• Login
  • Register
Sabtu, 12 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mari Tekan Tingginya Angka Kawin Anak

Nyai Badriyah mengajak mari meminimalkan kawin anak tidak cukup hanya dengan melakukan edukasi kepada anak, tapi juga mengubah peraturan negara dan cara pandang orang tua

Redaksi Redaksi
10/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
angka kawin anak

angka kawin anak

312
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa meskipun realitasnya kawin anak banyak menyebabkan kemudaratan, tetapi angka kawin anak masih tetap tinggi.

Hal ini disebabkan, karena praktik kawin anak mendapatkan dukungan dari peraturan perundang – undangan, pemahaman keagamaan, dan kultur masyarakat yang ada.

Oleh karena itu, Nyai Badriyah mengajak mari meminimalkan kawin anak tidak cukup hanya dengan melakukan edukasi kepada anak, tapi juga mengubah peraturan negara dan cara pandang orang tua.

Perlunya Dukungan Peraturan Pemerintah

Dari sisi peraturan, batas minimal usia menikah di Indonesia untuk perempuan tergolong berbeda dibandingkan negara-negara lain, termasuk yang mayoritas muslim.

Dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas minimal usia menikah perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.

Baca Juga:

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

Bandingkan dengan UU di Aljazair, Bangladesh, dan Irak yang mematok usia minimal menikah bagi perempuan adalah 18 tahun. Libya bahkan 20 tahun.

Daerah yang merasakan dampak langsung dari kawin anak justru telah lebih dulu mengambil inisiatif.

Misalnya, SE Gubernur NTB yang mendorong usia minimal menikah 21 tahun.

Perda di Gunung Kidul mematok usia minimal perempuan menikah 18 tahun dan Balikpapan 20 tahun.

Di Kebumen Jawa Tengah, bahkan, ada delapan desa yang memiliki peraturan desa yang melarang aparat desa memberikan rekomendasi menikah bagi anak di bawah 18 tahun, kecuali kondisinya sangat memaksa. Hasilnya, peraturan-peraturan itu terbukti efektif menekan angka kawin anak. (Rul)

Tags: angkakawin anakMariNyai Badriyah Fayumiperkawinantekantingginyaulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Gender

Islam dan Persoalan Gender

11 Juli 2025
Tauhid

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

11 Juli 2025
Tauhid dalam Islam

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

11 Juli 2025
Membebaskan Manusia

Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

11 Juli 2025
Berkeluarga

Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

10 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Negara Inklusi

    Negara Inklusi Bukan Cuma Wacana: Kementerian Agama Buktikan Lewat Tindakan Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Perempuan dan Perjuangannya dalam Film Sultan Agung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam dan Persoalan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas
  • Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara
  • Kegagalan dalam Perspektif Islam: Antara Harapan Orang Tua dan Takdir Allah
  • Islam dan Persoalan Gender

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID