• Login
  • Register
Sabtu, 30 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Lima Hak Anak Prioritas dalam Pandangan Wahbah al-Zuhaili

Pertama, hak nasab atau identitas keluarga (al-nasab). Kedua, hak persusuan (al-radha'). Ketiga, hak pengasuhan (al-hadhanah).

Redaksi Redaksi
12/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
hak anak Wahbah al-Zuhaili

hak anak Wahbah al-Zuhaili

368
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu tentang hak anak, maka ia membaginya dalam lima hak anak prioritas dalam hukum Islam.

Lima hak anak prioritas itu sebagai berikut : (Baca juga: Hukum Islam Membedakan Anak dalam 3 Fase Perkembangan)

Pertama, hak nasab atau identitas keluarga (al-nasab). Kedua, hak persusuan (al-radha’). Ketiga, hak pengasuhan (al-hadhanah).

Keempat, hak perwalian atau perlindungan (al-wilayah), dan kelima hak tanggungan nafkah (al-nafaqah). (Baca juga: Merajut Perdamaian Melalui Pemikiran Buya Syafi’i Ma’arif)

Penjelasan lima hak ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, masih belum beranjak dari pengaruh karakter fikih yang berorientasi pada perbuatan orang-orang dewasa.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Sudahkan Masjid Ramah Perempuan dan Anak?
  • Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an
  • 5 Dampak Psikologi bagi Anak Korban Perceraian
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

Baca Juga:

Sudahkan Masjid Ramah Perempuan dan Anak?

Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an

5 Dampak Psikologi bagi Anak Korban Perceraian

Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

Terlebih, lima hak di atas juga masih memprioritaskan pembahasan hukum Islam pada hak pendidikan bagi anak dan hak perlindungan bagi anak-anak terlantar (allaqith wa al-yatim).

Hak perlindungan ini yang jarang disentuh para penulis fikih dan syariat Islam tentang hak anak.

Untuk memastikan pemenuhan hak anak dan perlindungannya pada kondisi khusus, Wahbah al-Zuhaili meniscayakan adanya konsolidasi antara kesepakatan global.

Serta undang-undang nasional, dan norma-norma hukum Islam untuk saling menguatkan hak-hak anak dan mengimplementasikannya dalam kehidupan nyata.

Oleh sebab itu, hak anak prioritas dalam ini, kata Kang Faqih, tidak menyusunya secara kronologis dan juga tidak bertumpu pada hal-hal yang bersifat ritual-kultural. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirhakHak anaklima hak anakpandanganWahbah al-Zuhaili
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Poligami al-Qur'an

Tidak Ada Anjuran Poligami Dalam Al-Qur’an

30 September 2023
Poligami

Tidak Ada Keutamaan Dalam Perkawinan Poligami

30 September 2023
Poligami

Tidak Ada Tafsir Al-Qur’an tentang Poligami

30 September 2023
Misi Sosial Profetik

Membincang Misi Sosial Profetik Nabi Muhammad SAW

30 September 2023
Al-Qur'an Poligami

Al-Qur’an Menegaskan Monogami bukan Poligami

30 September 2023
Nabi Muhammad Saw

Nabi Muhammad Saw: Sosok Sang Pemimpin Besar

29 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Al-Qur'an Poligami

    Al-Qur’an Menegaskan Monogami bukan Poligami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil Tentang Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jiwa yang (Seharusnya) Bersedih: Laki-laki yang Tak Boleh Menangis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membincang Misi Sosial Profetik Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ashoka Indonesia Kembali Mengadakan Mitigasi Krisis Iklim Melalui SICI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tidak Ada Anjuran Poligami Dalam Al-Qur’an
  • Insecurity Laki-laki dan Strategi Ketahanan Mental Keluarga
  • Tidak Ada Keutamaan Dalam Perkawinan Poligami
  • Muhammad Abduh: Jika Nafsun Wahidah adalah Adam, Maka Adam yang Mana?
  • Tidak Ada Tafsir Al-Qur’an tentang Poligami

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist