Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Memahami Makna Kedekatan dalam Ibadah Kurban

Ibadah kurban merupakan suatu amalan yang tujuannya adalah untuk ‘mendekatkan diri’ kepada Allah swt

Dhonni Dwi Prasetyo by Dhonni Dwi Prasetyo
13 Juni 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Ibadah Kurban

Ibadah Kurban

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ibadah kurban merupakan aktivitas menyembelih hewan tertentu yang kita niatkan untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT pada Hari Raya Iduladha atau pada hari-hari Tasyriq (hari ke-11 s.d ke-13 dari bulan Dzulhijjah). Definisi ini sebagaimana keterangan definisi kurban yang Darul Ifta’ Al-Mishriyyah jelaskan, berikut:

الأضحية: هي ما يذكى تَقَرُّبًا إلى الله تعالى في أيام النحر بشرائط مخصوصة.  فلا يعد أضحية ما يذكى لغير التقرب إلى الله تعالى كالذبائح التي تذبح للبيع أو الأكل أو إكرام الضيف، ولا يكون أضحية ما يذبح في غير هذه الأيام ولو بنية التقرب لله تعالى.

Artinya: “Kurban adalah hewan yang disembelih dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT pada hari-hari nahr (hari raya iduladha & hari-harii tasyriq; hari ke-10 s.d ke-13 bulan Dzulhijjah) dengan syarat-syarat tertentu. Maka, hewan yang disembelih dengan tujuan tidak untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, seperti sembelihan untuk dijual, atau dimakan (sendiri), atau memuliakan (menyuguhi) tamu, tidak dapat dianggap sebagai kurban. Demikian pula hewan yang disembelih di selain hari-hari nahr, meskipun dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT, tidak dapat dianggap sebagai kurban.”

Sunnah Muakkadah

Ibadah kurban sendiri tergolong ibadah yang terhukumi sunnah muakkadah bagi kaum muslimin yang mampu menunaikan. Artinya, punya keleluasaan dari segi harta. Ibadah ini sebenarnya tidak hanya khusus bagi umat Rasulullah SAW saja, karena sudah ada sejak zaman Nabi Adam as.

Pada masa itu, putra Nabi Adam as, Habil dan Qabil,-lah yang melakukannya. Tatkala keduanya berkurban, ternyata hanya salah satu dari mereka berdua yang Allah terima kurbannya, yakni Habil. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

وَاتۡلُ عَلَيۡهِمۡ نَبَاَ ابۡنَىۡ اٰدَمَ بِالۡحَـقِّ​ۘ اِذۡ قَرَّبَا قُرۡبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنۡ اَحَدِهِمَا وَلَمۡ يُتَقَبَّلۡ مِنَ الۡاٰخَرِؕ قَالَ لَاَقۡتُلَـنَّكَ​ؕ قَالَ اِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ مِنَ الۡمُتَّقِيۡنَ‏

Artinya: “Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka (kurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan dari yang lain (Qabil) tidak diterima. Dia (Qabil) berkata, “Sungguh, aku pasti membunuhmu!” Dia (Habil) berkata, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa.” (QS. Al-Maidah: 27).

Sejarah Kurban

Namun, kisah sejarah kurban terpopuler yang mayoritas orang ketahui –termasuk kalangan umat Islam  sendiri– ialah pada masa Nabi Ibrahim as. Hingga kemudian menjadi petunjuk atau acuan umat Islam dalam melaksanakan ibadah kurban.

Berawal dari mimpi Nabi Ibrahim as. yang dalam mimpinya ia mendapat perintah dari Allah SWT untuk menyembelih anaknya sendiri, Nabi Ismail as. Karena ketaatannya pada Tuhannya, Nabi Ibrahim as. pun melakukannya.

Namun yang terjadi sungguh di luar nalar. Rencana itu berubah. Ketika hendak menyembelih anaknya, atas dasar kesabaran keduanya, maka digantilah Nabi Ismail as. oleh Allah SWT dengan seekor hewan kurban yang besar (domba).  Allah SWT mengabadikan moment ini melalui firman-Nya:

وَفَدَيۡنٰهُ بِذِبۡحٍ عَظِيۡمٍ‏

Artinya:“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS. Ash- Shaffat:  107). Nah, dari kejadian inilah asal mula perintah berkurban bagi umat Islam. Adapun dalil  diperintahkannya kurban bagi umat Islam secara jelas termaktub dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانۡحَرۡ ؕ‏

Artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kautsar:2).

