Jumat, 5 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Maraknya Kasus Kekerasan Seksual, Apakah Perlu UU TPKS Masuk Kurikulum Pesantren?

Islam sebagai agama yang mengajarkan kasih sayang dan kemanusiaan, tidak sama sekali menormalisasi agama untuk kepentingan nafsu bejat manusia

Muhammad Mundzir Muhammad Mundzir
8 Juli 2022
in Publik
0
Kasus Kekerasan Seksual

Kasus Kekerasan Seksual

636
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia saat ini dapat dikatakan sudah mencapai level darurat. Laporan yang terjadi setiap tahunnya terus mengalami peningkatan yang signifikan. Seperti data yang Kompas rilis, terdapat 6500 kasus kekerasan seksual yang anak-anak alami. Tidak hanya itu, kasus pelecehan seksual juga terjadi di beberapa tempat, dalam angkutan, tempat umum, sekolah, bahkan pondok pesantren.

Pondok pesantren yang normalnya menjadi wadah untuk belajar agama dan akhlak bagi para santriwan-santriwati, akhir-akhir ini mendapat mindset negatif. Sebab banyaknya kasus pelecehan seksual di pondok pesantren. Kasus kekerasan seksual di pondok pesantren terjadi dalam beberapa motif, yakni melalui pembelajaran, pengabdian, dan kegiatan santri pada umumnya.

Hal di atas yang sudah terjadi di salah satu pondok pesantren di Jombang. Seorang putra kiai dengan dalih mengajarkan ilmu tasawuf, namun alih-alih melecehkan santrinya. Selain itu, dengan status sosialnya yang menyandang putra kiai besar, ia dengan mudah menjadikan doktrin-doktrin keagamaan, sekaligus kepesantrenan untuk melakukan pelecehan seksual kepada santrinya.

Tentu, hal ini menjadi tamparan keras bagi pemangku dan pengelola pondok pesantren di Indonesia. Wali santri sebagai pihak yang memberikan kepercayaan kepada pondok pesantren, saat ini juga perlu untuk waspada dan terus memantau keadaan putra-putrinya. Keseimbangan antara tiga pihak, guru, murid, dan orang tua adalah salah satu keberhasilan pembelajaran. Namun harapannya pihak santri dapat terbuka dengan kondisi psikisnya dan fisiknya selama belajar di pesantren.

Pesantren, Islam, dan Problematika Pelecehan Seksual

Islam sebagai agama yang mengajarkan kasih sayang dan kemanusiaan, tidak sama sekali menormalisasi agama untuk kepentingan nafsu bejat manusia. Tidak ada pernyataan bahkan anjuran di kitab klasik sampai kontemporer yang mengajarkan untuk melampiaskan nafsu biologis tanpa ikatan pernikahan yang sah. Islam sendiri mengajarkan untuk bergaul sesama manusia dengan cara yang makruf.

Pesan Q.S. Al-Baqarah: 223 dan An-Nisa’: 19 sudah jelas untuk memberikan hak yang makruf ketika berinteraksi dengan perempuan, sekalipun itu bukan istrinya. Dalam urusan nafsu biologis, Nabi sendiri menginstruksikan kepada para sahabat untuk berpuasa bagi siapa yang tidak mampu untuk menikah. Hal-hal fundamental di atas seharusnya sudah clear bagi orang-orang yang kehidupannya di pesantren, terlebih kiai atau para ustaznya.

Dalam merespon situasi keharmonisan keluarga, sejatinya para ulama sudah menyumbangkan pemikirannya dalam bentuk tulisan. Sebut saja, Imam Nawawi al-Bantani mengarang kitab ‘Uqud al-Lujain yang berisikan hak dan kewajiban bagi suami istri. Pemikir kontemporer, Abdul Halim Abu Syuqqah yang mengarang kitab 6 jilid tentang perempuan dan hak-haknya.

Di Indonesia sendiri juga memiliki cendekiawan muslim yang terus menggaungkan pelarangan kekerasan seksual. Buya Husein Muhammad dengan karya-karyanya mencoba memberikan usulan bahwa saat ini sudah saatnya kitab-kitab kuning dikontekstualisasikan dan diaktualisasikan di era kontemporer. Buya Husein memandang bahwa pelajaran di pondok pesantren meskipun memiliki tradisi untuk selalu taat kepada kiai dan guru, namun perlu juga untuk memberikan kesempatan bagi para santri dalam mengembangkan nalar pikirnya, khususnya santriwati.

Tokoh pemerhati perempuan, Kang Faqihuddin Abdul Kodir yang menyusun berbagai kitab berbasis Al-Qur’an dan hadis memberikan cara pandang baru, bahwa perempuan adalah makhluk Tuhan yang sama-sama memiliki hak di dunia. Mereka memiliki hak berpendapat, hak mendapat kenyamanan, hak mendapat pendidikan yang bermutu, dan hak mendapatkan perlindungan dari segala kejahatan.

Mendorong Potensi Santriwati dengan Nalar Kritis

Potensi yang para santriwati miliki, perlu kita kembangkan dengan daya nalar kritis untuk merespon realitas yang terdapat di dalam kitab, dan juga realitas yang sedang terjadi. Perlu memberikan pengetahuan pada mereka, tentang konteks mengapa pada zaman dahulu perempuan tidak memiliki akses yang bebas di ruang publik. Mereka juga perlu kita berikan wawasan tentang konteks beberapa pengarang kitab yang cenderung mendiskreditkan entitas perempuan.

Pengetahuan-pengetahuan di atas perlu untuk ditransmisikan kepada santriwati. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dan citra pondok pesantren yang melahirkan generasi berakhlak dan kontekstualis. Dengan lahirnya para generasi perempuan yang paham akan literatur agama dan konteks budaya pada zaman dahulu, maka entitas perempuan tidak akan terlecehkan.

Pelecehan terhadap perempuan yang terjadi di pondok pesantren sejatinya bukan mencerminkan ajaran Islam. Hal ini menimbang Islam memuliakan perempuan sekalipun itu adalah budak. Islam mengajarkan untuk memandang perempuan sama-sama mulia. Hal tersebut yang Nabi ajarkan ketika menikahi istri-istrinya yang sudah tua. Islam memandang perempuan memiliki potensi untuk melawan pemahaman-pemahaman yang subordinatif, hal tersebut yang Aisyah Ra. ajarkan, ketika mengcounter riwayat-riwayat Abu Hurairah yang misoginis.

Lantas, ajaran agama manakah yang dapat melegalisasi ajaran pelecehan dan kekerasan seksual, terlebih di lembaga pendidikan? Jikalau pun ada agama yang mengajarkan seperti itu, sepertinya bukan dari ajaran risalah Nabi Muhammad, Nabi Isa, Nabi Musa, Nabi Daud. Bahkan Nabi Adam sebagai sosok yang terlahir pertama kali di dunia, tidak berani menyentuh Siti Hawa sebelum sah sebagai istrinya.

UU TPKS sebagai Salah Satu Kurikulum di Pondok Pesantren

Dalam rangka menjaga mindset positif para orang tua yang ingin memondokkan putra-putrinya di pondok pesantren, perlu ada terobosan dari pondok pesantren untuk mencegah terjadinya tindakan pelecehan atau kekerasan seksual. Hal tersebut juga memberikan cara pandang baru bahwa pondok pesantren tidak menormalisasi pelecehan dan kasus kekerasan seksual.

Barangkali dengan munculnya beberapa kasus pelecehan dan kekerasan seksual membuat pengelola pondok pesantren melakukan tindakan, antara lain: melakukan press conference, memberikan press release tentang keharaman hal tersebut, memberikan surat maklumat kepada orang tua untuk menenangkan hati mereka terhadap kondisi putra-putrinya.

Upaya-upaya tersebut mungkin saja menjadi langkah awal dalam menenangkan orang tua tentang maraknya kasus, namun ketenangan tersebut tidak akan maksimal jika keterlibatan santri ditiadakan. Salah satu upaya yang mungkin saat ini bisa dilakukan adalah dengan mensosialisasikan UU TPKS di pondok pesantren. Pengesahan UU TPKS pada tanggal 9 Mei 2022 adalah sebuah kado istimewa bagi perempuan. Dalam hal ini, UU TPKS adalah dasar yang otoritatif untuk membacking para korban kekerasan seksual.

UU TPKS sudah saatnya menjadi peraturan yang terpajang di spanduk besar di pondok-pondok pesantren sejajar dengan Qanun al-Ma’had. UU TPKS juga menjadi senjata ampuh bagi para wali santri untuk tidak takut melawan doktrin-doktrin kiai atau ustaz yang dinormalisasi atas nama agama. Dengan UU TPKS, para orang tua tidak perlu takut melawan doktrin “manfaatnya ilmu itu sebab rida guru” jika benar-benar terjadi pelecehan seksual di pondok pesantren.

Perlu Ada Gerakan #pesantrenlawankekerasanseksual

Tidak hanya berhenti di situ, sudah saatnya pondok pesantren juga menjadikan UU TPKS sebagai bagian dari kurikulum pembelajarannya. Sehingga, proses aktualisasi tentang wawasan kekerasan dan pelecehan seksual dapat tersampaikan dan teraplikasikan oleh dua pihak, santri dan guru. Masuknya UU TPKS sebagai kurikulum di pondok pesantren, juga menjadi wadah belajar bagi para guru dan santri untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan amanah mengajar.

Dengan demikian, tidak ada praktik pembelajaran yang melecehkan perempuan seperti praktik mengkafani mayit dengan peraganya adalah santriwati yang telanjang. Selain itu, masuknya UU TPKS ke dunia pesantren juga mengajak para santriwati untuk melawan segala ajakan pengajar yang bernuansa seksual.

Masuknya UU TPKS di pondok pesantren juga menjadi wajah baru bagi masyarakat umum. Bahwa pondok pesantren sepakat untuk tidak melegalisasi tindakan-tindakan bejat yang dinormalisasi agama. Jika mungkin, perlu adanya sebuah karya/buku dari santriwan-santriwati untuk menulis narasi, dalil, dan argumentasi yang menguatkan UU TPKS. Selain itu, perlu adanya gerakan massif selain #ayomondok, yakni #pesantrenlawankekerasanseksual supaya Islamophobia tidak muncul lagi. []

Tags: Kekerasan seksualpelecehan seksualPencegahan Kekerasan SeksualpesantrenUU TPKS
Muhammad Mundzir

Muhammad Mundzir

Mahasiswa Magister IAT UIN Sunan Kalijaga Pegawai LPMQ Jakarta

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian
Aktual

GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1 September 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

26 Agustus 2025
Tunas Gusdurian 2025
Aktual

TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

21 Agustus 2025
Integrated Farming
Pernak-pernik

Integrated Farming; Solusi Menciptakan Pesantren Ramah Lingkungan

12 Agustus 2025
Pelecehan Seksual
Publik

Sekolah Tak Lagi Aman: Ketika Sekolah Memilih Bungkam Saat Terjadi Kasus Pelecehan Seksual

10 Agustus 2025
Cita-cita Tinggi
Keluarga

Yuk Dukung Anak Miliki Cita-cita Tinggi!

19 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia
  • Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah
  • Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman
  • Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?
  • Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID