1400 K/Pdt/1986.

Tetapi sejauh ini, masih saja terdapat konflik norma dalam regulasi nikah beda agama. Termasuk setelah keluarnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Karena itu penulis mengamini bahwa mencabut Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Administrasi Kependudukan merupakan keniscayaan, guna mencegah pertentangan norma.

Selain itu, jika hendak mencapai kepastian hukum yang optimal. Pemerintah dapat mengeluarkan regulasi nikah beda agama dalam bentuk undang-undang baru yang ramah terhadap pemeluk agama yang ada (tidak sebatas surat edaran). Sehingga secara kekuatan hukum lebih kuat. Tidak hanya sebatas SEMA, mengingat belum ada konsekuensi hukum apabila hakim tidak melaksanakan aturan tersebut.

KHI juga sebenarnya telah mengatur perkawinan beda agama. Namun masalahnya adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI) berbentuk Instruksi Presiden, bukan Undang-Undang. Sehingga tidak termasuk dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan. Sebagaimana terdapat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebenarnya kontroversi regulasi nikah beda agama dapat cepat segera berakhir jika saja pemerintah mau melakukan perubahan atas UU Perkawinan. Terutama dalam Pasal 8 Undang-Undang Perkawinan yang mengatur mengenai larangan perkawinan. Perumus undang-undang dapat menambahkan perkawinan beda agama sebagai perkawinan yang terlarang. []

 

Tags: hukumIndonesiamahkamah agungNikah Beda AgamaPengadilan agamapernikahan
Misbahul Huda

Misbahul Huda

Misbahul Huda, Dosen STAI Al Hikmah 2 Brebes

Terkait Posts

Kerudung Pink
Publik

Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

17 September 2025
Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Ojol
Pernak-pernik

Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

13 September 2025
Abul ‘Ash
Pernak-pernik

Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

13 September 2025
Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID