Jumat, 17 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kurangnya Sensitivitas APH dalam Penanganan Kasus KDRT

Kasus KDRT yang menewaskan perempuan kembali terjadi, padahal korban sempat membuat laporan di kepolisian, namun pelaku tidak kunjung diproses secara hukum.

Mifta Sonia Mifta Sonia
16 September 2023
in Publik
0
Penanganan Kasus KDRT

Penanganan Kasus KDRT

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu tersebar berita seorang ibu muda di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang tewas setelah dibunuh oleh suaminya di depan kedua anaknya yang masih balita.

Kronologi yang beredar di berbagai media menyebutkan bahwa karena tersulut emosi saat adu mulut, tersangka menampar lalu menyeret korban ke dapur. Pelaku kemudian menggorok leher korban menggunakan pisau dapur.

Korban (M) dan tersangka (N) telah menikah selama tiga tahun, menurut reportase yang Kompas lakukan, M diduga sering menerima KDRT dari sang suami.

Bahkan M sudah sempat melaporkan suaminya ke polisi. Namun suaminya itu tak kunjung tertangkap. Padahal, M selaku korban memiliki bukti visum dan bukti-bukti lain terkait KDRT yang ia alami.

Bukti-bukti itu korban kumpulkan diam-diam selama tiga tahun terakhir. Keluarga pun heran mengapa polisi memutuskan untuk menyetop kasus laporan KDRT itu hanya berdasarkan pengakuan sepihak dari pelaku.

Kurangnya Sensitivitas Aparat Penegak Hukum (APH)

Dalam kasus tersebut terlihat bagaimana pihak kepolisian tidak menganggap serius kasus KDRT. Bukti-bukti yang korban kumpulkan tidak berlaku hanya dengan pernyataan pelaku yang membantah telah melakukan KDRT.

Kepolisian mengabaikan laporan yang korban buat. Bahkan tidak ada tindakan yang kepolisian lakukan untuk melindungi korban. Hal inilah yang kemudian membuat korban mengalami perlakuan KDRT yang lebih parah dari sebelumnya.

Padahal Indonesia memiliki UU KDRT yang harusnya kita gunakan dalam penanganan kasus KDRT yang dilaporkan. Sementara dalam Undang-undang KDRT pasal 5-7 telah menyebutkan bahwa KDRT termasuk Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Serta Kekerasan psikis sebagaimana maksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Korban yang menerima kekerasan psikis seusai yang disebutkan dalam undang-undang harusnya bisa melapor dan laporannya diterima. Apalagi korban yang sudah membawa banyak bukti dan visum tidak selayaknya laporan tersebut kita abaikan.

Kurangnya sensitivitas APH dalam menangani kasus KDRT bisa jadi penyebabnya karena pemikiran yang tertanam kuat bahwa KDRT merupakan ranah personal atau privat seseorang.

Sehingga hukum tidak perlu ikut campur dalam urusan rumah tangga seseorang. Lalu apa gunanya ada UU KDRT? Apakah kepolisian baru akan bertindak setelah korban tewas seperti yang terjadi pada M di Bekasi, Jawa Barat?

Kepolisian dan Lingkungan Turut Andil dalam Tewasnya Korban KDRT

Secara tidak langsung kepolisian juga mengambil bagian dalam kasus tewasnya M, karena laporan yang M buat tidak teratasi dengan serius. Bayangkan saja apabila kepolisian menerima laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur serta melindungi korban. Mungkin nasib buruk seperti ini bisa terhindarkan.

Pelaku KDRT yang dibiarkan tetap bebas tidak menimbulkan efek jera. Bahkan perilaku kekerasannya bisa semakin parah. Tidak hanya polisi, tetangga korban juga turut andil dalam pembunuhan M dalam kasus ini. Tetangga korban mengatakan mendengar korban teriak meminta tolong dan sering melihat pelaku melakukan KDRT.

Namun apa yang mereka lakukan? TIDAK ADA. Sekali lagi KDRT mereka anggap urusan personal, sehingga tidak ada yang menolong korban ketika kekerasan terjadi. Perlu untuk kita ingat bahwa KDRT bukan urusan personal, ketika kita melihat ada tindak kekerasan seharusnya itu menjadi urusan publik untuk membantu menghentikannya.

Apa dampak apabila orang-orang terdekat abai dalam tindak kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga? Korban akan terus-terusan menerima kekerasan bahkan paling buruk meninggal dunia. Berdasarkan pemantauan media massa, terdata 421 kasus pembunuhan terhadap perempuan. Sebanyak 42,3 persen dilakukan oleh suami. (kompas.com)

Implementasi UU KDRT

UU KDRT telah menyebutkan dengan jelas bagi setiap orang atau masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya. Yakni untuk : mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Dalam kasus ini kepolisan tidak hanya mengabaikan laporan korban. Namun juga mengabaikan hak-hak korban untuk mendapatkan perlindugan dan tidak melakukan kewajiban mereka sebagai APH untuk memberikan perlindungan seperti yang tertera pada pasal 17-20 UU KDRT.

Kepolisian menjadi abai ketika menyangkut urusan rumah tangga padahal mereka seharusnya menjadi pilar utama dalam penegakan hukum. Mau berapa banyak lagi perempuan yang menjadi korban KDRT bahkan tewas karena APH tidak menganggap serius laporan korban?

Tidak adanya penguatan yang diberikan kepada korban membuat korban akan kembali lagi pada pelaku dengan alasan adanya anak.

Apabila dari awal korban membuat laporan, kepolisian langsung bekerja sama dengan pekerja sosial dan tenaga kesehatan untuk memberikan hak-hak korban. Maka kembalinya korban kepada pelaku bisa kita minamilisir.

Sehingga korban tidak merasa sendirian dan kembali pada pelaku seperti siklus KDRT yang banyak terjadi. Anak tidak lagi kita jadikan alasan untuk kembali pada pelaku ketika korban mendapat pendampingan secara psikologis. Selain itu pelaku kita proses secara hukum. Rumah tangga yang penuh dengan kekerasan lebih buruk dampaknya pada psikologi anak-anak.

Femisida dalam Relasi Personal

Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang terdorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya.

Karena itu, femisida muatannya berbeda dari pembunuhan biasa karena mengandung aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, agresi atau opresi. Femisida bukanlah kematian sebagaimana umumnya. Melainkan produk budaya patriarkis dan misoginis dan terjadi baik di ranah privat, komunitas maupun negara.

Kasus femisida terus meningkat setiap tahunnya di Indonesia. Menurut pemantauan Komnas Perempuan, femisida paling banyak terjadi dalam relasi personal yaitu terkait relasi perkawinan di ranah rumah tangga dan keluarga atau pacaran. Komnas Perempuan menganggap kasus pembunuhan terhadap ibu muda di Bekasi sebagai femisida (kompas.com).

Kasus kekerasan hingga pembunuhan terjadi karena ada rasa kepemilikan kepada perempuan yang membuat laki-laki atau suami boleh berbuat sesuka hatinya. Dalam kasus ini Mapolsek Cikarang Barat sempat menjelaskan saat Konferensi Pers bahwa salah satu alasan pelaku membunuh korban karena faktor ekonomi.

Korban diketahui memiliki penghasilan lebih besar dari pelaku. Di mana dalam budaya patriarki suami yang selalu kita posisikan sebagai pihak superior merasa terintimidasi, sehingga melakukan kekerasan sebagai upaya untuk mempertahankan powernya.

Karena belum ada perubahan hukum dan kebijakan terkait femisida. Motif, modus dan kekerasan berbasis gender sebelum atau yang menyertainya tidak menjadi faktor pemberat hukuman. []

Tags: APHFemisidaIbuKDRTkekerasankeluargakepolisianKomnas PerempuanpembunuhanperempuanperkawinanUU KDRT
Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Terkait Posts

Pengasuhan Anak
Hikmah

Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

16 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Berbuat Baik Kepada Perempuan
Hikmah

Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

11 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Keluarga sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Sekolah Pertama Menanamkan Nilai-nilai Kemanusiaan

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Fitrah Anak
  • Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok
  • 5 Pilar Pengasuhan Anak
  • Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa
  • Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID