Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mencita-citakan Pendidikan Non-Diskriminatif, Tapi Masih Bias Gender?

Menghadirkan model pendidikan non-diskriminatif dan berkeadilan gender merupakan kewajiban di setiap jenjang pendidikan

Hoerunnisa Hoerunnisa
5 April 2023
in Publik
0
Pendidikan Non-Diskriminatif

Pendidikan Non-Diskriminatif

616
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya sangat exited menyambut pagi itu, setelah sekian lama kuliah hanya via online, akhirnya tatap muka juga! Tapi, di tengah-tengah perjalanan menikmati hari yang baik, mood  saya ‘runtuh’ saat mengikuti perkuliahan yang membahas konsep leadership. Sang dosen menjelaskan terkait relasi suami istri serta kodrat laki-laki sebagai pemimpin dengan kacamata patriarki.

Menurutnya, kodrat laki-laki itu memimpin! Di mana karakteristik dari pemimpin itu harus berkuasa, memaksa dan memerintah, “maka perempuan sebagai orang yang dipimpin mau tidak mau harus tunduk, patuh dan bersedia dikuasai oleh laki-laki” pungkas sang dosen.

Ketika mendengar penjelasan tersebut, bagi orang yang sudah memiliki perspektif gender akan merasakan hal yang sama, resah! Marah! Sedih!  Apa lagi hampir 95% mahasiswa di kelas tersebut menyepakati perkataan sang dosen, termasuk perempuan di dalamnya. Saya pun mewajarkannya, seperti sang dosen, mereka pun tidak memiliki perspektif gender.

Salah satu mahasiswa mengacungkan tangannya, “Saya sepakat dengan bapak!” tegasnya. Dia menyebutkan bahwa kampanye gender yang sekarang ramai menjadi perbincangan sangat membahayakan perilaku  perempuan, ia ingin setara dengan laki-laki. Padahal secara fisik pun berbeda.

Saya ikut mengacungkan tangan, “menurut kamu definisi gender itu apa sih?” tanya saya. Raut mukanya terlihat ketar-ketir. “mana mungkin seseorang bisa mengidentifikasi bahwa hal tersebut masuk kategori gender, tapi tidak paham definisi gender itu sendiri.” Lanjut saya. Akhirnya ia menjelaskan definisi gender, sangat miskonsepsi! Masih mengaitkan gender ini pada sesuatu yang sifatnya kodrati.

Perspektif Gender di Lingkungan Pendidikan

Bukankah pendidikan non-diskriminatif ini merupakan ruang untuk meningkatkan sumber daya manusia? Kok justru malah menjadi ruang ‘pembodohan’ yang akan memperpanjang ketidakadilan gender pada perempuan, karena tidak melibatkan perspektif gender dalam segala aktivitas pembelajarannya.

Mengapa perspektif gender ini penting kita hadirkan di lingkungan pendidikan? Karena segala keputusan dalam aktivitas pendidikan perlu melihat apakah keputusan tersebut adil untuk perempuan dan laki-laki. Adil tidak harus selalu setara, karena dalam keputusan mesti melihat pengalaman khas perempuan yang tidak laki-laki miliki, baik secara biologis ataupun sosial.

Contohnya seperti yang terjadi pada anak perempuan berusia 12 tahun di Banyumas, Jawa Tengah yang diminta mengundurkan diri dari sekolah karena hamil akibat diperkosa oleh 8 orang. Pelaku merupakan tetangga dari korban yang beberapa di antaranya sudah lanjut usia.

Hati kedua orang tua korban sangat hancur, selain korban harus menanggung beban mental dan resiko buruk reproduksi akibat kehamilan yang tidak ia inginkan. Bahkan dia juga tidak diberi solusi bijak oleh pihak sekolah. Beberapa teman-temannya mengirim chat Whatsapp dan menyebut korban sebagai pencoreng nama baik sekolah.

Ruang Aman bagi Perempuan

Pendidikan non-diskiminatif seharusnya menjadi ruang aman bagi perempuan. Terutama bagi korban kekerasan seksual, alih-alih menjadi pelaku kekerasan selanjutnya. Karena tidak melibatkan perspektif gender dalam mengambil keputusan. Mereka tidak paham bahwa perempuan memiliki pengalaman sosial yang khas, sehingga menjadi kelompok rentan korban perkosaan.

Selain itu, teman-teman dari korban kekerasan, yang seharusnya menjadi support terbesar, alih-alih menjadi pelaku bullying yang menganggap korban sebagai perempuan ‘kotor’ yang sudah mencoreng nama baik sekolah. Padahal dia korban, diperkosa itu jelas di luar kendalinya!.

Sekolah tidak lagi menjadi ruang ekspresi yang aman bagi perempuan. Beberapa kasus menunjukan bahwa justru sekolah menjadi tempat yang mengerikan bagi perempuan. Hal ini terlihat pada data tahun 2020 yang menyatakan terdapat 88 persen pengaduan kasus kekerasan seksual ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Di mana lokasinya berada di lingkungan satuan pendidikan.

Padahal Sistem Pendidikan Nasional yang tertera dalam UU No. 20 tahun 2003 sudah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan. Selain itu menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Artinya kebijakan nasional di bidang pendidikan sejatinya telah memadai untuk menjadi acuan dalam pembangunan pendidikan berwawasan gender, tetapi realitanya masih tidak demikian. Hal ini terjadi karena dalam proses penyusunan kurikulum dan penulisan buku pelajaran yang dominan laki-laki. Bahkan posisi strategis sebagai pengontrol kebijakan pendidikan pun mayoritas adalah laki-laki juga.

Partisipasi Perempuan di Bidang Pendidikan

Padahal partisipasi perempuan dalam semua aspek pendidikan sangat penting. Karena dalam mengambil keputusan, perempuan akan mempertimbangkan pengalamannya yang khas. Baik secara biologis ataupun secara sosial, yang pastinya tidak akan pernah laki-laki rasakan.

Prof Mudah Mulia dalam bukunya ‘Ensiklopedia Mualimah Reformis’ menjelaskan terkait langkah-langkah konkret yang bisa kita lakukan untuk mewujudkan pendidikan berkeadilan gender, yaitu:

Pertama, tingkatkan keseimbangan jumlah guru dan tenaga kependidikan atas dasar gender pada semua bidang dan pada semua tingkatan pendidikan.

Kedua, mengembangkan pendekatan proses pembelajaran yang sensitif gender melalui pembinaan dan pelatihan guru-guru, kepala sekolah, dan pengawas pendidikan.

Ketiga, perlu ditingkatkan partisipasi perempuan, terutama pada tingkat pengambilan keputusan di semua unit pengelolaan pendidikan nasional.

Keempat, seluruh penulis bahan bacaan dan para penanggung jawab dalam bidang pengembangan kurikulum diberikan orientasi tentang kebijakan pendidikan yang berperspektif kesetaraan dan keadilan gender, sehingga tidak ada lagi kurikulum dan buku-buku bacaan sekolah yang bias gender.

Kelima, memberikan peluang yang seluas-luasnya kepada perempuan untuk memasuki semua jenis dan jenjang pendidikan melalui pemberian beasiswa atau subsidi, terutama bagi mereka dari keluarga yang kurang mampu, serta memberikan affirmative action kepada perempuan untuk memasuki jurusan atau program- program studi yang selama ini menjadi monopoli laki-laki.

Menghadirkan model pendidikan non-diskriminatif dan berkeadilan gender merupakan kewajiban di setiap jenjang pendidikan. Karena sebagai bentuk upaya terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, terntunya ini sangat sesuai dengan cita-cita pendidikan Indonesia. []

Tags: biasGenderkeadilanKesetaraanNon-Diskriminatifpendidikan
Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Terkait Posts

Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik
Hikmah

Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

7 Oktober 2025
Feminis Sejati
Personal

Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

6 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj Hanifah Muyasaroh

    Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID