• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Lindungi Korban, Sa’adah; Pengesahan RUU P-KS Harus Dipercepat

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
09/09/2019
in Aktual
0
pengesahan RUU P-KS

pengesahan RUU P-KS

11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Program Manajer Womens Crisis Center (WCC) Mawar Balqis, Sa’adah menilai, percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) merupakan hal yang sangat penting. Sebab, kehadiran dan pengesahan RUU P-KS ini sebagai jalan keluar terbaik untuk melindungi korban.

“RUUP-KS ini tidak hanya untuk perempuan tapi untuk laki-laki juga berlaku karena yang menjadi korban kekerasan seksual itu tidak hanya perempuan,” kata Sa’adah, saat Press Conference di kawasan Yayasan Fahmina, pada Jumat, 06 September 2019.

Menurutnya, RUU P-KS ingin menekankan kepada pemenuhan hak para korban kekerasan seksual sehingga para korban bisa berani untuk melaporkan kasusnya. Dan, kata dia, aturan ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku.

“Di dalam RUU P-KS ini berisi bahwa kesaksakian korban itu sudah dianggap bukti. Ada juga upaya-upaya yang mengajak para pelaku bisa mengubah pola pikirnya sehingga mereka tidak lagi melakukan kekerasan seksual di kehidupan berikutnya,” jelasnya.

Ia menilai, salah satu penyebab DPR-RI mengundurkan terus waktu pengesahan RUU P-KS. Ternyata ada sekelompok orang masih memahami bahwa RUU P-KS hanya untuk melegalkan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan perbuatan zina.

Baca Juga:

Merebut Kembali Martabat Perempuan

Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan

Kala Kesalingan Mulai Memudar

Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

“Padahal kalau di baca drafnya tidak ada sama sekali point dalam RUU P-KS ini yang melegalkan LBGT atau perbuatan zina,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, ia mendorong agar DPR-RI serius dan segera untuk mensahkan RUU P-KS, agar tidak ada ada lagi perempuan, anak-anak, bahkan laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual. Untuk kedepan harus menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah dan masyarakat.

“Sehingga, di sini kami yang setiap harinya berhadapan langsung dengan korban melihat bahwa RUU P-KS ini benar-benar dibutuhkan para korban kekerasan seksual terutama untuk korban perempuan karena selama ini banyak sekali perempuan tidak bisa melaporkan kasus kekerasan karena payung hukum yang ada belum bisa menjerat para pelaku,” tandasnya. (RUL)

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Marzuki Wahid

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

6 Juli 2025
Samia

Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

6 Juli 2025
Ulama Perempuan

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan ISIF

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

5 Juli 2025
kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ayat sebagai

    Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merebut Kembali Martabat Perempuan
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar
  • Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID