Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Masihkah Kita Sibuk dengan Halal dan Haram?

Tia Isti'anah by Tia Isti'anah
19 Oktober 2020
in Personal
A A
0
Masihkah Kita Sibuk dengan Halal dan Haram?
19
SHARES
974
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Di salah satu diskusi terkait seksualitas, seseorang bertanya kepada saya terkait hukum menjadi LGBTQ+. Dia menyatakan bahwa di satu sisi itu sangat terkait dengan kemanusiaan. Ia menceritakan temannya yang merasa berada di tubuh yang salah dan karenanya depresi. Namun di sisi lain, dalil agama yang ia cari selama ini tidak membolehkan tindak LGBTQ+.

Saya ingin menunjukan pada dia berbagai dalil agama yang pernah saya pelajari, tentu yang membolehkan menjadi LGBTQ+. Tapi saya urungkan. Saya tahu bahwa dalil agama yang tidak membolehkan menjadi LGBTQ+ juga sama kuatnya.

Buya Husein di salah satu workshop di Jakarta satu minggu yang lalu bercerita. Ia mengatakan bahwa ada 3 nalar dalam cara beragama seseorang. Yaitu nalar bayani, nalar burhani dan nalar irfani. Ketiganya memiliki sumber, metode dan pendekatan yang berbeda-beda.

Nalar bayani fokus pada halal dan haram, boleh dan tidak boleh, hitam dan putih. Ulama-ulama yang sering memakai nalar ini adalah para Ulama Fiqh, mereka yang merumuskan hukum-hukum. Sumbernya tentu saja al-Qur’an dan hadist. Nalar ini banyak digunakan oleh orang awam. Bayani bersifat dogmatis, defensif dan apologetik. Tapi tentu dengan nalar ini lah ilmu Fiqh dan ushul Fiqh berkembang.

Misalnya terkait LGBTQ+, orang-orang dengan nalar ini hanya fokus pada boleh atau tidak boleh mereka merubah jenis kelamin atau mencintai sesama jenis. Tanpa disadari, saya juga sering sekali menggunakan nalar ini. Jawabannya tentu saja hitam-putih, boleh-tidak boleh. Dengan nalar ini pula banyak orang yang merasa memiliki kemampuan pembacaan teks-teks keagamaan akan sering berdebat.

Kita sering sekali mendengar perdebatan tentang boleh tidaknya mengucapkan selamat Natal misalnya, atau boleh tidaknya merayakan valentine. Hal itu lalu menyulut perbedaan pendapat yang tidak berkesudahan di media sosial. Padahal pandangan yang hitam-putih sangat mungkin mendorong diri kita untuk merasa benar, sombong dan lalim.

Nalar yang kedua adalah nalar burhani atau kita sering menyebutnya rasio.  Orang dengan nalar ini sering menggunakan logika. Menarik pengajian Gus Baha di salah satu videonya tentang logika atau rasio. Beliau menyatakan bahwa Imam Amudy dipuji Allah karena beriman padaNya lewat logika matematika.

Iman seperti itu setingkat keyakinan dan keakurasiannya dengan iman para malaikat. Bahkan Nabi Muhammad pernah bersabda bahwa benar-benar hebat orang yang beriman padanya tapi tidak melihatnya. Nabi bahkan bersabda seperti itu 7 kali. Apa yang bisa menemukan keimanan seperti itu? Tentu saja logika, rasio.

Namun sayangnya, saat ini memang banyak sekali kaum agamawan yang anti dengan logika. Mereka fokus dengan teks agama dan alergi dengan penafsiran baru yang menggunakan logika. Saya sering sekali mendengar orang menyatakan “pake logika jangan jauh-jauh nanti kebablasan” untuk penafsiran-penafsiran baru yang menggunakan rasio atau logika. Padahal, Khalid Abou el-Fadl menyatakan pembacaan yang ideologis dan tendensius sangat mungkin mengarah pada hermeneutika otoriter.

Tentu saja seharusnya antara nalar bayani dan nalar burhani saling dipadu-padankan. Sehingga teks dan realitas sama-sama tidak diabaikan. Sayangnya, lagi-lagi banyak tokoh agamawan yang melarang orang-orang yang tidak mempelajari agama secara dalam  untuk mengomentari masalah agama.

Ini terjadi contohnya pada masalah sunat perempuan. MUI pernah menegur dinas kesehatan agar tidak melarang sunat perempuan. Padahal dari segi kesehatan, sunat perempuan memang sangat berbahaya. Kita sama-sama tahu bahwa seharusnya untuk memahami realitas sosial-keagamaan dibutuhkan transdisiplin keilmuan.

****************

Saya ingat saya pernah membaca sebuah komik kecil berjudul Karung Mutiara Al-Ghazali. Komik ini saya beli di sebuah bazar buku murah di Bandung, ia disarikan dari tulisan-tulisan sufistik Al-Ghazali. Saya masih ingat betul beberapa kisah di dalamnya.

Suatu hari, ada seorang ulama yang ingin berwudhu untuk shalat dzuhur. Waktu dzuhur tinggal sebentar lagi, hanya cukup untuk mengambil wudhu. Ia lalu buru-buru menuju sumur, namun ternyata di tempat untuk menciduk air ada seekor semut, yang jika ulama itu menggeraknya untuk mengambil air wudhu, semut itu akan masuk ke dalam air dan mati. Tentu saja, jika ia menunggu semut itu ke atas terlebih dahulu maka waktu dzuhur akan berakhir.

Namun apa yang dilakukan oleh ulama itu? Ya, beliau mencari cara menyelamatkan semut terlebih dahulu dan waktu dzuhur segera berlalu. Saya kira, cerita ini lah yang bisa menggambarkan nalar ketiga, yaitu nalar irfani atau kebijaksanaan.

Nalar ini lah yang saat ini menurut saya lebih kita butuhkan. Bahwa kebenaran adalah milik Allah dan kita sebagai manusia hanya bertugas untuk menjadi rahmat bagi semesta alam. Implikasi dari ajaran ini tentu saja adalah melihat semangat makna dari sebuah teks. Ia memperlihatkan pada kita tentang esensi dan substansi. Dengan nalar ini, kita bukan hanya mempercayai Allah dengan segala religiusitas tapi juga diimbangi rasa simpati dan empati kepada orang lain dengan adil dan setara.

Sayangnya tentu saja, di zaman ketika kehidupan begitu tidak pasti dan rancu, kebutuhan kepastian masyarakat akan agama semakin tinggi. Mereka menginginkan jawaban pasti, halal atau haram, boleh atau tidak boleh. Namun rasanya, itu tidak adil untuk akal sehat dan kemanusiaan kita. Ada semangat teks yang harusnya kita bawa. Yaitu tentang keadilan, kesetaraan dan kemanusiaan.

Jadi, masihkah kita hanya menggunakan nalar bayani, sibuk dengan halal dan haram?. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bolehkah Perempuan Haid Berpuasa? Polemik Tafsir Ayat 185 dan 222 Surat al-Baqarah

Next Post

Kisah Nabi Nuh AS; (Tafsir Jalalain QS. Hud: 25-49)

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah, kadang membaca, menulis dan meneliti.  Saat ini menjadi asisten peneliti di DASPR dan membuat konten di Mubadalah. Tia juga mendirikan @umah_ayu, sebuah akun yang fokus pada isu gender, keberagaman dan psikologi.

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin sebagai
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

1 Maret 2026
Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Next Post
Kisah Nabi Nuh AS; (Tafsir Jalalain QS. Hud: 25-49)

Kisah Nabi Nuh AS; (Tafsir Jalalain QS. Hud: 25-49)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0