Jumat, 14 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Mari Kita Mengenal KUPI

Mari kita mengenal KUPI. Apa sih sesungguhnya KUPI, itu? Berikut catatan saya berdasarkan penjelasan Dr. Nur Rofiah dan KH. Faqih Abdul Kodir di Halaqah Nasional Pra Musyawarah Keagamaan KUPI II beberapa waktu lalu

Siti Rofiah Siti Rofiah
25 Oktober 2022
in Featured, Pernak-pernik
0
Mengenal KUPI

Mengenal KUPI

782
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kurang dari sebulan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) II akan terselenggara, tepatnya 23-26 November 2022. Mari kita mengenal KUPI. Apa sih sesungguhnya KUPI, itu? Berikut catatan saya berdasarkan penjelasan Dr. Nur Rofiah dan KH. Faqih Abdul Kodir di Halaqah Nasional Pra Musyawarah Keagamaan KUPI II beberapa waktu lalu.

Apa sih KUPI itu?

KUPI adalah singkatan dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia

Siapa “ulama perempuan” itu? Apakah ulama yang berjenis kelamin perempuan?

Tidak. “Ulama perempuan” bisa perempuan bisa juga laki-laki, karena istilah “ulama perempuan”  tidak mengacu pada identitas biologis, melainkan ideologis. Jadi “ulama perempuan” adalah mereka yang punya perspektif perempuan, yaitu mereka yang percaya bahwa keadilan Islam harus sampai pada perempuan. Oleh karenanya “ulama perempuan” bisa laki-laki bisa perempuan sepanjang ia punya kapasitas keulamaan dan punya perspektif perempuan.

Lalu, siapa yang nanti jadi peserta KUPI?

Di KUPI ada dua jenis peserta, yaitu ulama perempuan dan sahabat ulama perempuan. Sebagaimana Nabi punya sahabat, ulama perempuan juga punya sahabat.

Siapa sahabat ulama perempuan?

Sahabat ulama perempuan adalah kelompok lemah  dan dilemahkan, para korban kekerasan, para penyintas, para pendamping korban, dan siapapun yang punya keberpihakan dan komitmen untuk memperjuangkan keadilan.

Apa yang akan dilakukan di KUPI II nanti?

Walaupun “K” dalam KUPI adalah “Kongres”, tapi kongres ini tidak melakukan pemilihan. Di KUPI nanti akan melakukan musyawarah keagamaan untuk menghasilkan fatwa tentang tema-tema penting dalam kehidupan sosial dengan menggunakan perspektif perempuan.

Kenapa harus menggunakan perspektif perempuan?

Selama ini, pada umumnya perempuan selalu kita dudukkan sebagai objek, termasuk di dalam sistem pengetahuan keIslaman. KUPI bertujuan agar problem sistemik kita ubah menjadi lebih berkeadilan.

Di dalam konteks fatwa, perempuanlah yang kerap “difatwai”. Kalaupun perempuan menjadi subjek, maka ia hanya subjek sekunder. Suaranya mereka dengar, tapi yang memutuskan tetap laki-laki.

Contoh: bagaimana hukum perempuan bepergian tanpa mahram? bagaimana hukum perempuan menjadi pemimpin? bagaimana hukum perempuan ini dan itu?

Pertanyaannya tentang perempuan, tapi yang menghukumi adalah laki-laki. Di KUPI cara ini kita ubah. Perempuan kita dudukkan sebagai subjek penuh dalam sistem pengetahuan agama termasuk dalam perumusan fatwa. Dalam proses musyarawah keagamaan yang KUPI lakukan, perempuan terlibat di dalam semua prosesnya.

Mulai dari mendengarkan problem-problem yang perempuan alami di lapangan, merumuskan pertanyaannya, menyusun adillah/dalil-dalilnya, menyusun istidlal/analisisnya, menghasilkan keputusan/sikap keagamaan terhadap isu yang sedang difatwakan, juga memberikan rekomendasinya.

Selama ini, secara umum perempuan kita pandang oleh laki-laki (dan masyarakat) sebagai sumber fitnah. Perempuan mendapat stigma sebagai sumber maksiat, makhluk pengganggu, juga sebagai pengancam iman laki-laki. Maka apapun pertanyaannya adalah selalu tentang perempuan, tapi yang memutuskan adalah laki-laki.

Untuk hal-hal yang sudah jelas baik, kalau subjeknya adalah perempuan, masih selalu kita pertanyakan hukumnya. Contoh:

Bolehkah perempuan menjadi muballighah?

Bolehkah perempuan menjadi presiden?

Bolehkah perempuan bekerja?

Jadi apapun pertanyaannya, pola pikirnya:

Kalau pasti menimbulkan fitnah, maka hukumnya haram.

Kalau mungkin menimbulkan fitnah, makruh.

Kalau pasti tidak menimbulkan fitnah, baru boleh.

Mengubah Cara Pandang

Dengan cara berpikir seperti ini, setiap tindakan yang sama tapi orang berbeda yang melakukannya, maka hukumnya bisa berbeda pula. Misalnya, jika perempuan yang cantik melakukannya bisa sampai haram, kalau tidak cantik cuma makruh.

Jika dilakukan perempuan cantik makruh, maka jika dilakukan perempuan tidak cantik bisa jadi boleh. Dan siapa yang menentukan bahwa seseorang (perempuan) itu sumber fitnah atau bukan? Jawabannya laki-laki.

Inilah yang mau KUPI ubah. Di dalam KUPI laki-laki dan perempuan kita dudukkan sebagai subjek penuh sistem kehidupan, sebagai manusia seutuhnya. Perempuan bukan objek begitu pula dengan laki-laki, karena keduanya sama-sama subjek.

Perempuan dan laki-laki adalah merupakan makhluk intelektual karena punya akal, dan makhluk spiritual karena punya hati nurani. Cara pandang inilah yang dibawa ke dalam musyawarah keagamaan KUPI sehingga ada kesadaran bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama punya potensi untuk menjadi sumber fitnah sekaligus sama-sama punya potensi untuk menjadi sumber anugerah.

Siapapun baik laki-laki atau perempuan bisa menjadi sumber fitnah jika berbuat buruk. Siapapun baik laki-laki atau perempuan bisa menjadi sumber anugerah jika berbuat baik. []

Tags: Keadilan HakikiKongres Ulama Perempuan IndonesiaKupiKUPI IIulama perempuan
Siti Rofiah

Siti Rofiah

Pengasuh PP Al-Falah Salatiga Jawa Tengah Alumni DKUP Fahmina Institute

Terkait Posts

Alimat
Aktual

Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

10 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Mandat KUPI
Publik

Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

2 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Film Pangku: Kasih Ibu yang Tak Pernah Sirna
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar
  • Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas
  • Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?
  • Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID