• Login
  • Register
Sabtu, 24 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Melindungi Anak di Bawah Umur dari Pekerjaan Orang Dewasa

Anak yang belum baligh atau di bawah umur belum memiliki tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan dirinya dengan bekerja, apalagi untuk memenuhi kebutuhan orang lain

Redaksi Redaksi
04/12/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Anak

Anak

445
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam berbagai teks hadits, Nabi Muhammad Saw memandang penting bekerja bagi setiap orang untuk memenuhi kebutuhan diri, maupun keluarganya (di antaranya dalam Shahih Bukhari, No. 2111, 2113, dan 2114). Bahkan, dalam riwayat al-Thabrani, bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan diri, anak dan keluarga. Serta kedua orang tua, adalah sebagai jihad di jalan Allah Swt.

Namun, anak yang belum baligh atau di bawah umur belum memiliki tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan dirinya dengan bekerja, apalagi untuk memenuhi kebutuhan orang lain.

Hal ini merujuk pada teks hadits tentanganak yangdilepaskan dari tanggung-jawab apapun sehingga mereka dewasa (Sunan Abiy Dawid, No. 4400). Karena itu, jika bekerja dideskripsikan sebagai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan, anak di bawah umur tidak termasuk orang yang memiliki kewajiban ini.

“Dari Miqdam ra., dari Rasulullah Saw bersabda, Tidak ada makanan yang seseorang konsumsi, lebih baik dari yang ia hasilkan dari hasil tanganya sendiri. Sesungguhnya Nabi Dawud as memakan makanan hasil dari tangannya sendiri,” (Shahih al-Bukhari, No. 21).

Dalam fikih, ayat dan hadits tentang kewajiban nafkah hanya kepada orang dewasa, ayah dan atau ibu. Seperti QS. al-Baqarah: 233 dan hadits tentang Hindun ra. (Shahih al-Bukhari, No. 2250).

Baca Juga:

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

Peran Penting Ayah di Masa Ibu Menyusui

Menyusui adalah Pekerjaan Mulia

Mayoritas ulama fikih mewajibkan nafkah seseorang secara berurut kepada ayahnya, lalu kakeknya, lalu ibunya. Kecuali dalam mazhab Maliki, kewajiban nafkah hanya terbatas pada ayah, tidak pada kakek dan ibu.

Sementara Ibn Hazm al-Zhahiri (w. 456 H/1064 M) lebih fleksibel dan menyeluruh, bahwa setiap orang, laki-laki maupun perempuan, setelah selesai dengan kebutuhannya. Maka ia wajib menafkahi secara berurut kepada seluruh ayah dan kakeknya, serta anak dan cucunya, sesuai kemampuan dan kebutuhan.

Penjelasan ini, untuk menegaskan hal di atas, bahwa anak-anak di bawah umur itu harus orang tua berikan nafkah. Bukan anak yang menafkahi orang tua. Sehingga, mereka tidak termasuk orang yang memiliki beban oleh fikih untuk bekerja mencari nafkah. []

Tags: anakBawah UmurMelindungiOrang Dewasapekerjaan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Filosofi Santri

Filosofi Santri sebagai Pewaris Ulama: Implementasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial

23 Mei 2025
Obituari

Membaca Bersama Obituari Zen RS: Karpet Terakhir Baim

23 Mei 2025
KB perempuan

Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

23 Mei 2025
KB dan Politik

KB dan Politik Negara

22 Mei 2025
KB Modern

5 Jenis KB Modern

22 Mei 2025
Kontrasepsi

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

22 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj. Biyati Ahwarumi

    Hj. Biyati Ahwarumi, Perempuan di Balik Bisnis Pesantren Sunan Drajat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Belajar Keberanian dari Ummu Haram binti Milhan…!!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Filosofi Santri sebagai Pewaris Ulama: Implementasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial
  • Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab
  • Membaca Bersama Obituari Zen RS: Karpet Terakhir Baim
  • Yuk Belajar Keberanian dari Ummu Haram binti Milhan…!!!
  • Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version