• Login
  • Register
Jumat, 3 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Memahami Konsep Gender ala Pesantren

Mumu Muhyidin Mumu Muhyidin
05/08/2021
in Publik
0
gender, pesantren
46
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konsep paling mendasar saat belajar gender adalah pemahaman bahwa seks dan gender adalah dua hal yang berbeda. Sex bersifat qudroti sedangkan gender bersifat sosial (dikonstruksi). Bagaimana konsep gender ala pesantren?

Pembedaan dua hal ini bisa dijelaskan diantaranya dari surat al-Anbiya ayat 23:

لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ

Allah tidak ditanya tentang apa Dia kerjakan, tapi merekalah yang akan ditanya.

Ayat ini menunjukkan kepada kita bahwa banyak hal, termasuk jenis kelamin, mempunyai dua dimensi, yang kodrat atau konstruksi Tuhan, dan yang hasil konstruksi manusia. Ada yang tidak bisa dipertanyakan, oleh karena itu tidak bisa diganggu gugat. Dan ada yang harus dipertanyakan oleh karena itu bisa diubahsesuaikan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Makna Hijab Menurut Para Ahli
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

Baca Juga:

Makna Hijab Menurut Para Ahli

5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw

Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

Dengan pemahaman seperti di atas, maka laa yusalu ‘ammaa yaf’alu adalah konsep dasar bagi pemahaman terhadap seks. Sedangkan wa hum yusalun menjadi landasan untuk konsep gender. Demikian landasan dasar dalam memahami konsep gender ala pesantren.

Selanjutnya, dalam kaidah fiqh disebutkan, al-hukmu khithabullah al-muta’alliq bi af’al al-mukallaf (hukum adalah ketentuan Allah yang berkaitan dengan tindakan manusia_. Fiqh hanya bekerja pada tataran af’al al-mukallaf. Tidak bisa melampaui itu.

Dengan demikian, ihwal yang kodrati seperti seks tidak bisa dihukumi karena ia adalah ketentuan Allah, sementara gender dihukumi bisa karena kaitannya dengan tindakan manusia. Meskipun demikian, kedua hal tersebut (yang bersifat ilahiah dan bersifat kemanusiaan) berkaitan atau mutaalliq, dan yang bisa melakukan pengaitan dua hal itu adalah para rasul, nabi, dan ulama.

Seks sebagai kodrat tidak bisa dihukumi tapi wajib kita hormati karena melihat relasi kita dengan Sang Pencipta. Sehingga penghormatan terhadap ketentuan seks adalah bagian dari keimanan terhadap Pencipta. Selain itu, keimanan itu tidak akan sempurna karena ketauhidan selalu berkaiterat dengan kemanusiaan. Sebagaimana syahadat tauhid tidak bisa dipisahkan dengan syahadat rasul. Syahadat tauhid adalah manifestasi dari keimanan kita terhadap yang ilahiah dengan tanpa melepaskan unsur-unsur kemanusiaan yang dikandung syahadat rasul.

Keterlepasan kedua unsur syahadat ini dalam kehidupan akan membahayakan. Ada banyak orang yang merasa sangat beragama tapi urusannya dengan manusia lainnya tidak selesai. Banyak yang berkata membela Tuhan dan agama tapi dengan cara menyakiti manusia lainnya. Quran menyebut orang-orang yang tidak selesai dalam tataran kemanusiaan ini dengan pendusta agama dan mereka yang beragama secara berlebihan. Mereka yang saleh secara ritual tetapi abai terhadap masalah-masalah kemanusiaan, bahkan bertindak mencederai kemanusiaan.

Kemudian ada pula istilah lain darinya untuk menyebut seks dan gender. Misalnya istilah harokat ibtiroriyah ada harokat ikhtiroriyah. Contoh ayat Laa yukallif Allah nafsan illa wus’aha. Wus’aha itu ikhtiroriyah, di luar ma sa’a adalah ibtiroriyah. Gender adalah apa yang wus’aha dan seks adalah apa yang melampaui itu.

Jadi gender adalah af’al mukalaf yang punya konsekuensi hukum di hadapan Allah dan wajib dibenahi. Kenapa harus dibenahi? Karena manusia bersifat nisbi dan terkungkung ruang dan waktu. Sehingga yang merupakan hasil kreasi manusia harus senantiasa disesuaikan dari waktu ke waktu agar sejalan dengan cita-cita kemaslahatan manusia. Andai tidak disesuaikan dan menimbulkan pelencengan terhadap cita-cita tadi, maka akan terjadi anomali.

Anomali terjadi karena realitas menjadi tidak sejalan dengan cita-cita hakiki kemanusiaan dan kemaslahatan. Manusia sebagai khalifah di bumi, yang diciptakan dalam bentuk yang sebaik-baiknya, menjadi anomali tatkala dalam praksis kehidupan sehari-hari ada jenis manusia yang didiskriminasi. Begitupun, perempuan sebagai manusia, tidak mungkin diciptakan untuk dilecehkan, dihina, direndahkan, karena menyalahi asal penciptaannya sebagai manusia.[]

Mumu Muhyidin

Mumu Muhyidin

Mumu Muhyidin, Ustadz senior Pondok Kebon Jambu al Islamy, Pesanatren Babakan Ciwaringin Cirebon

Terkait Posts

Satu Abad NU

Satu Abad NU:  NU dan Kebangkitan Kaum Perempuan 

3 Februari 2023
Pengelolaan Sampah

Bagaimana Cara Melakukan Pengelolaan Sampah di Pengungsian?

31 Januari 2023
Aborsi Korban Perkosaan

Ulama Bolehkan Aborsi Korban Perkosaan

31 Januari 2023
Pemakaman Muslim Indonesia

5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia dan Kontribusinya dalam Pelestarian Lingkungan Hidup

30 Januari 2023
Ulama Perempuan

Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama

30 Januari 2023
Tradisi Tedhak Siten

Menggali Makna Tradisi Tedhak Siten, Benarkah Tidak Islami?

29 Januari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Satu Abad NU

    Satu Abad NU:  NU dan Kebangkitan Kaum Perempuan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab Menurut Para Ahli
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist