Jumat, 20 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kurangnya Sensitivitas APH dalam Penanganan Kasus KDRT

Kasus KDRT yang menewaskan perempuan kembali terjadi, padahal korban sempat membuat laporan di kepolisian, namun pelaku tidak kunjung diproses secara hukum.

Mifta Sonia by Mifta Sonia
16 September 2023
in Publik
A A
0
Penanganan Kasus KDRT

Penanganan Kasus KDRT

30
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu tersebar berita seorang ibu muda di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang tewas setelah dibunuh oleh suaminya di depan kedua anaknya yang masih balita.

Kronologi yang beredar di berbagai media menyebutkan bahwa karena tersulut emosi saat adu mulut, tersangka menampar lalu menyeret korban ke dapur. Pelaku kemudian menggorok leher korban menggunakan pisau dapur.

Korban (M) dan tersangka (N) telah menikah selama tiga tahun, menurut reportase yang Kompas lakukan, M diduga sering menerima KDRT dari sang suami.

Bahkan M sudah sempat melaporkan suaminya ke polisi. Namun suaminya itu tak kunjung tertangkap. Padahal, M selaku korban memiliki bukti visum dan bukti-bukti lain terkait KDRT yang ia alami.

Bukti-bukti itu korban kumpulkan diam-diam selama tiga tahun terakhir. Keluarga pun heran mengapa polisi memutuskan untuk menyetop kasus laporan KDRT itu hanya berdasarkan pengakuan sepihak dari pelaku.

Kurangnya Sensitivitas Aparat Penegak Hukum (APH)

Dalam kasus tersebut terlihat bagaimana pihak kepolisian tidak menganggap serius kasus KDRT. Bukti-bukti yang korban kumpulkan tidak berlaku hanya dengan pernyataan pelaku yang membantah telah melakukan KDRT.

Kepolisian mengabaikan laporan yang korban buat. Bahkan tidak ada tindakan yang kepolisian lakukan untuk melindungi korban. Hal inilah yang kemudian membuat korban mengalami perlakuan KDRT yang lebih parah dari sebelumnya.

Padahal Indonesia memiliki UU KDRT yang harusnya kita gunakan dalam penanganan kasus KDRT yang dilaporkan. Sementara dalam Undang-undang KDRT pasal 5-7 telah menyebutkan bahwa KDRT termasuk Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Serta Kekerasan psikis sebagaimana maksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Korban yang menerima kekerasan psikis seusai yang disebutkan dalam undang-undang harusnya bisa melapor dan laporannya diterima. Apalagi korban yang sudah membawa banyak bukti dan visum tidak selayaknya laporan tersebut kita abaikan.

Kurangnya sensitivitas APH dalam menangani kasus KDRT bisa jadi penyebabnya karena pemikiran yang tertanam kuat bahwa KDRT merupakan ranah personal atau privat seseorang.

Sehingga hukum tidak perlu ikut campur dalam urusan rumah tangga seseorang. Lalu apa gunanya ada UU KDRT? Apakah kepolisian baru akan bertindak setelah korban tewas seperti yang terjadi pada M di Bekasi, Jawa Barat?

Kepolisian dan Lingkungan Turut Andil dalam Tewasnya Korban KDRT

Secara tidak langsung kepolisian juga mengambil bagian dalam kasus tewasnya M, karena laporan yang M buat tidak teratasi dengan serius. Bayangkan saja apabila kepolisian menerima laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur serta melindungi korban. Mungkin nasib buruk seperti ini bisa terhindarkan.

Pelaku KDRT yang dibiarkan tetap bebas tidak menimbulkan efek jera. Bahkan perilaku kekerasannya bisa semakin parah. Tidak hanya polisi, tetangga korban juga turut andil dalam pembunuhan M dalam kasus ini. Tetangga korban mengatakan mendengar korban teriak meminta tolong dan sering melihat pelaku melakukan KDRT.

Namun apa yang mereka lakukan? TIDAK ADA. Sekali lagi KDRT mereka anggap urusan personal, sehingga tidak ada yang menolong korban ketika kekerasan terjadi. Perlu untuk kita ingat bahwa KDRT bukan urusan personal, ketika kita melihat ada tindak kekerasan seharusnya itu menjadi urusan publik untuk membantu menghentikannya.

Apa dampak apabila orang-orang terdekat abai dalam tindak kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga? Korban akan terus-terusan menerima kekerasan bahkan paling buruk meninggal dunia. Berdasarkan pemantauan media massa, terdata 421 kasus pembunuhan terhadap perempuan. Sebanyak 42,3 persen dilakukan oleh suami. (kompas.com)

Implementasi UU KDRT

UU KDRT telah menyebutkan dengan jelas bagi setiap orang atau masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya. Yakni untuk : mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Dalam kasus ini kepolisan tidak hanya mengabaikan laporan korban. Namun juga mengabaikan hak-hak korban untuk mendapatkan perlindugan dan tidak melakukan kewajiban mereka sebagai APH untuk memberikan perlindungan seperti yang tertera pada pasal 17-20 UU KDRT.

Kepolisian menjadi abai ketika menyangkut urusan rumah tangga padahal mereka seharusnya menjadi pilar utama dalam penegakan hukum. Mau berapa banyak lagi perempuan yang menjadi korban KDRT bahkan tewas karena APH tidak menganggap serius laporan korban?

Tidak adanya penguatan yang diberikan kepada korban membuat korban akan kembali lagi pada pelaku dengan alasan adanya anak.

Apabila dari awal korban membuat laporan, kepolisian langsung bekerja sama dengan pekerja sosial dan tenaga kesehatan untuk memberikan hak-hak korban. Maka kembalinya korban kepada pelaku bisa kita minamilisir.

Sehingga korban tidak merasa sendirian dan kembali pada pelaku seperti siklus KDRT yang banyak terjadi. Anak tidak lagi kita jadikan alasan untuk kembali pada pelaku ketika korban mendapat pendampingan secara psikologis. Selain itu pelaku kita proses secara hukum. Rumah tangga yang penuh dengan kekerasan lebih buruk dampaknya pada psikologi anak-anak.

Femisida dalam Relasi Personal

Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang terdorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya.

Karena itu, femisida muatannya berbeda dari pembunuhan biasa karena mengandung aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, agresi atau opresi. Femisida bukanlah kematian sebagaimana umumnya. Melainkan produk budaya patriarkis dan misoginis dan terjadi baik di ranah privat, komunitas maupun negara.

Kasus femisida terus meningkat setiap tahunnya di Indonesia. Menurut pemantauan Komnas Perempuan, femisida paling banyak terjadi dalam relasi personal yaitu terkait relasi perkawinan di ranah rumah tangga dan keluarga atau pacaran. Komnas Perempuan menganggap kasus pembunuhan terhadap ibu muda di Bekasi sebagai femisida (kompas.com).

Kasus kekerasan hingga pembunuhan terjadi karena ada rasa kepemilikan kepada perempuan yang membuat laki-laki atau suami boleh berbuat sesuka hatinya. Dalam kasus ini Mapolsek Cikarang Barat sempat menjelaskan saat Konferensi Pers bahwa salah satu alasan pelaku membunuh korban karena faktor ekonomi.

Korban diketahui memiliki penghasilan lebih besar dari pelaku. Di mana dalam budaya patriarki suami yang selalu kita posisikan sebagai pihak superior merasa terintimidasi, sehingga melakukan kekerasan sebagai upaya untuk mempertahankan powernya.

Karena belum ada perubahan hukum dan kebijakan terkait femisida. Motif, modus dan kekerasan berbasis gender sebelum atau yang menyertainya tidak menjadi faktor pemberat hukuman. []

Tags: APHFemisidaIbuKDRTkekerasankeluargakepolisianKomnas PerempuanpembunuhanperempuanperkawinanUU KDRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bentuk Perlindungan dalam Hukum Mahram Perempuan

Next Post

Pentingnya Memberikan Perlindungan Kepada Perempuan dan Kelompok Rentan

Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Related Posts

Kemiskinan yang
Pernak-pernik

Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

20 Maret 2026
Kesehatan Perempuan yang
Pernak-pernik

Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

20 Maret 2026
Kemiskinan Perempuan
Pernak-pernik

Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

19 Maret 2026
Kemiskinan
Pernak-pernik

Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

19 Maret 2026
Kaffarat
Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

19 Maret 2026
Kesehatan Perempuan
Pernak-pernik

Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

19 Maret 2026
Next Post
Perlindungan Perempuan

Pentingnya Memberikan Perlindungan Kepada Perempuan dan Kelompok Rentan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup
  • Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan
  • Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan
  • Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang
  • Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0