Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Memaknai Surat Yusuf Ayat 28 “Perempuan Godaan Terbesar” dalam Perspektif Mubadalah

Pemaknaan Surat Yusuf ayat 28 dengan melupakan konteks bisa  menimbulkan pemaknaan yang diskriminatif dan menyalahkan perempuan

Ni'am Khurotul Asna Ni'am Khurotul Asna
5 Oktober 2023
in Personal, Rekomendasi
0
surat Yusuf ayat 28

surat Yusuf ayat 28

2.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pemaknaan Surat Yusuf ayat 28 dengan hanya melihat teks tapi melupakan konteks bisa saja menimbulkan pemaknaan yang diskriminatif dan menyalahkan perempuan.

Mubadalah.Id- Seringkali masyarakat kita senang menyebutkan dalil pilihannya sebagai rujukan utama untuk merespon sesuatu. Tetapi di sisi lain pemaknaannya pada teks memunculkan jawaban kontradiktif yang justru meminggirkan subjek lain untuk menjadi dan semakin lemah.

Beberapa bulan yang lalu, saya kembali geram tiba-tiba teringat obrolan di warung kopi antara saya dengan beberapa teman mempersoalkan tulisan di belakang kaos seorang teman. Setelah melalui satu jam obrolan, hanya saya kiranya yang menyadari bahwa tulisan kaos tersebut membuat saya yang membacanya justru mengernyitkan dahi. Bertuliskan kurang lebih seperti ini, “Sesungguhnya godaan terbesar adalah perempuan”.

Tersadar akan tulisan kaos yang akhirnya memantik saya untuk mempersoalkan maksud dari makna tulisan tersebut. Setelah mencari-cari berasal dari surat apa tulisan tersebut, salah satu teman menjawab bahwa itu adalah penggalan Surat Yusuf ayat 28.

اِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيْمٌ

“Sesungguhnya tipu daya (godaan) kalian wahai para perempuan begitu besar”, (QS. Yusuf: 28).

Di tengah obrolan, teman laki-laki mengafirmasi ayat tersebut bahwa perempuan memang menjadi sumber godaan laki-laki. Ia mencontohkan dengan perempuan yang memakai pakaian ketat sebetulnya seakan ingin memantik laki-laki tergoda dengannya. Perempuan yang menampakkan bagian tubuh yang menurutnya ‘aurat’ memantik nafsu lawan jenis.

Jika kita cermati, surat Yusuf ayat 28 di atas menunjukkan bahwa pemaknaan mereka atas teks cenderung timpang dan leterlek saja. Belum lagi dengan pemaknaan seperti itu terkadang lawan bicara masih kekeh dengan membawa dalil atau referensi yang sama. Bahwa perempuan lah yang menjadi sumber atau jalan terjerumusnya laki-laki untuk tergoda.

Kemudian pula setelah saya mencoba mencari refensi lain dari ayat tersebut ternyata hasilnya cukup mencengangkan. Banyak highlight berita dan artikel yang menarasikan dengan narasi sensional dan bombastis. Memberikan penekanan seolah hal tersebut merupakan ujian terberat dan terbesar. Bahwa tipu daya yang muslihat adalah perempuan yang tertulis dalam Al-Qur’an.

Makna yang Timpang

Teks Al-Qur’an dan hadits sebagai dalil menjadi acuan banyak orang untuk mengafirmasi, mengikuti, serta panduan dalam menyikapi banyak hal dalam realitas yang kompleks. Penting dalam mengacu dalil-dalil tersebut untuk tidak sekedar taklid dan mengutip tanpa membaca secara utuh konteks dan latar belakang dalil itu turun.

Kiai Faqihuddin Abdul Kodir dalam Qiraah Mubadalah menjelaskan bahwa memahami maksud maupun interpretasi teks merupakan kerja ijtihad untuk menggali dan menemukan kehendak Allah SWT. Untuk memahami maksud teks perlu melakukan kerja pertautan antara teks dan konteks dengan melihat perkembangan zaman dan waktu.

Pemaknaan Surat Yusuf ayat 28 dengan melupakan konteks bisa  menimbulkan pemaknaan yang diskriminatif dan menyalahkan perempuan. Bahwa perempuan tertulis sebagai sumber penggoda paling berat untuk laki-laki. Bahkan ada juga yang memaknai bahwa godaan perempuan lebih hebat dari godaan setan.

Tertulis dalam surat An-Nisa’ ayat 76 yang artinya Sesungguhnya tipu daya (godaan) setan itu lemah. Pengaitan kedua ayat ini seolah mengartikan bahwa perempuan lah makhluk penggoda paling hebat ketimbang setan. Sebab dalam dalil tersebut mengungkapkan bahwa godaan setan itu lemah.

Quraish Shibab dalam buku Perempuan menjelaskan bahwa kesimpulan godaan perempuan lebih berbahaya rayuannya daripada setan berdasarkan dua ayat di atas itu keliru. Surah Yusuf ayat 28  menjelaskan bahwa ucapan suami kepada istri merupakan ungkapan kekecewaan dan kemarahan karena istri sudah berbohong padanya dan telah selingkuh.

Sementara pernyataan “tipu daya setan itu lemah” merupakan ucapan untuk menggambarkan keteguhan hati orang-orang yang berimah dan berjuang di jalan Allah SWT. Daripada keimanan dan ketakwaan sangat kuat, tentu bujuk rayu atau tipu daya setan itu sangat lemah. Dari sini berarti ada kejadian tertentu yang mendahuluinya dan tidak bisa bisa disamakan dalam semua keadaan untuk semua perempuan.

Menemukan Makna dalam Perspektif Mubadalah

Najmuddin ath-Thufi, seorang ulama bermadzhab Sunni Hanbali mengungkapkan bahwa tujuan utama dari teks adalah kemaslahatan. Karena kerja interpretasi harus menghasilkan pandangan keagamaan yang menjamin kemaslahatan publik.

Apabila teks dan kemaslahatan bertentangan, bisa jadi kemaslahatan belum nyata atau makna yang dipahami dari teks adalah salah. Tetapi jika kemaslahatan sudah nyata dan berbeda dengan makna literal suatu teks, maka makna literal harus ditinggalkan. Sebab kembali pada premis awal bahwa tujuan utama teks adalah kemaslahatan.

Dengan konsep mubadalah maka proses pemaknaan teks akan menyapa subyek yang seimbang antara laki-laki dan perempuan. Faqihuddin Abdul Kodir dalam Manual Mubadalah menjelaskan bahwa teks itu menyapa keduanya yakni untuk laki-laki dan juga untuk perempuan. Selama telah menemukan makna atau gagasan utama dari teks yang bisa mengaitkan dan berlaku untuk keduanya.

Laki-laki Juga Menggoda dan Tergoda

Dalam ungkapan ayat lain yang masih selaras bahwa perempuan sebagai “perhiasan dunia” yang mewarnai dan menghiasi dunia laki-laki. Ungkapan ini menjadi salah satu turunan dari perempuan yang dipersepsikan sebagai sumber pesona laki yang menggiurkan. Sehingga nantinya laki-laki harus selalu waspada terhadap mereka. Ungkapan tersebut tertulis dalam surat Ali Imran ayat 14.

Akan tetapi dalam ayat tersebut juga memperingatkan bahwa apa yang ada di sisi Allah SWT lebih kekal dari semua pesona termasuk (pesona perempuan).  Realitasnya tidak hanya perempuan yang menggoda tetapi juga digoda oleh dunia salah satunya laki-laki. Jadi tidak menutup kemungkinan bahwa keduanya baik laki-laki dan perempuan dapat menjadi penggoda dan tergoda.

Maka, interaksi umat terhadap teks yang berupa interpretasi-interpretasi itulah yang menggerakkan dan menciptakan perubahan. Pemaknaan teks yang cenderung tidak menempatkan kemaslahatan untuk keduanya akan mengubah cara pandang kita menjadi timpang tidak seimbang dalam merespon permasalahan yang terjadi.

Jangan sampai pemaknaan atas teks hanya mengacu pada konteks permasalahan yang terjadi di masa lalu dan tidak melihat konteks saat ini serta kultur yang berbeda dari setiap tempat. Dan jangan sampai pula pemaknaan terhadap teks justru mengantarkan pada pemahaman yang salah dan berakibat pada praktik ketimpangan yang bisa saja terjadi. []

 

 

 

 

Tags: bias genderkemaslahatanMakna AyatMerebut Tafsirperspektif mubadalahsurat yusuf ayat 28
Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna. Mahasiswa pendidikan UIN SATU Tulungagung. Gadis kelahiran Sumsel ini suka mendengarkan dan menulis.

Terkait Posts

Santri Mubadalah
Rekomendasi

Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

27 Oktober 2025
Kemaslahatan dalam
Hikmah

3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

15 Oktober 2025
Kemaslahatan Publik
Hikmah

Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

15 Oktober 2025
Politik
Hikmah

Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

15 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan
  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID