• Login
  • Register
Sabtu, 12 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Memaknai Kata Mar’ah (Perempuan) dalam Hadis

Ada juga teks Hadis yang bersifat umum. Misalnya Hadis tentang perempuan yang memberi makan setiap hari Jumat (Shahih al-Bukhari, no. 946), perempuan yang selalu shalat sepanjang malam (Shahih al-Bukhari, no. 1159)

Redaksi Redaksi
14/03/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Mar'ah

Mar'ah

743
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pertanyaan yang sering muncul dalam sebuah teks Hadis adalah jika Hadis tersebut ada kata mar’ah (perempuan). Lalu, dalam hal ini, apakah kata mar’ah tersebut berlaku khusus bagi perempuan? Mengapa? Bisakah dikeluarkan makna yang integral dengan visi dan misi Islam untuk diberlakukan secara umum, mencakup juga laki-laki? Apa dan bagaimana batasannya? Apa dan bagaimana metodenya?

Dalam al-Maknaz al-Islami setidaknya ada 55 tempat dari kitab utama Hadis yang menggunakan kata ayyumd mar’ah, yang berarti setiap perempuan. Kata imroatun (seorang perempuan) tanpa tanda definitif ada 1.897 tempat teks Hadis, sementara kata al-mar’ah (seorang perempuan) dengan tanda definitif ada 1.026 teks Hadis.

Sebagian besar dari teks Hadis yang mengandung kata marah ini berbicara tentang relasi rumah tangga, keluarga, atau hal-hal terkait dengan reproduksi biologis, seperti menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui.

Ada juga teks Hadis yang bersifat umum. Misalnya Hadis tentang perempuan yang memberi makan setiap hari Jumat (Shahih al-Bukhari, no. 946), perempuan yang selalu shalat sepanjang malam (Shahih al-Bukhari, no. 1159), perempuan yang memiliki kebun dan bayar zakat (Shahih al-Bukhari, no. 1505), atau yang lain.

Sebagaimana teks-teks Hadis rajul, kita belum menemukan kajian komprehensif mengenai kata marah dalam teks-teks Hadis. Kita juga belum menemukan sesuatu yang bisa saya kutip tentang hal ini.

Baca Juga:

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

Hingga Saat Ini Perempuan Masih Dipandang sebagai Fitnah

Ibn Hajar dan al-Munawi, dalam komentar mereka terhadap Hadis, “Seorang perempuan dinikahi karena empat hal: harta, keluarga, kecantikan, dan agama.” (Shahih al-Bukhari, no. 5146), juga tidak menjelaskan bahwa hal itu bisa berlaku bagi laki-laki yang dipilih perempuan karena empat hal tersebut.

Padahal, secara faktual, perempuan juga memiliki standar dalam memilih laki-laki untuk menjadi suaminya. Artinya, belum kita temukan kata mar’ah diartikan seseorang, bukan hanya perempuan. Sebagaimana kata rajul sudah secara umum orang-orang artikan bukan hanya laki-laki. []

Tags: HadiskataMarahmemaknaiperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Hak Perempuan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

12 Juli 2025
Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Gender

Islam dan Persoalan Gender

11 Juli 2025
Tauhid

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

11 Juli 2025
Tauhid dalam Islam

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

11 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Negara Inklusi

    Negara Inklusi Bukan Cuma Wacana: Kementerian Agama Buktikan Lewat Tindakan Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam dan Persoalan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Perempuan dan Perjuangannya dalam Film Sultan Agung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas
  • Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID