Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Memahami Kesetaraan dengan Kedewasaan Berpikir

Mela Rusnika Mela Rusnika
18 Juli 2020
in Personal
0
Memahami Kesetaraan dengan Kedewasaan Berpikir
43
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kesetaraan gender selalu berkaitan dengan konstruksi sosial yang tumbuh di masyarakat. Konstruksi sosial itu muncul salah satunya disebabkan oleh biasnya pemahaman akan peran laki-laki dan perempuan di masa lalu. Oleh sebab itu perlunya memahami kesetaraan gender di masa kini dengan kedewasaan berpikir agar konstruksi sosial itu perlahan mulai pudar.

Sejumlah masyarakat kita kadang terjebak dengan kisah masa lalu antara laki-laki dan perempuan yang sebenarnya mereka justru berbagi peran yang disesuaikan dengan kondisi saat itu. Sebagai contoh pada abad ke-19 jumlah penduduk dengan kultur agraris masih sedikit sedangkan luas tanah masih banyak.

Orang tua pada masa itu mengharapkan banyak anak karena anak sebagai sumber daya untuk menggarap tanah. Semakin banyak anak maka pekerjaan semakin ringan. Namun, pemahaman tersebut diadopsi oleh sebagian masyarakat era sekarang yang menganggap banyak anak banyak rezeki.

Jika kita mencoba memahaminya dengan kedewasaan berpikir di era sekarang, tanah semakin sedikit dan penduduk terlalu banyak. Modal hidup di zaman sekarang juga lebih ke investasi pendidikan. Banyak anak artinya harus siap menyekolahkan semuanya.

Setiap anak memang memiliki rezekinya masing-masing, tetapi dengan syarat kalau orang tuanya bisa memberikan modal untuk bekal pendidikan anak yang cukup dan mumpuni. Namun, realitanya pernyataan banyak anak banyak rezeki mengharuskan orang tua mencari rezeki yang lebih banyak untuk perencanaan kebutuhan masa depan anak.

Kemudian orang tua harus investasi pendidikan pengasuhan yang matang untuk mendidik banyak anak dengan karakter yang berbeda-beda. Jika kita melihat realitanya, sebagian orang tua belum siap mendidik anak, sehingga cenderung memarahinya ketika anak tidak bisa melakukan instruksinya.

Di masa pendemi COVID-19 ini menjadi salah satu contoh bagaimana peran orang tua dalam mendampingi anak untuk belajar sangat penting. Namun, tidak semua orang tua mampu melakukannya. Beberapa kasus menunjukkan orang tua memarahi anaknya ketika tidak bisa memahami mata pelajaran yang dijelaskannya.

Realita lainnya, ketika banyak anak maka orang tua harus mencurahkan waktu dan kasih sayang dalam porsi yang sama untuk masing-masing anak. Membedakan porsi waktu dan kasih sayang dapat menimbulkan kecemburuan antara anak dan berujung pada parenting yang toxic.

Dalam hal ini, siapapun yang mengadopsi konsep banyak anak banyak rezeki setidaknya harus mempersiapkan diri untuk bertanggung jawab atas masa depan anak. Setiap anak berhak akan kesehatan, pendidikan, dan kasih sayang yang terbaik dari orang tua.

Untuk memahami konsep banyak anak banyak rezeki pun sebaiknya dibarengi dengan kedewasaan berpikir, baik untuk kebaikan mental dan keuangan kita, serta kondisi lainnya. Tidak berarti semua konsep peran antara laki-laki dan perempuan yang berlaku di masa lalu dapat diberlakukan juga di era sekarang.

Jika memang peran tersebut sudah tidak relevan lagi di era sekarang sebaiknya tidak memaksakan diri dengan alih-alih kepatuhan terhadap manusia atau sebuah konsep yang menjanjikan pahala tetapi merugikan satu pihak, laki-laki atau perempuan.

Apabila pemahaman gender di masa lalu masih diberlakukan di era modern seperti sekarang ini, mungkin kita telah mendukung bangkitnya patriarki. Perempuan akan tetap menjadi objek dan subjek laki-laki, begitupun laki-laki yang sulit berekspresi karena terkungkung dengan konsep bahwa laki-laki itu tidak boleh menangis, harus kuat, atau harus menjadi pemimpin.

Kita harus menyadari, sudah banyak tokoh perempuan dari zaman ke zaman yang memperjuangkan hak perempuan demi mendapat kebebasan berpikir, berekspresi, bertindak, dan lainnya. Bahkan kita sudah memiliki role model jauh sebelum Islam muncul.

Kisah Ratu Sheba yang diceritakan dalam Alquran yang memiliki kemampuan politik yang handal, kecerdasan yang mumpuni, keanggunan, dan tahta yang tinggi telah memberi kita gambaran bagaimana kehidupan perempuan di era itu. Gambaran lainnya bisa kita dapatkan dari kisah Siti Khadijah yang tidak pernah luput dari perannya sebagai perempuan kaya raya dan istri nabi. Bahkan umat Islam selalu membanggakan kepribadian Siti Khadijah atas kemandiriannya.

Kisah berikutnya dilanjutkan oleh Aisyah yang dikenal telah memimpin salah satu perang pada masanya. Di era sekarang perjuangan itu diteruskan oleh Kartini, Dewi Sartika, Cut Nyak Dien sebagai pahlawan wanita di Indonesia. Perempuan-perempuan di atas telah menunjukkan kepada kita semua kalau perempuan itu punya power, hak, dan kebebasan untuk memilih dan bertindak. Hak tersebut kini diperjuangkan kembali di era modern ini oleh perempuan dari berbagai profesi. Sebut saja ada Najwa Shihab, Agnez Mo, Prilly Latuconsina, Kalis Mardiasih, dan Cinta Laura.

Namun, kisah-kisah dan perjuangan perempuan di atas tidak serta merta mengubah konstruksi sosial seperti patriarki menjadi setara dalam kehidupan saat ini. Bahkan zaman yang kian modern dan semakin terbuka bagi perempuan dan laki-laki pun tidak mampu menghilangkan stereotip bahwa perempuan itu manusia kelas dua.

Masih saja ditemukan konten-konten yang membahas kriteria kecantikan untuk memuaskan laki-laki, padahal kecantikan itu milik kita sendiri. Ada juga yang membahas kalau dosa perempuan ditanggung bapak atau suaminya, padahal permasalahan dosa ditanggung oleh diri sendiri. Lalu, peran kita sebagai individu dewasa itu apa kalau urusan pribadi saja harus orang lain yang menaggungnya?

Untuk meruntuhkan konstruki sosial dan stereotip itu memang tidak mudah. Bahkan ayat-ayat dan kisah nabi pun dirasa belum cukup menggebrak konstruki sosial yang mengekang tersebut. Konten yang telah dibuat pun justru malah mengingatkan kita semua ketika posisi perempuan tersubordinasi.

Oleh sebab itulah dibutuhkan kedewasaan dalam berpikir untuk menginternalisasi ayat-ayat, kisah nabi, dan perjuangan para tokoh perempuan yang disesuaikan dengan berbagai kondisi, sehingga laki-laki dan perempuan dapat memahami satu sama lain, bukannya terlena dengan kisah-kisah subordinasi perempuan di masa lalu. []

Mela Rusnika

Mela Rusnika

Bekerja sebagai Media Officer di Peace Generation. Lulusan Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Part time sebagai penulis. Tertarik pada project management, digital marketing, isu keadilan dan kesetaraan gender, women empowerment, dialog lintas iman untuk pemuda, dan perdamaian.

Terkait Posts

Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Pendidikan Keberagaman
Publik

Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID