Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Maraknya Kasus Kekerasan Seksual, Apakah Perlu UU TPKS Masuk Kurikulum Pesantren?

Islam sebagai agama yang mengajarkan kasih sayang dan kemanusiaan, tidak sama sekali menormalisasi agama untuk kepentingan nafsu bejat manusia

Muhammad Mundzir by Muhammad Mundzir
8 Juli 2022
in Publik
A A
0
Kasus Kekerasan Seksual

Kasus Kekerasan Seksual

13
SHARES
645
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia saat ini dapat dikatakan sudah mencapai level darurat. Laporan yang terjadi setiap tahunnya terus mengalami peningkatan yang signifikan. Seperti data yang Kompas rilis, terdapat 6500 kasus kekerasan seksual yang anak-anak alami. Tidak hanya itu, kasus pelecehan seksual juga terjadi di beberapa tempat, dalam angkutan, tempat umum, sekolah, bahkan pondok pesantren.

Pondok pesantren yang normalnya menjadi wadah untuk belajar agama dan akhlak bagi para santriwan-santriwati, akhir-akhir ini mendapat mindset negatif. Sebab banyaknya kasus pelecehan seksual di pondok pesantren. Kasus kekerasan seksual di pondok pesantren terjadi dalam beberapa motif, yakni melalui pembelajaran, pengabdian, dan kegiatan santri pada umumnya.

Hal di atas yang sudah terjadi di salah satu pondok pesantren di Jombang. Seorang putra kiai dengan dalih mengajarkan ilmu tasawuf, namun alih-alih melecehkan santrinya. Selain itu, dengan status sosialnya yang menyandang putra kiai besar, ia dengan mudah menjadikan doktrin-doktrin keagamaan, sekaligus kepesantrenan untuk melakukan pelecehan seksual kepada santrinya.

Tentu, hal ini menjadi tamparan keras bagi pemangku dan pengelola pondok pesantren di Indonesia. Wali santri sebagai pihak yang memberikan kepercayaan kepada pondok pesantren, saat ini juga perlu untuk waspada dan terus memantau keadaan putra-putrinya. Keseimbangan antara tiga pihak, guru, murid, dan orang tua adalah salah satu keberhasilan pembelajaran. Namun harapannya pihak santri dapat terbuka dengan kondisi psikisnya dan fisiknya selama belajar di pesantren.

Pesantren, Islam, dan Problematika Pelecehan Seksual

Islam sebagai agama yang mengajarkan kasih sayang dan kemanusiaan, tidak sama sekali menormalisasi agama untuk kepentingan nafsu bejat manusia. Tidak ada pernyataan bahkan anjuran di kitab klasik sampai kontemporer yang mengajarkan untuk melampiaskan nafsu biologis tanpa ikatan pernikahan yang sah. Islam sendiri mengajarkan untuk bergaul sesama manusia dengan cara yang makruf.

Pesan Q.S. Al-Baqarah: 223 dan An-Nisa’: 19 sudah jelas untuk memberikan hak yang makruf ketika berinteraksi dengan perempuan, sekalipun itu bukan istrinya. Dalam urusan nafsu biologis, Nabi sendiri menginstruksikan kepada para sahabat untuk berpuasa bagi siapa yang tidak mampu untuk menikah. Hal-hal fundamental di atas seharusnya sudah clear bagi orang-orang yang kehidupannya di pesantren, terlebih kiai atau para ustaznya.

Dalam merespon situasi keharmonisan keluarga, sejatinya para ulama sudah menyumbangkan pemikirannya dalam bentuk tulisan. Sebut saja, Imam Nawawi al-Bantani mengarang kitab ‘Uqud al-Lujain yang berisikan hak dan kewajiban bagi suami istri. Pemikir kontemporer, Abdul Halim Abu Syuqqah yang mengarang kitab 6 jilid tentang perempuan dan hak-haknya.

Di Indonesia sendiri juga memiliki cendekiawan muslim yang terus menggaungkan pelarangan kekerasan seksual. Buya Husein Muhammad dengan karya-karyanya mencoba memberikan usulan bahwa saat ini sudah saatnya kitab-kitab kuning dikontekstualisasikan dan diaktualisasikan di era kontemporer. Buya Husein memandang bahwa pelajaran di pondok pesantren meskipun memiliki tradisi untuk selalu taat kepada kiai dan guru, namun perlu juga untuk memberikan kesempatan bagi para santri dalam mengembangkan nalar pikirnya, khususnya santriwati.

Tokoh pemerhati perempuan, Kang Faqihuddin Abdul Kodir yang menyusun berbagai kitab berbasis Al-Qur’an dan hadis memberikan cara pandang baru, bahwa perempuan adalah makhluk Tuhan yang sama-sama memiliki hak di dunia. Mereka memiliki hak berpendapat, hak mendapat kenyamanan, hak mendapat pendidikan yang bermutu, dan hak mendapatkan perlindungan dari segala kejahatan.

Mendorong Potensi Santriwati dengan Nalar Kritis

Potensi yang para santriwati miliki, perlu kita kembangkan dengan daya nalar kritis untuk merespon realitas yang terdapat di dalam kitab, dan juga realitas yang sedang terjadi. Perlu memberikan pengetahuan pada mereka, tentang konteks mengapa pada zaman dahulu perempuan tidak memiliki akses yang bebas di ruang publik. Mereka juga perlu kita berikan wawasan tentang konteks beberapa pengarang kitab yang cenderung mendiskreditkan entitas perempuan.

Pengetahuan-pengetahuan di atas perlu untuk ditransmisikan kepada santriwati. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dan citra pondok pesantren yang melahirkan generasi berakhlak dan kontekstualis. Dengan lahirnya para generasi perempuan yang paham akan literatur agama dan konteks budaya pada zaman dahulu, maka entitas perempuan tidak akan terlecehkan.

Pelecehan terhadap perempuan yang terjadi di pondok pesantren sejatinya bukan mencerminkan ajaran Islam. Hal ini menimbang Islam memuliakan perempuan sekalipun itu adalah budak. Islam mengajarkan untuk memandang perempuan sama-sama mulia. Hal tersebut yang Nabi ajarkan ketika menikahi istri-istrinya yang sudah tua. Islam memandang perempuan memiliki potensi untuk melawan pemahaman-pemahaman yang subordinatif, hal tersebut yang Aisyah Ra. ajarkan, ketika mengcounter riwayat-riwayat Abu Hurairah yang misoginis.

Lantas, ajaran agama manakah yang dapat melegalisasi ajaran pelecehan dan kekerasan seksual, terlebih di lembaga pendidikan? Jikalau pun ada agama yang mengajarkan seperti itu, sepertinya bukan dari ajaran risalah Nabi Muhammad, Nabi Isa, Nabi Musa, Nabi Daud. Bahkan Nabi Adam sebagai sosok yang terlahir pertama kali di dunia, tidak berani menyentuh Siti Hawa sebelum sah sebagai istrinya.

UU TPKS sebagai Salah Satu Kurikulum di Pondok Pesantren

Dalam rangka menjaga mindset positif para orang tua yang ingin memondokkan putra-putrinya di pondok pesantren, perlu ada terobosan dari pondok pesantren untuk mencegah terjadinya tindakan pelecehan atau kekerasan seksual. Hal tersebut juga memberikan cara pandang baru bahwa pondok pesantren tidak menormalisasi pelecehan dan kasus kekerasan seksual.

Barangkali dengan munculnya beberapa kasus pelecehan dan kekerasan seksual membuat pengelola pondok pesantren melakukan tindakan, antara lain: melakukan press conference, memberikan press release tentang keharaman hal tersebut, memberikan surat maklumat kepada orang tua untuk menenangkan hati mereka terhadap kondisi putra-putrinya.

Upaya-upaya tersebut mungkin saja menjadi langkah awal dalam menenangkan orang tua tentang maraknya kasus, namun ketenangan tersebut tidak akan maksimal jika keterlibatan santri ditiadakan. Salah satu upaya yang mungkin saat ini bisa dilakukan adalah dengan mensosialisasikan UU TPKS di pondok pesantren. Pengesahan UU TPKS pada tanggal 9 Mei 2022 adalah sebuah kado istimewa bagi perempuan. Dalam hal ini, UU TPKS adalah dasar yang otoritatif untuk membacking para korban kekerasan seksual.

UU TPKS sudah saatnya menjadi peraturan yang terpajang di spanduk besar di pondok-pondok pesantren sejajar dengan Qanun al-Ma’had. UU TPKS juga menjadi senjata ampuh bagi para wali santri untuk tidak takut melawan doktrin-doktrin kiai atau ustaz yang dinormalisasi atas nama agama. Dengan UU TPKS, para orang tua tidak perlu takut melawan doktrin “manfaatnya ilmu itu sebab rida guru” jika benar-benar terjadi pelecehan seksual di pondok pesantren.

Perlu Ada Gerakan #pesantrenlawankekerasanseksual

Tidak hanya berhenti di situ, sudah saatnya pondok pesantren juga menjadikan UU TPKS sebagai bagian dari kurikulum pembelajarannya. Sehingga, proses aktualisasi tentang wawasan kekerasan dan pelecehan seksual dapat tersampaikan dan teraplikasikan oleh dua pihak, santri dan guru. Masuknya UU TPKS sebagai kurikulum di pondok pesantren, juga menjadi wadah belajar bagi para guru dan santri untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan amanah mengajar.

Dengan demikian, tidak ada praktik pembelajaran yang melecehkan perempuan seperti praktik mengkafani mayit dengan peraganya adalah santriwati yang telanjang. Selain itu, masuknya UU TPKS ke dunia pesantren juga mengajak para santriwati untuk melawan segala ajakan pengajar yang bernuansa seksual.

Masuknya UU TPKS di pondok pesantren juga menjadi wajah baru bagi masyarakat umum. Bahwa pondok pesantren sepakat untuk tidak melegalisasi tindakan-tindakan bejat yang dinormalisasi agama. Jika mungkin, perlu adanya sebuah karya/buku dari santriwan-santriwati untuk menulis narasi, dalil, dan argumentasi yang menguatkan UU TPKS. Selain itu, perlu adanya gerakan massif selain #ayomondok, yakni #pesantrenlawankekerasanseksual supaya Islamophobia tidak muncul lagi. []

Tags: Kekerasan seksualpelecehan seksualPencegahan Kekerasan SeksualpesantrenUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jaringan Ulama KUPI Mendukung Pencabutan Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso

Next Post

Kemenag Pastikan Para Santri di Pesantren Shiddiqiyyah Tetap Dapat Akses Pendidikan

Muhammad Mundzir

Muhammad Mundzir

Mahasiswa Magister IAT UIN Sunan Kalijaga Pegawai LPMQ Jakarta

Related Posts

Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Lingkungan di Pesantren
Lingkungan

Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

2 Februari 2026
Alam di pesantren
Lingkungan

Pesantren Jadi Ruang Strategis Membangun Kepedulian Kelestarian Alam

2 Februari 2026
Pelestarian di Pesantren
Lingkungan

Pesantren Memiliki Peran Strategis dalam Pelestarian Lingkungan

2 Februari 2026
Next Post
Para santri di pesantren Shiddiqiyyah

Kemenag Pastikan Para Santri di Pesantren Shiddiqiyyah Tetap Dapat Akses Pendidikan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0