Situasi Intoleran sedang mewabah di berbagai belahan dunia, dan dalam banyak diskusi situasi ini disebut post truth. Lubang keyakinan pribadi ini lebih berpengaruh dengan pemebntukan opini public, skeptis, praduga, dan tidak mengarah ke bukti-bukti yang obyektif. Agama adalah cara instan membuat orang percaya. Sehingga tidak salah jika agama menjadi sesuatu yang beringas untuk menyebar kebencian dan permusuhan.
Hal itu sungguh ironis melihat wajah agama yang demikian. Sepuluh tahun terakhir kasus intoleransi di Indonesia meningkat. Tentu situasi ini membuat kepanikan sebagai bangsa yang multicultural, sejauh ini mengapa kita tidak menengok sejarah lama Indonesia yang bisa bersatu dan hidup toleran tanpa ada intoleransi di elemen masyarakat?
Ajaran mengenai kesetaraan, kemanusiaan, menghormati, dan cinta kasih sesama manusia sudah lama diajarkan semua agama untuk keberlangsungan hidup umat manusia. Kegagalan memahami ayat-ayat kitab suci dan pengenalan kepada Tuhan sudah tentu berakhir dengan sikap arogan. Sikap ini akan membawa perilaku destruktif seperti deskriminasi, kekerasan, dan intoleransi.
Ide-ide mengenai kesetaraan antar umat manusia kembali didengungkan ketika dunia internasional mendeklarasikan nilai-nilai bersama yang biasa kita sebut, “nilai yang diterima secara menyeluruh oleh umat manusia.” Nilai ini dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948. Demi mewujudkan nilai-nilai universal ini, beberapa nilai penting seperti anti diskriminasi, perbudakan, antirasial, dan anti penyiksaan kepada manusia diterapkan di setiap Negara.
Bagaimana isu-isu minoritas dan intoleran di Indonesia? Mengutip di buku berjudul Menemani Minoritas yang ditulis oleh Dr Ahmad Najib Burhani ada beberapa factor yang mengharuskan isu intoleransi menjadi tanggung jawab dan perhatian bersama, diantaranya jumlah kekerasan dan tindakan diskriminatif terutama atas nama agama dan perbedaan agama.
Intoleransi yang meningkat dengan munculnya kasus primordial yang membuat kekerasan massal, terakhir mengenai pro demokrasi dan pro kesetaraan cenderung memilih diam. Kelompok ini cenderung mengarah ke kelompok yang mayoritas sehingga tercipta kelompok mayoritas yang diam.
Sejak setahun terakhir, penulis berbincang dan melakukan penelitian mengenai korban pelanggaran HAM tahun 1965, bagaimana kelompok minoritas dan masuk dalam kategori orang rentan terhadap diskriminasi, beban ganda, dan stigmasisasi oleh masyarakat. Justru dengan itu Negara yang wjaib bertanggungjawab atas ketidaknyamanan warga negaranya yang mengalami kondisi tersebut.
Sudah jelas, kondisi itu memperparah masalah-masalah intoleransi di Indonesia. Konflik-konflik mengenai antar agama dan dikotomi mayoritas-minoritas adalah terkait dengan akses bukan mengenai jumlah siapa yang banyak dan siapa yang sedikit. Pemahaman sebagian orang mengatakan bahwa mayoritas dan minoritas adalah terkait kuantitas sehingga melegitimasi tindakan-tindakan yang akan melahirkan diskriminasi, stigma dan bahkan konflik.
Sudah barang tentu, wacana toleransi di Indonesia menjadi milik persekusi kaum mayoritas. Hanya mayoritas yang mampu memiliki privilege untuk bertoleransi. Kondisi ini sudah tidak sepatutnya dibiarkan. Melihat kondisi Negara Indonesia yang multicultural. Banyak pertanyaan-pertanyaan yang menggilitik di sekitar kita.
“Apa untungnya membela minoritas, nanti ikutan sesat.” Lantas apa yang menjadi motivasi dan landasan seseorang membela minoritas? Pertanyaan-pertanyaan itu terjawab di buku Budhy Munawar Rachman dalam seri keempat bukunya yang berjudul Membela Kebebasan Beragama(2010). Membela minoritas itu berbeda dari membela kebebasan beragama. Membela kebebasan bersama adalah membela ideology atau pemahaman tertentu yang terus menjadi topik dalam perdebatan di kalangan umat beragama.
Kebebasan beragama bukan hanya identik dengan mereka yang mendapatkan diskriminasi atau ketertindasan. Sedangkan membela minoritas adalah membela mereka yang tak mampu memberikan pembelaan terhadap dirinya sendiri, mereka yang tertindas, minorisasi, marjinalisasi, dan bahkan mengalami diskriminasi.
Setiap orang di mata hukum memiliki kedudukan yang sama. Persoalan dikotomi mengenai mayoritas dan minoritas, bukan berarti saya melanggengkan polarisasi yang ada di masyarakat. Tetapi jika berhadapan dengan hukum istilah mayoritas dan minoritas harus dihilangkan, Karena setiap warga Negara memiliki kedudukan hukum yang sama, bukan begitu?
Memahami keberagaman hanya dapat diandalkan dengan keterbukaan. Keterbukaan hanya dapat terwujud dengan pengakuan bahwa dunia ini menciptakan kemajemukan dan pluralisme. Sedangkan pluralisme adalah kodrat Tuhan yang tak bisa dirubah. Sehingga kodrat ini tidak bisa dilawan ataupun diingkari oleh makhluknya. Manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal dan bekerja sama. Sehingga keberagaman ini diterima dengan perilaku-perilaku yang konstruktif untuk membangun kebajikan di dunia dan sesama umat manusia.
Beberapa kasus intoleransi di Indonesia karena minimnya sikap keterbukaan, masih bersikap eksklusif sehingga tidak bisa terbuka untuk menerima keberagaman. Pilihan ideal untuk memutus kondisi intoleran di Indonesia adalah dengan adanya dialog yang terbuka, saling memahami, dan tenggang rasa.
Fenomena keterbukaan juga mengingatkan penulis mengenai dialog lintas iman antara penulis dengan perkumpulan ibu-ibu Toraja Jakarta yang berkunjung ke Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, pada tanggal 27 Juni 2019. Dialog semacam ini menghasilkan sikap saling terbuka, mendorong berpikir luas secara inklusif, dan tanpa ada prasangka.
Di samping itu saling mengenal di antara keberagaman sesama umat manusia menghasilkan kesepakatan untuk saling bertoleransi. Demikian, fakta tersebut penting untuk dilihat bagaimana cara berinteraksi dan menghasilkan toleransi di antara keberagaman.
Mengingat, membicarakan fakta sosial yang ada. Kasus intoleransi yang ada di Indonesia biasanya melanggengkan prasangka-prasangka antar keberagaman dengan data yang skeptic. Perlunya dialog, keterbukaan, dan ruang-ruang pertemuan untuk saling mendengarkan, berbicara dan beraksi pada tindakan menghormati adalah nilai dasar fundamental yang harus dijunjung sebagai manusia yang pluralis.
Namun, lagi-lagi harapan yang lebih besar tertuju kepada Negara. Negara harus tegas menegakkan hukum ketika tindakan intoleransi dan diskriminasi terjadi. Negara harus menjadi benteng terdepan mengayomi, melindungi, dan mengadili warga negaranya secara adil sesuai dengan nilai kelima pancasila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tanpa melihat keragaman agama, status social, RAS, maupun status-status lainnya. Pancasila dan UUD adalah tonggak utama. Para penegak hukum harus bersikap adil dan netral meskipun yang diadili adalah minoritas dan bertentangan dengan mayoritas. Sehingga seluruh elemen warga Negara memiliki komitmen yang kuat akan nilai-nilai kebangsaan dan keIndonesiaan.
Sangat penting bagi negara Indonesia mewujudkan politik yang toleransi yang berpijak pada nilai-nilai kesetaraan dan nilai kemanusiaan. Semua sudah tertuang jelas dalam konstitusi Negara kesatuan Republik Indonesia, yang adalah produk bersama dan disepakati oleh seluruh komponen warga Negara. Negara adalah tubuh bersama setiap warga Negara.
Dalam konteks sosial kini, prinsip keterbukaan ini banyak melahirkan dan menginspirasi komunitas-komunitas yang mewadahi perdamaian, keterbukaan, dan toleransi. Tentu hal ini sangat diapresiasi seluruh kalangan masyarakat Indonesia untuk mewadahi prasangka-prasangka yang skeptis untuk didudukkan dalm satu wadah yang bertujuan menghasilkan perdamaian dan toleransi. []