• Login
  • Register
Sabtu, 24 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Manfaat Perkawinan untuk Kesehatan Fisik dan Psikis

Jadi perkawinan merupakan sarana atau wahana bagi perkembangbiakan manusia secara sehat dalam arti yang seluas-luasnya. Termasuk menyangkut fisik, psikis, mental dan spritual serta sosial.

Redaksi Redaksi
12/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perkawinan

Perkawinan

591
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkawinan pertama-tama harus dipahami sebagai ikhtiar manusia untuk menyalurkan hasrat seksualnya secara sah dan bertanggung jawab.

Dari sini selanjutnya diharapkan akan terjalin hubungan kasih sayang, cinta dan tanggung jawab untuk membentuk sebuah masyarakat kecil yang akan meneruskan perjalanan peradaban manusia.

Selanjutnya, sebagaimana dipahami dari teks-teks suci Islam, al-Qur’an maupun al-Sunnah (hadits Nabi Saw), perkawinan juga dimaksudkan sebagai usaha menyelamatkan dan mengamankan alat-alat kelamin dari berbagai bentuk penyimpangan seksual yang pada gilirannya dapat merusak fungsi-fungsi reproduksi.

Jadi perkawinan merupakan sarana atau wahana bagi perkembangbiakan manusia secara sehat dalam arti yang seluas-luasnya. Termasuk menyangkut fisik, psikis, mental dan spritual serta sosial.

Dalam kerangka besar pembentukan kehidupan seperti ini, al-Qur’an menegaskan tentang perlunya cara-cara yang baik yang harus laki-laki dan perempuan (suami dan istri) lakukan.

Baca Juga:

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

Tafsir Sosial Kemanusiaan: Vasektomi, Kemiskinan, dan Hak Tubuh

Separuh Mahar untuk Istri? Ini Bukan Soal Diskon, Tapi Fikih

Hal-hal yang Tak Kita Hargai, Sampai Hidup Mengajarkan dengan Cara yang Menyakitkan

Ayat-ayat al-Qur’an yang membicarakan soal perkawinan dan hal-hal yang berhubungan dengannya, seperti relasi seksual, pemberian nafkah, penyusuan, perceraian dan sebagainya selalu terkait dengan kalimat al-ma’ruf.

Mu’asyarah Bi Al-Ma’ruf

Mu’asyarah berasal dari kata “usyrah”, yang secara leterir berarti: keluarga, kerabat, teman dekat. (Baca al-Qur’an, QS. an-Nisa ayat 19, at-Taubah ayat 24, al-Hajj ayat 13, as-Syu’ara ayat 14 dan al-Mujadalah ayat 22).

Kata mu’asyarah dalam bahasa Arab terbentuk berdasakan sighah musyarakah bayna al-itsnayn, kebersamaan di antara dua pihak. Dari sini orang sering mengartikan mu’asyarah dengan bergaul atau pergaulan, karena di dalamnya mengandung kebersamaan dan kebertemanan. Jadi ada dua pihak yang menjadi teman bagi yang lainnya. Misalnya dalam ayat :

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

Artinya: “Dan pergaulilah mereka (para istri-mu) dengan ma’ruf”. (QS. an-Nisa ayat 19)

Dengan demikian mu’asyarah adalah suatu pertemanan, kekerabatan dan kekeluargaan. Dalam kalimat-kalimat ini terkandung makna kebersamaan dan keakraban di antara mereka. []

Tags: fisikkesehatanmanfaatperkawinanpsikis
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Filosofi Santri

Filosofi Santri sebagai Pewaris Ulama: Implementasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial

23 Mei 2025
Obituari

Membaca Bersama Obituari Zen RS: Karpet Terakhir Baim

23 Mei 2025
KB perempuan

Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

23 Mei 2025
KB dan Politik

KB dan Politik Negara

22 Mei 2025
KB Modern

5 Jenis KB Modern

22 Mei 2025
Kontrasepsi

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

22 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj. Biyati Ahwarumi

    Hj. Biyati Ahwarumi, Perempuan di Balik Bisnis Pesantren Sunan Drajat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Belajar Keberanian dari Ummu Haram binti Milhan…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Filosofi Santri sebagai Pewaris Ulama: Implementasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial
  • Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab
  • Membaca Bersama Obituari Zen RS: Karpet Terakhir Baim
  • Yuk Belajar Keberanian dari Ummu Haram binti Milhan…!!!
  • Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version