Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Krisis Ekologis, Respon Anak Muda dan Tadabbur Al-Qur’an

Penelitian seputar tadabbur Al-Quran juga banyak dikembangkan belakangan ini, salah satunya dalam bidang psikoterapi. Contoh sederhananya ada upaya meningkatkan kebahagiaan subjektif (subjective well-being) melalui tadabbur Al-Quran

M. Naufal Waliyuddin by M. Naufal Waliyuddin
24 Oktober 2022
in Publik
A A
0
Krisis Ekologis

Krisis Ekologis

9
SHARES
452
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akan terasa kurang pepak saat membahas topik panas krisis ekologis global jika tidak memperbincangkan Greta Thunberg. Gadis remaja asal Swedia berusia 16 tahun itu viral lantaran cukup vokal dan progresif dalam mengampanyekan protes. Terutama terkait kegentingan situasi perubahan iklim dunia. Greta menjadi sebuah fenomena eksentrik karena mampu membawa ribuan bocah usia pelajar SMP untuk turun ke jalan berdemonstrasi di Eropa.

Dalam momentum baru-baru ini, Greta berkesempatan mengemukakan pidatonya yang menyentuh audiens secara emosional di forum PBB. Yakni Climate Action Summit pada September 2019 di USA. Kata-katanya jitu, tajam dan layak dipertimbangkan: “You have stolen my dreams and my childhood with your empty words. Yet, I am one of the lucky ones. People are suffering. People are dying, entire ecosystems are collapsing. We are in the beginning of mass extinction, and all you can talk about is money and fairy tales of eternal economic growth. How dare you!”

Dengan ungkapan sederhana, gamblang namun menohok itu, Greta mengutarakannya di hadapan para politisi elit dunia. Sebuah fenomena yang memancing orang dewasa mengerutkan kening sembari bertanya. Ada apa gerangan kondisi zaman ini sehingga bocah berusia masih belia dapat berkata seperti itu?

Siapa Greta Thunberg?

Greta Thunberg adalah representasi generasi baru yang mulai prihatin krisis ekologis, selepas ia menonton film tentang penderitaan beruang putih salju (polar bear) yang kurus kering kelaparan mencari ikan akibat pemanasan global, perubahan iklim dunia dan pencemaran lingkungan. Sehabis film yang baginya selalu lekat dalam benaknya itu. Ia bertekad agar tidak hanya tinggal diam dan memutuskan untuk menyuarakan isu tersebut.

Menengarai peristiwa faktual di atas, posisi Al-Quran akan tidak efektif lagi jika sekadar menjadi bahan referensi sebagai bekal perdebatan lintas-madzhab yang kerap kali justru kontraproduktif. Tafsir Al-Qur’an, baik dari segi bil-ma’tsur, bil-ra’yi, dan bil-isyarah, akan nir-faedah. Apabila hanya kita fokuskan kepada truth-claim antarkubu dalam tubuh umat Islam sendiri.

Pendekatan dan resepsi yang linear-parsialistik terhadap Al-Quran akan berujung pada konfrontasi dan kontestasi berebut kebenaran jika tidak dibarengi dengan pendalaman rohaniah dan nurani kemanusiaan serta kesadaran akan rahman-rahim-nya Tuhan. Agaknya dalam kajian Al-Quran yang sering kali luput adalah tadabbur.

Suatu asas yang ingin memesrai Al-Quran untuk menggali nilai-nilai adikodrati yang akan berpotensi menumbuhkan semangat berbuat baik dari hari ke hari dalam diri seorang hamba. Ujung yang ingin digapainya adalah barokah, ziyadatul khoir, bertambahnya kebaikan. Ringkasnya—kalau meminjam istilah yang dipakai di Maiyah—adalah “belajar dari Al-Quran”, bukan sekadar “mempelajari Al-Quran.”

Tadabbur Al-Qur’an

Penelitian seputar tadabbur Al-Quran juga banyak dikembangkan belakangan ini, salah satunya dalam bidang psikoterapi. Contoh sederhananya ada upaya meningkatkan kebahagiaan subjektif (subjective well-being) melalui tadabbur Al-Quran. Terdapat pula riset menarik tentang terapi menurunkan kecemasan pada proses persalinan ibu hamil dengan menggunakan tadabbur beberapa ayat-ayat suci tertentu.

Konsep tadabbur pun memiliki peranan kontributif dalam mengembangkan kecerdasan dan ketenangan murid. Mengacu pada beberapa temuan tersebut, masih ada korelasinya jika kita tarik garis ke ranah isu lingkungan dan domain krisis ekologis. Dalam dunia akademik studi Islam, tidak ketinggalan juga “fikih lingkungan” (fiqhul-bi’ah) mulai ramai terbahas. Bagaimana Islam, doktrin-doktrinnya, dan kitab sucinya merespon Sustainable Development Goals (SDGs) yang sedang santer belakangan.

Urgensi kajian Al-Quran, jika bertitik-tumpu pada kegentingan kondisi ekologis, akan semakin perlu untuk menggeser fokus dari pembahasan konvensional terkait madzhab atau aliran-aliran pemikiran, menuju ke pertimbangan dan upaya konkret dalam merespon tantangan kelestarian lingkungan hidup di masa depan.

Telaah Historis Al-Qur’an

Terlebih saat menggali kandungan Al-Quran, umpamanya, dalam QS. Al-Rum ayat 41-42 tentang kerusakan di darat dan laut akibat ulah manusia. Imbauan langsung juga secara eksplisit termuat pada QS. Al-A’raf ayat 56-58 agar tidak membuat kerusakan di muka bumi. Dalam hadis pun telah sangat familiar bagi kalangan Muslim tentang menyayangi penduduk bumi (hewan, tumbuhan, beserta seluruh partikel dan kandungan alam lainnya): irhamū man fil-ardli yarhamkum man fis-samā`i.

Penelaahan secara historis dalam Al-Quran juga tidak kalah penting. Utamanya kisah-kisah yang menghidangkan suguhan kearifan reflektif dari keruntuhan-keruntuhan peradaban kaum terdahulu. Hal itu perlu kita soroti sebagai alegori atau bahkan tawaran rumus agar kita tidak sampai mengalami hal serupa. Pengkajian serius yang mendalam tentangnya dapat memberikan ibrah sebagai modal persiapan (preparation), pencegahan (preventive), dan mungkin penanggulangan (curative) kehancuran massal umat manusia.

Jared Diamond, seorang pakar biologi, ahli burung, sekaligus sejarah alam, menguraikan betapa kehancuran peradaban silam tidak terlepas dari faktor ekologis dan kecerobohan manusia. Mulai dari suku Maya, bangsa Viking, dan peradaban maju lainnya pada zaman dahulu. Akan menjadi PR menarik sekaligus menantang dalam mengupayakan narasi dan meta-diskursus Al-Quran mengenai perubahan iklim global dan krisis ekologis ini. []

 

Tags: al-quranAnak MudaIsu LingkunganKrisis EkologisKrisis Iklim
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dampak Kawin Anak dalam Pendekatan Keadilan Hakiki

Next Post

Isu-isu Krusial dalam Pemenuhan Hak Anak

M. Naufal Waliyuddin

M. Naufal Waliyuddin

Redaktur metafor.id. Peneliti swadaya seputar generasi muda dan sosial keagamaan. Alumni Tasawuf Psikoterapi dan Interdisciplinary Islamic Studies. Pegiat literasi dan seni yang kerap menulis dengan nama pena Madno Wanakuncoro.

Related Posts

Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Konsep Ta'aruf
Pernak-pernik

Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

11 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Penyapihan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

10 Februari 2026
Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
Menyusui
Pernak-pernik

Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

9 Februari 2026
Next Post
Isu Krusial Hak anak

Isu-isu Krusial dalam Pemenuhan Hak Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0