• Login
  • Register
Kamis, 10 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Meluruskan Pemahaman Keliru terhadap Konsep Fitnah Perempuan

Maka yang perlu kita perkuat adalah sistem jaminan sosial dan keamanan publik, bukan penerapan aturan yang mendomestikasi perempuan.

Redaksi Redaksi
26/06/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Fitnah Perempuan

Fitnah Perempuan

920
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pemahaman keagamaan yang menjadikan perempuan sebagai fitnah sering kali mengandung bias tafsir yang tidak kontekstual. Padahal, istilah fitnah dalam Al-Qur’an maupun hadis tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan sejarah tempat ajaran tersebut muncul.

Karena itu, penting bagi kita untuk memahami substansi ajaran agama tentang fitnah perempuan secara lebih mendalam dan tidak terpaku pada makna tekstual yang dapat melanggengkan ketidakadilan gender.

Salah satu contohnya adalah larangan perempuan bepergian tanpa mahram. Sebagian kalangan memahami larangan ini sebagai pembatasan ruang gerak perempuan.

Namun, jika ditelaah lebih dalam, ini justru merupakan bentuk perlindungan yang sesuai dengan situasi sosial saat itu bukan ajaran yang berlaku secara mutlak di segala tempat dan waktu.

Dalam literatur klasik Islam, seperti pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah menyebutkan banyak ulama termasuk ulama kontemporer seperti Dr. Wahbah Zuhaili menyebutkan bahwa perempuan tidak boleh melakukan perjalanan sepanjang 20 farsakh tanpa mahram.

Baca Juga:

Mengurai Bias Fitnah Perempuan dalam Wacana Keislaman

Mengkaji Ulang Fitnah Perempuan dalam Pandangan Agama

Meluruskan Niat dan Tujuan Menikah

Pentingnya Meluruskan Niat Sebelum Menikah

Pendapat ini berlandaskan pada hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: “Tidak dihalalkan bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian tanpa mahram sejauh jarak tempuh tiga hari tiga malam.”

Namun, dalam riwayat yang sama, saat seorang sahabat bertanya, “Bagaimana dengan isteri saya yang pergi haji tanpa mahram?”. Nabi menjawab, “Susullah dan temani istrimu.” Jawaban Nabi ini menunjukkan bahwa konteksnya adalah soal keamanan dan kenyamanan, bukan pelarangan mutlak.

Dalam kerangka negara modern, perlindungan semacam ini adalah tanggung jawab negara, masyarakat, dan keluarga. Mereka yang seharusnya memastikan perempuan dapat beraktivitas secara aman dan setara bukan justru membatasi mobilitas perempuan atas nama perlindungan. Maka yang perlu kita perkuat adalah sistem jaminan sosial dan keamanan publik, bukan penerapan aturan yang mendomestikasi perempuan.

Perempuan Shalihah

Contoh bias tafsir lain terlihat dalam konsep perempuan shalihah yang selama ini orang-orang maknai sangat sempit. Dalam banyak kitab fikih klasik, indikator perempuan shalihah terbatas pada tiga hal: pertama, memuaskan keinginan suami. Kedua, taat pada perintah suami, dan ketiga, menjaga diri dan rumah.

Pemaknaan ini menjadikan kualitas perempuan hanya diukur dari kepatuhannya pada suami. Seakan-akan kebaikan dan keislaman seorang perempuan bergantung sepenuhnya pada relasi domestik, bukan pada dirinya sebagai individu yang utuh.

Padahal, menurut para ulama, perempuan sebagai seorang muslimah terikat langsung dengan perintah keimanan dan keislaman yang telah Allah dan Rasul-Nya tetapkan, seperti salat, puasa, zakat, amar ma’ruf, nahi munkar, dan amal-amal sosial lainnya. Semua ini adalah bentuk pengabdian yang utuh kepada Tuhan dan sesama, bukan sekadar pelayanan terhadap suami.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk merevisi cara pandang terhadap ajaran agama, khususnya yang menyangkut perempuan. Agama seharusnya menjadi jalan pembebasan dan perlindungan, bukan justru alat pembatasan. Kita harus berani meluruskan tafsir yang bias patriarki, agar agama tetap relevan, adil, dan membawa kemaslahatan bagi semua. []

Tags: Fitnah PerempuanKelirumeluruskanpemahaman
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pelecehan Seksual

    Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID