• Login
  • Register
Senin, 27 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Meluruskan Glorifikasi Nikah Muda

Dengan dalih bahwa nikah adalah sunnah yang perlu disegerakan atau alasan “… daripada zina..” banyak orang kemudian mengamini argumen tersebut, termasuk generasi muda kita yang sebagian besar tidak memiliki pola komunikasi terbuka dengan orang tua.

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
27/11/2020
in Keluarga, Kolom
0
248
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Di era kehidupan yang semakin terbuka, terutama karena adanya media sosial, informasi dan pengetahuan kita sangatlah mudah terbentuk berdasarkan secuil informasi dari internet, yang seringkali tidak memuat data serta fakta yang relevan. Contohnya saja bagaimana glorifikasi nikah muda anak yang kerap digembar-gemborkan oleh selebgram dan selebriti tanah air.

Dengan dalih bahwa nikah adalah sunnah yang perlu disegerakan atau alasan “… daripada zina..” banyak orang kemudian mengamini argumen tersebut, termasuk generasi muda kita yang sebagian besar tidak memiliki pola komunikasi terbuka dengan orang tua.

Hal ini lah yang kemudian memunculkan tren perkawinan anak yang justru semakin marak di masa pandemi. Bahkan angka pernikahan dini naik tajam di beberapa daerah. Salah satunya di Jepara, Jawa Tengah. Bahkan disinyalir 50% perkawinan anak di sana terjadi karena anak perempuannya telah hamil terlebih dulu. Mirisnya fakta tersebut berkelindan dengan pembenaran bagi orangtua yang kurang mampu untuk menikahkan anak mereka agar keluar dari kesulitan ekonomi.

Di saat yang sama, tingkat perceraian pasangan suami istri justru meningkat. Disinyalir, kesulitan ekonomi, dan tidak siapnya pasutri dalam membina rumah tangga menjadi pemicunya. Laporan dari data menunjukkan rata-rata yang bercerai juga pasutri yang usianya masih muda yakni di bawah 30 tahun.

Dari segi praktik, jangankan bisa berleha-leha dan bermesraan ala para selebgram yang penghasilannya di atas UMR, sebagian besar pasutri yang menikah di usia anak/remaja hanya bisa mewujudkan hal tersebut dengan waktu yang relatif pendek. Mereka yang berasal dari golongan kurang mampu selanjutnya menghadapi dilema keuangan. Dan hal ini memaksa mereka menghabiskan waktu lebih sedikit untuk bersama.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Wahai Ayah dan Ibu, Jadilah Sahabat Bagi Anakmu!
  • Salahkah Memilih Childfree?
  • Bagaimana Menghentikan Perceraian di Luar Pengadilan?
  • Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?

Baca Juga:

Wahai Ayah dan Ibu, Jadilah Sahabat Bagi Anakmu!

Salahkah Memilih Childfree?

Bagaimana Menghentikan Perceraian di Luar Pengadilan?

Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?

Pun, ketika pulang ke rumah dalam kondisi lelah, yang terjadi bukan komunikasi mesra seperti yang dilakukan saat berpacaran dulu. Malah, sebagian besar pengakuan pasautri yang mengajukan cerai mengatakan bahwa mereka cenderung bertikai karena masalah-masalah sepele. Hal itu membuat mereka jenuh dan merasa bahwa pernikahan mereka tidak dapat dipertahankan lagi.

Sayangnya, tidak semua perceraian berawal dari cekcok mulut, sebagian kasus perceraian diawali oleh KDRT yang mengakibatkan luka fisik salah satu pihak. Semasa pandemi, kasus KDRT juga malah kian melonjak. Bahkan catatan dari LBH Asosiasi Perempuan Indonesia menyatakan dalam kurun waktu 3 bulan, angka kasus KDRT telah mencapai setengah dari kasus KDRT sepanjang 2019, yang sebagian besar korbannya adalah perempuan.

Lebih lanjut, di kala pandemi beban domestik perempuan justru menjadi berlipat ganda. Mereka tidak hanya memiliki tugas untuk mengurus rumah tangga, beberapa dari mereka juga mengemban tugas untuk menjadi guru bagi anak-anaknya.

Beban ini meningkat karena anak-anak masih sedang beradaptasi dengan sistem belajar daring, yang dari segi mental, justru memerlukan konsentrasi lebih tinggi. Hal tersebut tentu menuntut perempuan juga bertugas sebagai guru privat bagi anak-anaknya karena ditutupnya sekolah-sekolah selama pandemi.

Ibu yang bekerja juga harus membagi waktu agar dapat tetap produktif mengerjakan pekerjaannya di rumah. Akibatnya, mereka harus mampu melakukan berbagai peran ganda ini dan hal tersebut dapat menambah beban yang cukup berat bagi perempuan.

Sebuah kajian dari Komnas Perempuan menemukan bahwa saat masa pandemi, perempuan di Indonesia menghabiskan waktu lebih dari 3 jam untuk melakukan tugas rumah tangga – 4 kali lebih banyak dibandingkan laki-laki. Dan ketika perempuan tidak mampu memenuhi tugasnya dengan baik, mereka menjadi lebih rentan menjadi target tindak kekerasan. Dengan kata lain, hal ini menunjukkan bahwa kaum perempuan semakin rentan menjadi korban kekerasan seksual ketika perkawinan anak dilangsungkan karena dari segi kematangan emosi biasanya jauh lebih labil.

Menurut Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, Ahmad Sadikin, hal ini disebabkan oleh mereka yang berusia di bawah 30 tahun masih belum sepenuhnya siap dalam menjalani kehidupan berumah tangga, baik pihak suami maupun isteri kerap mementingkan ego masing-masing.

Pada usia pernihakan dibawah 5 tahun, biasanya pasutri baru mengenal sifat pasangan yang selama ini tidak terlalu ditampakkan ketika masa pengenalan, hal tersebut bisa memicu konflik yang berujung pada perceraian. Dalam penanganan kasus perceraian, Pengadilan Agama terlebih dahulu akan memberikan mediasi antara kedua belah pihak. Mediasi dilakukan untuk memberi pemahaman dan titik temu permasalahan agar pasangan batal bercerai. Jika dalam mediasi tidak menemukan titik temu, Pengadilan baru akan melakukan mengabulkan permintaan cerai pasutri tersebut.

Kalau sudah begini, jangankan mau mengangkat derajat keluarga, para anak dan remaja yang teracuni glorifikasi nikah anak hanya akan memicu banyaknya permasalahan sosial baru yang kemudian akan semakin menambah beban negara di masa depan. []

Tags: KDRTkeluargaPandemi Covid-19perceraianperkawinan anakRelasi Orang Tua dan Anak
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

Propaganda Intoleransi

Waspadai Propaganda Intoleransi Jelang Tahun Politik

27 Maret 2023
Sittin al-‘Adliyah

Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

27 Maret 2023
Profil Gender

Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja

27 Maret 2023
Akhlak dan perilaku yang baik

Pentingnya Memiliki Akhlak dan Perilaku yang Baik Kepada Semua Umat Manusia

26 Maret 2023
kitab Sittin al-‘Adliyah

Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Laki-laki dan Perempuan Dilarang Saling Merendahkan

26 Maret 2023
Penutupan Patung Bunda Maria

Kisah Abu Nawas dan Penutupan Patung Bunda Maria

26 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Akhlak dan perilaku yang baik

    Pentingnya Memiliki Akhlak dan Perilaku yang Baik Kepada Semua Umat Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspadai Propaganda Intoleransi Jelang Tahun Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jogan Ramadhan Online: Pengajian Khas Perspektif dan Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Piagam Madinah: Prinsip Hidup Bersama
  • Nyai Pinatih: Sosok Ulama Perempuan Perekat Kerukunan Antarumat di Gresik
  • Pentingnya Memahami Prinsip Kehidupan Bersama
  • Q & A: Apa Batasan Sakit yang Membolehkan Tidak Puasa di Bulan Ramadan?
  • Jogan Ramadhan Online: Pengajian Khas Perspektif dan Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist