Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Menavigasi Tantangan dan Potensi Pendidikan Inklusif di Indonesia: Integrasi Prinsip ESG untuk Masa Depan

Pendidikan inklusif tidak hanya mendidik anak dengan kebutuhan khusus tetapi juga mengedukasi masyarakat luas tentang pentingnya inklusivitas

Aida Mudjib by Aida Mudjib
2 Mei 2025
in Featured, Publik
A A
0
Pendidikan Inklusif

Pendidikan Inklusif

20
SHARES
998
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam rangka memperingati 65 tahun Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), kita diingatkan kembali akan komitmen negara dalam memajukan pendidikan di Indonesia sejalan dengan semangat Ki Hajar Dewantara yang menekankan pentingnya pendidikan untuk semua. Tahun ini, momentum Hardiknas dapat menjadi kesempatan emas untuk merefleksikan sejauh mana pencapaian dan tantangan pendidikan inklusif di Indonesia

Sejarah pendidikan inklusif di Indonesia telah mulai secara resmi melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 70 tahun 2009. Tetapi setelah satu setengah dekade praktiknya masih jauh dari ideal. Pendidikan inklusif di Indonesia menghadapi berbagai tantangan meskipun sudah memiliki dasar hukum kuat.

Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak anak yang terhalang untuk mendapatkan pendidikan yang layak karena berbagai hambatan. Seperti stigma sosial dan kurangnya fasilitas serta sumber daya. Tantangan ini mencakup kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan inklusif. Lalu kurangnya tenaga pendidik yang terlatih, dan infrastruktur di berbagai wilayah yang belum memadai.

Dalam menghadapi tantangan pendidikan inklusi di Indonesia, penerapan prinsip-prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) menawarkan sebuah pendekatan holistik yang berpotensi membawa keberhasilan. ESG tidak hanya menekankan pada keberlanjutan lingkungan, tetapi juga pada inklusivitas sosial dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Di tengah keragaman geografis dan etnografis yang luas, Indonesia berada di posisi unik untuk mengintegrasikan ESG ke dalam sistem pendidikannya. Yakni dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang adil, inklusif, dan dapat diakses oleh semua individu, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Pendekatan ini memungkinkan sekolah dan institusi pendidikan untuk tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga untuk mempersiapkan generasi masa depan yang lebih tangguh dan berkelanjutan.

Integrasi Prinsip ESG dalam Pendidikan Inklusif

Pertama, aspek Sosial : Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendidikan inklusif adalah langkah awal yang vital. Dalam konteks sosial, pendidikan inklusif tidak hanya mendidik anak-anak dengan kebutuhan khusus tetapi juga mengedukasi masyarakat luas tentang pentingnya inklusivitas.

Program sosialisasi yang efektif dapat membantu mengurangi stigma dan mempromosikan nilai-nilai keberagaman di sekolah-sekolah. Hal ini termasuk program pelatihan untuk guru, kampanye kesadaran di media, dan keterlibatan komunitas lokal untuk mendukung integrasi di sekolah.

Kedua, aspek Governance: Pemerintah harus memainkan peran kunci dalam mengatur dan memastikan bahwa pendidikan inklusif tidak hanya menjadi kebijakan di atas kertas. Hal ini mencakup pelaksanaan regulasi yang mendukung pendidikan inklusif, pengawasan yang efektif, dan penegakan kebijakan yang konsisten di seluruh negeri.

Pemerintah juga harus memastikan bahwa ada sumber daya yang cukup, baik finansial maupun manusia, untuk implementasi pendidikan inklusif, termasuk insentif dan subsidi, pelatihan bagi pendidik dan penyediaan fasilitas yang sesuai.

Ketiga, aspek Lingkungan (Environmental): Pembangunan infrastruktur pendidikan yang ramah lingkungan dan aksesibel secara universal harus menjadi prioritas. Ini melibatkan rancang bangun sekolah yang memperhatikan kebutuhan siswa dengan disabilitas dan menggunakan bahan bangunan yang mendukung pembangungan berkelanjutan (SDGs).

Sekolah harus kita rancang sedemikian rupa sehingga mudah terakses oleh semua siswa, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, dengan fitur seperti pintu geser dan lebar, gedung tanpa tangga, dan toilet yang aksesibel.

Solusi yang Dapat Diterapkan untuk Pendidikan Inklusif

– Pelatihan Guru: Mengadakan pelatihan berkelanjutan bagi guru mengenai teknik pengajaran inklusif dan sensitivitas keberagaman sangat penting.

Pelatihan ini akan meningkatkan kemampuan guru dalam menyesuaikan metode pengajaran mereka untuk mendukung semua siswa, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus. Ini mencakup pelatihan dalam teknik pedagogi, manajemen kelas, dan penggunaan teknologi yang mendukung pembelajaran inklusif.

– Alokasi Anggaran: Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk mengembangkan infrastruktur pendidikan inklusif dan pelatihan pendidik.

Anggaran ini harus mencakup pembangunan fasilitas fisik yang aksesibel, pengadaan alat bantu belajar, dan sumber daya lain yang mendukung kebutuhan siswa dengan disabilitas. Investasi ini akan memastikan bahwa sekolah memiliki sumber daya yang diperlukan untuk memberikan pendidikan yang berkualitas dan inklusif.

– Kerja Sama Multi-sektor: Kerja sama antar sektor sangat penting untuk mendukung implementasi efektif dari pendidikan inklusif. Ini melibatkan kolaborasi antara lembaga pendidikan, pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan bahkan sektor swasta.

Kerja sama ini dapat mencakup berbagi sumber daya, keahlian, dan best practices. Dengan mendukung satu sama lain, berbagai pihak dapat mempercepat pengintegrasian pendidikan inklusif di seluruh sistem pendidikan.

Belajar dari Negeri Jiran

Program SG Enable di Singapura merupakan contoh nyata dari penerapan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) dalam kebijakan pendidikan inklusif untuk penyandang disabilitas.

Program SG Enable di Singapura adalah inisiatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip ESG, terutama dalam aspek sosial dan governance, yang menargetkan integrasi dan pemberdayaan penyandang disabilitas dalam masyarakat. Dibentuk oleh pemerintah Singapura, SG Enable bertujuan untuk memfasilitasi penyandang disabilitas dengan sumber daya yang diperlukan untuk hidup berkualitas.

Program ini mencakup berbagai aspek pendidikan dan pelatihan yang terancang untuk meningkatkan keterampilan dan kesiapan kerja penyandang disabilitas. Misalnya, program ini menawarkan pelatihan kejuruan yang kita sesuaikan dengan minat dan kemampuan, sehingga tidak hanya meningkatkan keahlian kerja tetapi juga meningkatkan kepercayaan diri peserta dalam kemampuan mereka untuk berkontribusi di tempat kerja.

Selain itu, SG Enable menyediakan dukungan teknologi adaptif yang memungkinkan akses yang lebih baik ke pendidikan dan peluang kerja. Lalu mengurangi hambatan yang penyandang disabilitas hadapi di masyarakat.

Dari segi governance, SG Enable kita kendalikan melalui kerangka kebijakan yang memastikan program tersebut berjalan secara efisien dan efektif. Pemerintah Singapura menjamin bahwa inisiatif tersebut mendapat dukungan anggaran yang memadai dan kerjasama antar berbagai lembaga pemerintah dan swasta.

Hal ini menciptakan ekosistem yang mendukung. Di mana organisasi dapat berkolaborasi untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas. Program ini juga menekankan pada inklusi sosial dan mengurangi stigma terhadap penyandang disabilitas, membuka jalan bagi masyarakat yang lebih inklusif dan beragam.

Dengan mempromosikan kesadaran dan penerimaan terhadap penyandang disabilitas, SG Enable membantu menciptakan lingkungan yang lebih mendukung dan penuh peluang bagi semua warga negara. Indonesia dapat mengambil pelajaran berharga dari SG Enable dalam mengatasi tantangan pendidikan inklusif.

Indonesia bisa mulai memperkuat ekosistem pendukung bagi penyandang disabilitas. Keterlibatan aktif semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga sosial dan komunitas, akan menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif dan membantu mewujudkan pemberdayaan bagi semua individu. []

 

 

 

Tags: Hari Pendidikan NasionalIndonesiakeadilanKesetaraanPendidikan InklusifPrinsip ESG
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menikah di Usia Dewasa

Next Post

Sisi Gelap Industri Fast Fashion: Dari Eksploitasi Para Buruh hingga Kerusakan Lingkungan

Aida Mudjib

Aida Mudjib

Aida Mudjib adalah seorang santriwati difabel asal Jombang Jawa timur dan mahasiswa Fisipol di Universitas Gadjah Mada, yang memiliki peran aktif dalam dunia literasi. Ia dikenal sebagai peresensi buku, editor sastra pesantren dan penulis. Ia juga aktif dalam mengadvokasi hak-hak penyandang disabilitas (PwD) dan terlibat dalam berbagai kegiatan yang mendukung inklusi dan mengatasi segresi terhadap individu dengan kebutuhan khusus.

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Next Post
Fast Fashion

Sisi Gelap Industri Fast Fashion: Dari Eksploitasi Para Buruh hingga Kerusakan Lingkungan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0