Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Memahami Makna Kedekatan dalam Ibadah Kurban

Ibadah kurban merupakan suatu amalan yang tujuannya adalah untuk ‘mendekatkan diri’ kepada Allah swt

Dhonni Dwi Prasetyo by Dhonni Dwi Prasetyo
13 Juni 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Ibadah Kurban

Ibadah Kurban

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ibadah kurban merupakan aktivitas menyembelih hewan tertentu yang kita niatkan untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT pada Hari Raya Iduladha atau pada hari-hari Tasyriq (hari ke-11 s.d ke-13 dari bulan Dzulhijjah). Definisi ini sebagaimana keterangan definisi kurban yang Darul Ifta’ Al-Mishriyyah jelaskan, berikut:

الأضحية: هي ما يذكى تَقَرُّبًا إلى الله تعالى في أيام النحر بشرائط مخصوصة.  فلا يعد أضحية ما يذكى لغير التقرب إلى الله تعالى كالذبائح التي تذبح للبيع أو الأكل أو إكرام الضيف، ولا يكون أضحية ما يذبح في غير هذه الأيام ولو بنية التقرب لله تعالى.

Artinya: “Kurban adalah hewan yang disembelih dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT pada hari-hari nahr (hari raya iduladha & hari-harii tasyriq; hari ke-10 s.d ke-13 bulan Dzulhijjah) dengan syarat-syarat tertentu. Maka, hewan yang disembelih dengan tujuan tidak untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, seperti sembelihan untuk dijual, atau dimakan (sendiri), atau memuliakan (menyuguhi) tamu, tidak dapat dianggap sebagai kurban. Demikian pula hewan yang disembelih di selain hari-hari nahr, meskipun dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT, tidak dapat dianggap sebagai kurban.”

Sunnah Muakkadah

Ibadah kurban sendiri tergolong ibadah yang terhukumi sunnah muakkadah bagi kaum muslimin yang mampu menunaikan. Artinya, punya keleluasaan dari segi harta. Ibadah ini sebenarnya tidak hanya khusus bagi umat Rasulullah SAW saja, karena sudah ada sejak zaman Nabi Adam as.

Pada masa itu, putra Nabi Adam as, Habil dan Qabil,-lah yang melakukannya. Tatkala keduanya berkurban, ternyata hanya salah satu dari mereka berdua yang Allah terima kurbannya, yakni Habil. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

وَاتۡلُ عَلَيۡهِمۡ نَبَاَ ابۡنَىۡ اٰدَمَ بِالۡحَـقِّ​ۘ اِذۡ قَرَّبَا قُرۡبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنۡ اَحَدِهِمَا وَلَمۡ يُتَقَبَّلۡ مِنَ الۡاٰخَرِؕ قَالَ لَاَقۡتُلَـنَّكَ​ؕ قَالَ اِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ مِنَ الۡمُتَّقِيۡنَ‏

Artinya: “Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka (kurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan dari yang lain (Qabil) tidak diterima. Dia (Qabil) berkata, “Sungguh, aku pasti membunuhmu!” Dia (Habil) berkata, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa.” (QS. Al-Maidah: 27).

Sejarah Kurban

Namun, kisah sejarah kurban terpopuler yang mayoritas orang ketahui –termasuk kalangan umat Islam  sendiri– ialah pada masa Nabi Ibrahim as. Hingga kemudian menjadi petunjuk atau acuan umat Islam dalam melaksanakan ibadah kurban.

Berawal dari mimpi Nabi Ibrahim as. yang dalam mimpinya ia mendapat perintah dari Allah SWT untuk menyembelih anaknya sendiri, Nabi Ismail as. Karena ketaatannya pada Tuhannya, Nabi Ibrahim as. pun melakukannya.

Namun yang terjadi sungguh di luar nalar. Rencana itu berubah. Ketika hendak menyembelih anaknya, atas dasar kesabaran keduanya, maka digantilah Nabi Ismail as. oleh Allah SWT dengan seekor hewan kurban yang besar (domba).  Allah SWT mengabadikan moment ini melalui firman-Nya:

وَفَدَيۡنٰهُ بِذِبۡحٍ عَظِيۡمٍ‏

Artinya:“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS. Ash- Shaffat:  107). Nah, dari kejadian inilah asal mula perintah berkurban bagi umat Islam. Adapun dalil  diperintahkannya kurban bagi umat Islam secara jelas termaktub dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانۡحَرۡ ؕ‏

Artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kautsar:2).

Pengertian Kurban

Berbicara mengenai kurban—yang secara etimologi berasal dari Bahasa Arab (قَرُبَ – يَقْرُبُ – قُرْبَانًا) dan berarti “dekat”. Kalau kita mau menelisik lebih jauh, cakupan manfaat ibadah kurban itu luas sekali. Sebagaimana definisi sebelumnya, ibadah kurban merupakan suatu amalan yang tujuannya adalah untuk ‘mendekatkan diri’ kepada Allah swt.

Namun, sebenarnya lebih dari itu, senyatanya kurban juga dapat mendekatkan diri kita kepada sesama manusia. Maksudnya, relasi sosial kita dengan sesama menjadi lebih harmonis dan jauh dari perselisihan. Maka tak berlebihan bila saya katakan bahwa dalam ibadah kurban yang kita lakukan, bila kita niati ikhlas lillahi ta’ala, setidaknya kita dapat memahami makna ‘kedekatan’ secara hakiki yang terkandung dalam  ibadah kurban.

Dengan memahami makna ‘kedekatan’ secara hakiki tersebut, kita akan mampu meraih dua kedekatan sekaligus dalam kehidupan kita. Dua kedekatan yang saya maksud ialah kedekatan hamba dengan Allah sebagai Tuhannya (hablun minallah), dan kedekatan hamba dengan sesama hamba (hablun minannaas).

Yang pertama, kedekatan dengan Allah SWT (hablun minallah). Maksudnya, dengan berkurban, berarti kita sedang menginfaqkan sebagian harta kita di jalan Allah. Yakni dengan cara membeli hewan untuk kita sembelih. Kemudian dagingnya kita bagikan kepada umat Islam. Allah SWT pasti sangat cinta kepada hamba-Nya yang mau berkurban, sehingga ketika Allah SWT sudah cinta kepada hamba-Nya, pastilah hamba tersebut Allah mudahkan untuk mendekatkan diri kepada-Nya.

Mendekatkan Diri pada Allah

Di samping itu, dengan berkurban, harta yang seorang hamba miliki menjadi suci, karena hak orang lain yang terdapat di dalamnya telah tersalurkan dalam jalan yang benar. Bila seorang hamba memiliki harta yang suci, maka hatinya akan otomatis ikut suci. Bagi seorang hamba yang memiliki hati yang suci, mendekatkan diri kepada Allah SWT bukanlah perkara yang sulit. InSya Allah.

Yang kedua, kedekatan dengan sesama manusia (hablun minanaas). Maksudnya, dengan berkurban, kita dapat berbagi kebahagiaan (idkhal as-surur) dengan sesama umat Islam melalui daging kurban yang kita bagikan. Dengan adanya kurban—yang menjadi tanda gemar berbagi bagi pelakunya–, hubungan sosial kita dengan sesama umat Islam di masyarakat akan jadi semakin rekat, rukun, dan bahagia.

Dengan demikian, sebagai manusia kita dapat meraih kedekatan dengan sesama. Di samping itu, orang yang mau berkurban akan Allah tinggikan derajatnya. Di antaranya dengan cara ia dimuliakan oleh hamba-hamba-Nya yang lain. Lalu tidak terkucilkan di masyarakat, dan dicap sebagai orang yang dermawan.

Ketika seorang muslim dapat meraih dua kedekatan ini sekaligus, maka ia tergolong sebagai orang yang sangat beruntung. Sebab, dengan dua kedekatan tersebut, selain dicintai oleh Allah SWT, ia juga dicintai oleh sesama hamba. Hidup di dunia dalam kondisi dicintai Allah SWT sekaligus para hamba-Nya merupakan suatu nikmat yang setiap muslim dambakan.

Namun, untuk dapat meraih kenikmatan tersebut, seorang muslim harus mau mengusahakan dan menempuh jalannya. Salah satunya ialah melalui berkurban. Dan agar mampu berkurban, di samping kita harus mampu secara finansial, kita juga harus memupuk sifat dermawan  atau suka berbagi kepada sesama sejak dini. Wallahu a’lamu bish-shawaab. []

Tags: Hari Raya Iduladha 1445 HHikmahIbadah KurbanislamKeluarga Nabi Ibrahimsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sa’i dan Siti Hajar: Potret Islam Memuliakan Perempuan

Next Post

Memahami Kebijakan Digital: Akhiri Kekerasan Gender di Internet

Dhonni Dwi Prasetyo

Dhonni Dwi Prasetyo

Alumnus Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Guyangan, Trangkil, Pati, Jawa Tengah & Alumnus Pendidikan Bahasa Arab Universitas Negeri Semarang

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
Kebijakan Digital

Memahami Kebijakan Digital: Akhiri Kekerasan Gender di Internet

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0