Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Mari Kita Mengenal KUPI

Mari kita mengenal KUPI. Apa sih sesungguhnya KUPI, itu? Berikut catatan saya berdasarkan penjelasan Dr. Nur Rofiah dan KH. Faqih Abdul Kodir di Halaqah Nasional Pra Musyawarah Keagamaan KUPI II beberapa waktu lalu

Siti Rofiah by Siti Rofiah
25 Oktober 2022
in Featured, Pernak-pernik
A A
0
Mengenal KUPI

Mengenal KUPI

16
SHARES
788
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kurang dari sebulan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) II akan terselenggara, tepatnya 23-26 November 2022. Mari kita mengenal KUPI. Apa sih sesungguhnya KUPI, itu? Berikut catatan saya berdasarkan penjelasan Dr. Nur Rofiah dan KH. Faqih Abdul Kodir di Halaqah Nasional Pra Musyawarah Keagamaan KUPI II beberapa waktu lalu.

Apa sih KUPI itu?

KUPI adalah singkatan dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia

Siapa “ulama perempuan” itu? Apakah ulama yang berjenis kelamin perempuan?

Tidak. “Ulama perempuan” bisa perempuan bisa juga laki-laki, karena istilah “ulama perempuan”  tidak mengacu pada identitas biologis, melainkan ideologis. Jadi “ulama perempuan” adalah mereka yang punya perspektif perempuan, yaitu mereka yang percaya bahwa keadilan Islam harus sampai pada perempuan. Oleh karenanya “ulama perempuan” bisa laki-laki bisa perempuan sepanjang ia punya kapasitas keulamaan dan punya perspektif perempuan.

Lalu, siapa yang nanti jadi peserta KUPI?

Di KUPI ada dua jenis peserta, yaitu ulama perempuan dan sahabat ulama perempuan. Sebagaimana Nabi punya sahabat, ulama perempuan juga punya sahabat.

Siapa sahabat ulama perempuan?

Sahabat ulama perempuan adalah kelompok lemah  dan dilemahkan, para korban kekerasan, para penyintas, para pendamping korban, dan siapapun yang punya keberpihakan dan komitmen untuk memperjuangkan keadilan.

Apa yang akan dilakukan di KUPI II nanti?

Walaupun “K” dalam KUPI adalah “Kongres”, tapi kongres ini tidak melakukan pemilihan. Di KUPI nanti akan melakukan musyawarah keagamaan untuk menghasilkan fatwa tentang tema-tema penting dalam kehidupan sosial dengan menggunakan perspektif perempuan.

Kenapa harus menggunakan perspektif perempuan?

Selama ini, pada umumnya perempuan selalu kita dudukkan sebagai objek, termasuk di dalam sistem pengetahuan keIslaman. KUPI bertujuan agar problem sistemik kita ubah menjadi lebih berkeadilan.

Di dalam konteks fatwa, perempuanlah yang kerap “difatwai”. Kalaupun perempuan menjadi subjek, maka ia hanya subjek sekunder. Suaranya mereka dengar, tapi yang memutuskan tetap laki-laki.

Contoh: bagaimana hukum perempuan bepergian tanpa mahram? bagaimana hukum perempuan menjadi pemimpin? bagaimana hukum perempuan ini dan itu?

Pertanyaannya tentang perempuan, tapi yang menghukumi adalah laki-laki. Di KUPI cara ini kita ubah. Perempuan kita dudukkan sebagai subjek penuh dalam sistem pengetahuan agama termasuk dalam perumusan fatwa. Dalam proses musyarawah keagamaan yang KUPI lakukan, perempuan terlibat di dalam semua prosesnya.

Mulai dari mendengarkan problem-problem yang perempuan alami di lapangan, merumuskan pertanyaannya, menyusun adillah/dalil-dalilnya, menyusun istidlal/analisisnya, menghasilkan keputusan/sikap keagamaan terhadap isu yang sedang difatwakan, juga memberikan rekomendasinya.

Selama ini, secara umum perempuan kita pandang oleh laki-laki (dan masyarakat) sebagai sumber fitnah. Perempuan mendapat stigma sebagai sumber maksiat, makhluk pengganggu, juga sebagai pengancam iman laki-laki. Maka apapun pertanyaannya adalah selalu tentang perempuan, tapi yang memutuskan adalah laki-laki.

Untuk hal-hal yang sudah jelas baik, kalau subjeknya adalah perempuan, masih selalu kita pertanyakan hukumnya. Contoh:

Bolehkah perempuan menjadi muballighah?

Bolehkah perempuan menjadi presiden?

Bolehkah perempuan bekerja?

Jadi apapun pertanyaannya, pola pikirnya:

Kalau pasti menimbulkan fitnah, maka hukumnya haram.

Kalau mungkin menimbulkan fitnah, makruh.

Kalau pasti tidak menimbulkan fitnah, baru boleh.

Mengubah Cara Pandang

Dengan cara berpikir seperti ini, setiap tindakan yang sama tapi orang berbeda yang melakukannya, maka hukumnya bisa berbeda pula. Misalnya, jika perempuan yang cantik melakukannya bisa sampai haram, kalau tidak cantik cuma makruh.

Jika dilakukan perempuan cantik makruh, maka jika dilakukan perempuan tidak cantik bisa jadi boleh. Dan siapa yang menentukan bahwa seseorang (perempuan) itu sumber fitnah atau bukan? Jawabannya laki-laki.

Inilah yang mau KUPI ubah. Di dalam KUPI laki-laki dan perempuan kita dudukkan sebagai subjek penuh sistem kehidupan, sebagai manusia seutuhnya. Perempuan bukan objek begitu pula dengan laki-laki, karena keduanya sama-sama subjek.

Perempuan dan laki-laki adalah merupakan makhluk intelektual karena punya akal, dan makhluk spiritual karena punya hati nurani. Cara pandang inilah yang dibawa ke dalam musyawarah keagamaan KUPI sehingga ada kesadaran bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama punya potensi untuk menjadi sumber fitnah sekaligus sama-sama punya potensi untuk menjadi sumber anugerah.

Siapapun baik laki-laki atau perempuan bisa menjadi sumber fitnah jika berbuat buruk. Siapapun baik laki-laki atau perempuan bisa menjadi sumber anugerah jika berbuat baik. []

Tags: Keadilan HakikiKongres Ulama Perempuan IndonesiaKupiKUPI IIulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Prinsip Piagam Madinah yang Dicetuskan Rasulullah

Next Post

Pernikahan Bukan Sekadar Menghalalkan Hubungan Intim

Siti Rofiah

Siti Rofiah

Pengasuh PP Al-Falah Salatiga Jawa Tengah Alumni DKUP Fahmina Institute

Related Posts

Perempuan Salihah
Personal

Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Post-Disabilitas
Disabilitas

Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

18 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Next Post
Pernikahan Bukan Sekadar Menghalalkan Hubungan Intim

Pernikahan Bukan Sekadar Menghalalkan Hubungan Intim

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga
  • Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara
  • Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0