Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Logika Ekonomi Hantu Perempuan di Balik Film-film Horor Indonesia

Melanggengkan legenda mistis hantu perempuan dalam film horor, sejatinya justru membantu menguatkan narasi bahwa perempuan tak perlu berdaya

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
9 Agustus 2022
in Publik
A A
0
Film Horor

Film Horor

14
SHARES
695
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setelah pandemi mulai mereda, tampaknya industri perfilman tanah air merupakan salah satu bisnis yang paling menggeliat untuk tumbuh secara signifikan. Hal ini ditandai oleh banyaknya pengunjung yang berduyun-duyun ke bioskop, dan munculnya sejumlah film horor di tanah air dengan kualitas luar biasa.

Namun, di tengah dinamika sinema anak bangsa, nampaknya genre film horor masih menjadi primadona rumah produksi dibandingkan genre lain. Terbukti hingga awal Agustus tahun 2022 ini, film-film penuh adegan menakutkan masih digemari dan bertengger pada deretan film laris, seperti KKN di Desa Penari, dan yang terbaru, yaitu Pengabdi Setan 2: Communion.

Jika kita cermati, sebagian besar film horor kita ternyata memiliki ikon hantu perempuan dengan alur cerita hampir sama: menderita ketika semasa hidup di dunia, kemudian melakukan balas dendam membabi buta ketika telah tiada. Para perempuan yang gentayangan ini seakan berubah 180 derajat ketika mati.

Hantu Perempuan dalam Film

Dulu hantu perempuan ini lemah lesu. Tiba-tiba setelah tak bernyawa, seperti mendapat kekuatan super untuk bisa melakukan apa saja. Termasuk membunuh dan menakut-nakuti orang yang pernah menyakitinya. Yang lucu, tidak pernah ada penjelasan rinci mengapa mayat menjadi sakti mandraguna meski telah dikubur? Mereka mendapat kekuatan dari mana?

Orang yang sakit saja, makan tak enak, baru minum sedikit pun takut tersedak, kok ketika sudah mati mudah sekali untuk melayang terbang, bahkan tiba-tiba hilang. Jadi, sejatinya mereka mau berprofesi apa ketika meninggal? Atlet paralayang, pesulap atau pembunuh (tanpa) bayaran?

Pun misalnya ketika sudah tertuntaskan balas dendamnya kepada orang yang melukainya semasa hidup, bukankah nanti ketika yang hantu bunuh tadi mati, ia akan menjadi hantu juga? Tak inginkah korban-korban tersebut kembali memburunya karena telah membuat mereka meninggal lebih cepat?

Jika perempuan yang tak punya daya upaya untuk melawan ketika ia tersakiti di dunia bisa menjadi sosok yang berhasil menebar ketakutan dengan menjadi hantu. Lalu, apa jadinya para preman yang gahar dan berbadan kekar ketika mereka meregang nyawa? Apakah mereka kira-kira akan mendadak letoi? Lalu, tidakkah ketika si korban menjadi hantu dan tinggal di alam yang sama dengan hantu pembunuhnya, ia tidak ingin mencari pembalasan?

Secara sederhananya, tenaga yang keluar dari hantu-hantu perempuan untuk membalas dendam sejatinya tidak sebanding dengan risiko yang akan ia terima. Terutama ketika orang yang ia bunuh juga akan menjadi hantu dan mungkin ingin membalas perlakuan yang ia terima di alam baka sana. Dengan kata lain, hantu tidak tidak mendapat insentif yang besar ketika ia membunuh entitas hidup.

Riset tentang Hantu

Merujuk riset Joab Corey (2009), perilaku hantu yang kerap digambarkan dalam film-film horor hingga cerita dari mulut ke mulut sebenarnya sangat tidak efisien, dan justru berpotensi mencelakai si hantu dalam jangka waktu lebih lama karena kemungkinan ketika pelaku dan korban sama-sama sudah menjadi hantu, tak ada lagi yang mereka takuti, kan?

Untuk membuktikan argumen dalam tulisannya, Joab bahkan sengaja menyelidiki 120 kasus interaksi antara hantu dan manusia. Lalu ia laporkan kepada serikat paranormal di Amerika. Dari seluruh laporan kasus yang masuk, mereka menyampaikan bahwa tidak ada manusia yang mati ketika kontak dengan hantu. Bahkan 116 dari 120 narasi yang Joab terima, hantu-hantu bersikap baik. Hanya 4 yang terlaporkan mencelakai manusia secara ringan.

Di samping itu, melanggengkan legenda mistis hantu perempuan dalam film horor, sejatinya justru membantu menguatkan narasi. Bahwa perempuan tak perlu berdaya, toh nanti bisa membalas dendam ketika tiada. Padahal, saat kita kalkulasi pun keuntungan membunuh orang yang mencelakainya di dunia sebatas puas sementara saja.

Oleh karenanya, cerita-cerita hantu Nusantara yang ada, seperti Kuntilanak, Sundel Bolong perlu kita barengi dengan edukasi komprehensif. Terutama kepada generasi muda agar pola pikir yang merawat ketidakadilan gender tidak terus mengakar membudaya.

Dampak terhadap Pengasuhan Anak

Lebih lanjut, meski narasi panjang lebar tentang hantu ini seperti terkesan sepele, namun bagi orangtua yang anaknya takut hantu atau makhluk halus, saya harap penjelasan logika ekonomi perilaku hantu dapat membantu mereka mendapat solusi dalam pengasuhan anak. Bagaimana agar anak-anak menjadi lebih pemberani. Alih-alih menjadikan hantu sebagai ‘alat’ mengancam anak agar menuruti perintah orangtua, akan lebih baik jika menanamkan pada anak bahwa doa dan wirid merupakan senjata dan perisai utama bagi kaum mukmin.

Sebab saat rasa takut muncul, senjata terbaik yang seharusnya kita lakukan adalah meminta perlindungan dan pertolongan kepada Allah. Terlebih, kini banyak film yang justru mempropagandakan bahwa sudah salat pun, hantu masih menganggu juga. Ini jelas bertentangan dengan nasehat Rasulullah SAW kepada Ibnu Abbas RA semasa kanak-kanak,

“Wahai anak muda, sesungguhnya akan kuajarkan kepadamu beberapa kalimat. Jagalah Allah, niscaya Ia juga akan menjagamu. Jagalah Allah niscaya engkau akan mendapati-Nya ada di hadapanmu. Apabila engkau meminta sesuatu, mintalah kepada Allah. Jika engkau memohon pertolongan, mohonlah kepada Allah. Ketahuilah, andaikan saja umat seluruhnya berkumpul untuk memberikan manfaat kepadamu, mereka tidak akan bisa memberikan manfaat kepadamu kecuali sesuatu yang telah ditetapkan Allah untukmu. Dan andaikan saja mereka bersatu untuk menimpakan bahaya terhadapmu, mereka tidak akan bisa memberikan bahaya itu terhadapmu kecuali sesuatu yang Allah tetapkan atasmu. Pena telah diangkat dan lembar catatan telah kering.” (HR. Tirmidzi). []

 

Tags: anakDoaekonomiFilm HororFilm IndonesiaIndustri Filmkeluargaorang tuaparenting
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Begini Cara Menghalau Kegamangan Pra Nikah Menurut Bu Nyai Badriyah (1)

Next Post

Khithbah dan Perjanjian Perkawinan Dalam Pandangan Ulama KUPI

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Next Post
khithbah

Khithbah dan Perjanjian Perkawinan Dalam Pandangan Ulama KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0