Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mencita-citakan Pendidikan Non-Diskriminatif, Tapi Masih Bias Gender?

Menghadirkan model pendidikan non-diskriminatif dan berkeadilan gender merupakan kewajiban di setiap jenjang pendidikan

Hoerunnisa by Hoerunnisa
5 April 2023
in Publik
A A
0
Pendidikan Non-Diskriminatif

Pendidikan Non-Diskriminatif

12
SHARES
617
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya sangat exited menyambut pagi itu, setelah sekian lama kuliah hanya via online, akhirnya tatap muka juga! Tapi, di tengah-tengah perjalanan menikmati hari yang baik, mood  saya ‘runtuh’ saat mengikuti perkuliahan yang membahas konsep leadership. Sang dosen menjelaskan terkait relasi suami istri serta kodrat laki-laki sebagai pemimpin dengan kacamata patriarki.

Menurutnya, kodrat laki-laki itu memimpin! Di mana karakteristik dari pemimpin itu harus berkuasa, memaksa dan memerintah, “maka perempuan sebagai orang yang dipimpin mau tidak mau harus tunduk, patuh dan bersedia dikuasai oleh laki-laki” pungkas sang dosen.

Ketika mendengar penjelasan tersebut, bagi orang yang sudah memiliki perspektif gender akan merasakan hal yang sama, resah! Marah! Sedih!  Apa lagi hampir 95% mahasiswa di kelas tersebut menyepakati perkataan sang dosen, termasuk perempuan di dalamnya. Saya pun mewajarkannya, seperti sang dosen, mereka pun tidak memiliki perspektif gender.

Salah satu mahasiswa mengacungkan tangannya, “Saya sepakat dengan bapak!” tegasnya. Dia menyebutkan bahwa kampanye gender yang sekarang ramai menjadi perbincangan sangat membahayakan perilaku  perempuan, ia ingin setara dengan laki-laki. Padahal secara fisik pun berbeda.

Saya ikut mengacungkan tangan, “menurut kamu definisi gender itu apa sih?” tanya saya. Raut mukanya terlihat ketar-ketir. “mana mungkin seseorang bisa mengidentifikasi bahwa hal tersebut masuk kategori gender, tapi tidak paham definisi gender itu sendiri.” Lanjut saya. Akhirnya ia menjelaskan definisi gender, sangat miskonsepsi! Masih mengaitkan gender ini pada sesuatu yang sifatnya kodrati.

Perspektif Gender di Lingkungan Pendidikan

Bukankah pendidikan non-diskriminatif ini merupakan ruang untuk meningkatkan sumber daya manusia? Kok justru malah menjadi ruang ‘pembodohan’ yang akan memperpanjang ketidakadilan gender pada perempuan, karena tidak melibatkan perspektif gender dalam segala aktivitas pembelajarannya.

Mengapa perspektif gender ini penting kita hadirkan di lingkungan pendidikan? Karena segala keputusan dalam aktivitas pendidikan perlu melihat apakah keputusan tersebut adil untuk perempuan dan laki-laki. Adil tidak harus selalu setara, karena dalam keputusan mesti melihat pengalaman khas perempuan yang tidak laki-laki miliki, baik secara biologis ataupun sosial.

Contohnya seperti yang terjadi pada anak perempuan berusia 12 tahun di Banyumas, Jawa Tengah yang diminta mengundurkan diri dari sekolah karena hamil akibat diperkosa oleh 8 orang. Pelaku merupakan tetangga dari korban yang beberapa di antaranya sudah lanjut usia.

Hati kedua orang tua korban sangat hancur, selain korban harus menanggung beban mental dan resiko buruk reproduksi akibat kehamilan yang tidak ia inginkan. Bahkan dia juga tidak diberi solusi bijak oleh pihak sekolah. Beberapa teman-temannya mengirim chat Whatsapp dan menyebut korban sebagai pencoreng nama baik sekolah.

Ruang Aman bagi Perempuan

Pendidikan non-diskiminatif seharusnya menjadi ruang aman bagi perempuan. Terutama bagi korban kekerasan seksual, alih-alih menjadi pelaku kekerasan selanjutnya. Karena tidak melibatkan perspektif gender dalam mengambil keputusan. Mereka tidak paham bahwa perempuan memiliki pengalaman sosial yang khas, sehingga menjadi kelompok rentan korban perkosaan.

Selain itu, teman-teman dari korban kekerasan, yang seharusnya menjadi support terbesar, alih-alih menjadi pelaku bullying yang menganggap korban sebagai perempuan ‘kotor’ yang sudah mencoreng nama baik sekolah. Padahal dia korban, diperkosa itu jelas di luar kendalinya!.

Sekolah tidak lagi menjadi ruang ekspresi yang aman bagi perempuan. Beberapa kasus menunjukan bahwa justru sekolah menjadi tempat yang mengerikan bagi perempuan. Hal ini terlihat pada data tahun 2020 yang menyatakan terdapat 88 persen pengaduan kasus kekerasan seksual ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Di mana lokasinya berada di lingkungan satuan pendidikan.

Padahal Sistem Pendidikan Nasional yang tertera dalam UU No. 20 tahun 2003 sudah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan. Selain itu menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Artinya kebijakan nasional di bidang pendidikan sejatinya telah memadai untuk menjadi acuan dalam pembangunan pendidikan berwawasan gender, tetapi realitanya masih tidak demikian. Hal ini terjadi karena dalam proses penyusunan kurikulum dan penulisan buku pelajaran yang dominan laki-laki. Bahkan posisi strategis sebagai pengontrol kebijakan pendidikan pun mayoritas adalah laki-laki juga.

Partisipasi Perempuan di Bidang Pendidikan

Padahal partisipasi perempuan dalam semua aspek pendidikan sangat penting. Karena dalam mengambil keputusan, perempuan akan mempertimbangkan pengalamannya yang khas. Baik secara biologis ataupun secara sosial, yang pastinya tidak akan pernah laki-laki rasakan.

Prof Mudah Mulia dalam bukunya ‘Ensiklopedia Mualimah Reformis’ menjelaskan terkait langkah-langkah konkret yang bisa kita lakukan untuk mewujudkan pendidikan berkeadilan gender, yaitu:

Pertama, tingkatkan keseimbangan jumlah guru dan tenaga kependidikan atas dasar gender pada semua bidang dan pada semua tingkatan pendidikan.

Kedua, mengembangkan pendekatan proses pembelajaran yang sensitif gender melalui pembinaan dan pelatihan guru-guru, kepala sekolah, dan pengawas pendidikan.

Ketiga, perlu ditingkatkan partisipasi perempuan, terutama pada tingkat pengambilan keputusan di semua unit pengelolaan pendidikan nasional.

Keempat, seluruh penulis bahan bacaan dan para penanggung jawab dalam bidang pengembangan kurikulum diberikan orientasi tentang kebijakan pendidikan yang berperspektif kesetaraan dan keadilan gender, sehingga tidak ada lagi kurikulum dan buku-buku bacaan sekolah yang bias gender.

Kelima, memberikan peluang yang seluas-luasnya kepada perempuan untuk memasuki semua jenis dan jenjang pendidikan melalui pemberian beasiswa atau subsidi, terutama bagi mereka dari keluarga yang kurang mampu, serta memberikan affirmative action kepada perempuan untuk memasuki jurusan atau program- program studi yang selama ini menjadi monopoli laki-laki.

Menghadirkan model pendidikan non-diskriminatif dan berkeadilan gender merupakan kewajiban di setiap jenjang pendidikan. Karena sebagai bentuk upaya terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, terntunya ini sangat sesuai dengan cita-cita pendidikan Indonesia. []

Tags: biasGenderkeadilanKesetaraanNon-Diskriminatifpendidikan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pekerjaan Domestik Menjadi Tanggung Jawab Bersama: Suami dan Istri

Next Post

Visi Islam Dalam Perspektif Mubadalah

Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Related Posts

Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
Pesantren
Aktual

Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

23 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Next Post
Visi Islam

Visi Islam Dalam Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam
  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah
  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan
  • Lelucon Motor Roda Tiga
  • Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0