Pengertian Kurban

Berbicara mengenai kurban—yang secara etimologi berasal dari Bahasa Arab (قَرُبَ – يَقْرُبُ – قُرْبَانًا) dan berarti “dekat”. Kalau kita mau menelisik lebih jauh, cakupan manfaat ibadah kurban itu luas sekali. Sebagaimana definisi sebelumnya, ibadah kurban merupakan suatu amalan yang tujuannya adalah untuk ‘mendekatkan diri’ kepada Allah swt.

Namun, sebenarnya lebih dari itu, senyatanya kurban juga dapat mendekatkan diri kita kepada sesama manusia. Maksudnya, relasi sosial kita dengan sesama menjadi lebih harmonis dan jauh dari perselisihan. Maka tak berlebihan bila saya katakan bahwa dalam ibadah kurban yang kita lakukan, bila kita niati ikhlas lillahi ta’ala, setidaknya kita dapat memahami makna ‘kedekatan’ secara hakiki yang terkandung dalam  ibadah kurban.

Dengan memahami makna ‘kedekatan’ secara hakiki tersebut, kita akan mampu meraih dua kedekatan sekaligus dalam kehidupan kita. Dua kedekatan yang saya maksud ialah kedekatan hamba dengan Allah sebagai Tuhannya (hablun minallah), dan kedekatan hamba dengan sesama hamba (hablun minannaas).

Yang pertama, kedekatan dengan Allah SWT (hablun minallah). Maksudnya, dengan berkurban, berarti kita sedang menginfaqkan sebagian harta kita di jalan Allah. Yakni dengan cara membeli hewan untuk kita sembelih. Kemudian dagingnya kita bagikan kepada umat Islam. Allah SWT pasti sangat cinta kepada hamba-Nya yang mau berkurban, sehingga ketika Allah SWT sudah cinta kepada hamba-Nya, pastilah hamba tersebut Allah mudahkan untuk mendekatkan diri kepada-Nya.

Mendekatkan Diri pada Allah

Di samping itu, dengan berkurban, harta yang seorang hamba miliki menjadi suci, karena hak orang lain yang terdapat di dalamnya telah tersalurkan dalam jalan yang benar. Bila seorang hamba memiliki harta yang suci, maka hatinya akan otomatis ikut suci. Bagi seorang hamba yang memiliki hati yang suci, mendekatkan diri kepada Allah SWT bukanlah perkara yang sulit. InSya Allah.

Yang kedua, kedekatan dengan sesama manusia (hablun minanaas). Maksudnya, dengan berkurban, kita dapat berbagi kebahagiaan (idkhal as-surur) dengan sesama umat Islam melalui daging kurban yang kita bagikan. Dengan adanya kurban—yang menjadi tanda gemar berbagi bagi pelakunya–, hubungan sosial kita dengan sesama umat Islam di masyarakat akan jadi semakin rekat, rukun, dan bahagia.

Dengan demikian, sebagai manusia kita dapat meraih kedekatan dengan sesama. Di samping itu, orang yang mau berkurban akan Allah tinggikan derajatnya. Di antaranya dengan cara ia dimuliakan oleh hamba-hamba-Nya yang lain. Lalu tidak terkucilkan di masyarakat, dan dicap sebagai orang yang dermawan.

Ketika seorang muslim dapat meraih dua kedekatan ini sekaligus, maka ia tergolong sebagai orang yang sangat beruntung. Sebab, dengan dua kedekatan tersebut, selain dicintai oleh Allah SWT, ia juga dicintai oleh sesama hamba. Hidup di dunia dalam kondisi dicintai Allah SWT sekaligus para hamba-Nya merupakan suatu nikmat yang setiap muslim dambakan.

Namun, untuk dapat meraih kenikmatan tersebut, seorang muslim harus mau mengusahakan dan menempuh jalannya. Salah satunya ialah melalui berkurban. Dan agar mampu berkurban, di samping kita harus mampu secara finansial, kita juga harus memupuk sifat dermawan  atau suka berbagi kepada sesama sejak dini. Wallahu a’lamu bish-shawaab. []

Tags: Hari Raya Iduladha 1445 HHikmahIbadah KurbanislamKeluarga Nabi Ibrahimsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sa’i dan Siti Hajar: Potret Islam Memuliakan Perempuan

Next Post

Memahami Kebijakan Digital: Akhiri Kekerasan Gender di Internet

Dhonni Dwi Prasetyo

Dhonni Dwi Prasetyo

Alumnus Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Guyangan, Trangkil, Pati, Jawa Tengah & Alumnus Pendidikan Bahasa Arab Universitas Negeri Semarang

Related Posts

Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Next Post
Kebijakan Digital

Memahami Kebijakan Digital: Akhiri Kekerasan Gender di Internet

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mubadalah
  • Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein
  • Tubuh, Kuasa, dan Perlawanan dalam Novel Perempuan di Titik Nol
  • Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan
  • Makna Mawaddah dan Rahmah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0