Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Memaknai Surat Yusuf Ayat 28 “Perempuan Godaan Terbesar” dalam Perspektif Mubadalah

Pemaknaan Surat Yusuf ayat 28 dengan melupakan konteks bisa  menimbulkan pemaknaan yang diskriminatif dan menyalahkan perempuan

Ni'am Khurotul Asna by Ni'am Khurotul Asna
5 Oktober 2023
in Personal, Rekomendasi
A A
0
surat Yusuf ayat 28

surat Yusuf ayat 28

60
SHARES
3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pemaknaan Surat Yusuf ayat 28 dengan hanya melihat teks tapi melupakan konteks bisa saja menimbulkan pemaknaan yang diskriminatif dan menyalahkan perempuan.

Mubadalah.Id- Seringkali masyarakat kita senang menyebutkan dalil pilihannya sebagai rujukan utama untuk merespon sesuatu. Tetapi di sisi lain pemaknaannya pada teks memunculkan jawaban kontradiktif yang justru meminggirkan subjek lain untuk menjadi dan semakin lemah.

Beberapa bulan yang lalu, saya kembali geram tiba-tiba teringat obrolan di warung kopi antara saya dengan beberapa teman mempersoalkan tulisan di belakang kaos seorang teman. Setelah melalui satu jam obrolan, hanya saya kiranya yang menyadari bahwa tulisan kaos tersebut membuat saya yang membacanya justru mengernyitkan dahi. Bertuliskan kurang lebih seperti ini, “Sesungguhnya godaan terbesar adalah perempuan”.

Tersadar akan tulisan kaos yang akhirnya memantik saya untuk mempersoalkan maksud dari makna tulisan tersebut. Setelah mencari-cari berasal dari surat apa tulisan tersebut, salah satu teman menjawab bahwa itu adalah penggalan Surat Yusuf ayat 28.

اِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيْمٌ

“Sesungguhnya tipu daya (godaan) kalian wahai para perempuan begitu besar”, (QS. Yusuf: 28).

Di tengah obrolan, teman laki-laki mengafirmasi ayat tersebut bahwa perempuan memang menjadi sumber godaan laki-laki. Ia mencontohkan dengan perempuan yang memakai pakaian ketat sebetulnya seakan ingin memantik laki-laki tergoda dengannya. Perempuan yang menampakkan bagian tubuh yang menurutnya ‘aurat’ memantik nafsu lawan jenis.

Jika kita cermati, surat Yusuf ayat 28 di atas menunjukkan bahwa pemaknaan mereka atas teks cenderung timpang dan leterlek saja. Belum lagi dengan pemaknaan seperti itu terkadang lawan bicara masih kekeh dengan membawa dalil atau referensi yang sama. Bahwa perempuan lah yang menjadi sumber atau jalan terjerumusnya laki-laki untuk tergoda.

Kemudian pula setelah saya mencoba mencari refensi lain dari ayat tersebut ternyata hasilnya cukup mencengangkan. Banyak highlight berita dan artikel yang menarasikan dengan narasi sensional dan bombastis. Memberikan penekanan seolah hal tersebut merupakan ujian terberat dan terbesar. Bahwa tipu daya yang muslihat adalah perempuan yang tertulis dalam Al-Qur’an.

Makna yang Timpang

Teks Al-Qur’an dan hadits sebagai dalil menjadi acuan banyak orang untuk mengafirmasi, mengikuti, serta panduan dalam menyikapi banyak hal dalam realitas yang kompleks. Penting dalam mengacu dalil-dalil tersebut untuk tidak sekedar taklid dan mengutip tanpa membaca secara utuh konteks dan latar belakang dalil itu turun.

Kiai Faqihuddin Abdul Kodir dalam Qiraah Mubadalah menjelaskan bahwa memahami maksud maupun interpretasi teks merupakan kerja ijtihad untuk menggali dan menemukan kehendak Allah SWT. Untuk memahami maksud teks perlu melakukan kerja pertautan antara teks dan konteks dengan melihat perkembangan zaman dan waktu.

Pemaknaan Surat Yusuf ayat 28 dengan melupakan konteks bisa  menimbulkan pemaknaan yang diskriminatif dan menyalahkan perempuan. Bahwa perempuan tertulis sebagai sumber penggoda paling berat untuk laki-laki. Bahkan ada juga yang memaknai bahwa godaan perempuan lebih hebat dari godaan setan.

Tertulis dalam surat An-Nisa’ ayat 76 yang artinya Sesungguhnya tipu daya (godaan) setan itu lemah. Pengaitan kedua ayat ini seolah mengartikan bahwa perempuan lah makhluk penggoda paling hebat ketimbang setan. Sebab dalam dalil tersebut mengungkapkan bahwa godaan setan itu lemah.

Quraish Shibab dalam buku Perempuan menjelaskan bahwa kesimpulan godaan perempuan lebih berbahaya rayuannya daripada setan berdasarkan dua ayat di atas itu keliru. Surah Yusuf ayat 28  menjelaskan bahwa ucapan suami kepada istri merupakan ungkapan kekecewaan dan kemarahan karena istri sudah berbohong padanya dan telah selingkuh.

Sementara pernyataan “tipu daya setan itu lemah” merupakan ucapan untuk menggambarkan keteguhan hati orang-orang yang berimah dan berjuang di jalan Allah SWT. Daripada keimanan dan ketakwaan sangat kuat, tentu bujuk rayu atau tipu daya setan itu sangat lemah. Dari sini berarti ada kejadian tertentu yang mendahuluinya dan tidak bisa bisa disamakan dalam semua keadaan untuk semua perempuan.

Menemukan Makna dalam Perspektif Mubadalah

Najmuddin ath-Thufi, seorang ulama bermadzhab Sunni Hanbali mengungkapkan bahwa tujuan utama dari teks adalah kemaslahatan. Karena kerja interpretasi harus menghasilkan pandangan keagamaan yang menjamin kemaslahatan publik.

Apabila teks dan kemaslahatan bertentangan, bisa jadi kemaslahatan belum nyata atau makna yang dipahami dari teks adalah salah. Tetapi jika kemaslahatan sudah nyata dan berbeda dengan makna literal suatu teks, maka makna literal harus ditinggalkan. Sebab kembali pada premis awal bahwa tujuan utama teks adalah kemaslahatan.

Dengan konsep mubadalah maka proses pemaknaan teks akan menyapa subyek yang seimbang antara laki-laki dan perempuan. Faqihuddin Abdul Kodir dalam Manual Mubadalah menjelaskan bahwa teks itu menyapa keduanya yakni untuk laki-laki dan juga untuk perempuan. Selama telah menemukan makna atau gagasan utama dari teks yang bisa mengaitkan dan berlaku untuk keduanya.

Laki-laki Juga Menggoda dan Tergoda

Dalam ungkapan ayat lain yang masih selaras bahwa perempuan sebagai “perhiasan dunia” yang mewarnai dan menghiasi dunia laki-laki. Ungkapan ini menjadi salah satu turunan dari perempuan yang dipersepsikan sebagai sumber pesona laki yang menggiurkan. Sehingga nantinya laki-laki harus selalu waspada terhadap mereka. Ungkapan tersebut tertulis dalam surat Ali Imran ayat 14.

Akan tetapi dalam ayat tersebut juga memperingatkan bahwa apa yang ada di sisi Allah SWT lebih kekal dari semua pesona termasuk (pesona perempuan).  Realitasnya tidak hanya perempuan yang menggoda tetapi juga digoda oleh dunia salah satunya laki-laki. Jadi tidak menutup kemungkinan bahwa keduanya baik laki-laki dan perempuan dapat menjadi penggoda dan tergoda.

Maka, interaksi umat terhadap teks yang berupa interpretasi-interpretasi itulah yang menggerakkan dan menciptakan perubahan. Pemaknaan teks yang cenderung tidak menempatkan kemaslahatan untuk keduanya akan mengubah cara pandang kita menjadi timpang tidak seimbang dalam merespon permasalahan yang terjadi.

Jangan sampai pemaknaan atas teks hanya mengacu pada konteks permasalahan yang terjadi di masa lalu dan tidak melihat konteks saat ini serta kultur yang berbeda dari setiap tempat. Dan jangan sampai pula pemaknaan terhadap teks justru mengantarkan pada pemahaman yang salah dan berakibat pada praktik ketimpangan yang bisa saja terjadi. []

 

 

 

 

Tags: bias genderkemaslahatanMakna AyatMerebut Tafsirperspektif mubadalahsurat yusuf ayat 28
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Sejak Dini

Next Post

Kebebasan Ekspresi, Hijab dan Negara

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna. Mahasiswa pendidikan UIN SATU Tulungagung. Gadis kelahiran Sumsel ini suka mendengarkan dan menulis.

Related Posts

Pernikahan di Indonesia
Lingkungan

Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

2 Februari 2026
Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Nikah Muda
Personal

Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

13 Januari 2026
Pencatatan Perkawinan
Publik

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

13 Januari 2026
Next Post
Hijab

Kebebasan Ekspresi, Hijab dan Negara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0