• Login
  • Register
Sabtu, 10 April 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kiai

    Para Kiai Kumpul Virtual Membahas Makna Jihad yang Sesungguhnya

    Perempuan

    Ikuti Kelas Intensif Ramadhan Bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara

    Ekstremisme

    Suara Perempuan Indonesia Melawan Gerakan Ekstremisme

    Teror Bom

    Teror Bom Kembali Terjadi, Kerja Kolaborasi Perlu Diperkuat

    Makassar

    Teror Bom Makassar Nodai Toleransi di Indonesia

    Konservatisme

    Konservatisme dalam Beragama, Cikal Bakal Ekstremisme

    KUPI

    Serba Serbi Konsultasi Digital KUPI, Apa Saja Sih?

    Kekerasan

    Hukum Tindak Kekerasan tidak Membedakan Ruang Privat dan Publik

    Wahid Foundation

    Wahid Foundation Kampanye Kesetaraan Gender dan Toleransi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Suami

    Benarkah Suara Suami dari Tuhan?

    Perempuan

    Menyoal Tantangan Perempuan Pekerja Masa Kini

    Istri

    Seorang Istri yang Seperti tidak Punya Suami

    Perempuan

    3 Alasan Mengapa Perempuan Harus Mandiri

    Beragama

    Mencegah Intoleransi Beragama dengan Pendidikan Multikulturalisme

    Perempuan

    Pakaian Perempuan Bukan Alasan Bersembunyi dari Kesalahan

    Artis

    Kasus Artis GA: Victim Blaming dan Segala Bentuk Diskriminasinya

    Istri

    Wajibkah Istri Taat Suami Saat Haknya Tak Terpenuhi?

    Terorisme

    Peta Perempuan dalam Terorisme

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khadijah

    Mengenang Sayyidah Khadijah Al Kubra

    Nayla

    Nayla Bertanya : Benarkah Kita Merindukan Ramadan?

    Gender

    Menilik Akar Ketidakadilan Gender Dalam Wajah Islam

    Gender

    Menalar Akar Bias Gender Dalam Hukum Islam

    Aceh

    Pasukan Perempuan dan Feminisme dalam Sejarah Aceh

    Puasa

    Puasa dan Pengalaman Perempuan

    Islam

    Islam dan Agama-Agama di Dunia

    Nawal El Shaadawi

    Membaca Pemikiran Nawal El Shaadawi Melalui Perempuan di Titik Nol

    Durroh

    Durroh Part 2 “Peri Air Mata”

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perkawinan

    Perkosaan dalam Perkawinan Perspektif Islam

    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kiai

    Para Kiai Kumpul Virtual Membahas Makna Jihad yang Sesungguhnya

    Perempuan

    Ikuti Kelas Intensif Ramadhan Bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara

    Ekstremisme

    Suara Perempuan Indonesia Melawan Gerakan Ekstremisme

    Teror Bom

    Teror Bom Kembali Terjadi, Kerja Kolaborasi Perlu Diperkuat

    Makassar

    Teror Bom Makassar Nodai Toleransi di Indonesia

    Konservatisme

    Konservatisme dalam Beragama, Cikal Bakal Ekstremisme

    KUPI

    Serba Serbi Konsultasi Digital KUPI, Apa Saja Sih?

    Kekerasan

    Hukum Tindak Kekerasan tidak Membedakan Ruang Privat dan Publik

    Wahid Foundation

    Wahid Foundation Kampanye Kesetaraan Gender dan Toleransi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Suami

    Benarkah Suara Suami dari Tuhan?

    Perempuan

    Menyoal Tantangan Perempuan Pekerja Masa Kini

    Istri

    Seorang Istri yang Seperti tidak Punya Suami

    Perempuan

    3 Alasan Mengapa Perempuan Harus Mandiri

    Beragama

    Mencegah Intoleransi Beragama dengan Pendidikan Multikulturalisme

    Perempuan

    Pakaian Perempuan Bukan Alasan Bersembunyi dari Kesalahan

    Artis

    Kasus Artis GA: Victim Blaming dan Segala Bentuk Diskriminasinya

    Istri

    Wajibkah Istri Taat Suami Saat Haknya Tak Terpenuhi?

    Terorisme

    Peta Perempuan dalam Terorisme

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khadijah

    Mengenang Sayyidah Khadijah Al Kubra

    Nayla

    Nayla Bertanya : Benarkah Kita Merindukan Ramadan?

    Gender

    Menilik Akar Ketidakadilan Gender Dalam Wajah Islam

    Gender

    Menalar Akar Bias Gender Dalam Hukum Islam

    Aceh

    Pasukan Perempuan dan Feminisme dalam Sejarah Aceh

    Puasa

    Puasa dan Pengalaman Perempuan

    Islam

    Islam dan Agama-Agama di Dunia

    Nawal El Shaadawi

    Membaca Pemikiran Nawal El Shaadawi Melalui Perempuan di Titik Nol

    Durroh

    Durroh Part 2 “Peri Air Mata”

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perkawinan

    Perkosaan dalam Perkawinan Perspektif Islam

    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Meluruskan Glorifikasi Nikah Muda

Dengan dalih bahwa nikah adalah sunnah yang perlu disegerakan atau alasan “… daripada zina..” banyak orang kemudian mengamini argumen tersebut, termasuk generasi muda kita yang sebagian besar tidak memiliki pola komunikasi terbuka dengan orang tua.

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
27/11/2020
in Kolom, Keluarga
0
0
SHARES
146
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di era kehidupan yang semakin terbuka, terutama karena adanya media sosial, informasi dan pengetahuan kita sangatlah mudah terbentuk berdasarkan secuil informasi dari internet, yang seringkali tidak memuat data serta fakta yang relevan. Contohnya saja bagaimana glorifikasi nikah muda anak yang kerap digembar-gemborkan oleh selebgram dan selebriti tanah air.

Dengan dalih bahwa nikah adalah sunnah yang perlu disegerakan atau alasan “… daripada zina..” banyak orang kemudian mengamini argumen tersebut, termasuk generasi muda kita yang sebagian besar tidak memiliki pola komunikasi terbuka dengan orang tua.

Hal ini lah yang kemudian memunculkan tren perkawinan anak yang justru semakin marak di masa pandemi. Bahkan angka pernikahan dini naik tajam di beberapa daerah. Salah satunya di Jepara, Jawa Tengah. Bahkan disinyalir 50% perkawinan anak di sana terjadi karena anak perempuannya telah hamil terlebih dulu. Mirisnya fakta tersebut berkelindan dengan pembenaran bagi orangtua yang kurang mampu untuk menikahkan anak mereka agar keluar dari kesulitan ekonomi.

Di saat yang sama, tingkat perceraian pasangan suami istri justru meningkat. Disinyalir, kesulitan ekonomi, dan tidak siapnya pasutri dalam membina rumah tangga menjadi pemicunya. Laporan dari data menunjukkan rata-rata yang bercerai juga pasutri yang usianya masih muda yakni di bawah 30 tahun.

Dari segi praktik, jangankan bisa berleha-leha dan bermesraan ala para selebgram yang penghasilannya di atas UMR, sebagian besar pasutri yang menikah di usia anak/remaja hanya bisa mewujudkan hal tersebut dengan waktu yang relatif pendek. Mereka yang berasal dari golongan kurang mampu selanjutnya menghadapi dilema keuangan. Dan hal ini memaksa mereka menghabiskan waktu lebih sedikit untuk bersama.

Baca Juga:

Benarkah Suara Suami dari Tuhan?

Seorang Istri yang Seperti tidak Punya Suami

3 Alasan Mengapa Perempuan Harus Mandiri

Menjadi Pribadi Kooperatif, Kunci Sebelum Membina Keluarga

Pun, ketika pulang ke rumah dalam kondisi lelah, yang terjadi bukan komunikasi mesra seperti yang dilakukan saat berpacaran dulu. Malah, sebagian besar pengakuan pasautri yang mengajukan cerai mengatakan bahwa mereka cenderung bertikai karena masalah-masalah sepele. Hal itu membuat mereka jenuh dan merasa bahwa pernikahan mereka tidak dapat dipertahankan lagi.

Sayangnya, tidak semua perceraian berawal dari cekcok mulut, sebagian kasus perceraian diawali oleh KDRT yang mengakibatkan luka fisik salah satu pihak. Semasa pandemi, kasus KDRT juga malah kian melonjak. Bahkan catatan dari LBH Asosiasi Perempuan Indonesia menyatakan dalam kurun waktu 3 bulan, angka kasus KDRT telah mencapai setengah dari kasus KDRT sepanjang 2019, yang sebagian besar korbannya adalah perempuan.

Lebih lanjut, di kala pandemi beban domestik perempuan justru menjadi berlipat ganda. Mereka tidak hanya memiliki tugas untuk mengurus rumah tangga, beberapa dari mereka juga mengemban tugas untuk menjadi guru bagi anak-anaknya.

Beban ini meningkat karena anak-anak masih sedang beradaptasi dengan sistem belajar daring, yang dari segi mental, justru memerlukan konsentrasi lebih tinggi. Hal tersebut tentu menuntut perempuan juga bertugas sebagai guru privat bagi anak-anaknya karena ditutupnya sekolah-sekolah selama pandemi.

Ibu yang bekerja juga harus membagi waktu agar dapat tetap produktif mengerjakan pekerjaannya di rumah. Akibatnya, mereka harus mampu melakukan berbagai peran ganda ini dan hal tersebut dapat menambah beban yang cukup berat bagi perempuan.

Sebuah kajian dari Komnas Perempuan menemukan bahwa saat masa pandemi, perempuan di Indonesia menghabiskan waktu lebih dari 3 jam untuk melakukan tugas rumah tangga – 4 kali lebih banyak dibandingkan laki-laki. Dan ketika perempuan tidak mampu memenuhi tugasnya dengan baik, mereka menjadi lebih rentan menjadi target tindak kekerasan. Dengan kata lain, hal ini menunjukkan bahwa kaum perempuan semakin rentan menjadi korban kekerasan seksual ketika perkawinan anak dilangsungkan karena dari segi kematangan emosi biasanya jauh lebih labil.

Menurut Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, Ahmad Sadikin, hal ini disebabkan oleh mereka yang berusia di bawah 30 tahun masih belum sepenuhnya siap dalam menjalani kehidupan berumah tangga, baik pihak suami maupun isteri kerap mementingkan ego masing-masing.

Pada usia pernihakan dibawah 5 tahun, biasanya pasutri baru mengenal sifat pasangan yang selama ini tidak terlalu ditampakkan ketika masa pengenalan, hal tersebut bisa memicu konflik yang berujung pada perceraian. Dalam penanganan kasus perceraian, Pengadilan Agama terlebih dahulu akan memberikan mediasi antara kedua belah pihak. Mediasi dilakukan untuk memberi pemahaman dan titik temu permasalahan agar pasangan batal bercerai. Jika dalam mediasi tidak menemukan titik temu, Pengadilan baru akan melakukan mengabulkan permintaan cerai pasutri tersebut.

Kalau sudah begini, jangankan mau mengangkat derajat keluarga, para anak dan remaja yang teracuni glorifikasi nikah anak hanya akan memicu banyaknya permasalahan sosial baru yang kemudian akan semakin menambah beban negara di masa depan. []

Tags: KDRTkeluargaPandemi Covid-19perceraianperkawinan anakRelasi Orang Tua dan Anak
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

Suami

Benarkah Suara Suami dari Tuhan?

10 April 2021
Perempuan

Menyoal Tantangan Perempuan Pekerja Masa Kini

9 April 2021
Istri

Seorang Istri yang Seperti tidak Punya Suami

9 April 2021
Perempuan

3 Alasan Mengapa Perempuan Harus Mandiri

9 April 2021
Beragama

Mencegah Intoleransi Beragama dengan Pendidikan Multikulturalisme

8 April 2021
Perempuan

Pakaian Perempuan Bukan Alasan Bersembunyi dari Kesalahan

8 April 2021
No Result
View All Result

Klik Gambar untuk daftar Kelas Intensif Ramadhan 1442 H.

TERPOPULER

  • Jomblo

    Menjomblo Pun Halal, Bahagia dan Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Durroh Part 2 “Peri Air Mata”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Betapa Terjalnya Perjalanan Membumikan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikuti Kelas Intensif Ramadhan Bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Pemikiran Nawal El Shaadawi Melalui Perempuan di Titik Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengenang Sayyidah Khadijah Al Kubra
  • Nayla Bertanya : Benarkah Kita Merindukan Ramadan?
  • Benarkah Suara Suami dari Tuhan?
  • Para Kiai Kumpul Virtual Membahas Makna Jihad yang Sesungguhnya
  • Menilik Akar Ketidakadilan Gender Dalam Wajah Islam

Komentar Terbaru

    114031
    Views Today : 968
    Server Time : 2021-04-10
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist