Selasa, 9 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana Sumatera

    Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    Bencana di Aceh

    WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    Bencana di Aceh

    WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    HAKTP

    Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

    Teodise

    Di Tengah Bencana, Di Mana Tuhan? Teodise dan Hikmah Kemanusiaan

    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana Sumatera

    Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    Bencana di Aceh

    WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    Bencana di Aceh

    WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    HAKTP

    Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

    Teodise

    Di Tengah Bencana, Di Mana Tuhan? Teodise dan Hikmah Kemanusiaan

    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Memihak Minoritas, Toleransi Di Atas Keberagaman

“Tulisan ini ditujukan untuk mengembalikan restorasi social kepada masyarakat secara umum untuk kembali menegakkan nilai-nilai kemanusiaan dan sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Menghilangkan diskriminasi dan stigma di antara keberagaman sehingga mewujudkan kehidupan yang damai dan inklusi di masyarakat.”

Mifta Kharisma Mifta Kharisma
12 November 2020
in Kolom, Publik
0
Prinsip-Prinsip Toleransi dalam Puisi Rumi
324
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Situasi Intoleran sedang mewabah di berbagai belahan dunia, dan dalam banyak diskusi situasi ini disebut post truth. Lubang keyakinan pribadi ini lebih berpengaruh dengan pemebntukan opini public, skeptis, praduga, dan tidak mengarah ke bukti-bukti yang obyektif. Agama adalah cara instan membuat orang percaya. Sehingga tidak salah jika agama menjadi sesuatu yang beringas untuk menyebar kebencian dan permusuhan.

Hal itu sungguh ironis melihat wajah agama yang demikian. Sepuluh tahun terakhir kasus intoleransi di Indonesia meningkat. Tentu situasi ini membuat kepanikan sebagai bangsa yang multicultural, sejauh ini mengapa kita tidak menengok sejarah lama Indonesia yang bisa bersatu dan hidup toleran tanpa ada intoleransi di elemen masyarakat?

Ajaran mengenai kesetaraan, kemanusiaan, menghormati, dan cinta kasih sesama manusia sudah lama diajarkan semua agama untuk keberlangsungan hidup umat manusia. Kegagalan memahami ayat-ayat kitab suci dan pengenalan kepada Tuhan sudah tentu berakhir dengan sikap arogan. Sikap ini akan membawa perilaku destruktif seperti deskriminasi, kekerasan, dan intoleransi.

Ide-ide mengenai kesetaraan antar umat manusia kembali didengungkan ketika dunia internasional mendeklarasikan nilai-nilai bersama yang biasa kita sebut, “nilai yang diterima secara menyeluruh oleh umat manusia.” Nilai ini dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948. Demi mewujudkan nilai-nilai universal ini, beberapa nilai penting seperti anti diskriminasi, perbudakan, antirasial, dan anti penyiksaan kepada manusia diterapkan di setiap Negara.

Bagaimana isu-isu minoritas dan intoleran di Indonesia? Mengutip di buku berjudul Menemani Minoritas yang ditulis oleh Dr Ahmad Najib Burhani ada beberapa factor yang mengharuskan isu intoleransi menjadi tanggung jawab dan perhatian bersama, diantaranya jumlah kekerasan dan tindakan diskriminatif terutama atas nama agama dan perbedaan agama.

Intoleransi yang meningkat dengan munculnya kasus primordial yang membuat kekerasan massal, terakhir mengenai pro demokrasi dan pro kesetaraan cenderung memilih diam. Kelompok ini cenderung mengarah ke kelompok yang mayoritas sehingga tercipta kelompok mayoritas yang diam.

Sejak setahun terakhir, penulis berbincang dan melakukan penelitian mengenai korban pelanggaran HAM tahun 1965, bagaimana kelompok minoritas dan masuk dalam kategori orang rentan terhadap diskriminasi, beban ganda, dan stigmasisasi oleh masyarakat. Justru dengan itu Negara yang wjaib bertanggungjawab atas ketidaknyamanan warga negaranya yang mengalami kondisi tersebut.

Sudah jelas, kondisi itu memperparah masalah-masalah intoleransi di Indonesia.  Konflik-konflik mengenai antar agama dan dikotomi mayoritas-minoritas adalah terkait dengan akses bukan mengenai jumlah siapa yang banyak dan siapa yang sedikit. Pemahaman sebagian orang mengatakan bahwa mayoritas dan minoritas adalah terkait kuantitas sehingga melegitimasi tindakan-tindakan yang akan melahirkan diskriminasi, stigma dan bahkan konflik.

Sudah barang tentu, wacana toleransi di Indonesia menjadi milik persekusi kaum mayoritas. Hanya mayoritas yang mampu memiliki privilege untuk bertoleransi. Kondisi ini sudah tidak sepatutnya dibiarkan. Melihat kondisi Negara Indonesia yang multicultural. Banyak pertanyaan-pertanyaan yang menggilitik di sekitar kita.

“Apa untungnya membela minoritas, nanti ikutan sesat.” Lantas apa yang menjadi motivasi dan landasan seseorang membela minoritas? Pertanyaan-pertanyaan itu terjawab di buku Budhy Munawar Rachman dalam seri keempat bukunya yang berjudul Membela Kebebasan Beragama(2010). Membela minoritas itu berbeda dari membela kebebasan beragama. Membela kebebasan bersama adalah membela ideology atau pemahaman tertentu yang terus menjadi topik dalam perdebatan di kalangan umat beragama.

Kebebasan beragama bukan hanya identik dengan mereka yang mendapatkan diskriminasi atau ketertindasan. Sedangkan membela minoritas adalah membela mereka yang tak mampu memberikan pembelaan terhadap dirinya sendiri, mereka yang tertindas, minorisasi, marjinalisasi, dan bahkan mengalami diskriminasi.

Setiap orang di mata hukum memiliki kedudukan yang sama. Persoalan dikotomi mengenai mayoritas dan minoritas, bukan berarti saya melanggengkan polarisasi yang ada di masyarakat. Tetapi jika berhadapan dengan hukum istilah mayoritas dan minoritas harus dihilangkan, Karena setiap warga Negara memiliki kedudukan hukum yang sama, bukan begitu?

Memahami keberagaman hanya dapat diandalkan dengan keterbukaan. Keterbukaan hanya dapat terwujud dengan pengakuan bahwa dunia ini menciptakan kemajemukan dan pluralisme. Sedangkan pluralisme adalah kodrat Tuhan yang tak bisa dirubah. Sehingga kodrat ini tidak bisa dilawan ataupun diingkari oleh makhluknya. Manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal dan bekerja sama. Sehingga keberagaman ini diterima dengan perilaku-perilaku yang konstruktif untuk membangun kebajikan di dunia dan sesama umat manusia.

Beberapa kasus intoleransi di Indonesia karena minimnya sikap keterbukaan, masih bersikap eksklusif sehingga tidak bisa terbuka untuk menerima keberagaman. Pilihan ideal untuk memutus kondisi intoleran di Indonesia adalah dengan adanya dialog yang terbuka, saling memahami, dan tenggang rasa.

Fenomena keterbukaan juga mengingatkan penulis mengenai dialog lintas iman antara penulis dengan perkumpulan ibu-ibu Toraja Jakarta yang berkunjung ke Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, pada tanggal 27 Juni 2019. Dialog semacam ini menghasilkan sikap saling terbuka, mendorong berpikir luas secara inklusif, dan tanpa ada prasangka.

Di samping itu saling mengenal di antara keberagaman sesama umat manusia menghasilkan kesepakatan untuk saling bertoleransi.  Demikian, fakta tersebut penting untuk dilihat bagaimana cara berinteraksi dan menghasilkan toleransi di antara keberagaman.

Mengingat, membicarakan fakta sosial yang ada. Kasus intoleransi yang ada di Indonesia biasanya melanggengkan prasangka-prasangka antar keberagaman dengan data yang skeptic. Perlunya dialog, keterbukaan, dan ruang-ruang pertemuan untuk saling mendengarkan, berbicara dan beraksi pada tindakan menghormati adalah nilai dasar fundamental yang harus dijunjung sebagai manusia yang pluralis.

Namun, lagi-lagi harapan yang lebih besar tertuju kepada Negara. Negara harus tegas menegakkan hukum ketika tindakan intoleransi dan diskriminasi terjadi. Negara harus menjadi benteng terdepan mengayomi, melindungi, dan mengadili warga negaranya secara adil sesuai dengan nilai kelima pancasila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tanpa melihat keragaman agama, status social, RAS, maupun status-status lainnya. Pancasila dan UUD adalah tonggak utama. Para penegak hukum harus bersikap adil  dan netral meskipun yang diadili adalah minoritas dan bertentangan dengan mayoritas. Sehingga seluruh elemen warga Negara memiliki komitmen yang kuat akan nilai-nilai kebangsaan dan keIndonesiaan.

Sangat penting bagi negara Indonesia mewujudkan politik yang toleransi yang berpijak pada nilai-nilai kesetaraan dan nilai kemanusiaan. Semua sudah tertuang jelas dalam konstitusi Negara kesatuan Republik Indonesia, yang adalah produk bersama dan disepakati oleh seluruh komponen warga Negara. Negara adalah tubuh bersama setiap warga Negara.

Dalam konteks sosial kini, prinsip keterbukaan ini banyak melahirkan dan menginspirasi komunitas-komunitas yang mewadahi perdamaian, keterbukaan, dan toleransi. Tentu hal ini sangat diapresiasi seluruh kalangan masyarakat Indonesia untuk mewadahi prasangka-prasangka yang skeptis untuk didudukkan dalm satu wadah yang bertujuan menghasilkan perdamaian dan toleransi. []

 

 

 

 

Tags: agamaIndonesiakeberagamanKesalinganPerdamaiantoleransi
Mifta Kharisma

Mifta Kharisma

Peneliti ISAIs (Institute Of Southseast Asian Islam), Wahib Institute, aktif dalam forum lintas iman. kemanusiaan, dan isu-isu minoritas

Terkait Posts

Bencana di Aceh dan
Aktual

Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

8 Desember 2025
Hukum Perkawinan Beda Agama
Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

6 Desember 2025
Lautan Indonesia
Publik

Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

5 Desember 2025
Keanekaragaman hayati
Publik

Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

4 Desember 2025
Fahmina
Aktual

Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

26 November 2025
KUHP
Publik

Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

22 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera
  • Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi
  • Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera
  • Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas
  • WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID