• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Masyarakat Sipil Mendesak Pemenuhan Hak atas Kesehatan yang Inklusif, Adil dan Setara dalam UU No. 17 Tahun 2023

Ketiga, Kemenkes RI harus memperhatikan aturan lain salah satunya UU TPKS, yang mencakup pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual dan perkosaan agar sejalan dengan prinsip

Redaksi Redaksi
15/07/2024
in Aktual
0
UU Kesehatan

UU Kesehatan

556
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan merupakan regulasi yang sangat penting dalam upaya peningkatan sistem kesehatan di Indonesia. Namun, setelah satu tahun disahkan, tampaknya implementasi dari undang-undang ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Asas utama dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menekankan bahwa kesehatan mencakup aspek fisik, jiwa, dan sosial. Sebagai hak dasar, akses terhadap layanan kesehatan harus diberikan secara setara dan tidak diskriminatif.

Penerapan prinsip inklusif penting untuk diterapkan sejak dari proses penyusunan hingga implementasi kebijakan. Salah satunya dengan mengakui kebutuhan dari ragam identitas dan kelompok rentan. Kebijakan yang berkualitas akan dihasilkan dari penyusunan yang memastikan pelibatan yang bermakna dari ragam kelompok kepentingan.

Untuk memastikan pelibatan yang bermakna dalam penyusunan kebijakan, penting untuk menjamin bahwa masyarakat memiliki hak untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan penjelasan/jawaban atas pendapat yang diberikan.

Proses penyusunan turunan undang-undang kesehatan ini harus memperhitungkan resiko dan dampak dari kekosongan hukum jika proses tersebut berlarut-larut dan memakan waktu terlalu lama. Seperti pengalaman sebelumnya pada implementasi PP No. 61 tahun 2014 terkait layanan aborsi aman bagi korban perkosaan. Karena hingga saat ini tidak dapat diakses dan merugikan korban.

Desakan Masyarakat Sipil

Kami sebagai masyarakat sipil mendesak agar penyusunan aturan turunan undang-undang kesehatan, mempertimbangkan poin-poin berikut:

Baca Juga:

Merebut Kembali Martabat Perempuan

Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan

Kala Kesalingan Mulai Memudar

Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

Pertama, tata laksana layanan aborsi yang mengutamakan kepentingan korban kekerasan seksual dan perkosaan. Serta individu dalam situasi kedaruratan medis harus segera diimplementasikan. Dalam tata laksana ini, pengambilan keputusan harus diberikan pada korban dan individu yang membutuhkan layanan;

Kedua, Kemenkes RI mensosialisasikan asas layanan aborsi yang berorientasi pada korban atau perempuan dengan alasan indikasi kedaruratan medis kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan prinsip HAM. Hal ini untuk menghilangkan stigma aborsi sebagai tindakan kriminal. Aborsi harus menjadi salah satu upaya pemulihan kesehatan;

Ketiga, Kemenkes RI harus memperhatikan aturan lain salah satunya UU TPKS, yang mencakup pencegahan dan penanganan. Serta pemulihan bagi korban kekerasan seksual dan perkosaan agar sejalan dengan prinsip yang mengutamakan kepentingan korban;

Akses

Keempat, secara geografis dan akses, tidak semua korban kekerasan seksual yang mengalami kehamilan berada di wilayah yang memiliki fasilitas kesehatan tingkat lanjut. Maka perlu adanya task shifting untuk memastikan kewenangan tata laksana aborsi aman dapat pemerintah berikan. Yaitu mulai dari fasilitas kesehatan tingkat primer.

Sehingga akses aborsi aman dengan ragam metode dapat tersedia di fasilitas kesehatan tingkat primer yang paling dekat dengan masyarakat dan korban.  Hal ini akan menciptakan terobosan layanan dalam menjawab kebuntuan penanganan korban kekerasan seksual. Juga perkosaan yang mengalami kehamilan yang tidak korban rencanakan.

Kelima, UU Kesehatan dan aturan turunannya harus mengakomodir kebutuhan kontrasepsi darurat bagi korban kekerasan seksual–tidak hanya terbatas pada korban perkosaan saja. Akses layanan untuk kontrasepsi darurat dan penanganan kesehatan korban kekerasan seharusnya juga dimandatkan pada unit-unit atau lembaga pendamping korban berbasis masyarakat sebagaimana dimandatkan pada UU TPKS, tidak terbatas pada fasilitas kesehatan tingkat lanjut.

Keenam, dalam upaya melindungi kelompok rentan, UU Kesehatan telah menunjukkan kemajuan signifikan seperti tercantum di pasal 28 yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan akses Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan yang mencakup masyarakat rentan dan bersifat inklusif non-diskriminatif.

UU Kesehatan menegaskan bahwa kelompok rentan juga mencakup individu yang tersisihkan secara sosial karena orientasi seksual dan identitas gendernya. Maka, prinsip ini harus mereka terapkan dalam penyusunan aturan turunan UU Kesehatan antara lain dengan tidak lagi menempatkan orientasi seksual tertentu sebagai disfungsi dan gangguan. Sehingga tidak memperparah stigma dan diskriminasi pada kelompok rentan termasuk kelompok dengan ragam orientasi seksual dan identitas gender.

Pelayanan Kesehatan

Ketujuh, dalam konteks pelayanan kesehatan, penting untuk memahami bahwa remaja memiliki beragam pengalaman gender dan seksualitas. Akses layanan kesehatan reproduksi yang komprehensif dengan prinsip ramah remaja, terbuka, dan terjangkau seharusnya pemerintah sediakan tanpa adanya stigma dan diskriminasi. Yang mereka berikan sesuai dengan kebutuhan tanpa melihat status perkawinan. Hal ini penting untuk memastikan remaja dalam menjalani hidup dengan percaya diri, sehat secara fisik maupun mental

Kedelapan, Aturan turunan UU Kesehatan harus menempatkan kesehatan penyandang disabilitas dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Sebagaimana dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Menempatkan kedisabilitasan sebagai suatu penyakit yang bisa kita cegah dan sembuhkan justru melanggengkan stigma dan tindakan diskriminasi kepada orang dengan disabilitas. Khususnya disabilitas psikososial. Stigma dan diskriminasi masih dominan muncul dalam pasal dalam undang-undang. Seperti pada pasal 41 (1), pasal 71 (1), pasal 89 (2), pasal 93 (2), pasal 109 (3), dan lainnya.

Dengan sekian tuntutan tersebut di atas, kami merekomendasikan agar Kementrian Kesehatan melibatkan masyarakat sipil untuk memastikan rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat dapat terpenuhi. Adanya pelibatan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan seluruh turunan aturan UU Kesehatan akan berkontribusi pada kualitas layanan kesehatan yang komprehensif, tepat waktu, inklusif, adil, dan setara.  []

Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Marzuki Wahid

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

6 Juli 2025
Samia

Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

6 Juli 2025
Ulama Perempuan

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan ISIF

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

5 Juli 2025
kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Perempuan

    Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merebut Kembali Martabat Perempuan
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar
  • Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID