• Login
  • Register
Senin, 12 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Membincang Perkawinan Anak dan Sekian Hal yang Menyertai

Trilogi yang mendukung kesuksesan seseorang adalah albait (keluarga), almadrasah (sekolah) dan almujtamak (sosial).

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
24/09/2020
in Kolom, Personal
1
kawin anak di masa pandemi
328
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Usai diskusi dengan teman saya yang sedang menggarap tesis tentang perkawinan anak membuat saya ingin mereviewnya dalam bentuk tulisan ringan agar tidak hanya berhenti di ruang whatsapp pribadi.

Pembahasan pertama tentang pernikahan anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) yang memakai kedok hadis Nabi ketika menikahi Sayyidah Aisyah di usia 9 tahun. Selanjutnya tentang solusi problem perkawinan anak lantaran sudah bablas melakukan hubungan badan dan terakhir peran para feminis dalam masalah akut ini.

Pernikahan anak di usia sekolah, dipandang dari sisi manapun, agama, sosial dan psikologi, akan terlihat bahwa praktik ini kurang baik (kalau tidak mau bilang tidak baik). Hadis yang mengatakan bahwa Sayyidah Aisyah menikah di usia 9 tahun termasuk hadis yang bermasalah perawi dan riwayatnya.

Dalam sejarah, perawinya adalah Hisyam bin Urwah, Imam Malik menolak secara tegas hadits yang diriwayatkan oleh laki-laki tua renta yang diragukan kecerdasan dan daya ingatnya dalam meriwayatkan hadis ini. Matan hadisnya pun paradoks dengan riwayat lain, seperti Imam Ibn Jarir at-Ṭabarī mengatakan bahwa semua putra-putri Abu Bakar lahir pada masa jahiliyah termasuk Aisyah, dan ia dinikahi Nabi setahun setelah hijrah ke Madinah. Maka minimal ia berusia 13-14 tahun.

Riwayat Imam Ahmad bin Hanbal juga mengatakan bahwa ia disebut bikr yang oleh karena alasan itu, ayahnya dijuluki Abū Bakr. Sementara kata bikr dalam term Arab memiliki arti perempuan dewasa yang belum nikah dan sudah bisa membedakan kebutuhan dan keinginan (rasyīdah), bukan gadis kecil yang masih belia. Dan masih banyak lagi riwayat yang menegasikan usia 9 tahun Aisyah saat menikah.

Baca Juga:

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

Mengasuh dengan Kekerasan? Menimbang Ulang Ide Barak Militer untuk Anak Nakal

Film Pengepungan di Bukit Duri: Bagaimana Sistem Pendidikan Kita?

Kisah Sopyah dan Pentingnya Pendidikan bagi Masa Depan Perempuan

Dari segi sosial dan psikologi usia sekolah adalah masa seseorang masih mengurus diri sendiri, bukan malah dibebani dengan memikirkan orang lain (suami/istri dan anak). Jika itu terjadi akan ada semacam disruption (gangguan) dalam memenej hidupnya, dan hidup orang yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga pada gilirannya akan berakibat pada perceraian.

Masih tak terhitung jumlahnya masyarakat kita yang belum faham tentang ini, utamanya di pedesaan yang mayoritas pendidikan tertingginya Sekolah Menengah Atas. Dalih mereka demi menyelamatkan anak dari pergaulan bebas, menjalankan sunah rasul dan menjauhkan dari zina (Jika disuguhkan pada Bu Tejo maka pernikahan dini dengan alasan-alasan ini bukanlah solusi yang solutif).

Pemahaman ini yang perlu diluruskan, perbuatan zina tidak mengenal status kawin dan tidak kawin, nyatanya masih banyak yang berzina setelah menikah, faktor utamanya adalah tidak memiliki pendidikan yang kuat. Bukan sekedar selembar ijazah tapi lebih pada pengetahuan tentang diri sendiri dan agamanya.

Fakta yang lumayan angel di masyarakat adalah orang tua yang masih membiarkan anaknya bergaul tanpa batas sehingga jika terjadi hal yang keluar batas (seks bebas) mereka akan memohon dan melakukan segala cara untuk menikahkan putra-putrinya ke KUA, meminta dispensasi ke PA, memalsukan usia anak agar mendapat legalitas menikah dari PA dan sebagainya. Kesalahannya bukan hanya ada pada anaknya, tapi lebih pada orang tua yang kurang memberi pemahaman pada anak-anaknya. Faktor problem ini lagi-lagi ada pada pendidikan dan kurangnya pemahaman.

Apakah pemerintah ikut andil dalam kesalahan ini? Menurut saya tidak. Kerja pemerintah sudah selesai dengan tugasnya yakni membuat aturan dan kebijakan melalui UU, bahkan dalam amandemen UU Perkawinan No. 16 tahun 2019 disebutkan, batal minimal usia pernikahan bagi perempuan dinaikkan menjadi 19 tahun, yakni sama dengan laki-laki. Maka jika terjadi pernikahan di bawah itu harus meminta izin dari pejabat Pengadilan Agama dan lain sebagainya. Itu usaha pemerintah yang bekerja  dalam menangani dan mencegah perkawinan anak.

Yang harus bergerak adalah elemen lain yaitu keluarga, sekolah dan kita sendiri. Keluarga dengan bimbingan dari orang tua dalam ikatan keluarga, sekolah dengan pendidikan yang ada di sekolah, dan kita dengan tugas sesuai dengan porsi dalam masyarakat.

Bergabung dalam komunitas feminis? Boleh-boleh saja karena kerugian perkawinan anak memang dominan pada perempuan. Inilah kerja mereka, bukan untuk berpongah karena telah bergabung dalam lingkaran “feminis” tapi untuk menggaungkan pemahaman tentang nilai berharga diri sendiri, tentang hak pendidikan, kebebasan menentukan pilihan yang shalih (baik) dan ashlah (terbaik).

Di akhir kongkow virtual ini, kita menarik kesimpulan yang dikutip dari kitab at-Tarbiyah yang telah dipelajari di bangku Tsanawiyah, bahwa trilogi yang mendukung kesuksesan seseorang adalah albait (keluarga), almadrasah (sekolah) dan almujtamak (sosial). Ketiganya tidak boleh jenuh, bosan apalagi berhenti menyuarakan dan mengingatkan siapapun dalam kerangka kebaikan termasuk masalah pendidikan pernikahan. Wa tawāṣau bi al-haq wa tawā ṣau bi al-ṣabr. []

Tags: feminismekeluargapendidikanperkawinan anak
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Merapi

Dampak Tambang Ilegal di Merapi: Sumber Air Mengering, Lingkungan Rusak

12 Mei 2025

Hari Raya Waisak: Mengenal 7 Tradisi dan Nilai-Nilai Kebaikan Umat Buddha

12 Mei 2025
Paus Leo XIV

Mengenal Paus Leo XIV: Harapan Baru Penerus Paus Fransiskus

12 Mei 2025
Umat Buddha

Waisak: Merayakan Noble Silence untuk Perenungan Dharma bagi Umat Buddha

12 Mei 2025
Barak Militer

Apakah Barak Militer Bisa Menjadi Ruang Aman bagi Siswi Perempuan?

11 Mei 2025
Hari Raya Waisak

Kontekstualisasi Ajaran Islam terhadap Hari Raya Waisak

10 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Merapi

    Dampak Tambang Ilegal di Merapi: Sumber Air Mengering, Lingkungan Rusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Raya Waisak: Mengenal 7 Tradisi dan Nilai-Nilai Kebaikan Umat Buddha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Paus Leo XIV: Harapan Baru Penerus Paus Fransiskus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waisak: Merayakan Noble Silence untuk Perenungan Dharma bagi Umat Buddha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Barak Militer Bisa Menjadi Ruang Aman bagi Siswi Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dampak Tambang Ilegal di Merapi: Sumber Air Mengering, Lingkungan Rusak
  • Hari Raya Waisak: Mengenal 7 Tradisi dan Nilai-Nilai Kebaikan Umat Buddha
  • Mengenal Paus Leo XIV: Harapan Baru Penerus Paus Fransiskus
  • Waisak: Merayakan Noble Silence untuk Perenungan Dharma bagi Umat Buddha
  • Islam Hadir untuk Gagasan Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version