• Login
  • Register
Rabu, 22 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mari Tekan Tingginya Angka Kawin Anak

Nyai Badriyah mengajak mari meminimalkan kawin anak tidak cukup hanya dengan melakukan edukasi kepada anak, tapi juga mengubah peraturan negara dan cara pandang orang tua

Redaksi Redaksi
10/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
angka kawin anak

angka kawin anak

259
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa meskipun realitasnya kawin anak banyak menyebabkan kemudaratan, tetapi angka kawin anak masih tetap tinggi.

Hal ini disebabkan, karena praktik kawin anak mendapatkan dukungan dari peraturan perundang – undangan, pemahaman keagamaan, dan kultur masyarakat yang ada.

Oleh karena itu, Nyai Badriyah mengajak mari meminimalkan kawin anak tidak cukup hanya dengan melakukan edukasi kepada anak, tapi juga mengubah peraturan negara dan cara pandang orang tua.

Daftar Isi

    • Perlunya Dukungan Peraturan Pemerintah
  • Baca Juga:
  • Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri
  • Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?
  • Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?
  • Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

Perlunya Dukungan Peraturan Pemerintah

Dari sisi peraturan, batas minimal usia menikah di Indonesia untuk perempuan tergolong berbeda dibandingkan negara-negara lain, termasuk yang mayoritas muslim.

Dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas minimal usia menikah perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.

Baca Juga:

Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?

Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

Bandingkan dengan UU di Aljazair, Bangladesh, dan Irak yang mematok usia minimal menikah bagi perempuan adalah 18 tahun. Libya bahkan 20 tahun.

Daerah yang merasakan dampak langsung dari kawin anak justru telah lebih dulu mengambil inisiatif.

Misalnya, SE Gubernur NTB yang mendorong usia minimal menikah 21 tahun.

Perda di Gunung Kidul mematok usia minimal perempuan menikah 18 tahun dan Balikpapan 20 tahun.

Di Kebumen Jawa Tengah, bahkan, ada delapan desa yang memiliki peraturan desa yang melarang aparat desa memberikan rekomendasi menikah bagi anak di bawah 18 tahun, kecuali kondisinya sangat memaksa. Hasilnya, peraturan-peraturan itu terbukti efektif menekan angka kawin anak. (Rul)

Tags: angkakawin anakMariNyai Badriyah Fayumiperkawinantekantingginyaulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Belajar Toleransi

Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi

22 Maret 2023
Kerja Istri

Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

21 Maret 2023
sejarah perempuan

Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan

21 Maret 2023
Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil

Tips Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui

21 Maret 2023
Perempuan Bekerja

Perempuan Juga Wajib Bekerja

21 Maret 2023
Prinsip Perkawinan

Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

21 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil

    Tips Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Juga Wajib Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi
  • Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023
  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami
  • Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas
  • Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist