• Login
  • Register
Senin, 27 Juni 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Memaknai Jilbab

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
21/02/2018
in Kolom, Publik
0
63
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jilbab secara sederhana adalah sejenis kain yang menutup kepala, mulai dari rambut kepala sampai ke leher atau sampai ke dada. Menurut pakar tafsir al-Biqa’i jilbab adalah baju yang longgar atau kerudung penutup kepala perempuan. Menurutnya, kalau jilbab diartikan baju, maka ia adalah pakaian yang menutupi tangan dan kaki, dan kalau jilbab diartikan kerudung, maka perintah mengulurkannya adalah menutupi wajah dan lehernya.

Bentuk dan tata cara berjilbab perempuan muslimah menjadi bahasa komunikasi berbeda bagi setiap orang. Misal jilbab yang dipakai oleh Ibu Nyai dengan santriwati-santriwatinya pasti berbeda, meskipun secara harga dan fungsinya sama, ada semacam kesepakatan cara pandang yang membuat kita memberi stigma yang berbeda.

Ada salah satu teman saya bercerita pada hari minggu kemarin ketika dia membeli jilbab di pasar rakyat di stadion Bima Cirebon ada kejadian yang membuatnya lucu. Kata dia, ada pembeli yang sedang transaksi, tawar-menawar jilbab. Kata penjual, jilbab itu tidak bisa ditawar, sudah pas harganya, bahannya juga adem, sudah begitu bagus buat hijrah. Soalnya jilbabnya itu berukuran besar alias gede.

Dalam benak saya bertanya, kenapa berhijrah diidentikkan dengan jilbab? Mengutip dari salah satu kolom di mubaadalahnews.com, Bukan Hijab Syari, Inilah 4 Tanda Muslim Sejati, Asghar Ali Engineer menerangkan setidaknya ada empat hal penting untuk menjadi seorang muslim sejati: adil, berbuat baik, cinta Kasih terhadap sesama, dan bijaksana dalam menentukan sesuatu.

Jika kita menarik permasalah di atas, ternyata jilbab tidak bisa untuk menjadi acuan untuk berhijrah. Karena pada dasarnya ketika orang berhijrah atau orang mengganti pakaian lama dengan pakaian syar’i belum tentu prilakunya ikut menjadi syar’i. Tapi kita bisa menggunakan cara berhijrah yang sederhana bisa diawali oleh yang dikemukakan oleh Asghar Ali Engineer di atas.

Baca Juga:

Perempuan Pakai Jilbab dalam Pandangan Musdah Mulia

Jilbab, Stigma dan Standarisasi Keshalehahan Perempuan Muslimah

Buya Husein Muhammad sebut UU TPKS Sejalan dengan Spirit Ajaran Islam

Benarkah Suara Perempuan Aurat?

Sementara menurut Prof. KH. Quraish Shihab mengatakan bahwa memakai jilbab bagi seorang muslimah bukanlah termasuk yang diperintahkan agama. Oleh karenanya tidak boleh dikatakan syari’at sebab tidak ada nash yang jelas. Beliau tidak mewajibkan perempuan muslimah di Indonesia memakai jilbab.

KH. Husein Muhammad memandang bahwa kita tidak boleh mewajibakan apalagi melarang seseorang untuk menggunakan jilbab karena itu hak yang bersangkutan. Senada, KH. Marzuki Wahid memberi pandangan bahwa yang wajib dalam Islam adalah menutup aurat, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Karena aurat adalah bagian tubuh yang kalau dibuka orang akan malu dan dilihat orang lain akan malu. Karena itu wajib ditutup.

Batasan aurat laki-laki semuanya sepakat antara lutut dan pusar. Sementara batasan aurat perempuan para ulama berbeda pendapat. Ulama Hambali dan Syafi’i berpendapat bahwa aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya, termasuk wajah dan dua telapak tangan. Sementara pendapat ulama Hanafiyah dan Malikiyah, wajah dan kedua telapak tangan tidak termasuk aurat yang wajib ditutup. Ini berlaku jika perempuan bersama orang lain yang bukan mahram. Jika dengan mahram, aurat perempuan sama dengan aurat laki-laki. Begitu juga aurat perempuan dengan sesama perempuan.

Jilbab sendiri adalah bentuk budaya Arab untuk menutup aurat. Jilbab adalah penutup kepala yang menjulur hingga menutup dada. Dalam sejarahnya, jilbab digunakan oleh kalangan aristokrat di sana. Kelas bawah dan budak-budak  tidak boleh memakai jilbab.

Jadi, jika jilbab dipandang dalam bentuk dan fungsinya adalah sebagai pakaian kesopanan. Dan yang terpenting dari jilbab adalah jika perempuan berjilbab kemudian kehidupannya semakin membaik dalam artian perilaku atau hidupnya mengalami kemajuan itu bukan disebabkan karena jilbabnya. Dan sebaliknya, jika perempuan berjilbab justru berprilakunya buruk itu terjadi bukan sebab jilbabnya tapi sifatnya dan perilakunya sendiri. []

Tags: aurathusein muhammadJilbabmarzuki wahidmemaknai jilbabpenutup auratquraeish syihab
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Biasa disapa akrab dengan panggilan Arul, lulusan S1 Ekonomi Syariah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, tukang masak di gunung, tapi lebih banyak diam, mendengarkan dan menulis.

Terkait Posts

Stigma Negatif Janda

Legenda Malahayati dari Aceh yang Jauh dari Stigma Negatif Janda

27 Juni 2022
Darurat Sampah

Re Grow Solusi Darurat Sampah Pangan di Indonesia

26 Juni 2022
Kecantikan Perempuan

Kecantikan Perempuan dan Luka-Luka yang Dibawanya

26 Juni 2022
Pendidikan Islam

Pentingnya Memberikan Dasar Pendidikan Islam bagi Anak-anak

25 Juni 2022
emosi anak

Mengenal 6 Ciri Khas Emosi Anak

25 Juni 2022
Budaya Patriarki

Perlawanan Perempuan terhadap Narasi Budaya Patriarki

25 Juni 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Darurat Sampah

    Re Grow Solusi Darurat Sampah Pangan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Wukuf di Arafah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Ketika Wukuf di Arafah Sesuai Anjuran Rasulullah Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecantikan Perempuan dan Luka-Luka yang Dibawanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Legenda Malahayati dari Aceh yang Jauh dari Stigma Negatif Janda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Siapa Bilang Perempuan Haid Tidak Lebih Mulia dari yang Suci?
  • Doa Ketika Sampai di Tempat Tujuan
  • Legenda Malahayati dari Aceh yang Jauh dari Stigma Negatif Janda
  • Doa Ketika Wukuf di Arafah Sesuai Anjuran Rasulullah Saw
  • Makna Wukuf di Arafah

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist