• Login
  • Register
Kamis, 5 Oktober 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Maqashid Asy-Syari’ah Melindungi Hak-hak Dasar Manusia

Bagi ulama kontemporer, kelima prinsip ini tidak hanya berguna sebagai kerangka untuk menjaga dan melindungi hak-hak dasar manusia. Melainkan juga untuk mengembangkannya agar terwujud secara baik dan sempurna

Redaksi Redaksi
14/06/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
maqashid asy-syari'ah

maqashid asy-syari'ah

809
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sepanjang sejarah peradaban Islam, tokoh-tokoh ulama klasik yang berjasa dalam perumusan konsep maqashid asy-syari’ah adalah Abu Abdullah at-Tirmidzi al-Hakim (w. 320 H/932 M), dan Abu Zayd al-Balakhi (w. 322 H/933 M).

Sebagai warisan klasik, maqashid asy-syari’ah telah mengerucut pada konsep al-kulliyat al-khams (prinsip yang lima) sebagai kerangka dalam memahami dan memutuskan hukum Islam.

Lima prinsip yang mereka maksud adalah perlindungan jiwa (hifzh an-nafs), dan akal (hifzh al-‘aql). Kemudian harta (hifzh al-mal), keluarga (hifzh an-nasl) atau kehormatan (hifzh al-‘irdh), dan agama (hifzh ad-din).

Maqashid asy-syari’ah dengan lima prinsip ini, bagi asy-Syathibi, telah menjadi dasar hukum yang jelas dan pasti (qath’iy), sebagai bagian dari pokok agama (ushul ad-din), kaidah hukum (qawa’id syar’iyyah), dan prinsip beragama (kulliyat al-millah).

Bagi ulama kontemporer, kelima prinsip ini tidak hanya berguna sebagai kerangka untuk menjaga dan melindungi hak-hak dasar manusia. Melainkan juga untuk mengembangkannya agar terwujud secara baik dan sempurna.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an
  • Etika Sufi Ibn Arabi (3): Mencintai Tuhan dengan Merajut Kerukunan
  • Perempuan Bukan Bidadari Surga
  • Ekologi dalam Puisi Rumi
    • Prinsip Hifzh An-Nasl

Baca Juga:

Hak Tenaga Kerja dalam Al-Qur’an

Etika Sufi Ibn Arabi (3): Mencintai Tuhan dengan Merajut Kerukunan

Perempuan Bukan Bidadari Surga

Ekologi dalam Puisi Rumi

Prinsip hifzh an-nasl atau melindungi keluarga, misalnya, awalnya hanya dipahami sebagai kerangka syari’ah pernikahan dan larangan zina.

Kedua hal ini selalu dibahas sebagai prototipe syari’ah atau hukum Islam, dalam mengimplementasikan prinsip perlindungan keluarga.

Dengan menikah secara sah, kehormatan keluarga terjaga dan terlindungi. Begitu pun dengan memidanakan zina, orang-orang agar jera dari praktik-praktik yang bisa merusak keutuhan ikatan pernikahan dan kebahagiaan keluarga.

Prinsip Hifzh An-Nasl

Bagi Syekh Muhammad ath-Thahir Ibn ‘Asyur (w. 1973), prinsip hifzh an-nasl harus kita perluas untuk mencakup semua nilai moral hukum Islam yang bisa menjaga keutuhan, keharmonisan, dan kehormatan keluarga.

Kebolehan suami memukul istri, yang biasa dirujukkan pada QS. an-Nisa’ (4): 34, misalnya, harus orang-orang pahami dalam kerangka menyatukan pasutri yang sedang konflik.

Namun, praktiknya sekarang justru melukai perempuan dan membuat konflik pasutri semakin membesar, maka ia harus pemerintah larang. Pelarangan ini, salah satunya, mengguhakan kerangka maqashid asy-syari’ah yaitu hifzh an-nasl, atau perlindungan keluarga dari segala jenis yang bisa merusaknya.

Jasser Auda secara tegas mentransformasikan konsep hifzh an-nasl (penjagaan dan perlindungan keturunan) menjadi bina’ al-usrah (pembangunan keluarga).

Hal ini untuk mencakup semua nilai moral fundamental tentang perlindungan hak-hak individu dan sosial. Terutama perempuan dan anak-anak, terjaga dan terlindungi dalam semua pranata hukum keluarga.

Sebagaimana bisa kita lihat dalam fatwa KUPI, prinsip hifzh an-nasl ini juga menjadi kerangka dalam perumusan keputusan pengharaman kekerasan seksual dan kewajiban perlindungan anak dari pernikahan yang buruk pada konteks Indonesia saat ini. []

Tags: Dasarhakmanusiamaqashid asy-syari'ahMelindungi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kesalingan

Relasi Suami Istri adalah Kesalingan dan Kerjasama

4 Oktober 2023
Guru Mengaji

Perempuan Guru Mengaji di Sabuah

4 Oktober 2023
Istri Bersujud

Makna Hadis Istri Bersujud kepada Suami dalam Perspektif Mubadalah

4 Oktober 2023
Istri Salihah

Hadis Suami Saleh dan Istri Salihah dalam Perspektif Mubadalah

4 Oktober 2023
Suami Istri

Prinsip Pernikahan Harus Suami Istri Selalu Rawat dan Pelihara dengan Baik

4 Oktober 2023
Hiasan

Suami dan Istri adalah Sama-sama Hiasan Dunia

3 Oktober 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • mubadalah

    Prinsip Mubadalah adalah Prinsip untuk Kesetaraan dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Kesalingan Dalam Mencari Nafkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 9 Konsep Keluarga Maslahah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teladan Nabi dalam Pemberian Stimulasi Fisik Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Relasi Suami Istri adalah Kesalingan dan Kerjasama
  • Perempuan Guru Mengaji di Sabuah
  • Makna Hadis Istri Bersujud kepada Suami dalam Perspektif Mubadalah
  • Serigala Betina dalam Diri Perempuan: Mengenalkan Psikologi Feminis
  • Hadis Suami Saleh dan Istri Salihah dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist