Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mencita-citakan Pendidikan Non-Diskriminatif, Tapi Masih Bias Gender?

Menghadirkan model pendidikan non-diskriminatif dan berkeadilan gender merupakan kewajiban di setiap jenjang pendidikan

Hoerunnisa by Hoerunnisa
5 April 2023
in Publik
A A
0
Pendidikan Non-Diskriminatif

Pendidikan Non-Diskriminatif

12
SHARES
617
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya sangat exited menyambut pagi itu, setelah sekian lama kuliah hanya via online, akhirnya tatap muka juga! Tapi, di tengah-tengah perjalanan menikmati hari yang baik, mood  saya ‘runtuh’ saat mengikuti perkuliahan yang membahas konsep leadership. Sang dosen menjelaskan terkait relasi suami istri serta kodrat laki-laki sebagai pemimpin dengan kacamata patriarki.

Menurutnya, kodrat laki-laki itu memimpin! Di mana karakteristik dari pemimpin itu harus berkuasa, memaksa dan memerintah, “maka perempuan sebagai orang yang dipimpin mau tidak mau harus tunduk, patuh dan bersedia dikuasai oleh laki-laki” pungkas sang dosen.

Ketika mendengar penjelasan tersebut, bagi orang yang sudah memiliki perspektif gender akan merasakan hal yang sama, resah! Marah! Sedih!  Apa lagi hampir 95% mahasiswa di kelas tersebut menyepakati perkataan sang dosen, termasuk perempuan di dalamnya. Saya pun mewajarkannya, seperti sang dosen, mereka pun tidak memiliki perspektif gender.

Salah satu mahasiswa mengacungkan tangannya, “Saya sepakat dengan bapak!” tegasnya. Dia menyebutkan bahwa kampanye gender yang sekarang ramai menjadi perbincangan sangat membahayakan perilaku  perempuan, ia ingin setara dengan laki-laki. Padahal secara fisik pun berbeda.

Saya ikut mengacungkan tangan, “menurut kamu definisi gender itu apa sih?” tanya saya. Raut mukanya terlihat ketar-ketir. “mana mungkin seseorang bisa mengidentifikasi bahwa hal tersebut masuk kategori gender, tapi tidak paham definisi gender itu sendiri.” Lanjut saya. Akhirnya ia menjelaskan definisi gender, sangat miskonsepsi! Masih mengaitkan gender ini pada sesuatu yang sifatnya kodrati.

Perspektif Gender di Lingkungan Pendidikan

Bukankah pendidikan non-diskriminatif ini merupakan ruang untuk meningkatkan sumber daya manusia? Kok justru malah menjadi ruang ‘pembodohan’ yang akan memperpanjang ketidakadilan gender pada perempuan, karena tidak melibatkan perspektif gender dalam segala aktivitas pembelajarannya.

Mengapa perspektif gender ini penting kita hadirkan di lingkungan pendidikan? Karena segala keputusan dalam aktivitas pendidikan perlu melihat apakah keputusan tersebut adil untuk perempuan dan laki-laki. Adil tidak harus selalu setara, karena dalam keputusan mesti melihat pengalaman khas perempuan yang tidak laki-laki miliki, baik secara biologis ataupun sosial.

Contohnya seperti yang terjadi pada anak perempuan berusia 12 tahun di Banyumas, Jawa Tengah yang diminta mengundurkan diri dari sekolah karena hamil akibat diperkosa oleh 8 orang. Pelaku merupakan tetangga dari korban yang beberapa di antaranya sudah lanjut usia.

Hati kedua orang tua korban sangat hancur, selain korban harus menanggung beban mental dan resiko buruk reproduksi akibat kehamilan yang tidak ia inginkan. Bahkan dia juga tidak diberi solusi bijak oleh pihak sekolah. Beberapa teman-temannya mengirim chat Whatsapp dan menyebut korban sebagai pencoreng nama baik sekolah.

Ruang Aman bagi Perempuan

Pendidikan non-diskiminatif seharusnya menjadi ruang aman bagi perempuan. Terutama bagi korban kekerasan seksual, alih-alih menjadi pelaku kekerasan selanjutnya. Karena tidak melibatkan perspektif gender dalam mengambil keputusan. Mereka tidak paham bahwa perempuan memiliki pengalaman sosial yang khas, sehingga menjadi kelompok rentan korban perkosaan.

Selain itu, teman-teman dari korban kekerasan, yang seharusnya menjadi support terbesar, alih-alih menjadi pelaku bullying yang menganggap korban sebagai perempuan ‘kotor’ yang sudah mencoreng nama baik sekolah. Padahal dia korban, diperkosa itu jelas di luar kendalinya!.

Sekolah tidak lagi menjadi ruang ekspresi yang aman bagi perempuan. Beberapa kasus menunjukan bahwa justru sekolah menjadi tempat yang mengerikan bagi perempuan. Hal ini terlihat pada data tahun 2020 yang menyatakan terdapat 88 persen pengaduan kasus kekerasan seksual ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Di mana lokasinya berada di lingkungan satuan pendidikan.

Padahal Sistem Pendidikan Nasional yang tertera dalam UU No. 20 tahun 2003 sudah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan. Selain itu menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Artinya kebijakan nasional di bidang pendidikan sejatinya telah memadai untuk menjadi acuan dalam pembangunan pendidikan berwawasan gender, tetapi realitanya masih tidak demikian. Hal ini terjadi karena dalam proses penyusunan kurikulum dan penulisan buku pelajaran yang dominan laki-laki. Bahkan posisi strategis sebagai pengontrol kebijakan pendidikan pun mayoritas adalah laki-laki juga.

Partisipasi Perempuan di Bidang Pendidikan

Padahal partisipasi perempuan dalam semua aspek pendidikan sangat penting. Karena dalam mengambil keputusan, perempuan akan mempertimbangkan pengalamannya yang khas. Baik secara biologis ataupun secara sosial, yang pastinya tidak akan pernah laki-laki rasakan.

Prof Mudah Mulia dalam bukunya ‘Ensiklopedia Mualimah Reformis’ menjelaskan terkait langkah-langkah konkret yang bisa kita lakukan untuk mewujudkan pendidikan berkeadilan gender, yaitu:

Pertama, tingkatkan keseimbangan jumlah guru dan tenaga kependidikan atas dasar gender pada semua bidang dan pada semua tingkatan pendidikan.

Kedua, mengembangkan pendekatan proses pembelajaran yang sensitif gender melalui pembinaan dan pelatihan guru-guru, kepala sekolah, dan pengawas pendidikan.

Ketiga, perlu ditingkatkan partisipasi perempuan, terutama pada tingkat pengambilan keputusan di semua unit pengelolaan pendidikan nasional.

Keempat, seluruh penulis bahan bacaan dan para penanggung jawab dalam bidang pengembangan kurikulum diberikan orientasi tentang kebijakan pendidikan yang berperspektif kesetaraan dan keadilan gender, sehingga tidak ada lagi kurikulum dan buku-buku bacaan sekolah yang bias gender.

Kelima, memberikan peluang yang seluas-luasnya kepada perempuan untuk memasuki semua jenis dan jenjang pendidikan melalui pemberian beasiswa atau subsidi, terutama bagi mereka dari keluarga yang kurang mampu, serta memberikan affirmative action kepada perempuan untuk memasuki jurusan atau program- program studi yang selama ini menjadi monopoli laki-laki.

Menghadirkan model pendidikan non-diskriminatif dan berkeadilan gender merupakan kewajiban di setiap jenjang pendidikan. Karena sebagai bentuk upaya terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, terntunya ini sangat sesuai dengan cita-cita pendidikan Indonesia. []

Tags: biasGenderkeadilanKesetaraanNon-Diskriminatifpendidikan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pekerjaan Domestik Menjadi Tanggung Jawab Bersama: Suami dan Istri

Next Post

Visi Islam Dalam Perspektif Mubadalah

Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Related Posts

Skandal Kekuasaan
Publik

Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
International Women’s Day 2026
Publik

Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

9 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Next Post
Visi Islam

Visi Islam Dalam Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi
  • Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal
  • Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi
  • Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya
  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0