• Login
  • Register
Rabu, 8 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Membincang Perkawinan Anak dan Sekian Hal yang Menyertai

Trilogi yang mendukung kesuksesan seseorang adalah albait (keluarga), almadrasah (sekolah) dan almujtamak (sosial).

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
24/09/2020
in Kolom, Personal
1
kawin anak di masa pandemi
325
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Usai diskusi dengan teman saya yang sedang menggarap tesis tentang perkawinan anak membuat saya ingin mereviewnya dalam bentuk tulisan ringan agar tidak hanya berhenti di ruang whatsapp pribadi.

Pembahasan pertama tentang pernikahan anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) yang memakai kedok hadis Nabi ketika menikahi Sayyidah Aisyah di usia 9 tahun. Selanjutnya tentang solusi problem perkawinan anak lantaran sudah bablas melakukan hubungan badan dan terakhir peran para feminis dalam masalah akut ini.

Pernikahan anak di usia sekolah, dipandang dari sisi manapun, agama, sosial dan psikologi, akan terlihat bahwa praktik ini kurang baik (kalau tidak mau bilang tidak baik). Hadis yang mengatakan bahwa Sayyidah Aisyah menikah di usia 9 tahun termasuk hadis yang bermasalah perawi dan riwayatnya.

Dalam sejarah, perawinya adalah Hisyam bin Urwah, Imam Malik menolak secara tegas hadits yang diriwayatkan oleh laki-laki tua renta yang diragukan kecerdasan dan daya ingatnya dalam meriwayatkan hadis ini. Matan hadisnya pun paradoks dengan riwayat lain, seperti Imam Ibn Jarir at-Ṭabarī mengatakan bahwa semua putra-putri Abu Bakar lahir pada masa jahiliyah termasuk Aisyah, dan ia dinikahi Nabi setahun setelah hijrah ke Madinah. Maka minimal ia berusia 13-14 tahun.

Riwayat Imam Ahmad bin Hanbal juga mengatakan bahwa ia disebut bikr yang oleh karena alasan itu, ayahnya dijuluki Abū Bakr. Sementara kata bikr dalam term Arab memiliki arti perempuan dewasa yang belum nikah dan sudah bisa membedakan kebutuhan dan keinginan (rasyīdah), bukan gadis kecil yang masih belia. Dan masih banyak lagi riwayat yang menegasikan usia 9 tahun Aisyah saat menikah.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Feminis-NU-isme: Ketika “NU Merangkul Feminisme”
  • Menjawab Problem Ekologi Melalui Konsep Baiti Jannati
  • Nizar Qabbani Sastrawan Arab yang Mengenalkan Feminisme Lewat Puisi
  • Lima Pilar Penyangga Dalam Kehidupan Rumah Tangga

Baca Juga:

Feminis-NU-isme: Ketika “NU Merangkul Feminisme”

Menjawab Problem Ekologi Melalui Konsep Baiti Jannati

Nizar Qabbani Sastrawan Arab yang Mengenalkan Feminisme Lewat Puisi

Lima Pilar Penyangga Dalam Kehidupan Rumah Tangga

Dari segi sosial dan psikologi usia sekolah adalah masa seseorang masih mengurus diri sendiri, bukan malah dibebani dengan memikirkan orang lain (suami/istri dan anak). Jika itu terjadi akan ada semacam disruption (gangguan) dalam memenej hidupnya, dan hidup orang yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga pada gilirannya akan berakibat pada perceraian.

Masih tak terhitung jumlahnya masyarakat kita yang belum faham tentang ini, utamanya di pedesaan yang mayoritas pendidikan tertingginya Sekolah Menengah Atas. Dalih mereka demi menyelamatkan anak dari pergaulan bebas, menjalankan sunah rasul dan menjauhkan dari zina (Jika disuguhkan pada Bu Tejo maka pernikahan dini dengan alasan-alasan ini bukanlah solusi yang solutif).

Pemahaman ini yang perlu diluruskan, perbuatan zina tidak mengenal status kawin dan tidak kawin, nyatanya masih banyak yang berzina setelah menikah, faktor utamanya adalah tidak memiliki pendidikan yang kuat. Bukan sekedar selembar ijazah tapi lebih pada pengetahuan tentang diri sendiri dan agamanya.

Fakta yang lumayan angel di masyarakat adalah orang tua yang masih membiarkan anaknya bergaul tanpa batas sehingga jika terjadi hal yang keluar batas (seks bebas) mereka akan memohon dan melakukan segala cara untuk menikahkan putra-putrinya ke KUA, meminta dispensasi ke PA, memalsukan usia anak agar mendapat legalitas menikah dari PA dan sebagainya. Kesalahannya bukan hanya ada pada anaknya, tapi lebih pada orang tua yang kurang memberi pemahaman pada anak-anaknya. Faktor problem ini lagi-lagi ada pada pendidikan dan kurangnya pemahaman.

Apakah pemerintah ikut andil dalam kesalahan ini? Menurut saya tidak. Kerja pemerintah sudah selesai dengan tugasnya yakni membuat aturan dan kebijakan melalui UU, bahkan dalam amandemen UU Perkawinan No. 16 tahun 2019 disebutkan, batal minimal usia pernikahan bagi perempuan dinaikkan menjadi 19 tahun, yakni sama dengan laki-laki. Maka jika terjadi pernikahan di bawah itu harus meminta izin dari pejabat Pengadilan Agama dan lain sebagainya. Itu usaha pemerintah yang bekerja  dalam menangani dan mencegah perkawinan anak.

Yang harus bergerak adalah elemen lain yaitu keluarga, sekolah dan kita sendiri. Keluarga dengan bimbingan dari orang tua dalam ikatan keluarga, sekolah dengan pendidikan yang ada di sekolah, dan kita dengan tugas sesuai dengan porsi dalam masyarakat.

Bergabung dalam komunitas feminis? Boleh-boleh saja karena kerugian perkawinan anak memang dominan pada perempuan. Inilah kerja mereka, bukan untuk berpongah karena telah bergabung dalam lingkaran “feminis” tapi untuk menggaungkan pemahaman tentang nilai berharga diri sendiri, tentang hak pendidikan, kebebasan menentukan pilihan yang shalih (baik) dan ashlah (terbaik).

Di akhir kongkow virtual ini, kita menarik kesimpulan yang dikutip dari kitab at-Tarbiyah yang telah dipelajari di bangku Tsanawiyah, bahwa trilogi yang mendukung kesuksesan seseorang adalah albait (keluarga), almadrasah (sekolah) dan almujtamak (sosial). Ketiganya tidak boleh jenuh, bosan apalagi berhenti menyuarakan dan mengingatkan siapapun dalam kerangka kebaikan termasuk masalah pendidikan pernikahan. Wa tawāṣau bi al-haq wa tawā ṣau bi al-ṣabr. []

Tags: feminismekeluargapendidikanperkawinan anak
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Kampung Adat Kranggan

Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota

8 Februari 2023
Party Pooper

Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber

8 Februari 2023
Sunat Perempuan

Hari Nol Toleransi terhadap Sunat Perempuan : Memahami Bahaya P2GP

8 Februari 2023
Pencemaran Udara

Pencemaran Udara dan Perubahan Iklim Menurut Pandangan Islam

7 Februari 2023
Pengesahan RUU PPRT

Mengapa Anak Muda Perlu untuk Mendukung Pengesahan RUU PPRT

7 Februari 2023
NU Merangkul Feminisme

Feminis-NU-isme: Ketika “NU Merangkul Feminisme”

7 Februari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Childfree

    Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?
  • Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

Komentar Terbaru

  • Pemikiran Keislaman di Malaysia dan Indonesia pada 6 Tips Berdakwah Ala Nyai Awanilah Amva
  • Menghidupkan Kembali Sikap Saling Melindungi pada Impak Islamisasi di Malaysia: Tudung sebagai Identiti Muslimah Sejati dan Isu Pengawalan Moraliti Perempuan
  • Harapan Lama kepada Menteri PPPA Baru - Mubadalah pada Budaya Patriarki Picu Perempuan Jadi Mayoritas Korban Kekerasan Seksual
  • Menjadi Perempuan Pembaru, Teguhkan Tauhid dalam Kehidupan pada Bagaimana Hukum Menggunakan Pakaian Hingga di Bawah Mata Kaki?
  • Wafatnya Mbah Moen Juga Dirasakan Semua Umat Beragama - Mubadalah pada Fahmina Institute Terapkan Prinsip Mubadalah dalam Organisasi
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist