Jumat, 28 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Memihak Minoritas, Toleransi Di Atas Keberagaman

“Tulisan ini ditujukan untuk mengembalikan restorasi social kepada masyarakat secara umum untuk kembali menegakkan nilai-nilai kemanusiaan dan sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Menghilangkan diskriminasi dan stigma di antara keberagaman sehingga mewujudkan kehidupan yang damai dan inklusi di masyarakat.”

Mifta Kharisma Mifta Kharisma
12 November 2020
in Kolom, Publik
0
Prinsip-Prinsip Toleransi dalam Puisi Rumi
324
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Situasi Intoleran sedang mewabah di berbagai belahan dunia, dan dalam banyak diskusi situasi ini disebut post truth. Lubang keyakinan pribadi ini lebih berpengaruh dengan pemebntukan opini public, skeptis, praduga, dan tidak mengarah ke bukti-bukti yang obyektif. Agama adalah cara instan membuat orang percaya. Sehingga tidak salah jika agama menjadi sesuatu yang beringas untuk menyebar kebencian dan permusuhan.

Hal itu sungguh ironis melihat wajah agama yang demikian. Sepuluh tahun terakhir kasus intoleransi di Indonesia meningkat. Tentu situasi ini membuat kepanikan sebagai bangsa yang multicultural, sejauh ini mengapa kita tidak menengok sejarah lama Indonesia yang bisa bersatu dan hidup toleran tanpa ada intoleransi di elemen masyarakat?

Ajaran mengenai kesetaraan, kemanusiaan, menghormati, dan cinta kasih sesama manusia sudah lama diajarkan semua agama untuk keberlangsungan hidup umat manusia. Kegagalan memahami ayat-ayat kitab suci dan pengenalan kepada Tuhan sudah tentu berakhir dengan sikap arogan. Sikap ini akan membawa perilaku destruktif seperti deskriminasi, kekerasan, dan intoleransi.

Ide-ide mengenai kesetaraan antar umat manusia kembali didengungkan ketika dunia internasional mendeklarasikan nilai-nilai bersama yang biasa kita sebut, “nilai yang diterima secara menyeluruh oleh umat manusia.” Nilai ini dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948. Demi mewujudkan nilai-nilai universal ini, beberapa nilai penting seperti anti diskriminasi, perbudakan, antirasial, dan anti penyiksaan kepada manusia diterapkan di setiap Negara.

Bagaimana isu-isu minoritas dan intoleran di Indonesia? Mengutip di buku berjudul Menemani Minoritas yang ditulis oleh Dr Ahmad Najib Burhani ada beberapa factor yang mengharuskan isu intoleransi menjadi tanggung jawab dan perhatian bersama, diantaranya jumlah kekerasan dan tindakan diskriminatif terutama atas nama agama dan perbedaan agama.

Intoleransi yang meningkat dengan munculnya kasus primordial yang membuat kekerasan massal, terakhir mengenai pro demokrasi dan pro kesetaraan cenderung memilih diam. Kelompok ini cenderung mengarah ke kelompok yang mayoritas sehingga tercipta kelompok mayoritas yang diam.

Sejak setahun terakhir, penulis berbincang dan melakukan penelitian mengenai korban pelanggaran HAM tahun 1965, bagaimana kelompok minoritas dan masuk dalam kategori orang rentan terhadap diskriminasi, beban ganda, dan stigmasisasi oleh masyarakat. Justru dengan itu Negara yang wjaib bertanggungjawab atas ketidaknyamanan warga negaranya yang mengalami kondisi tersebut.

Sudah jelas, kondisi itu memperparah masalah-masalah intoleransi di Indonesia.  Konflik-konflik mengenai antar agama dan dikotomi mayoritas-minoritas adalah terkait dengan akses bukan mengenai jumlah siapa yang banyak dan siapa yang sedikit. Pemahaman sebagian orang mengatakan bahwa mayoritas dan minoritas adalah terkait kuantitas sehingga melegitimasi tindakan-tindakan yang akan melahirkan diskriminasi, stigma dan bahkan konflik.

Sudah barang tentu, wacana toleransi di Indonesia menjadi milik persekusi kaum mayoritas. Hanya mayoritas yang mampu memiliki privilege untuk bertoleransi. Kondisi ini sudah tidak sepatutnya dibiarkan. Melihat kondisi Negara Indonesia yang multicultural. Banyak pertanyaan-pertanyaan yang menggilitik di sekitar kita.

“Apa untungnya membela minoritas, nanti ikutan sesat.” Lantas apa yang menjadi motivasi dan landasan seseorang membela minoritas? Pertanyaan-pertanyaan itu terjawab di buku Budhy Munawar Rachman dalam seri keempat bukunya yang berjudul Membela Kebebasan Beragama(2010). Membela minoritas itu berbeda dari membela kebebasan beragama. Membela kebebasan bersama adalah membela ideology atau pemahaman tertentu yang terus menjadi topik dalam perdebatan di kalangan umat beragama.

Kebebasan beragama bukan hanya identik dengan mereka yang mendapatkan diskriminasi atau ketertindasan. Sedangkan membela minoritas adalah membela mereka yang tak mampu memberikan pembelaan terhadap dirinya sendiri, mereka yang tertindas, minorisasi, marjinalisasi, dan bahkan mengalami diskriminasi.

Setiap orang di mata hukum memiliki kedudukan yang sama. Persoalan dikotomi mengenai mayoritas dan minoritas, bukan berarti saya melanggengkan polarisasi yang ada di masyarakat. Tetapi jika berhadapan dengan hukum istilah mayoritas dan minoritas harus dihilangkan, Karena setiap warga Negara memiliki kedudukan hukum yang sama, bukan begitu?

Memahami keberagaman hanya dapat diandalkan dengan keterbukaan. Keterbukaan hanya dapat terwujud dengan pengakuan bahwa dunia ini menciptakan kemajemukan dan pluralisme. Sedangkan pluralisme adalah kodrat Tuhan yang tak bisa dirubah. Sehingga kodrat ini tidak bisa dilawan ataupun diingkari oleh makhluknya. Manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal dan bekerja sama. Sehingga keberagaman ini diterima dengan perilaku-perilaku yang konstruktif untuk membangun kebajikan di dunia dan sesama umat manusia.

Beberapa kasus intoleransi di Indonesia karena minimnya sikap keterbukaan, masih bersikap eksklusif sehingga tidak bisa terbuka untuk menerima keberagaman. Pilihan ideal untuk memutus kondisi intoleran di Indonesia adalah dengan adanya dialog yang terbuka, saling memahami, dan tenggang rasa.

Fenomena keterbukaan juga mengingatkan penulis mengenai dialog lintas iman antara penulis dengan perkumpulan ibu-ibu Toraja Jakarta yang berkunjung ke Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, pada tanggal 27 Juni 2019. Dialog semacam ini menghasilkan sikap saling terbuka, mendorong berpikir luas secara inklusif, dan tanpa ada prasangka.

Di samping itu saling mengenal di antara keberagaman sesama umat manusia menghasilkan kesepakatan untuk saling bertoleransi.  Demikian, fakta tersebut penting untuk dilihat bagaimana cara berinteraksi dan menghasilkan toleransi di antara keberagaman.

Mengingat, membicarakan fakta sosial yang ada. Kasus intoleransi yang ada di Indonesia biasanya melanggengkan prasangka-prasangka antar keberagaman dengan data yang skeptic. Perlunya dialog, keterbukaan, dan ruang-ruang pertemuan untuk saling mendengarkan, berbicara dan beraksi pada tindakan menghormati adalah nilai dasar fundamental yang harus dijunjung sebagai manusia yang pluralis.

Namun, lagi-lagi harapan yang lebih besar tertuju kepada Negara. Negara harus tegas menegakkan hukum ketika tindakan intoleransi dan diskriminasi terjadi. Negara harus menjadi benteng terdepan mengayomi, melindungi, dan mengadili warga negaranya secara adil sesuai dengan nilai kelima pancasila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tanpa melihat keragaman agama, status social, RAS, maupun status-status lainnya. Pancasila dan UUD adalah tonggak utama. Para penegak hukum harus bersikap adil  dan netral meskipun yang diadili adalah minoritas dan bertentangan dengan mayoritas. Sehingga seluruh elemen warga Negara memiliki komitmen yang kuat akan nilai-nilai kebangsaan dan keIndonesiaan.

Sangat penting bagi negara Indonesia mewujudkan politik yang toleransi yang berpijak pada nilai-nilai kesetaraan dan nilai kemanusiaan. Semua sudah tertuang jelas dalam konstitusi Negara kesatuan Republik Indonesia, yang adalah produk bersama dan disepakati oleh seluruh komponen warga Negara. Negara adalah tubuh bersama setiap warga Negara.

Dalam konteks sosial kini, prinsip keterbukaan ini banyak melahirkan dan menginspirasi komunitas-komunitas yang mewadahi perdamaian, keterbukaan, dan toleransi. Tentu hal ini sangat diapresiasi seluruh kalangan masyarakat Indonesia untuk mewadahi prasangka-prasangka yang skeptis untuk didudukkan dalm satu wadah yang bertujuan menghasilkan perdamaian dan toleransi. []

 

 

 

 

Tags: agamaIndonesiakeberagamanKesalinganPerdamaiantoleransi
Mifta Kharisma

Mifta Kharisma

Peneliti ISAIs (Institute Of Southseast Asian Islam), Wahib Institute, aktif dalam forum lintas iman. kemanusiaan, dan isu-isu minoritas

Terkait Posts

Fahmina
Aktual

Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

26 November 2025
KUHP
Publik

Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

22 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan yang
Keluarga

Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

21 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Ulama Perempuan Rahima
Publik

Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

19 November 2025
Peran Pemuda
Publik

Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

17 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan
  • Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan
  • Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah
  • Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID