• Login
  • Register
Kamis, 23 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Meluruskan Niat Menikah

Sebagai bagian dari ibadah, pernikahan dalam Islam adalah media pengharapan untuk segala kebaikan dan kemaslahatan. Atas harapan ini, ia sering disebut sebagai ibadah dan sunnah

Redaksi Redaksi
29/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
niat menikah

niat menikah

526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tiap orang yang ingin menikah mesti memiliki tujuan dan niat di balik keputusannya tersebut. Bagi sebagian orang, menikah merupakan sarana untuk menghindari hubungan seksual di luar nikah (perzinaan).

Secara tidak langsung mereka yang menikah atas dasar pemikiran seperti ini hendak menyatakan bahwa niat menikah tak lebih dari persoalan pemuasan kebutuhan biologis semata.

Ada pula yang niat menikah karena alasan finansial seperti mendapatkan kehidupan yang lebih layak, atau mengikuti arus semata. Sebagian lain menikah karena tak dapat menolak desakan keluarga atau terpaksa mengikuti karena berbagai alasan lain.

Sebagai bagian dari ibadah, pernikahan dalam Islam adalah media pengharapan untuk segala kebaikan dan kemaslahatan. Atas harapan ini, ia sering disebut sebagai ibadah dan sunnah.

Untuk itu, pernikahan harus berdasarkan pada visi spiritual sekaligus material. Visi inilah yang Nabi Saw sebut sebagai din, untuk mengimbangi keinginan rendah pernikahan yang hanya sekedar perbaikan status keluarga (nasab), perolehan harta (mal), atau kepuasan biologis (jamal).

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid
  • Bestie, Jangan Terburu-buru untuk Segera Menikah
  • Catat, Ini 5 Hukum Nikah Menurut Maria Ulfah Anshor
  • Kata Nabi Saw, Menikah Adalah Bagian Dari Sunah

Baca Juga:

Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid

Bestie, Jangan Terburu-buru untuk Segera Menikah

Catat, Ini 5 Hukum Nikah Menurut Maria Ulfah Anshor

Kata Nabi Saw, Menikah Adalah Bagian Dari Sunah

Kata din ini juga bisa kita artikan sebagai komitmen moral akan nilai-nilai kebaikan dan kebersamaan dalam berkeluarga.

Komitmen ini yang akan menjadi pondasi dalam mengarungi kehidupan keluarga yang mungkin akan menghadapi berbagai gejolak dan masalah di kemudian hari.

Jika kita kaitkan dengan QS. Ar-Rum/30:21, maka din adalah komitmen dua calon mempelai untuk selalu menghadirkan ketentraman (sakinah) dan menghidupkan cinta kasih dalam berumah tangga (mawaddah wa rahmah).

Visi mawaddah wa rahmah (ketentraman batin dan cinta kasih) ini harus menjadi niat yang paling fundamental. []

Tags: meluruskanmenikahniatNikah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

berbeda agama Islam

Menghormati Mereka yang Berbeda Agama Termasuk Rahmat Islam

23 Maret 2023
Rahmat Allah

Rahmat Allah Swt Untuk Orang Islam dan Orang Kafir

22 Maret 2023
Islam adalah Rahmat

Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta

22 Maret 2023
Belajar Toleransi

Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi

22 Maret 2023
Kerja Istri

Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

21 Maret 2023
sejarah perempuan

Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan

21 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Belajar Toleransi

    Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rukhsah bagi Ibu Hamil dan Menyusui Saat Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramadhan dan Relasi Kesalingan terhadap Kesadaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Menghentikan Perceraian di Luar Pengadilan?
  • Menghormati Mereka yang Berbeda Agama Termasuk Rahmat Islam
  • Rukhsah bagi Ibu Hamil dan Menyusui Saat Ramadan
  • Rahmat Allah Swt Untuk Orang Islam dan Orang Kafir
  • Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist